Lembaga apa yang berwenang mengadili kasus pelanggaran hukum

Pengadilan Negeri Sengkang merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kabupaten Wajo. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Sengkang berfungsi untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di Wilayah Kabupaten Wajo.

Secara detail, kewajiban dan kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 84 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

  • Berdasarkan Pasal 84 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
    1. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
    2. Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
    3. Apabila seseorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
    4. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
  • Berdasarkan Pasal 85 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:

Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

  • Berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:

Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.

  • Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa:

Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Disini dapat dikatakan bahwa letak pilar hukum adalah pengadilan, pengadilan sebagai benteng keadilan dijalankan oleh para hakim. Untuk itu hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk mohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan bangsa dan negara.

Meskipun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka, tetapi tidak menutup kerja sama atau koordinasi antar pengadilan. Dinyatakan, untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.

DAFTAR NAMA

KETUA PENGADILAN NEGERI SENGKANG

DARI MASA KE MASA

No.

NAMA

1

ANDI MAPPAMADENG

2

ANDI TAHIR HAMID

3

MOCH. DIHAR, S.H.

4

A. MANGKONA, S.H.

5

MOHAMAD HANAFI, S.H.

6

MUHAMMAD, S.H.

7

KETUT TJITARANA, S.H.

8

ISKANDAR TJAKKE, S.H.

9

NASARUDDIN TAPPO, S.H.

10

MUSTARI, S.H.

11

BAMBANG SASMITO, S.H., M.H.

12

ABDUL HALIM AMRAN, S.H., M.H.

13

SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum.

14

SLAMET SETIO UTOMO, S.H.

15

SUTARNO, S.H., M.Hum.

   Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/ atau menemukan hukum “in concreto” [hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus] untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. 

  Dari kedua uraian di atas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Lembaga Peradilan di Indonesia


  Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :

  1. Badan Peradilan Umum
    - Pengadilan Tinggi
    - Pengadilan Negeri
  2. Badan Peradilan Agama
    - Pengadilan Tinggi Agama
    - Pengadilan Agama
  3. Badan Peradilan Militer
    - Pengadilan Militer Utama
    - Pengadilan Militer Tinggi
    - Pengadilan Militer
  4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara
    - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    - Pengadilan Tata Usaha Negara


Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung [MA] merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban dan wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi


Pengadilan Negeri


  Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:

  1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
  2. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/ kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/ kota
  3. Pengadilan khusus lainnya [spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial  [PHI],    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], Pengadilan Ekonomi,    Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.

  Pengadilan Negeri [biasa disingkat: PN] merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sehingga, pengadilan di Kabupaten Ponorogo adalah Pengadilan Negeri Ponorogo. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Ponorogo berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi semua wilayah Kabupaten Ponorogo.
  Susunan atau Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Ponorogo terdiri dari Pimpinan [Ketua PN dan Wakil Ketua PN], Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Staf.

  Pengadilan Tinggi [PT] merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding [untuk mengajukan upaya hukum banding] terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
  Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan [seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT], Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Staf.

PROFIL PENGADILAN NEGERI PONOROGO

Wilayah Hukum

Secara administratif, Wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi 21 [dua puluh satu] kecamatan serta 305 kelurahan dan desa dengan 2.274 RW / 6.887 RT

Batas Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo adalah sebagai berikut :

Sebelah Utara    : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, PN Magetan, dan PN Nganjuk

Sebelah Timur    : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Trenggalek

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Pacitan

Sebelah Barat    : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Magetan dan PN Wonogiri [Jawa Tengah]


Alamat Pengadilan Negeri Ponorogo :

Jl. Ir. H. Juanda No.23, Tonatan, Kecamatan Tonatan

Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

Kode Pos [63418]

Telp  [0352] 481633

Fax  [0352] 481633


Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Laporkan!!! SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .

Kunjungi

Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG [Surat Keterangan Elektronik] Mahkamah Agung RI...

Kunjungi

Website E-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề