Pengadilan Negeri Sengkang merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kabupaten Wajo. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Sengkang berfungsi untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di Wilayah Kabupaten Wajo. Secara detail, kewajiban dan kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 84 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud. Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya. Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Disini dapat dikatakan bahwa letak pilar hukum adalah pengadilan, pengadilan sebagai benteng keadilan dijalankan oleh para hakim. Untuk itu hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk mohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan bangsa dan negara. Meskipun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka, tetapi tidak menutup kerja sama atau koordinasi antar pengadilan. Dinyatakan, untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta. DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN NEGERI SENGKANG DARI MASA KE MASA No. NAMA 1 ANDI MAPPAMADENG 2 ANDI TAHIR HAMID 3 MOCH. DIHAR, S.H. 4 A. MANGKONA, S.H. 5 MOHAMAD HANAFI, S.H. 6 MUHAMMAD, S.H. 7 KETUT TJITARANA, S.H. 8 ISKANDAR TJAKKE, S.H. 9 NASARUDDIN TAPPO, S.H. 10 MUSTARI, S.H. 11 BAMBANG SASMITO, S.H., M.H. 12 ABDUL HALIM AMRAN, S.H., M.H. 13 SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum. 14 SLAMET SETIO UTOMO, S.H. 15 SUTARNO, S.H., M.Hum.
Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/ atau menemukan hukum “in concreto” [hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus] untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian di atas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.
Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
1. | Badan Peradilan Umum | ||
- | Pengadilan Tinggi | ||
- | Pengadilan Negeri | ||
2. | Badan Peradilan Agama | ||
- | Pengadilan Tinggi Agama | ||
- | Pengadilan Agama | ||
3. | Badan Peradilan Militer | ||
- | Pengadilan Militer Utama | ||
- | Pengadilan Militer Tinggi | ||
- | Pengadilan Militer | ||
4. | Badan Peradilan Tata Usaha Negara | ||
- | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara | ||
- | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung [MA] merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban dan wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Pengadilan Negeri
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:
- Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
- Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/ kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/ kota
- Pengadilan khusus lainnya [spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial [PHI], Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.
Pengadilan Negeri [biasa disingkat: PN] merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sehingga, pengadilan di Kabupaten Ponorogo adalah Pengadilan Negeri Ponorogo. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Ponorogo berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi semua wilayah Kabupaten Ponorogo.
Susunan atau Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Ponorogo terdiri dari Pimpinan [Ketua PN dan Wakil Ketua PN], Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Staf.
Pengadilan Tinggi [PT] merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding [untuk mengajukan upaya hukum banding] terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan [seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT], Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Staf.
PROFIL PENGADILAN NEGERI PONOROGO
Wilayah Hukum
Secara administratif, Wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi 21 [dua puluh satu] kecamatan serta 305 kelurahan dan desa dengan 2.274 RW / 6.887 RT
Batas Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, PN Magetan, dan PN Nganjuk
Sebelah Timur : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Trenggalek
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Pacitan
Sebelah Barat : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Magetan dan PN Wonogiri [Jawa Tengah]
Alamat Pengadilan Negeri Ponorogo :
Jl. Ir. H. Juanda No.23, Tonatan, Kecamatan Tonatan
Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
Kode Pos [63418]
Telp [0352] 481633
Fax [0352] 481633