Kemukakan pendapatmu tentang peranan tokoh perumus UUD nri Tahun 1945

Lihat Foto

Arsip Nasional Republik Indonesia

Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 merupakan hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintah Negara Republik Indonesia [NKRI].

Sejarah perumusan UUD 1945 bermula dari peristiwa kalahnya Jepang kepada sekutu pada Perang Dunia II.

Tahukah kamu bagaimana sejarah proses perumusan UUD 1945?

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Sejarah

Perumusan UUD 1945 berawal dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] pada 29 April 1945.

Pada masa itu, Sukarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang disebut Pancasila.

Gagasan tersebut disampaikan kepada komite BPUPKI pada sidang pertama, 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.

Setelah BPUPKI berhasil merumuskan rancangan dasar negara, selanjutnya BPUPKI merumuskan rancangan UUD pada 10-16 Juli 1946.

Maka dibentuklah panitia 9 perumus atau perancang UUD dalam sidang tersebut pada 22 Juni 1945.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud], panitia perancang UUU diketuai oleh Sukarno dan anggotanya berjumlah 38 orang di BPUPKI.

Panitia 9 tersebut merumuskan pembukaan yang disebut Piagam Jakarta yang kemudian direncanakan sebagai pembukaan UUD 1945.

Kalian tentu sering mendengar istilah konstitusi, bukan? Bagi suatu negara, ini merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang yang berada di bawah pemerintahannya. Di Indonesia, bagian dari konstitusi itu adalah UUD 1945. Siapa saja perumus UUD 1945 ini?

Setiap negara memiliki UUD yang berisikan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara yang bersangkutan dengan bentuk yang beragam. Sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, UUD merupakan sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu memiliki corak nasional dari masing-masing negara.

Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga menjadi alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya sendiri.

Bagi bangsa Indonesia, UUD 1945 merupakan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan. Dimana ini mengatur penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam penyelenggaraan negara.

Para pendidi negara Indonesia telah sepakat bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus dibuat Undang-Undang dasar atau konstitusi sebagai bagian dari hukum dasar negara. Karenanya, dalam sidang BPUPKI yang berlangsung pada 11 Juli 1945, rapat panitia perancang UU digelar. Disini materi mengenai Undang-Undang dibahas, panitia dibentuk, hingga perumusan.

Nah, diantara beberapa tokoh yang menjadi perumus UUD 1945, berikut ini 6 diantaranya. Kesemuanya mewakili sekian banyak tokoh yang berada dalam agenda besar bangsa pada BPUPKI maupun PPKI, siapa saja?

Soekarno

Lahir dengan nama kecil Koesno Sosrodihardjo di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901. Sosoknya dikenal sebagai presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966. Pada masa pembentukan bangsa dan negara Indonesia, Soekarno adalah yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Mohammad Hatta

Lahir dengan nama Mohammad Athar di Fort de Kock [sekarang Bukittinggi, Sumatra Barat] pada 12 Agustus 1902. Moh. Hatta memegang sejumlah peran penting, antara lain sebagai anggota BUPKI, ketua Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, anggota Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau Panitia Sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta, serta memberi usulan tentang wilayah negara.

[Baca juga: Makna Dari Pembukaan UUD 1945]

Muhammad Yamin

Lahirkan di Talawi, Sawahlunto pada 23 Agustus 1903. Pada sidang BPUPKI I yang dilaksanakan pada 29 Mei–1 Juni 1945, Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 menyampaikan usul dasar negara di hadapan sidang pleno, baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan dalam sidang tersebut.

Prof. Dr. R. Soepomo

Prof. Dr. R. Soepomo adalah anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI, ia dipercaya sebagai Ketua Panitia Kecil yang bertugas merancang Undang-Undang Dasar.

Mr A.A Maramis

Lahir di Manado, Sulawei Utara pada 20 Juni 1897, Maramis pernah menjadi anggota Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau Penitia Sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta.

Abikusno Tjokrokusumo

Lahir di Kota Karanganyar, Kebumen pada 1897. Sosoknya adalah salah satu Bapak Pendiri Kemerdekaan Indonesia dan penandatangan konstitusi. Selain itu, ia merupakan anggota Panitia Sembilan yang merancang Pembukaan UUD 1945 atau Piagam Jakarta.

H. Agus Salim

Agus Salim lahir dari pasangan Soetan Salim gelar Soetan Mohamad Salim dan Siti Zainab. Pendidikan dasarnya ditempuh di Europeesche Lagere School [ELS], sekolah khusus anak-anak Eropa. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Hoogere Burgeschool [HBS] di Batavia. Ketika lulus, ia memegang predikat lulusan terbaik HBS se-Hindia Belanda. Setelah lulus, ia bekerja sebagai penerjemah dan pembantu notaris pada suatu kongsi pertambangan di Indragiri.

Pada tahun 1906, Salim berangkat ke Jeddah, Arab Saudi, untuk bekerja di Konsulat Belanda. Salim kemudian terjun ke dunia jurnalistik. pada 1915 di Harian Neratja sebagai Redaktur II.

Selain tokoh-tokoh yang disebutkan di atas, masih banyak tokoh lain yang perannya tidak kalah penting. Tokoh-tokoh perumus UUD 1945, baik yang dipaparkan di atas maupun yang tidak, semuanya memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan dan toleransi dalam setiap pengambilan keputusan.

Para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggungjawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.

tirto.id - Peran tokoh-tokoh perumus Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 tidak dapat dilepaskan dari sejarah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI]. BPUPKI merumuskan UUD 1945 dalam sidang kedua tangggal 10-16 Juli 1945.

Sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, BPUPKI yang sebenarnya merupakan badan bentukan Jepang sudah mengadakan dua kali sidang untuk mempersiapkan kemerdekaan.

Pada 19 Mei sampai 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang pertama. Ir. Sukarno, Mohamad Yamin, dan Mr. Soepomo, menjabarkan pendapat mereka terkait perumusan dasar negara.

Hasil akhir sidang ini berupa Piagam Jakarta yang baru diputuskan setelah sidang tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta inilah yang menjadi dasar rumusan Pancasila.

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi dan Konstituonalisme Indonesia [2008], terungkap bahwa UUD 1945 dirancang pertama kali oleh BPUPKI, tepatnya ketika sidang keduanya tanggal 10-16 Juli 1945.

Dalam proses perumusan tersebut, BPUPKI membahas secara teknis mengenai bentuk negara dan pemerintahan baru yang nantinya akan dijalankan oleh Indonesia yang berdaulat.

Baca juga:

  • Sejarah Hari Lahir Pancasila: Peran BPUPKI dan PPKI
  • Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila
  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya

Peran Para Tokoh Perumus UUD 1945

Lukman Surya Saputra dan kawan-kawan dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [2017:66], dibentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang di sidang kedua BPUPKI. Sukarno ditunjuk sebagai ketuanya.

Dari panitia tersebut dibentuk lagi susunan panitia kecil yang dipimpin oleh Soepomo. Anggotanya terdiri dari K.R.T. Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Soekiman Wirjosandjojo.

Pada 10 Juli 1945, Sukarno bertindak sebagai pembuka sidang kedua BPUPKI. Ketika itu, ia membawa hasil laporan terkait “hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI" dan “usaha mencari jalan tengah atas perbedaan golongan Islam dan Nasionalis".

Hal ini sejalan dengan motivasi para pendiri negara, yakni perumusan dan pengesahan UUD 1945 harus memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, serta musyawarah untuk mufakat.

Baca juga:

  • Sejarah Asal-Usul Lambang Garuda Pancasila dan Arti Simbolnya
  • Biografi Ir Sukarno: Kisah Tragis dan Kesepian di Akhir Hidupnya
  • Tiga Serangkai Indische Partij dalam Sejarah Pergerakan Nasional

Tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar telah memperoleh hasil terkait Lambang Negara, Negara Kesatuan, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Selain itu, juga dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan Hoessein Djajadiningrat, Haji Agus Salim, dan Soepomo.

Pada 14 Juli 1945, digelar sidang dengan tajuk “Pembicaraan tentang Pernyataan Lemerdekaan". Isinya terkait UUD 1945 yang jumlahnya 42 pasal, 5 di antaranya membahas aturan peralihan keadaan perang dan 1 pasal yang dijadikan sebagai poin tambahan.

Satu hari setelahnya, tanggal 15 Juli 1945, dilakukan sidang “Pembahasan Rancangan UUD". Di sidang inilah para tokoh berperan sentral dalam perumusan UUD 1945. Sukarno ketika itu menjadi Ketua Perancang UUD.

Bung Karno menjelaskan bagaimana naskah yang dihasilkan dari rapat sebelumnya dan ternyata membuat Mohammad Hatta menanggapinya. Lalu, Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang UUD, ikut menjelaskan tentang naskah yang berjumlah 42 pasal itu.

Berdasarkan catatan Sekretariat Negara Republik Indonesia dalam Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus 1945 [1995:264], terungkap bahwa Soepomo menegaskan bahwa proses perumusan UUD juga tidak boleh dianggap tidak penting.

Pada 16 Juli 1945, UUD akhirnya resmi diterima oleh seluruh peserta sidang BPUPKI. Selain itu, diterima usul-usul dari Panitia Keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas BPUPKI.

Baca juga:

  • Pengamalan Nilai Sumpah Pemuda dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Sejarah Perkembangan Akulturasi Budaya Islam di Indonesia
  • Mengenal Sejarah, Isi, dan Tokoh-tokoh Sumpah Pemuda 1928

Tokoh-tokoh Perumus UUD 1945

  • Ir. Sukarno
  • Mohamad Yamin
  • Mr. Soepomo
  • K.R.T. Wongsonegoro
  • R. Soekardjo
  • A.A. Maramis
  • Panji Singgih
  • Haji Agus Salim
  • Soekiman Wirjosandjojo
  • Hoessein Djajadiningrat
  • Mohammad Hatta
  • Achmad Soebardjo
  • Radjiman Wediodiningrat

Baca juga:

  • Sejarah Pithecanthropus Erectus: Penemu, Ciri, & Lokasi Ditemukan
  • Arti Meganthropus Paleojavanicus: Sejarah, Penemu, Ciri, & Karakter
  • Fosil Pithecanthropus Mojokertensis: Sejarah, Arti, Penemu, & Ciri

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
[tirto.id - prd/isw]


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề