MEDIA PEMALANG- Hendak membeli kutek yang halal untuk sholat? Simak penjelasan tentang kutek Brasov halal atau haram dan apakah sah untuk sholat.
Brasov Cosmetics merupakan brand kosmetik lokal yang kian banyak diminati karena kualitas yang apik namun harga murah.
Beberapa merek yang dikeluarkannya adalah Brasov Assorted Colours isi 24 varian warna yang hanya 35 ribu.
Ada pula Brasov 2in1 yang hanya 70 ribuan, Brasov Peel Off haga 90 ribuan, sampai kutek bening yang hanya 50 ribuan per boks isi 12.
Baca Juga: 2 Merek Kutek Marimar Apakah Halal untuk Sholat dan Memiliki Sertifikat Halal MUI? Cek juga Harganya di Sini
Kutek Halal dan Kutek Sah untuk Sholat, Ini Bedanya
Semua jenis kutek Brasov halal atau haram dan apakah bisa untuk sholat? Sebelum mengetahui merek kutek Brasov halal atau haram, baiknya mengetahui perbedaan jenis kutek antara halal dan sah saat digunakan shalat.
Kutek halal berarti kutek yang secara bahan, proses produksi hingga pengemasan tidak mengandung atau terkontaminasi dengan sesuatu yang najis dan haram.
Namun tidak semua kutek halal bisa digunakan untuk sholat. Kutek yang bisa digunakan untuk sholat selain harus halal juga tembus air.
MEDIA PEMALANG- Brasov kini menjadi salah satu produsen kosmetik yang memiliki banyak peminat di Indonesia. Salah satu produknya yang dicari banyak orang adalah kutek. Lantas produk kutek Brasov apakah halal untuk sholat bagi muslimah yang menggunakannya?
Majelis Ulama Indonesia [MUI] lewat Fatwa nomor 26 tahun 2013 telah mengatur tentang standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya.
Standar kehalalan produk kosmetik luar [yang tidak dimasukkan ke dalam tubuh] tidak boleh mengandung mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi dan gen manusia.
Sementara produk yang berbahan dasar hewan yang halal namun tidak diketahui cara penyembelihannya apakah sesuai syariat Islam atau tidak hukumnya adalah makruh tahrim [makruh yang diharamkan atau dilarang].
Baca Juga: Apakah Es Krim Mixue Halal? Begini Cara Cek Es Krim yang Belum Punya Sertifikat Halal MUI
Hukum Menggunakan Kutek saat Shalat
Penggunaan kutek atau hiasan kuku dalam Islam termasuk yang dibolehkan. Bahkan Rasulullah saw suatu kali menegur seorang perempuan yang menghadap beliau tanpa menghiasi kukunya. Kisah itu diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Aisyah Ra:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : أَنَّ امْرَأَةً، مَدَّتْ يَدَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ فَقَبَضَ يَدَهُ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَدَدْتُ يَدِي إِلَيْكَ بِكِتَابٍ فَلَمْ تَأْخُذْهُ، فَقَالَ: إِنِّي لَمْ أَدْرِ أَيَدُ امْرَأَةٍ هِيَ أَوْ رَجُلٍ قَالَتْ: بَلْ يَدُ امْرَأَةٍ، قَالَ: لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ
Editor: Muhammad Aswar