Lembaga yang memiliki wewenang untuk menetapkan undang-undang adalah

A. Garner, Bryan. Black Law Dictionary, Eighth Edition. United States Of America, 2004.

Anam, Khoirul. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi. Yogyakarta: Inti Media, 2011.

A.S.S. Tambunan. MPR [Perkembangan dan Pertumbuhannya, Suatu Pengamatan dan Analisis]. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991.

Asshidiqie, Jimly. Format kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta : UII Press, 2005.

Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konpress, 2005.

Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi.

Azhary. Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1995.

Buyung Nasution, Adnan. Pergulatan Tanpa Henti Menabur Benih Reformasi. Jakarta: Aksara Karunia, 2004.

Basalim, Umar. Pro-Kontra Piagam Jakarta di Era Reformasi, cet.I. Jakarta: Pustaka Indonesia Satu, 2002.

C.F. Strong. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern [Kajian Tentang Sejarah dan BentukBentuk konstitusi Dunia. Dahlan Thaib. dkk, Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Huda, Ni’matul. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

K.C. Wheare. Konstitusi-Konstitusi Modern, Penerjemah Muhammad Hardani, cet.II. Surabaya: Pustaka Eureka, 2005.

Mahendra, Yusril Ihza. Dinamika Tata Negara Indonesia [Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi, Dewan perwakilan dan Sistem Kepartaian], cet.I. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Mahkamah konstitusi. Cetak Biru : Membangun Mahkamah Konstitusi Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya. Jakarta : Mahkamah Konstitusi, 2004.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, cet.XXVII. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2005.

MPR. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia [ Sejarah, Realita, dan Dinamika]. Jakarta: Sekertariat Jenderal MPR-RI, 2009.

R.Saragih, Bintan. Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1987.

Saefroedin Bahar, dkk. Risalah Sidang BPUPKI – PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1992.

Soemantri, Sri. Undang-Undang Dasar 194 Kedudukan dan Aspek-aspek Perubahannya. Bandung: UNPAD Press, 2002.

Sekretariat Jenderal MPR-RI. Risalah Sidang Perubahan UUD NRI Tahun 1945 [1999- 2002] Tahun Sidang 2000, Buku I. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008.

Sekretariat Jenderal MPR-RI. Risalah Sidang Perubahan UUD NRI Tahun 1945 [1999-2002] Tahun Sidang 2000, Buku II. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2008.

Sekretariat Jenderal MPR-RI. Risalah Sidang Perubahan UUD NRI Tahun 1945 [1999-2002] Tahun Sidang 2000, Buku III. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2008.

Sekretariat Jenderal MPR-RI. Risalah Sidang Perubahan UUD NRI Tahun 1945 [1999-2002] Tahun Sidang 2001,Buku I. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2008.

Syahuri, Taufiqurrohman. Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

T.A. Legowo,dkk, Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia [ Studi dan Analisis Sebelum dan Setelah Perubahan UUD 1945]. Jakarta: FORMAPPI, 2005.

Tim Kajian Unibraw. Amandemen UUD 1945 Antara Teks dan Kontek Dalam Negara Yang Sedang Berubah. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Tim Penyusun. Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan 1999-2002], Buku III Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan..

Yamin, Muhammad. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Siguntang, 1971

Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

Bahasa Indonesia English Arabic Chinese

MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR], sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara. 

Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat [2] UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat [1] UUD 1945 sebagai berikut:

Tugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang.  MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

FTTIUnjaniYogya FTTIUnjaniYogya

Lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR]

Pembahasan

Sistem pemerintahan menganut pada UUD 1945 dalam melaksanakan berbagai bidang yang menyangkut tentang ketata negaraan dengan berlandaskan nilai - nilai pancasila. Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajibannya, hal ini sudah diatur dalam UUD 1945. Adapun lembaga - lembaga negara yang bertugas sebagai perwakilan rakyat dan menjalankan peraturan perundang - undangan. Adapun pemisah kekuasaan yang ada di negara Indonesia dibagi menjadi tiga dan dinamakan sebagai trias politika yang meliputi lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Lembaga tersebut memiliki anggota - anggota yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang beranggotakan Presiden, wakil presiden dan menteri. Sedangkan Lembaga legislatif beranggotakan DPr, DPD dan MPR. Kemudian untuk lembaga yudikatif beranggotakan mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan komsisi yudikatif. Dari beberapa lembaga yang ada di Indonesia, Pada pembahasan soal kali ini lembaga yang memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan undang - undang dasar adalah salah satu anggota dari lembaga legislatif yaitu MPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat  merupakan lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Mengenai tungsi dan tugas dari MPR sudah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat [2]. selain menetapkan dan mengubah UUD tugas MPR sebagai pelantik presiden dan wakil presiden. Serta bertugas dalam hal memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan masa jabatannya yang telah ditentukan dan tercantum pada UUD.

Pelajari lebih lanjut

Detil jawaban

Kelas : VIII SMP

Mapel : PPKn

Bab : Bab 3 - Ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan

Kode : 8.9.3

Kata kunci : Kewenangan mengubah UUD, lembaga negara, peraturan perundang - undangan.


  • pelajaran kelas 8 masuk ke kelas 6

  • ini Luh nulis nya Niat Amattt Siiii

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề