Mencari informasi data maupun rujukan untuk keperluan pembelajaran merupakan pemanfaatan dari

Teman-teman disini pasti mengenal dan bahkan memiliki yang namanya media social seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, serta platform media social yang lain. Nah selama kita berinteraksi dan bersosialiasasi dengan banyak orang di media social tersebut sudah seharusnya kita menjaga etika dalam berbicara. Dalam kehidupan nyata, kita wajib menghormati privasi, hak, kewajiban, serta norma yang berlaku. Begitu juga saat kita berinteraksi dengan menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan [daring].

Di era digital seperti sekarang ini, banyak orang yang menggunakan media komunikasi internet untuk mempermudah berkomunikasi, menyampaikan pendapat dan opini, mencurahkan perasaan atau curhat, bahkan memublikasikan informasi atau masalah pribadi. Maka dari itu, semua pengguna komunikasi daring sudah seharusnya menyadari bahwa dirinya merupakan bagian dari warga digital. Nah sebagai warga digital sudah menjadi kewajiban kita menjaga etika dan norma serta memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga perilaku dalam memanfaatkan teknologi komunikasi di dunia maya.

Pengertian Kewargaan Digital

Setelah teman-teman membaca diatas tentunya teman-teman sudah ada bayangan dengan apa yang dimaksud Kewargaan Digital bukan?.

Kewargaan digital adalah norma berperilaku jujur, tanggung jawab, dan peduli terhadap pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi [ICT]. Kewargaan digital juga merupakan suatu konsep yang memberikan penyadaran teknologi komunikasi dan informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan benar, misalnya dengan menggunakan pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyebarkan SARA dan ujaran kebencian, tidak menyinggung pihak lain, tidak membuka tautan yang mencurigakan dan lain sebagainya.

Komponen Kewargaan Digital

Mike Ribble mengelompokan pelaksanaan kewargaan digital dalam 9 unsur yang dimuat dalam 3 kategori, berikut penjelasannya:

1. Lingkungan Belajar dan Akademis

Dalam dunia Pendidikan peran teknologi saat ini sangat dibutuhkan misalnya untuk mencari sumber-sumber informasi, data, maupun rujukan untuk keperluan pembelajaran. Adapun unsur unsurnya sebagai berikut:

a. Akses Digital

Setiap warga digital tentu saja berhak mengakses fasilitas Informasi, Teknologi dan Komunikasi, tapi itu tidak berlaku untuk semua orang. Tantangan selanjutnya adalah pemanfaatan akses digital tersebut secara baik dan bertanggung jawab sebagai bentuk kebersamaan warga digital di dunia maya.

b. Komunikasi Digital

Saat ini banyak media komunikasi seperti sms, e-mail, forum, chating maupun media komunikasi lainnya yang memungkinkan kita sebagai warga digital mampu berinteraksi satu sama lain. Dan kita sebagai warga digital yang cerdas juga harus mengetahui kelebihan dan kekurangan menggunakan media komunikasi tersebut apakah sudah sesuai dengan kebutuhan kita atau tidak.

c. Literasi Digital

Sebagai warga digital tentu saja kita harus memahami betul mengenai teknologi dan pemanfaatannya, apalagi di zaman modern ini teknologi berkembang sangat pesat dan kita sebagai warga digital diharapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan tidak terpaku pada teknologi yang sudah ada saja.

2. Lingkungan Sekolah

a. Hak dan Kewajiban

Setiap warga digital memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan norma yang ada. Setiap warga digital juga mempunyai hak atas privasi dan kebebasan berbicara, tapi warga digital juga mempunyai kewajiban untuk menghormati privasi orang lain dan berbicara dengan baik tanpa menyinggung atau bahkan menyakiti perasaan orang lain. Setiap negara mempunyai aturan pada warganya untuk menjaga hak dan dan kewajiban dalam berinteraksi satu sama lain, dan kita sebagai warga Indonesia sudah seharusnya memperhatikan dan menaati hukum yang ada di Indonesia kapanpun dan dimana pun.

b. Etika

Walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak bertatap muka secara langsung tetapi berinteraksi di dunia maya juga juga memerlukan etika karena dibalik postingan, dibalik akun juga ada pengguna lainnya yang bisa tersinggung jika kita tidak mematuhi etika dalam berbicara di dunia maya.

c. Keamanan

Di dunia nyata kita mengunci pintu, membangun pagar, dan memasang alarm dirumah kita untuk menjaga keamanan. Begitu juga di dunia digital, kita juga harus menerapkan hal yang sama kita harus memasang firewall, anti virus, memback-up data serta menjaga data sensitive seperti username dan password karena setiap orang harus berhati-hati dalam melindungi informasi dan data pribadi dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lingkungan Luar Sekolah

a. Hukum

Warga digital perlu menyadari bahwa jika mencuri atau mengubah data diri maupun mengubah dan mencuri karya digital orang lain termasuk Tindakan yang melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum digital diantaranya, plagiarism, mencuri data atau identitas orang lain, menyebarkan tautan untuk keperluan tindak kejatahan, menyebarkan virus, dan lain sebagainya. Hukum yang  terkait dengan aktivitas warga digital disebut hukum siber [cyber law]. Di Indonesia sendiri, hukum yang terkait dengan aktivitas digital ada 5 aspek diantaranya:

  1. Hak cipta
  2. Merek dagang
  3. Fitnah dan pencemaran nama baik
  4. Privasi
  5. Yuridiksi dalam ruang siber
b. Transaksi

Sekarang ini sudah banyak aplikasi atau situs jual beli barang seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lain sebagainya. Resiko yang bisa saja muncul antara lain seperti penipuan, perbedaan kualitas atau bentuk barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, dan legalitas barang yang di perjual-belikan.

c. Kesehatan

Ternyata teknologi digital tidak hanya memiliki manfaat tapi juga memiliki efek samping bagi Kesehatan. Misalnya seperti Kesehatan mata, telinga, tangan, dan badan. Tidak hanya fisik, ternyata penggunaan teknologi digital juga bisa berepengaruh terhadap Kesehatan mental jika tidak digunakan dengan dengan proporsional.

Kiat Aman dalam Jaringan

Sebagai warga digital kita juga berisiko terancam berbagai dampak teknologi dan berpengaruh terhadap kehidupan, misalnya cybercrime, cyberbullying, cyberharrasmet, dan berbagai bahaya yang lainnya. Setelah mengetahui apa saja risikonya maka kita sebagai warga digital juga harus melakukan pencegahan dengan langkah sebagai berikut:

  1. Bagaimana melindungi diri sendiri
  2. Bagaimana melindungi orang lain
  3. Bagaimana melindungi konten

Berikut ini adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan oleh warga digital:

a. Menggunakan Internet Dengan Aman
  1. Lindungi akun dan perangkat dari upaya orang lain yang tidak bertanggung jawab
  2. Jadilah seorang yang baik
  3. Berbagi dengan hati-hati dan waspada
  4. Bergabung dengan cerdas, jujur, dan berhtai-hati
b. Privasi dan Keamanan

Privasi dalam kewargaan digital antara lain terdiri dari:

  • Informasi pribadi
  • Aktivitas yang dilakukan selama menggunakan internet

Informasi pribadi seperti alamat, nama, foto, nomor telepon, dan sekolah mempunyai risiko besar untuk disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka dari itu berbagilah informasi pribadi sesuai kebutuhan saja untuk mencegah penyalahgunaan.

c. Hubungan dan Komunikasi

Untuk menghindari adanya salah satu pihak yang tersinggung atau kurang nyaman di dunia maya maka kita sebagai warga digital yang cerdas harus bisa menjaga sikap dan berbicara dengan baik dimedia social, tetapi juga memperhatikan keamanan diri kita sendiri misalnya bertemu dengan orang asing maka kita harus tetap waspada agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.



Kewargaan Digital [Digital Citizenship]

"Kewargaan Digital tidak sekadar mengajarkan menggunakan sebuah  alat, melainkan 

sebuah cara untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari warga digital dalam 

Mike Ribble, penulis Bahan Ajar Digital Citizenship in School

Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari kebergantungan

pada orang lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga

etika bersosialisasi. Dalam kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi, hak,

dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib diterapkan

saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan [daring].

Era teknologi saat ini, seorang menggunakan media komunikasi internet yang

mempermudah berkomunikasi, menyampaikan pendapat dan opini, mencurahkan

perasaan, bahkan memublikasikan informasi pribadi. Oleh karena itu, semua pengguna

komunikasi daring harus menyadari bahwa dirinya, secara otomatis, menjadi bagian dari

warga digital dunia. Namun, dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu

secara langsung dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya, norma kesantunan dan

etiket dalam berkomunikasi.

Semua warga digital berkewajiban menjaga etiket dan norma, serta memiliki

tanggung jawab kebersamaan dalam segala perilaku dalam memanfaatkan

teknologi komunikasi di dunia maya.

Dengan demikian, warga digital adalah orang yang cerdas, mengutamakan kebenaran,

menyadari hal yang baik dan hal yang tidak baik, dan membuat pilihan yang tepat ketika

Kewargaan digital adalah norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli

terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi [ICT] secara bersama.

Kewargaan digital adalah konsep yang memberikan penyadaran penggunaan teknologi

informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki

banyak implikasi, di antaranya pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak

menyinggung pihak lain dalam memutakhirkan [update] status, tidak menyebarkan ujaran

kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan sebagainya. Mike

Ribble mengelompokkan pelaksanaan kewargaan digital dalam tiga lingkungan yang

memuat sembilan unsur sebagai berikut.

Informasi dan teknologi komunikasi telah menjadi bagian dari lingkungan

pembelajaran. Pemanfaatan ICT untuk mencari informasi, data, maupun rujukan untuk

keperluan pembelajaran. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan adalah seperti berikut.

Mengakses fasilitas ICT adalah hak dasar setiap warga digital. Namun, tidak semua orang

memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses fasilitas tersebut. Bahkan, banyak yang

masih memperjuangkan hak tersebut. Kesenjangan tersebut antara lain disebabkan oleh

status ekonomi, disabilitas, maupun keterbatasan infrastruktur di lingkungan tersebut.

Seseorang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas ICT akan

mengalami kejutan budaya ketika harus berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna

fasilitas ICT yang mampu memanfaatkan media-media baru yang selalu dibanjiri

informasi-informasi terkini.

Seiring perkembangan teknologi, akses digital makin mudah diperoleh. Tantangan

selanjutnya adalah pemanfaatan akses digital secara cerdas dan bertanggung jawab dalam

rangka kebersamaan sebagai warga digital dalam dunia maya.

Perkembangan teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi.

Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan

berbagai bentuk lainnya yang memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung

Setiap warga digital mengetahui berbagai jenis komunikasi menggunakan berbagai media

digital. Warga digital juga diharapkan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap

jenis media komunikasi tersebut, sehingga dengan cerdas dapat memilih penggunaan media

yang tepat sesuai dengan kebutuhan.

Salah satu aspek pembicaraan yang penting terkait dengan teknologi adalah memahami

cara kerja teknologi sehingga dapat digunakan dengan cara yang paling tepat. Teknologi

ini telah mencakup hampir seluruh spektrum kehidupan manusia, sehingga cara memahami

teknologi harus diajarkan dalam dunia pendidikan. Dengan demikian teknologi menjadi

konten dalam pembelajaran, sekaligus menjadi media sebagai alat bantu dalam

Literasi digital merupakan proses pembelajaran mengenai teknologi dan pemanfaatannya.

Menghadapi munculnya berbagai teknologi baru sebagai warga digital, diharapkan dapat

segera menyesuaikan sehingga tidak terpaku pada satu jenis teknologi yang sudah ada.

Selalu mempertimbangkan dengan cerdas media yang paling tepat sesuai dengan

Sebagai sesama warga digital yang menggunakan teknologi dan sumber daya yang sama secara bersama, setiap warga digital memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan kesepakatan norma. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi maupun kebebasan bicara. Akan tetapi, setiap warga digital juga memiliki kewajiban untuk menghormati privasi orang lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain.

Perlu diingat, bahwa setiap negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam

berinteraksi menggunakan perangkat digital. Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia,

Anda juga harus memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia, dan di mana pun Anda berada.

Seringkali pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket

dalam penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau

layanan digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun

dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka

melupakan bahwa di balik setiap posting, di balik setiap akun, terdapat pengguna lainnya

yang dapat tersinggung jika melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk menjaga

kenyamanan perasaan pengguna lainnya.

Dalam dunia nyata, kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alaram di

rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia

digital, seperti meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif

seperti username dan password. Setiap orang harus berhati-hati dan melindungi informasi

dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.

c. Lingkungan Luar Sekolah

Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital

perlu menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang

lain, merupakan perbuatan melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum

antara lain: mencuri identitas orang lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun meretas

Hukum yang terkait dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber

[cyber law]. Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:

  • hak cipta
  • merek dagang
  • fitnah dan pencemaran nama baik
  • privasi
  • yurisdiksi dalam ruang siber

Perangkat digital juga menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang berbelanja

atau bertransaksi secara daring. Berbagai situs jual-beli dapat dengan mudah diakses seperti

bukalapak.com, olx.co.id, fjb.kaskus.co.id, tokopedia.com,

lainnya. Transaksi juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik misalnya

melakukan pembelian pulsa melalui Automatic Teller Mechine [ATM], pembelian token

listrik, atau pengiriman uang melalui internet banking.

Mudahnya akses dan makin tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan teknologi komunikasi, ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli dan transaksi daring di Indonesia. Dalam proses tersebut, penjual dan pembeli perlu menyadari kelebihan dan risiko yang didapatkan dari jual beli atau transaksi daring. Kecepatan bertransaksi, kemudahan akses, kemudahan memperbandingkan spesifikasi dan harga produk atau layanan, merupakan beberapa kelebihan transaksi daring. Risiko yang mungkin muncul antara lain, penipuan, perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, atau legalitas barang yang diperjualbelikan.

Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu

diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika tidak mengatur penggunaan teknologi digital secara proporsional.

Dengan mempelajari kewargaan digital, berarti:

  • Mempelajari teknologi untuk membantu tetap aman baik di dalam atau di luar sekolah;
  • Mempelajari manfaat dan risiko dunia maya agar membantu tetap aman ketika menggunakannya;
  • Menjadi warga digital yang percaya diri atas segala tindakan yang dilakukan.

Seorang warga digital dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan,

misalnya intimidasi siber [cyberbullying], kejahatan siber [cybercrime], pelecehan siber

[cyberharrasment], dan berbagai bahaya lainnya.

Dengan memahami berbagai potensi risiko yang dapat terjadi, kita harus

mempersiapkan langkah pencegahannya. Langkah pencegahan terbaik adalah dengan

menerapkan kewargaan digital, yaitu langkah yang terkait dengan

a. bagaimana melindungi diri sendiri;

b. bagaimana melindungi orang lain; dan

c. bagaimana melindungi konten.

Berikut adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan sebagai warga digital.

Menggunakan Internet dengan Aman

a. Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang dapat

merugikan dengan cara sebagai berikut.

  • Perbaharui perangkat lunak [termasuk web browser] secara otomatis.
  • Pasang antivirus dan perangkat lunak antispyware.
  • Jangan pernah mematikan firewall.
  • Jika membagikan wirelless, gunakan password.
  • Gunakan flash drive dengan hati-hati.
  • Pertimbangkanlah sebelum membuka lampiran atau alamat/situs tertentu yang dikirimkan melalui e-mail atau pesan singkat jejaring sosial, meskipun mengetahui pengirimnya.
  • Kuncilah ponsel dengan password/pin untuk mencegah orang lain membuat panggilan, SMS, atau mengakses informasi pribadi.

b. Jadilah seorang yang baik

  • Perlakukan orang lain seperti Anda ingin diperlakukan.
  • Bersimpatilah terhadap teman-teman, jangan hanya menjadi pengamat.
  • Jangan membagikan informasi pribadi orang yang dikenal tanpa izin mereka, misalnya rekan dan anggota keluarga.

c. Berbagilah dengan hati-hati

Informasi yang dibagikan secara daring akan masuk ke ranah publik yang tidak

terbatas jarak dan waktu. Informasi tersebut dapat ditemukan untuk tahun yang akan

datang yang berpotensi dilihat oleh siapapun.

Ikutilah berbagai saran berikut untuk melindungi diri dari segala gangguan yang dapat

  • Hindari mengambil atau membagikan foto/video yang mengajak kepada hal yang tidak dibenarkan.
  • Membuat jaringan sosial menjadi pribadi [privat] untuk mengatur siapa saja yang dapat melihat profil Anda dan siapa saja yang dapat meninggalkan komentar.
  • Jangan membagikan informasi pribadi kepada pubik.
  • Berhati-hatilah dalam menambahkan teman.
  • Hindari pertentangan dengan cara memblokir orang yang berpotensi menimbulkan konflik dalam komunitas.

d. Bergabung dengan cerdas, jujur, dan berhati-hati

  • Patuhilah hukum terkait dengan hak cipta.
  • Tinggalkan jauh-jauh kegiatan “copy-paste” teks tanpa izin dan pengurusan hak cipta yang jelas.
  • Hanya bergabung dengan jejaring sosial yang sesuai untuk usia, sehingga akan mendapatkan perlindungan privasi.
  • “Bertemu” secara daring dengan “orang asing” secara pribadi dapat menimbulkan risiko. Lindungi diri dengan melibatkan orang tua, orang dewasa atau teman yang tepercaya, apabila diajak untuk bertemu.

Privasi dalam kewargaan digital terdiri atas:

informasi pribadi dan; aktivitas yang dilakukan selama berselancar di internet.

Infromasi pribadi berupa usia, alamat, nomor telepon, foto, sekolah, dan nama baik

[reputasi], memiliki risiko untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagikanlah informasi pribadi secukupnya sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah

Lakukanlah langkah berikut.

  • Pilih pengaturan akun menjadi privat, dan
  • Pilih rekan atau pengikut [followers] yang dikenal. Jika tidak mengenalnya dengan baik, pertimbangkan secara hati-hati untuk dijadikan teman.

pengaturan sandi agar identitas dan rekening bank menjadi lebih aman.

Jangan mencatat atau menyimpan password pada tempat yang mudah ditemukan

Jangan membuat password terlalu jelas. Jangan gunakan nama sesungguhnya, tanggal

lahir, nomor telepon atau baris keyboard. 


Buatlah password menggunakan frasa sandi [passphrase] yang merupakan frasa


gabungan dan memiliki berbagai elemen [huruf besar, huruf kecil, angka, dsb.].

- Passw0rdpanjang!ebihAman.

- Berbakt!kepada0rangtu4.

- 5aya5ukaMakan6elimbin9.

Buatlah password yang unik untuk e-mail dan rekening bank mulai dari

Ketika mendaftar untuk sebuah situs yang meminta email dan password, JANGAN

GUNAKAN PASSWORD YANG SAMA DENGAN EMAIL. Buatlah satu akun satu

Kata sandi e-mail dan perbankan harus unik dan TIDAK PERNAH DIGUNAKAN

SEBAGAI PASSWORD PADA SITUS LAIN.


  • Gantilah huruf dengan angka pada sandi.
  • Gunakan nama situs sebagai sandi.
  • Sistem pengelolaan yang unik lain adalah dengan menambahkan nama situsnya.

  • Gunakan sistem pengelola sandi [password management], atau aplikasi yang aman dimana sandi disimpan. Pengelola sandi ada berbagai banyak jenisnya sebagai contoh  yang dapat digunakan offline saja, yang dapat terhubung Internet, atau yang dapat tersikronisasi dengan smartphone dan masing-masing mempunyai keuntungan tersendiri. Contoh pengelola password yang gratis adalah Dashlane, KeepasGunakan pembaca sidik jari [fingerprint] pada perangkat yang memungkinkan. Kunci layar [lock screen] atau keluar akun [sign out].
  • Jika meninggalkan komputer atau handphone, kuncilah layar atau sekalian keluar dari akun. Hal ini sangat penting, sebab apabila lupa untuk keluar [sign out] di situs tertentu dapat mengakibatkan akun pribadi mudah dibobol [hack].
  • Jangan bagikan sandi kepada ORANG LAIN bahkan TEMAN DEKAT sekalipun

Berikut adalah beberapa kiat untuk mengelola hubungan daring dengan cara positif.



  • Internet merupakan alat yang hebat untuk menjalin komunikasi dengan orang-orang yang berada pada jarak yang jauh.
  • Bersikaplah baik, sopan, dan hormat kepada siapapun yang berada di dunia digital, bahkan jika semua orang bersikap tidak menyenangkan.
  • Apabila bertemu orang asing dalam kehidupan nyata atau daring, tetap waspada.
  • Lindungi identitas, keamanan dan privasi, serta informasikan kepada keluarga, orang yang ditemui secara daring tersebut.
  • Ingat, Anda selalu memiliki hak untuk mengatakan "Tidak", untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan pendapat Anda, atau memutuskan kontak, atau melaporkan siapa saja yang mengganggu kebebasan Anda secara daring.

Intimidasi Siber [Cyberbullying]

Intimidasi [Bullying] adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usia sekolah yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan seperti membuat ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang seseorang secara fisik atau verbal, dan mengucilkan seseorang dalam kelompok. Perilaku ini diulang, atau berpotensi untuk diulang, dari waktu ke waktu kepada korban yang dianggap lemah.

Intimidasi verbal, yaitu dengan mengatakan atau menuliskan suatu hal yang

bermakna tertentu. Intimidasi verbal meliputi menggoda, memberikan panggilan nama,

mengomentari yang tidak pantas, mengejek, dan mengancam.

Intimidasi sosial, yang terkadang menyakiti reputasi atau hubungan seseorang.

Intimidasi sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja, mengatakan kepada siswa lain untuk tidak berteman dengan seseorang, menyebarkan rumor tentang seseorang, dan memalukan seseorang di depan umum.

Intimidasi fisik, yaitu perbuatan menyakiti tubuh atau harta benda seseorang.

Intimidasi fisik meliputi menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil atau menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar yang disebabkan anggota tubuh.

Intimidasi siber [cyberbullying] adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan

segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang terlibat [atau keduanya] sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber [cyber crimeatau pelecehan siber [cyberharassment].

Motivasi pelakunya mungkin beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan

ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang

menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.



  • Mengirim pesan yang menyakitkan/mengancam kepada seseorang melalui e-mail, ponsel, game online, jejaring sosial, atau berbagi gambar/video yang dimuat pada media sosial;
  • Mengungkapkan informasi rahasia [pribadi] dengan maksud merusak nama baik;
  • Mengeluarkan seseorang dengan sengaja dari komunitas daring atau jejaring sosial; mengakses ponsel atau akun jejaring sosial seseorang kemudian memuat pos komentar yang menyakitkan, atau hal lain yang menyebabkan masalah bagi orang tersebut maupun orang lain; berpura-pura berteman baik dengan seseorang dalam dunia maya, mendapatkan kepercayaannya, namun kemudian mengkhianati kepercayaan tersebut.

Apa yang harus dilakukan?

Apabila melihat situasi intimidasi, bertindaklah sebagai individu yang menentang hal

ini, dan harus mendorong diri untuk mengambil tindakan positif dan berperan aktif dalam memberantas segala jenis intimidasi. Ambillah peranan besar dalam membangun komunitas daring dan warga negara yang baik. Berikut ini adalah beberapa kiat yang dapat dilakukan untuk menghindari/menyikapi/memberantas intimidasi siber.



  • Hargai dan hormatilah orang lain, sebagaimana Anda ingin diperlakukan oleh orang lain.
  • Berinteraksi dan terlibat secara daring dengan orang-orang yang bijaksana dan berpikir konstruktif.
  • Tidak menggunakan sekadar nama panggilan, nama penghinaan, atau menggunakan nama lain terkait dengan privasi seseorang.
  • Menghargai semua pandangan dan pendapat meskipun pendapat yang berlawanan.
  • Menentang perilaku interaksi daring yang menggunakan kata-kata kasar atau kurang senonoh. Jika perlu laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
  • Bertingkah laku bijak selama berinteraksi daring, seperti berpikir sebelum merespon pesan, surel, atau pos yang didapat.

Semua bentuk intimidasi, baik luring maupun daring berefek buruk bagi mental seseorang. Korban yang pernah diintimidasi dapat mengalami depresi, rasa rendah diri, merasa terisolasi. Oleh karena itu, sedapat mungkin dihindari hal-hal negatif tersebut

karena sekali terkena, efek ini dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama.

Sebagian korban yang terintimidasi secara terus-menerus dapat berperilaku brutal

dikarenakan tingkat dendam yang tinggi atau tidak kuat lagi menahan kesabaran. Sebagian yang lain, yang mampu melalui masa krisis, akan berani melawan. Hal ini perlu diwaspadai sebab potensi kemarahan korban sulit diperhitungkan.

Dengan melihat keberagaman kondisi masing-masing, lebih baik saling menerima kekurangan dan kelebihan. Justru karena adanya kekurangan dan kelebihan masing- masing, dua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi menghasilkan sesuatu yang lebih baik.

Siswa SMK harus menjadi warga negara yang baik, yang dapat dimulai dari kehidupan yang ada di kelas, misalnya dengan



  • Saling menghargai,
  • Melakukan segala tindakan yang terbaik,
  • Belajar dari kesalahan,
  • Menciptakan suatu hal yang bermanfaat, dan mendorong rekan agar sukses bersama. 

Rekam Jejak Digital dan Reputasi

Rekam jejak digital adalah semua aktivitas yang dilakukan di Internet. Sebagai contoh

komentar yang ditinggalkan pada Facebook, Twitter, forum, blog, gambar yang dibagikan pada Instagram, panggilan Skype, atau e-mail yang berpotensi dilihat oleh orang lain, atau dapat dilacak pada database.

Reputasi adalah catatan nama baik. Reputasi dapat berubah menjadi buruk setelah

membagikan suatu informasi yang tidak benar, baik itu disengaja atau tidak. Ingat, ketika suatu informasi telah dibagikan, sulit untuk mengambilnya kembali karena orang lain yang melihat akan menilai sesuai dengan informasi yang Anda bagikan.

Sebagai contoh, seseorang yang merasa kesal dan marah pada komentar seseorang di komunitas daring, kemungkinan akan memunculkan sebuah konflik. Sehingga, sebelum membalas komentar yang dianggap menyinggung, pikirkan kembali, dan luangkan waktu untuk menenangkan pikiran.

Perhatikan segala yang akan dibagikan secara daring, Think before you post. Sebab

segala sesuatu yang dibagikan dapat dilihat oleh keluarga, guru, rekan, tetangga, dan orang asing. Gunakan akronim pengingat “T.H.I.N.K.” sebelum membagikan aktivitas di dunia digital. T.H.I.N.K. merupakan akronim dari:

  • Is it True [Benarkah]? Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
  • Is it Hurtful [Menyakitkankah]? Apakah posting Anda akan menyakiti perasaan orang lain?
  • Is it Inspiring [Menginspirasi]? Apakah posting Anda dapat menginspirasi orang lain untuk berbat baik atau sebaliknya?
  • Is it Necessary [Pentingkah]? Pentingkah posting Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain.
  • Is it Kind [Santunkah]? Santunkah post Anda? Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?

Buatlah sebuah catatan kebaikan setiap hari

sehingga pada akhir masa tertentu dapat melihat

keberhasilan reputasi berdasarkan catatan tersebut.

Selalu berbuatlah kebaikan setiap hari. 

mendorong pola pikir positif dan berperilaku baik, yang pada akhirnya dapat

membantu membangun reputasi yang baik.

Tidak mudah bagi seseorang memperbaiki reputasi yang kurang baik. Meski demikian, seseorang berkewajiban untuk mengembalikan reputasinya. Berikut beberapa

langkah yang dapat membantu membuat reputasi menjadi positif.

Memilah informasi adalah proses untuk mengetahui kapan informasi dibutuhkan,

untuk dapat diidentifikasi, ditemukan, dievaluasi, dan digunakan secara efektif untuk

memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam menemukan, menggunakan, dan membagikan informasi kepada pihak lain adalah sebagai berikut.

  • Persempit sasaran pencarian informasi?
  • Jenis dan jumlah sumber informasi yang diperlukan.
  • Pilihlah informasi yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan.
  • Ringkaslah apa yang telah dibaca dengan kata-kata sendiri.
  • Buatlah relasi antara informasi yang satu dengan informasi yang lain, tarik kesimpulan.
  • Tentukan informasi apa yang bisa dibagikan dengan orang lain.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 menyatakan:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan

prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi

pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” [Pasal 1 butir 1]

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang

lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra [art and literary] yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsurpelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor

Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal. [Penjelasan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, I. Umum, Alinea 1]

“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau

bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi” [Pasal 1 butir 2]

“Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra

yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan,

atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata” [Pasal 1 butir 3]

“Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang

menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut

hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah” [Pasal 1 butir 4]

Sumber: Dokumen Kemendikbud

Gambar 1.3 Contoh informasi hak cipta pada Flickr

 Untuk menggunakan, menyalin, atau mengubah karya cipta, diperlukan izin dari

seseorang yang memegang hak cipta karya tersebut, yang disebut lisensi [license]. Sebuah lisensi biasanya tidak cuma-cuma, akan dikenakan biaya untuk menggunakannya. Jika akan menggunakan sebuah konten yang berhak cipta, harus dipenuhi kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Terlebih lagi jika menggunakan konten tersebut dan mengklaim yang menciptakannya, maka konsekuensi serius akan didapat,

yaitu pemegang hak cipta mungkin akan mengadukan kepada pihak yang berwajib dan ditetapkan sebagai penjiplak [plagiator].

Dalam perkembangannya, dunia mengenal istilah Fair Use/Re-use rights. Istilah ini

diberikan kepada karya cipta yang dapat digunakan orang lain tanpa izin terlebih dahulu, dan hanya untuk tujuan komentar, kritik, pelaporan, dan pengajaran.

Selain menggunakan hak cipta, beberapa orang dan organisasi memilih tidak menggunakan lisensi pada karya mereka. Akan tetapi mereka memilih menggunakan menggunakan lisensi Creative Commons atau Public Domain.

Sumber: Dokumen Kemendikbud

Gambar 1.4 Simbol domain public

Meskipun konten CC tidak dikenakan biaya ketika digunakan, tetapi harus mengikuti

aturan-aturan tertentu. Orang-orang yang memilih menggunakan CC dapat memilih salah satu atau lebih dari lisensi ini berlaku untuk pekerjaan mereka.

Sumber: Dokumen Kemendikbud

Gambar 1.5 Simbol Creative Commons

  • Attribution: harus mencantumkan nama pembuat jika ingin menggunakan, menyalin, atau berbagi konten.
  • Non Commercial: tidak boleh membuat keuntungan dari konten.
  • No Derivatives: tidak boleh mengubah konten.
  • Share Alike: dapat mengubah konten, tapi harus membiarkan orang lain menggunakan karya baru dengan lisensi yang sama seperti aslinya. Dengan kata lain, tidak dapat menetapkan hak cipta, meskipun banyak yang diubah.

Contoh di atas menunjukkan bahwa foto tersebut memiliki tiga lisensi, yaitu

Atribution, Non Commersial, dan No Derivatives. Berarti foto ini dapat digunakan

dengan mencantumkan pemiliknya, tidak boleh memperoleh uang dari foto tersebut, dan tidak boleh mengubahnya.

Tidak ada batasan dalam menggunakan karya-karya yang berada di PD, yang berarti

dapat menggunakannya. Sayangnya, tidak mudah untuk menyatakan konten tersebut

berada dalam PD. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah mencari publikasi yang

aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Cara lain adalah dengan

cara mencari pada alamat sebagai berikut.

  • Photo: pixabay.com; publicphoto.org.
  • Audio: bensound.com.
  • Vector: 7428.net.


Apabila melakukan pencarian gambar pada perambah Bing, kita dapat menggunakan cara

4] Tentukan pilihan yang diinginkan, yang meliputi hal sebagai berikut.

Jika melakukan pencarian pada Flickr, yang dibutuhkan adalah memilih lisensi sesuai dengan 

kebutuhan. Klik Lisensi apa saja, kemudian pilih jenis yang diinginkan.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề