Kewajiban yang tidak dapat digolongkan ke dalam hutang lancar dan kewajiban jangka panjang adalah

[a] [b] [c] [d] [e] [f] [g]

[h]

Hutang Bank

Akun ini merupakan kewajiban Perusahaan kepada pihak bank yang telah memberikan pinjaman kepada Perusahaan yang jangka waktu pelunasannya kurang dari satu tahun.

Hutang Usaha

Akun ini merupakan kewajiban yang timbul dalam rangka kegiatan normal Perusahaan, baik kewajiban kepada Pihak ketiga maupun kepada Pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Saldo masing-masing hutang tersebut harus disajikan.

Wesel Bayar

Merupakan hutang yang didukung janji tertulis untuk membayar pada suatu waktu tertentu.

Hutang Pada Pihak-pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Akun ini merupakan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari adanya hubungan atau transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, diluar kegiatan normal Perusahaan.

Hutang Pajak

Akun ini merupakan kewajiban dalam rangka Pajak Penghasilan dan pajak lainnya yang belum dibayar.

Biaya Masih Harus Dibayar

Akun ini merupakan kumpulan dari beberapa jenis beban yang telah menjadi kewajiban Perusahaan namun belum dibayarkan.

Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun

Akun ini merupakan bagian dari kewajiban jangka panjan, seperti hutang obligasi, hutang sewa guna usaha dan lain sebagainya yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.

Kewajiban Jangka Pendek Lain-Lain

Akun ini mencakup seluruh kewajiban yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun, yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam huruf [a] sampai dengan [f] di atas.

Secara umum kepemilikian akan hutang terlebih hutang dalam skala besar memang sangat mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. Namun di sisi lain hutang sangat diperlukan dan tidak dapat dielakkan jika perusahaan ingin terus berkembang dan maju. Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang pelunasannya lebih dari satu periode akuntansi. Sumber hutang jangka panjang dapat diperoleh melalui berbagai sumber, diantaranya adalah dari perusahaan lain, investor, maupun bank. Sumber modal berupa hutang dapat digunakan untuk proses produksi, distribusi, pemasaran, upah karyawan, research dan development, pembiayaan alat dan perawatan alat.

Kewajiban jangka panjang atau disebut juga hutang jangka panjang memiliki definisi sebagai suatu pengorbanan ekonomi dengan kemungkinan yang sangat besar terjadi dimasa depan akibat dari kewajiban masa kini yang belum dibayarkan pada suatu periode akuntansi tergantung jangka waktu yang lebih lama. Baridwan [2000:365] menjelaskan bahwa “hutang jangka panjang digunakan untuk menunjukkan hutang-hutang yang pelunasannya dilakukan dalam waktu lebih dari satu tahun atau akan dilunasi dari sumber-sumber yang bukan dari kelompok aktiva lancar”.

Kewajiban jangka panjang dapat berupa :

  • UtangObligasi [Bond Payable]. Perusahaan – perusahaan besar tidak dapat meminjam uang miliaran dari satu pemberi pinjaman [kreditor]. Dengan demikian perusahaan tersebut dapat menerbitkan [menjual] obligasi kepada publik.
  • Utang Hipotik [Mortage Notes Payable]. Utang hipotik yaitu suatu jenis pinjaman [utang] jangka panjang dengan jaminan benda-benda tidak bergerak.
  • Wesel Bayar Jangka Panjang [Long Term Notes]. Wesel yang berjangka waktu minimum 30 hari, biasanya wesel jangka panjang ini ditarik antara 60-90 hari setelah diterbitkan.
  • Kewajiban Lease. Lease adalah kesepakatan sewa dimana penyewa [lessee] sepakat untuk membayar sewa kepada pemilik properti [lessor] atas penggunaan aset.
  • Kewajiban Pensiun/Pasca pensiun. Secara umum terdapat dua dasar sehubungan dengan kewajiban pascapensiun yaitu kontribusi pasti dan manfaat pasti. Dalam kontribusi pasti, karyawan menyetorkan jumlah uang yang tetap kepada dana pensiun. Kewajiban perusahaan akan berakhir sejak kontribusi dilakukan.
  • Perjanjian-perjanjian dengan pembayaran angsuran. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas.

Memiliki hutang jangka panjang dengan obligasi, memiliki beberapa keuntungan, diantaranya adalah :

  • Bunga obligasi yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
  • Mengurangi kewajiban pajak, hal ini dikarenakan bunga pinjaman merupakan biaya yang dibebankan kepada perusahaan. Sedangkan deviden merupakan pembagian laba yang tidak dapat dikategorisasikan sebagai pembebanan biaya.
  • Pemilik obligasi tidak akan memiliki hak suara dalam perusahaan, sehingga tidak akan mempengaruhi manajemen dan operasional harian perusahaan.

Beberapa resiko hutang jangka panjang diantaranya adalah     :

  • Semakin lama jangka waktu peminjaman dana dan pelunasannya maka resiko juga akan semakin tinggi.
  • Hanya dapat memperoleh sumber dana yang terbatas dari hasil pinjaman.
  • Hutang merupakan beban tetap yang harus ditanggung oleh perusahaan.
  • Memiliki tenggat waktu jatuh tempo pembayaran hutang yang sudah pasti/tetap.
  • Kemungkinan nilai saham perusahaan akan turun akibat tingkat tinggi atau rendah jumlah pinjaman

Referensi :

Harrison, W.T., dkk. 2011. Akuntansi Keuangan IFRS Edisi Kedelapan Jilid 1. Jakarta : Erlangga.

//ciputrauceo.net/blog/2016/9/9/hutang-jangka-panjang

[MY]

Image Source: Google Image

Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang adalah salah satu bab dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang terdapat dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB IX.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat [2] huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara.

Dalam Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang, Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 [dua] kelompok, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.

Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak yang terjadi di masa lalu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016, dan dinyatakan tidak berlaku.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bermaksud untuk memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada pemerintah pusat. Salah satunya adalah dalam BAB V yaitu Kebijakan Akuntansi Piutang.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.

Agar setiap orang mengetahuinya, Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1792.

Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak yang terjadi di masa lalu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 [dua] kelompok, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.

  1. Definisi

    Kewajiban Jangka Pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 [dua belas] bulan setelah tanggal neraca.

    Secara umum dalam konteks pemerintahan, kewajiban jangka pendek dapat muncul antara lain karena:

    1. penggunaan sumber pembiayaan berupa pinjaman yang bersifat jangka pendek dari masyarakat dan lembaga keuangan;
    2. perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah;
    3. kewajiban kepada masyarakat luas dalam tempo kurang dari 1 [satu] tahun, yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, atau kewajiban dengan pemberi jasa lainnya;
    4. kewajiban kepada entitas lainnya sebagai konsekuensi alokasi/realokasi pendapatan atau anggaran;
    5. kewajiban kepada lembaga internasional karena menjadi anggota yang harus memberikan iuran secara rutin dalam tempo kurang dari satu tahun;
    6. Kewajiban kepada wajib bayar PNBP yang timbul karena Pemerintah telah menerima uang dari wajib bayar namun Pemerintah belum dapat menyelenggarakan jasa/pelayanan kepada wajib bayar sampai dengan tanggal pelaporan.

  1. Jenis-Jenis

    Kewajiban Jangka Pendek terdiri atas:

    1. Utang Transfer;
    2. Utang Bunga;
    3. Utang kepada Pihak Ketiga;
    4. Utang Perhitungan Fihak Ketiga;
    5. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang;
    6. Utang Jangka Pendek Lainnya, yang terdiri atas:
      1. Pendapatan Diterima Di Muka;
      2. Utang Biaya; dan
      3. Kewajiban Pada Pihak Lain;
    7. Surat Perbendaharaan Negara;
    8. Kewajiban Diestimasi;
    9. Kewajiban Kontijensi; dan
    10. Kewajiban Masa Lalu Program THTIUnfunded Past Service Liability [UPSL].
  2. Pengakuan

    Secara umum, kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai dengan pada saat tanggal pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.

  3. Pengukuran

    Secara umum, kewajiban jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal. Apabila kewajiban jangka pendek tersebut dalam bentuk mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.

  1. Penyajian/Pengungkapan

    Kewajiban Jangka Pendek harus disajikan dalam:

    1. Neraca; dan
    2. Catatan atas Laporan Keuangan [CaLK].

    Penyajian Utang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos Utang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai pendapatan selisih kurs yang belum terealisasi atau beban kerugian selisih kurs belum terealisasi.

    Berikut adalah ilustrasi penyajian Kewajiban Jangka Pendek pada neraca:

    Pemerintah ABCNERACA

    Per 31 Desember 20XI

    URAIANJUMLAH
    ASET 
      ASET LANCAR 
      ASET TETAP 
      INVESTASI JANGKA PANJANG 
      ASET LAINNYA 
    KEWAJIBAN 
    KEWAJIBAN JANGKA PENDEKXXXX
        Utang Perhitungan Pihak Ketiga [PFK]XXXX
        Utang BungaXXXX
    Bagian Lancar Utang Jangka PanjangXXXX
        Pendapatan Diterima DImukaXXXX
        Utang BelanjaXXXX
        Utang Jangka Pendek LainnyaXXXX
      Jumlah Kewajiban Jangka PendekXXXX
      KEWAJIBAN JANGKA PANJANGXXXXX
    EKUITAS 

  1. Perlakuan Khusus

    Kewajiban Jangka Pendek terdiri dari beberapa jenis atau klasifikasi utang. Masing-masing jenis utang tersebut memiliki karakteristik pengakuan, pengukuran, dan pelaporan yang berbeda- beda. Penjelasan untuk perlakuan khusus dari masing-masing jenis Utang Jangka Pendek dijelaskan sebagai berikut:

    1. Utang Transfer ke Daerah

      Utang transfer timbul akibat beban transfer ke pemerintah daerah yang menjadi kewajiban pemerintah pusat yang sampai dengan akhir periode pelaporan keuangan belum disalurkan.

      1. Pengakuan

        Utang transfer diakui pada saat terdapat pernyataan utang dengan mengidentifikasi nilai nominal pasti kewajiban transfer ke masing-masing pemerintah daerah penerima, yang berupa Peraturan Menteri Keuangan, pemberitahuan dari PA/KPA penyalur transfer ke Pemerintah Daerah, dan/atau penyajian oleh P A/KP A pada laporan keuangan yang telah diaudit.

      2. Penyajian

        PA/KPA menyajikan utang transfer diestimasi dalam hal:

        1. Nominal utang transfer secara rinci untuk masing-masing Pemda tidak dapat dipastikan; dan
        2. Nominal utang transfer belum ditetapkan dalam PMK mengenai kurang bayar atau salur dana transfer
    2. Utang Bunga

      Utang bunga timbul akibat:

      1. Perhitungan akuntansi kewajiban atas bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan; dan
      2. Transaksi bunga diterima di muka dari investor atas praktek penerbitan Surat Berharga Negara [SBN].

      Utang bunga disajikan pada tanggal pelaporan oleh Bendahara Umum Negara [BUN].

    3. Utang kepada Pihak Ketiga

      Utang kepada Pihak Ketiga merupakan kewajiban pemerintah terhadap pihak lain/pihak ketiga karena penyediaan barang dan/atau jasa ataupun karena adanya putusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah untuk membayar sejumlah uangjkompensasi kepada pihak lain. Termasuk bentuk utang kepada pihak ketiga adalah kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan kebutuhan energi. Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih kurang antara penerimaan [harga jual] dengan biaya produksinya.

      1. Pengakuan

        Utang Pihak Ketiga diakui pada saat pemerintah telah menerima hak atas barang/jasa, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya. Dalam hal kontrak pembangunan fasilitas atau pengadaan peralatan, maka utang diakui pada saat sebagianjseluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/ serah terima, tetapi belum dibayar.

        Kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan energi diakui pada saat pemerintah menyatakan secara tertulis kesanggupan untuk mengganti kekurangan penerimaan yang dialami oleh badan usaha.

      2. Pengukuran

        Utang Pihak Ketiga diakui sebesar nilai nominal atas kewajiban entitas pemerintah terhadap barangjjasa yang belum dibayar sesuai kesepakatan atau perjanjian.

        Kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan energi diakui sebesar nilai nominal yang ditanggung oleh pemerintah dan telah dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.

    4. Utang Perhitungan Fihak Ketiga [PFK]

      Utang PFK merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pendapatan atau penerima iuran jaminan kesehatan, iuran dana pensiun, iuran tabungan hari tua, iuran beras Bulog, dan iuran lain yang akan diserahkan ke lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

      Potongan PFK tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak lain [PT Taspen [Persero], PT Asabri [Persero], BPJS Kesehatan, Perum Bulog, dan lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan] sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong.

      1. Pengakuan

        Utang PFK diakui:

        1. pada saat dilakukan pemotongan oleh BUN atau diterima oleh BUN untuk PFK yang disetorkan oleh BUD; atau
        2. pada akhir periode pelaporan, saldo pungutanjpotongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada Pihak Lain dicatat pada periode laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
      2. Pengukuran

        Nilai yang dicatat adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong tetapi oleh BUN belum disetorkan kepada yang berkepentingan.

    5. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang

      Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah bagian dari Utang Jangka Panjang baik pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 [dua belas] bulan setelah akhir periode pelaporan.

      1. Pengakuan

        Bagian Lancar Utang Jangka Panjang diakui pada saat melakukan reklasifikasi pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 [dua belas] bulan setelah akhir periode pelaporan pada setiap akhir periode akuntansi, kecuali bagian lancar utang jangka panjang yang akan didanai kembali.

      2. Pengukuran

        Nilai yang dicantumkan di neraca untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 [dua belas] bulan setelah akhir periode pelaporan. Dalam kasus kewajiban jangka pendek yang terjadi karena payable on demand, nilai yang dicantumkan di neraca adalah sebesar saldo utang jangka panjang beserta denda dan kewajiban lainnya yang harus ditanggung oleh peminjam sesuai perjanjian. Bagian Lancar Surat Berharga Negara [SBN] dicatat sebesar nilai tercatat [carrying amount], yaitu nilai nominal/par, ditambah premium atau dikurangi diskon yang belum diamortisasi, dan disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal SBN tersebut mencerminkan nilai yang masih terutang pada tanggal pelaporan dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat jatuh tempo. Premium/diskon diamortisasi sepanjang masa berlakunya SBN. Apabila SBN diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka kewajiban tersebut perlu dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.

    6. Utang Jangka Pendek Lainnya
      1. Pendapatan Diterima Dimuka

        Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban pemerintah yang timbul karena pemerintah telah menerima barangjjasajuang, namun pemerintah belum menyerahkan barang/jasa kepada Pihak Ketiga.

        1. Pengakuan

          Pendapatan Diterima Dimuka diakui pada saat terdapatjtimbul klaim pihak ketiga kepada pemerintah terkait kas yang telah diterima pemerintah dari pihak ketiga tetapi belurn ada penyerahan barang/jasa dari pemerintah.

        2. Pengukuran

          Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kas yang telah diterima tetapi sampai dengan akhir periode pelaporan seluruh atau sebagian barangjjasa belum diserahkan oleh pemerintah.

      2. Utang Biaya

        Utang biaya adalah utang pemerintah yang timbul karena entitas secara rutin mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dari pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan setelah diterimanya barangjjasa tersebut. Utang biaya ini pada umumnya terjadi karena pihak ketiga melaksanakan penyediaan barang atau jasa di muka dan melakukan penagihan setelah diterimanya barang/jasa tersebut. Sebagai contoh, penyediaan barangjjasa berupa listrik, air PAM, telepon oleh masing-masing perusahaan untuk suatu bulan baru ditagih oleh yang bersangkutan kepada entitas selaku pelanggannya pada bulan atau bulan-bulan berikutnya.

        1. Pengakuan

          Utang biaya diakui pada saat diterimanya surat tagihan atau invoice dari Pihak Ketiga atas barang/jasa yang telah diterima oleh entitas atau sejumlah tagihan bulan terakhir sebelum berakhirnya tahun anggaran.

        2. Pengukuran

          Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar biaya yang belum dibayar oleh pemerintah sampai dengan akhir periode pelaporan.

      3. Kewajiban Pada Pihak Lain

        Kewajiban Pada Pihak Lain adalah saldo dana yang berasal dari SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran yang belum seluruhnya diserahkan kepada yang berhak pada akhir tahun.

        1. Pengakuan

          Kewajiban pada Pihak Lain diakui apabila pada akhir tahun masih terdapat dana yang berasal dari SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran yang belum diserahkan kepada yang berhak.

        2. Pengukuran

          Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar dana yang belum diserahkan kepada yang berhak.

    7. Surat Perbendaharaan Negara [SPN]

      SPN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, yang berjangka waktu sampai dengan 12 [dua belas] bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

      Yang dimaksud dengan pembayaran bunga secara diskonto adalah pembayaran atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima saat jatuh tempo.

      1. Pengakuan

        SPN diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat terjadi transaksi penjualan.

      2. Pengukuran

        SPN dicatat sebesar nilai tercatat [carrying amount], yaitu nilai nominal dikurangi diskon yang belum diamortisasi yang disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal SPN tersebut mencerminkan nilai yang masih terutang pada tanggal pelaporan dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat jatuh tempo. Diskon diamortisasi sepanjang masa berlakunya SPN. Apabila SPN diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka kewajiban tersebut perlu dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.

    8. Kewajiban Diestimasi

      Kewajiban Diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Ketidakpastian ini disebabkan karena proses bisnis dalam transaksi tersebut belum selesai namun disatu sisi entitas harus melaporkan kewajiban tersebut dalam neraca mengingat kewajiban tersebut pasti akan dibayarkan.

      1. Pengakuan

        Utang Estimasi diakui pada saat derajat kepastian atas kewajiban tersebut sangat besar sehingga berdasarkan azas konservatif harus dilaporkan.

      2. Pengukuran

        Kewajiban diestimasi hanya dapat disajikan apabila nilainya dapat diestimasikan secara handal.

      Contoh Utang Diestimasi misalnya Utang Transfer Diestimasi. Utang Transfer yang diestimasi berkaitan dengan bagi hasil pendapatan kepada pemerintah daerah. Hal ini terjadi karena jenis pendapatan yang harus dibagihasilkan tersebut sudah diketahui tetapi entitas yang berhak menerima belum dapat diketahui dengan pasti hingga tanggal laporan keuangan.

    9. Kewajiban Kontijensi

      Kewajiban kontijensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas.

      1. Pengakuan

        Kewajiban kontijensi diakui pada saat tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya besar [probable]. Kewajiban ini tidak diakui apabila:

        1. Tidak terdapat kemungkinan besar [not probable] suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; dan
        2. Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara handal.
      2. Pengukuran

        Kewajiban kontijensi tidak dapat diukur secara tepat. Maka untuk memperoleh nilai yang handal diperlukan pertimbangan professional oleh pihak yang berkompeten.

      3. Penyajian dan Pengungkapan

        Kewajiban kontijensi tidak disajikan pada neraca pemerintah, namun cukup diungkapkan dalam CaLK untuk setiap jenis kewajiban kontijensi pada akhir periode pelaporan. Pengungkapan tersebut meliputi:

        1. Karakteristik kewajiban kontijensi;
        2. Estimasi dari dampak financial yang diukur;
        3. Indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya; dan
        4. Kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
    10. Kewajiban Masa Lalu Program THTIUnfunded Past Service Liability [UPSL]

      Merupakan kewajiban masa lalu untuk program THT yang belum terpenuhi sebagai akibat dari kondisi sebagai berikut:

      1. Perubahan formula manfaat Program THT PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kementerian PertahananjPolri;
      2. Kenaikan tabel gaji pokok PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program THT PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan PNS Kementerian PertahananjPOLRI; dan
      3. Penambahan peserta baru yang tanggal penempatannya berbeda dengan tanggal pengangkatan.

      Pengakuan:

      Kewajiban UPSL diakui oleh Pemerintah pada saat ditetapkan besaran dana UPSL oleh Kementerian Keuangan.

      Pengukuran:

      Kewajiban UPSL diukur sebesar nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tata cara perhitungan kewajiban UPSL berpedoman pada peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran Unfunded Past Service Liability [UPSL].

      Penyajian:

      Kewajiban UPSL disajikan sebagai Kewajiban Lancar pada Neraca.

  1. Definisi

    Kewajiban Jangka Panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 [dua belas] bulan setelah tanggal neraca.

    Secara umum dalam konteks pemerintahan, kewajiban jangka panjang dapat muncul antara lain karena:

    1. penggunaan sumber pembiayaan berupa pinjaman yang bersifat jangka panjang baik yang berasal dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, maupun lembaga internasional; dan
    2. kewajiban dengan pemberi jasa yang penyelesaiannya melalui cicilan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
  2. Jenis-Jenis

    Kewajiban Jangka Panjang terdiri dari:

    1. Pinjaman Luar Negeri;
    2. Pinjaman Dalam Negeri;
    3. Utang ObligasijSurat Utang Negara [SUN];
    4. Utang Surat Berharga Syariah Negara [SBSN];
    5. Utang Pembelian Cicilan;
    6. Utang Kemitraan;
    7. Utang Jangka Panjang Lainnya;
    8. Kewajiban yang timbul berdasarkan Tuntutan Hukum;
    9. Kewajiban Pemerintah terkait Pensiun; dan
    10. Kewajiban atas Kebijakan Pemerintah

  1. Pengakuan

    Secara umum, kewajiban jangka panjang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai dengan tanggal pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinja:rnan diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.

  2. Pengukuran

    Secara umum, kewajiban jangka panjang dicatat sebesar nilai nominal. Apabila kewajiban jangka panjang tersebut dalam bentuk mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.

  1. Penyajian dan Pengungkapan

    Utang jangka panjang pemerintah harus diungkapkan dalam neraca pada periode pelaporan dengan nilai yang handal. Untuk mendukung agar informasinya lebih lengkap dan bermanfaat bagi setiap pengguna laporan keuangan, selain disajikan dalam neraca maka harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan [CaLK]. Informasi yang harus disajikan dalam CaLK antara lain meliputi:

    1. Jumlah saldo kewajiban jangka panjang berdasarkan tipe pemberi pinjaman;

    2. Jumlah saldo utang pemerintah jangka panjang berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya; dan

    3. Syarat-syarat dan konsekuensi perjanjian atas pembayaran utang jangka panjang tersebut.

    Penyajian Utang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos Utang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai pendapatan selisih kurs yang belum terealisasi atau beban kerugian selisih kurs belum terealisasi.

    Berikut adalah ilustrasi penyajian Kewajiban Jangka Panjang pada neraca:

    Pemerintah ABCNERACA

    Per 31 Desember 20Xl

    URAIANJUMLAH
    ASET 
      ASET LANCAR 
      ASET TETAP 
      INVESTASI JANGKA PANJANG 
      ASET LAINNYA 
    KEWAJIBAN 
    KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 
    KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 
        Utang Luar Negerixxxx
        Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankanxxxx
        Utang Dalam Negeri - Obligasi 
        Premium [Diskonto] Obligasixxxx
        Utang Jangka Panjang Lainnyaxxxx
      
    EKUITASXXXXX

  1. Kewajiban jangka panjang yang berasal dari penerimaan pembiayaan pinjaman oleh BUN

    Kewajiban jangka panjang yang berasal dari penerimaan pembiayaan pinjaman oleh BUN dapat bersumber dari sumber pinjaman dan sumber penerbitan SBN Jangka Panjang. Penerimaan pembiayaan pinjaman oleh BUN dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

    1. Utang Jangka Panjang dari Sumber Pinjaman

      Pengakuan

      Utang jangka panjang dari sumber pinjaman diakui pada saat tanggal valuta [value date] sebagaimana tercantum dalam Notice of Disbursement [NoD] atau yang dipersamakan.

      Pengukuran

      Utang jangka panjang dari sumber pinjaman diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan yang tercantum dalam NoD.

      Penyajian

      Utang jangka panjang dari sumber pmJaman disajikan di Neraca dalam pos Kewajiban Jangka Panjang.

    2. Utang Jangka Panjang dari Sumber Penerbitan SBN Jangka Panjang

      Pengakuan:

      Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN jangka panjang diakui pada saat tanggal setelmen yang tercantum dalam dokumen setelmen.

      Pengukuran:

      Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.

      Penyajian:

      Utang jangka panJang dari sumber penerbitan SBN disajikan di Neraca dalam pos Kewajiban Jangka Panjang.

  1. Utang Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah pinjaman yang berasal dari dalam negeri dan diharapkan akan dibayar lebih dari dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan.

    Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesua1 dengan masa berlakunya. Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri dilakukan dalam mata uang Rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu. Pinjaman Dalam Negeri dapat diterus pinjamkan kepada Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Penerima penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah Pemerintah Daerah atau BUMN/BUMD. Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memu at kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Dalam Negeri.

    Pengakuan:

    Pinjaman dalam negeri diakui pada saat dana diterima di RKUN dan/atau pada saat kewajiban timbul. Dari berbagai macam mekanisme penarikan pinJaman dalam negeri pengakuan pinjaman yang cara penarikannya dilakukan dengan pembukaan LC I Direct Payment/ Rekening Khususj Pembiayaan PendahuluanjPenarikan Tunai diakui berdasarkan tanggal penarikan [value date] yang terdapat dalam dokumen NoD [Notice of Disbursement], atau dokumen yang dipersamakan, yang diterima dari lender.

    Pengukuran:

    Jumlah utang yang tercantum dalam naskah perjanjian merupakan komitmen maksimum jumlah pendanaan yang disediakan oleh pemberi pinjaman. Penerima pinjaman belum tentu menarik seluruh jumlah pendanaan tersebut, sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri sektor perbankan adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman.

  1. Utang Obligasi/SUN

    Utang Obligasi/SUN adalah jenis Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 [dua belas] bulan dengan imbalan bunga tetap [fixed rate/FR] atau dengan imbalan bunga secara variabel [variable rate/VR].

    Pengakuan:

    Utang Obligasi Negara diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat terjadi transaksi penjualan.

    Pengukuran:

    Utang Obligasi Negara dicatat sebesar nilai tercatat [carrying amount], yaitu nilai nominal/par, ditambah premium atau dikurangi diskon yang belum diamortisasi dan disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal Utang Obligasi Negara tersebut mencerminkan nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat jatuh tempo. Dalam hal utang obligasi yang pelunasannya diangsurI dipercepat, aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat [carrying amount] utang tersebut. Apabila surat utang obligasi dijual di bawah nilai par [dengan diskon], maupun di atas nilai par [dengan premium], maka nilai pokok utang tersebut adalah sebesar nilai nominalnya atau nilai jatuh temponya, sedangkan diskon atau premium dikapitalisasi untuk diamortisasi sepanjang masa berlakunya surat utang obligasi. Apabila surat utang obligasi diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka kewajiban tersebut perlu dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.

  1. Utang Surat Berharga Syariah Negara [SBSN]

    SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan pnns1p syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam valuta asing.

    Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

    SBSN dapat berupa:

    1. SBSN Ijarah, yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah;

    2. SBSN Mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan akad mudarabah;

    3. SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah;

    4. SBSN Istishna', yang diterbitkan berdasarkan akad istishna';

    5. SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan

    6. SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dua atau lebih akad di atas.

    Pengakuan:

    Utang SBSN diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat terjadi transaksi penjualan.

    Pengukuran:

    SBSN dicatat sebesar nilai tercatat [carrying amount], yaitu nilai nominal/par, ditambah premium atau dikurangi diskon yang belum diamortisasi yang disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal SBSN tersebut mencerminkan nilai yang tertera pada ketentuan dan persyaratan SBSN dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat jatuh tempo. Dalam hal SBSN yang pelunasannya diangsur/dipercepat, aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat [carrying amount] utang tersebut.

    Apabila SBSN dijual di bawah nilai par [dengan diskon], maupun di atasnilai par [dengan premium], maka nilai pokok SBSN adalah sebesar nilai nominalnya atau nilai jatuh temponya, sedangkan diskon atau premium dikapitalisasi untuk diamortisasi sepanjang masa berlakunya SBSN.Apabila SBSN diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka kewajiban tersebut perlu dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.

  1. Utang Pembelian Cicilan

    Utang Pembelian Cicilan adalah kewajiban yang timbul karena perolehan barangjjasa pemerintah yang dilakukan dengan membayar secara angsuran. Secara hukum, transaksi ini ditandai dengan penandatanganan suatu akta utang atau hipotek oleh pembeli yang menetapkan secara spesifik syarat-syarat pembayaran atau penyelesaian kewajiban. Transaksi pembelian secara angsuran/cicilan memiliki dua varian utama.

    Pertama, perjanjian dengan menetapkan jumlah cicilan di masa depan dengan tingkat bunga tertentu. Kedua, perjanjian dengan menetapkan skema pembayaran secara angsuran per periode dengan besaran jumlah tetap mencakup pokok dan bunga yang tidak disebutkan secara eksplisit. Kesamaan pada kedua varian tersebut adalah bahwa tingkat bunga dikenakan terhadap sisa pokok utang yang belum dibayar.

    Pelaksanaan transaksi pembelian pemerintah secara kredit yang melampaui tahunanggaran lebih rumit daripada yang dibayar tunai, karena di satu pihak akan menghadapi persoalan yang berhubungan dengan ketentuan pelaksanaan anggaran belanja, di lain pihak pelunasan kredit sekaligus atau cicilan akan dikenain bunga eksplisit atau tersamar, yang pada gilirannya berkonsekuensi pada besaran harga pembelian.

    Pengakuan:

    Utang pembelian cicilan, baik yang mengandung bunga secara eksplisit maupun bunga secara tersamar diakui ketika barang yang dibeli telah diserahkan kepada pembeli dan perjanjian utang telah mengikat para pihak secara legal, yaitu ketika perjanjian utang ditandatangani oleh pihak penjual yang sekaligus bertindak selaku kreditur dan pembeli yang juga menjadi debitur.

    Pengukuran:

    Utang pembelian cicilan, baik yang bunganya dinyatakan secara eksplisit maupun bunganya disamarkan dalam bentuk cicilan anuitas, dicatat sebesar nilai nominal.Khusus mengenai utang cicilan anuitas, setiap pelunasan harus dipecah menjadi unsur pelunasan pokok utang dan pelunasan bunga. Dalam hal transaksi dalam mata uang asing maka kewajiban dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.

  1. Utang Kemitraan

    Utang kemitraan merupakan pengakuan kewajiban yang timbul dari perjanjian kemitraan pemerintah dengan mitra [badan usaha, pihak ketiga, atau investor] pada pola kerjasama pemanfaatan Bangun, Serah, Kelola [BSK] dan pola perjanjian konsesi jasa sehubungan pengakuan aset kemitraan yang sumber dayanya berasal dari mitra.

    Pengakuan:

    1. Pengakuan kewajiban kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK

      Kewajiban kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK diakui sebagai utang kemitraan pada saat pengakuan aset kemitraan berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra sesuai dengan BAST operasi kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang dipersamakan.

    2. Pengakuan kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi jasa

      Kewajiban pola perjanjian konsesi jasa diakui sebagai utang kemitraan pada awalnya saat pengakuan aset konsesi jasa yang sumber dayanya berasal dari mitra sesuai dengan dokumen laporan konstruksi, BAST operasional aset konsesi jasa atau dokumen yang dipersamakan, dan disesuaikan apabila ada nilai imbalan yang dialihkan [misal kas] dari pemerintah kepada mitra atau mitra kepada pemerintah.

    Pengukuran

    1. Kewajiban kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK pada awalnya diukur sebesar nilai wajar konstruksi bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya fasilitasnya atau penambahan kapitalisasi aset yang berasal dari mitra sesuai dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan, dan disesuaikan nilainya sehubungan pembayaran periodik oleh pemerintah kepada mitra.

    2. Kewajiban kemitraan pola perJanJian konsesi jasa diukur pada awalnya sebesar nilai wajar yaitu nilai konstruksi aset konsesi jasa atau peningkatan kapitalisasi aset pada BMN yang sudah ada sesuai dengan dokumen laporan konstruksi, BAST operasional aset konsesi jasa atau dokumen yang dipersamakan, dan disesuaikan apabila ada nilai imbalan yang dialihkan [misal kas] dari pemerintah kepada mitra atau mitra kepada pemerintah. Penyesuaian setelah nilai awal pengakuan kewajiban kemitraan terjadi sehubungan dengan:

      1. skema pembayaran kepada mitra: bagian pembayaran periodik oleh pemerintah kepada mitra yang mengurangi nilai pengakuan kewajiban kemitraan sehubungan konstruksi, perolehan, atau peningkatan kapitalisasi aset konsesi jasa yang berasal dari mitra. Sedangkan bagian pembayaran periodik oleh pemerintah kepada mitra untuk tagihan atas biaya transaksi keuangan dan untuk tagihan atas penyediaan jasa publik oleh mitra bukan merupakan pengurang nilai pengakuan kewajiban kemitraan.

      2. skema pemberian hak usaha penyelenggaraan kepada mitra: bagian amortisasi tahun berjalan dari perhitungan garis lurus pendapatan tangguhan sepanjang masa konsesi atas pengakuan aset konsesi jasa yang berasal dari mitra.

      Penyajian dan Pengungkapan:

      1. Nilai kewajiban kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK dan kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi jasa disajikan di neraca sebagai utang kemitraan di neraca pada pos utang jangka panjang lainnya.

      2. Pengungkapan kewajiban kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK

      3. Pengungkapan kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi jasa:

        1. Dalam hal pengakuan kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi jasa dengan skema pembayaran kepada mitra, yaitu pemerintah mempunyai kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan konstruksi, perolehan, atau peningkatan kapitalisasi aset konsesi jasa, maka pengungkapan dilakukan sehubungan dengan bagian dan akumulasi pembayaran periodik oleh pemerintah kepada mitra yang mengurangi nilai pengakuan kewajiban kemitraan atas pengakuan aset konsesi jasa yang berasal dari mitra.

        2. Dalam hal pengakuan kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi jasa dengan skema pemberian hak usaha penyelenggaraan kepada mitra, yaitu pemerintah tidak mempunyai kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan konstruksi, perolehan, atau peningkatan kapitalisasi aset konsesi jasa, maka pengungkapan dilakukan sehubungan dengan estimasi perhitungan garis lurus amortisasi sepanjang masa konsesi jasa terhadap nilai pendapatan tangguhan atas pengakuan aset konsesi jasa yang berasal dari mitra

  1. Utang Jangka Panjang Lainnya

    Termasuk bentuk Utang Jangka Panjang Lainnya adalah kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan kebutuhan energi. Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih kurang antara penerimaan [harga jual] dengan biaya produksinya.

    Pengakuan:

    Kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan energi diakui pada saat pemerintah menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk mengganti kekurangan penerimaan yang dialami oleh badan usaha.

    Pengukuran :

    Kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan energi dicatat sebesar nilai nominal yang ditanggung oleh pemerintah dan akan dibayarkan lebih dari 12 bulan serta belum dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.

  1. Kewajiban yang timbul berdasarkan Tuntutan Hukum

    Dalam hal terjadi tuntutan hukum pengelolaan data atas tuntutan hukum yang telah berkekuatan hukum ditatausahakan dalam sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Setiap K/L yang memiliki perkara tuntutan hukum melakukan pemutakhiran informasi pada sistem informasi tersebut. Selain menyampaikan data tuntutan hukum, setiap K/L juga melaporkan Putusan Pengadilan yang inkracht atas tuntutan hukum kepada Pemerintah dalam LKKL dengan perlakuan akuntansi sebagai berikut:

    1. Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan tetap [inkracht], telah dilakukan teguran [aanmaning] dari PN setempat, tidak dimungkinkan lagi upaya hukum lanjutan/luar biasa dari Pemerintah dan telah dianggarkan dalam DIPA Kementerian NegarajLembaga, maka nilai tuntutan hukum yang sudah inkracht disajikan sebagai Utang kepada Pihak Ketiga dalam Neraca LKKL;

    2. Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan tetap [inkracht], telah dilakukan teguran [aanmaning] dari PN setempat, tidak dimungkinkan lagi upaya hukum lanjutan/luar biasa dari Pemerintah namun belum dianggarkan dalam DIPA Kementerian NegarajLembaga, maka nilai tuntutan hukum yang sudah inkracht hanya diungkapkan dalam CaLK pada LKKL secara agregat [yaitu total nilai tuntutan ganti rugi tanpa rincian per tuntutan hukum]; dan

    3. Dalam hal tuntutan hukum belum memiliki putusan pengadilan yang inkracht atau masih dimungkinkan dilakukan upaya hukum lanjutan/luar biasa dari Pemerintah, maka tidak dilakukan pencatatan pada Neraca dan juga tidak diungkapkan dalam CaLK LKKL.

    Selain beberapa hal di atas terdapat beberapa kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan akuntansi atas kewajiban. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:

    1. Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo

      Untuk sekuritas yang diselesaikan sebelum jatuh tempo antara lain karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit [call feature] dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya [carrying amount] harus diungkapkan pada CaLK.

    2. Tunggakan

      Jumlah tunggakan atas pmJaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur [aging schedule] Pembayaran kepada Kreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan kewajiban.

    3. Restrukturisasi Utang

      Restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pengungkapan pos kewajiban terkait.

      Apabila jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditetapkan dalam persayaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pengungkapan pos kewajiban terkait.

      Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.

    4. Penghapusan Utang

      Penghapusan utang adalah penghapusan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur baik sebagian maupun seluruhnya jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya. Penghapusan utang dapat mengikuti ketentuan yang diatur dalam restrukturisasi utang di atas.

      Informasi atas penghapusan utang harus disajikan dalam CaLK yang antara lain mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan selisih lebih antara:

      1. Nilai tercatat utang yang diselesaikan Jumlah nominal dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya penerbitan yang belum diamortisasi], dengan

      2. Nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur.

  1. Kewajiban Pemerintah terkait Pensiun

    Kewajiban pemerintah terkait program pensiun merupakan kewajiban pemerintah yang terjadi karena adanya perikatan antara pemerintah dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah. Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bekerja dalam dinas pemerintah.

    Saat ini, program pensiun bagi pegawai pemerintah dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam undang-undang ini diatur bahwa program pensiun yang berlaku adalah program manfaat pasti dengan mekanisme pendanaan pay as you go, yaitu pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat pegawai sudah berhak menerima pensiun [sebagai penerima pensiun] yaitu pada saat memasuki usia pensiun.

    Berdasarkan jenis dan mekanisme pembayaran program pensiun ini, pemerintah mengakui beban pensiun pada saat pegawai berhak menerima pensiun, yaitu pada waktu yang sama dengan periode pembayaran pensiun tersebut. Dengan demikian, pemerintah tidak mengakui adanya kewajiban jangka panjang terkait program pensiun, kecuali kewajiban jangka pendek, yaitu apabila terdapat hak penerima pensiun yang belum dibayarkan sampai dengan akhir periode pelaporan.

    Pengakuan kewajiban terkait pensiun bervariasi antara negara-negara yang sudah menerapkan akuntansi berbasis akrual. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Organization for Economic Cooperation and Development [OECD] pada tahun 2016, diketahui bahwa dari 34 negara anggota OECD, 25 negara [73%] telah menggunakan basis akrual dalam pelaporannya, 3 negara [9%] sedang dalam proses reformasi dari basis kas ke basis akrual [modified cash], dan 6 negara [18%] menggunakan basis kas. Berkaitan dengan penyajian kewajiban terkait program pensiun di laporan keuangan, dari 28 negara yang menerapkan basis akrual atau sedang dalam transisi ke basis akrual, diketahui bahwa hanya 11 negara yang menyajikan kewajiban pensiun [Civil and Military Service Pensions] di neraca, 4 negara mengungkapkan dalam laporan keuangan [disclose] dan sisanya tidak melaporkan.

    Sebagaimana di Indonesia, pertimbangan negara-negara yang tidak melaporkan kewajiban jangka panjang pensiun adalah karena pemerintah dapat mengubah manfaat pens1un yang diberikan, baik itu bertambah atau pun berkurang. Di samping itu, tidak semua pegawai yang aktif dapat dipastikan akan menerima hak pensiun, yaitu apabila pegawai tersebut tidak dapat memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

    Penentuan skema pembayaran pensiun akan sangat mempengaruhi kebijakan akuntansi atas transaksi termasuk pengakuan beban dan kewajiban Pemerintah terkait pelaksanaan program pensiun.

    Dalam paragraf 30 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan disebutkan bahwa "Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah...". Di samping itu, sampai dengan saat ini belum terdapat PSAP yang mengatur mengenai pensiun, dalam hal ini yaitu PSAP yang mengatur mengenai Imbalan Pascakerja.

    Mengingat bahwa pengakuan/ pencatatan kewajiban pemerintah terkait program pensiun membutuhkan perlakuan yang spesifik dan tidak sama dengan perlakuan akuntansi kewajiban pada umumnya, maka sebelum Peraturan Pemerintah terkait jaminan pensiun ditetapkan dan Standar Akuntansi Pemerintahan terkait imbalan pascakerja [pensiun] diterbitkan, perlakuan akuntansi atas kewajiban jangka panjang terkait program pensiun manfaat pasti adalah diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan dilakukan dengan menjelaskan antara lain jumlah pegawai aktif, jumlah penerima pensiun dan skema pemberian manfaat pensiun yang akan diterima oleh pegawai pemerintah, saat yang bersangkutan memasuki usia pensiun.

    Sedangkan, kewajiban jangka pendek atas program pensiun diakui pemerintah apabila terdapat hak penerima pensiun yang belum dibayarkan pemerintah sampai dengan akhir periode pelaporan. Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi untuk pengakuan kewajiban jangka pendek m1, selanjutnya diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

  1. Kewajiban atas kebijakan pemerintah

    Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang berdampak pada timbulnya potensi beban yang wajib ditunaikan maka untuk terus menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, perlu diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan dilakukan dengan menjelaskan alasan pengambilan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề