Mengapa koperasi sering disebut sebagai saka guru perekonomian nasional

Salah satu pasal dan ayat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang paling membekas dalam ingatan saya, adalah Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha

bersama atas asas kekeluargaan”.

Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi, disamping badan usaha swasta dan badan usaha pemerintah. Dalam perekonomian masing-masing mempunyai kontribusi sendiri-sendiri. Akan tetapi, dalam perkembangannya di Indonesia koperasi belum dapat memberikan kontribusi berarti. Malahan ada pernyatan yang keras mengatakan bahwa Indonesia telah gagal dalam melakukan pembangunan koperasi. Sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi karena, pertama; konstitusi Indonesia UUD 1945 memberikan dasar dan dukungan hukum, politik maupun kebijakan pembangunan dan kedua; adanya komitmen yang kuat dari pemerintah selama ini dalam berbagai program pembangunan yang mendorong tumbuh kembangnya koperasi.

Bagaimana membangun koperasi sesuai dengan prinsip, nilai dan identitas koperasi merupakan langkah strategis awal yang penting untuk dilakukan.

Dipahami bahwa koperasi mempunyai dua sisi yang sebenarnya bisa sejalan yaitu perkumpulan dan perusahaan. Akan tetapi sering dilihat sebagai perkumpulan dipahami koperasi adalah lembaga sosial. Sebaliknya sebagai perusahaan dipahami adalah suatu badan usaha yang dikendalikan oleh modal untuk mencari keuntungan.

Terkait itu koperasi mempunyai tiga aspek utama, yaitu [i] ekonomi [ii] moral dan [iii] bisnis. Namun jika diamati lebih jauh ketiga aspek ini merupakan sumber kekuatan utama untuk mengikat kerjasama anggota dalam koperasi dan sekaligus dapat memberikan rangsangan atau dorongan kepada peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat [Noer Soetrisno, 2001].

Sebagai badan usaha, koperasi mempunyai ciri yang pemilikan dan pelanggannya adalah sama. Prinsip ini oleh Munkner disebut sebagai suatu prinsip identitas [Munkner, 1989]. Aspek ini begitu pentingnya dalam kehidupan sebuah koperasi, karena tanpa prinsip pemilikan-pelanggan tersebut koperasi akan kehilangan ciri dan identitasnya. Pengingkaran terhadap prinsip ini juga akan melahirkan orientasi mencari keuntungan semata dan melupakan pengembangan dan terkaitan dengan para anggota yang memiliki kepentingan untuk dilayani oleh koperasi. Prinsip identitas ini sebenarnya menjadi ciri utama koperasi serta harus dipertahankan oleh koperasi melalui upaya khusus dengan memberi nilai yang kuat agar prinsip ini dapat dipertahankan. Prinsip identitas sangat penting walaupun banyak lagi prinsip-prinsip lain yang menjadi ciri-ciri koperasi.

Melalui ICA kemudian dirumuskan apa yang menjadi nilai dasar inti bagi gerakan koperasi di dunia. Konggres ICA di Stockhlom pada tahun 1988 telah menyepakati empat nilai dasar utama yaitu :

1. Demokrasi [democracy], prinsip ini menekankan pada keputusan-keputusan koperasi diambil secara bersama yang didasarkan pada kebebasan kehendak tanpa ada pemaksaan oleh individu maupun kekuasaan dari luar koperasi. Di dalam koperasi dianut dasar penegakan demokrasi melalui ciri pemungutan suara satu orang satu suara dalam koperasi primer dan proporsional dengan jumlah pada koperasi sekunder serta anggota sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam koperasi.

2. Partisipasi [partticipation], wujud nyata prinsip ini dapat berupa pemenuhan kewajiban dalam penyerahan modal koperasi, kegiatan usaha koperasi, manajemen, simpanan-simpanan kegiatan usaha dan lain-lain.

3. Kejujuran [honesty], maknanya para penyelenggara koperasi mencerminkan kejujuran dalam menyelenggarakan bisnis, manajemen umum dan personalia serta dalam aspek lainnya.

4. Kepedulian [caring], prinsip ini memberikan ciri khusus kepada koperasi sebagai organisasi yang mempunyai muatan sosial harus peduli, tanggap dan menaruh perhatian terhadap anggotanya dan masyarakat luas disekitar wilayah kerjanya.

Apabila telah dapat dibangun koperasi sesuai dengan prinsip, nilai dan identitasnya, maka bagaimana mengoptimalkan pengaruh dan eksistensinya sebagai soko guru perekonomian sangat bergantung pada besar, kekuatan dan dampak keberadaan koperasi. Untuk menentukan besar, kekuatan dan dampak ini, sangat tergantung pada tiga faktor yaitu, [1] Co-operative growth, [2] Co-operative share dan [3] Co-operative effect [Wahyu Sukoco, 1985].

Faktor-faktor penentu koperasi sebagai soko guru suatu perekonomian dapat dioptimalisasikan dengan menserasikan semangat koperasi dengan koperasi sebagai organisasi. Selanjutnya, perekonomian daerah akan dapat tumbuh untuk mengisi secepat tujuan pembangunan yang dicita-citakan yaitu meningkatkan social welfare masyarakat daerah adalah dengan mensinergikan kekuatan soko guru perekonomian.

Sumber :

 Hainim Kadir dan Yusbar Yusuf, Optimalisasi Pengaruh Dan Eksistensi Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Daerah, Jurnal Ekonomi Volume 20, Nomor 3 September 2012.

Saka dalam bahasa Jawa diartikan tulang punggungnya rumah. Dalam koperasi, Soko itu diartikan tulang punggung perekonomian di Indonesia. Koperasi menjadi Soko guru perekonomian Indonesia karena koperasi sudah berdiri sejak lama dan selalu berupaya untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Dalam perjalanannya, koperasi berjalan sesuai dengan nilai budaya Indonesia, yaitu musyawarah, demokratis, dan kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi tidak hanya bidang usaha tetapi juga menanamkan nilai budaya Indonesia. 

Skip to content

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [UUD 1945] Pasal 33 ayat 1 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Salah satu bentuk badan hukum Lembaga Keuangan Mikro menurut Undang-Undang ini adalah Koperasi.

KOMPAS/SHARON PATRICIA Menteri Kemenkop dan UKM, Teten Masduki dalam acara Peluncuran Pusat Informasi Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional UMKM di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta Selatan, Kamis [2/7/2020].

This entry was posted in Paparan Topik and tagged 12 Juli, hari koperasi, Kementerian Koperasi dan UMKM, Koperasi, koperasi indonesia, Koperasi Soko guru Ekonomi Indonesia, Koperasi Sokoguru Ekonomi Indonesia, Lembaga Keuangan Mikro, LKM, pilar ekonomi, sejarah koperasi, soko guru ekonomi, sokoguru ekonomi, teten masduki, UU 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Ajaib.co.id – Keberadaan koperasi sudah ada dari zaman dulu di Indonesia. Bahkan kegiatan koperasi diatur melalui UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa koperasi berkedudukan sebagai soko guru pada perekonomian nasional yang menjadi bagian tidak terpisahkan pada sistem perekonomian nasional.

Koperasi sendiri merupakan badan yang dibentuk untuk mengelola kegiatan usaha dengan beranggotakan beberapa orang dan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.

Hal ini berarti koperasi adalah organisasi ekonomi yang membantu meningkatkan potensi dari sumber daya ekonomi untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.

Prioritas bagi setiap anggotanya ini dilakukan karena sumber daya ekonomi yang dimiliki koperasi cukup terbatas sehingga anggota menjadi hal yang diutamakan.

Oleh karena itu, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dengan menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Keberadaan Koperasi di Masa Lalu

Sebagai soko guru perekonomian negara, koperasi tumbuh dari kelembagaan bawah melalui Koperasi Mandiri. Akan tetapi, kelembagaan koperasi ini tidak berjalan begitu baik karena adanya pemanfaatan personal oleh beberapa pengurusnya tanpa adanya keterkaitan usaha.

Titik jenuh koperasi dimulai pada awal reformasi karena pengembangan usaha secara berlebihan. Selain itu, kekuatan kelembagaan yang kurang memadai juga menjadi alasan koperasi semakin surut hingga tidak diminati.

Ditambah dengan harapan dalam memajukan UKM dan berkembang menjadi UMKM yang justru menyingkirkan keberadaan koperasi. Hingga sampai saat ini koperasi masih belum berperan sebagai bagian dari usaha memenuhi kebutuhan hidup setiap manusia.

Padahal, perekonomian adalah permasalahan yang cukup kompleks sehingga dibutuhkan usaha untuk menyelesaikan hal tersebut, salah satunya dengan koperasi.

Koperasi sendiri diharapkan bisa berperan untuk mewujudkan kesejahteraan dana untuk kemakmuran rakyat. Namun masih banyak yang mempertanyakan keberadaan koperasi sebagai badan usaha, apakah masih penting atau tidak,

Sementara, harapan pada keberadaan koperasi sendiri yaitu sebagai soko guru atau tulang punggung perekonomian nasional.

Tujuan serta Manfaat Keberadaan Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia dibentuk bukan tanpa tujuan. Berikut ini beberapa tujuan dibentuk koperasi yang ada di Indonesia:

·      Memajukan kesejahteraan setiap anggota koperasi.

·      Memajukan kesejahteraan setiap masyarakat.

·      Membangun tatanan pada ekonomi nasional.

Dengan adanya tujuan yang saling berkaitan ini membuat setiap kebutuhan antar anggota dapat dipenuhi dengan baik. Hal ini jelas akan membuat kesejahteraan setiap anggota terpenuhi dengan baik.

Secara tidak langsung kesejahteraan para anggotanya juga akan memajukan kesejahteraan setiap anggotanya dan juga tatanan ekonomi nasional.

Peran Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian

Keberadaan koperasi sebagai soko guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia karena dapat mengisi tuntunan konstusional serta tuntunan pembangunan dan perkembangannya.

Koperasi juga merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh, substantif, dan makro. Selain itu, koperasi adalah wadah untuk menampung pesan politik setiap bangsa yang terjajah oleh kemiskinan.

Hal ini karena koperasi mampu menyadarkan kepentingan bersama dan saling menolong terutama diri sendiri hingga mampu mensejahterakan kemampuan produktif.

Bukan hanya menampung, koperasi juga dapat mempertahankan dan memperkuat identitas budaya bangsa Indonesia. Di mana, kepribadian yang saling gotong-royong serta kekolektifan terus tumbuh di dalam badan koperasi.

Selain itu, koperasi menjadi wadah bagi ekonomi kecil dan pribumi untuk diberikan binaan hingga bisa mencapai kehidupan ekonomi yang lebih berkualitas.

Dalam hal ini koperasi dapat menumbuhkan kekuatan ekonomi secara bersama dalam menghadapi kekuatan besar yang dapat mematikan dan merugikan pihak kecil.

Kembali ke asas koperasi yaitu kekeluargaan, di mana antar anggota dan masyarakat akan saling bahu-membahu agar terpenuhinya tuntutan kebersamaan hingga dapat memakmurkan segala pihak. Hal ini yang menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Di dalam koperasi, tentunya ada prinsip-prinsip yang mengatur koperasi hingga dapat dikatakan sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Berikut beberapa prinsip yang ada di dalam koperasi:

·      Sifat keanggotaan koperasi yang sukarela dan terbuka.

·      Koperasi dikelola secara demokratis, di mana setiap keputusan akan disepakati melalui rapat anggota yang dilakukan dengan demokratis.

·      Adanya pembagian Sisa Hasil Usaha atau SHU kepada para anggota yang mengacu pada besarnya jasa-jasa setiap anggota koperasi.

·      Setiap modal akan diberi balas jasa secara terbatas yaitu bagi seseorang atau badan yang memasukan sejumlah modal kepada koperasi akan diberikan balas jasa secara terbatas atau melalui rapat anggota koperasi.

·      Koperasi bersifat mandiri.

Hal ini berarti koperasi sangat berperan besar dalam kehidupan masyarakat. Di mana, banyak orang akan mengambil manfaat dari koperasi, mempelajari pola pikir secara seragam, tanggung jawab pimpinan koperasi, beberapa keuntungan lainnya akan menjadikan ekonomi masyarakat cukup kuat.

Hal ini yang menjadi alasan mengapa koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Tidak heran jika program koperasi ini terus digalakkan agar setiap masyarakat dapat menggunakan koperasi sebagai solusi yang bisa membantu perekonomian mereka.

Sebagaimana bagian dari tujuan koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para anggota, masyarakat, dan perekonomian dalam skala nasional.

Bagi kamu yang tertarik dengan koperasi, kamu juga bisa mengikutinya dan menjadikan koperasi sebagai bentuk tabungan. Di mana kamu dapat menanamkan modal berupa dana kepada suatu koperasi dan akan mendapatkan balasan jasa dari setiap modal yang masuk.

Secara tidak langsung kamu dapat menyimpan uang untuk digunakan satu waktu sekaligus ikut mendukung kehadiran koperasi sebagai badan usaha dan soko guru perekonomian.

Sama halnya dengan koperasi yang dapat dijadikan instrumen tabungan, kamu juga bisa memilih investasi sebagai tabungan yang menghasilkan. Pasalnya, setiap nilai investasi itu dapat bertambah seiring dengan pemutaran uang pada instrumen investasi.

Misalnya saja pada instrumen investasi saham, kamu akan mendapatkan keuntungan dari investasi saham melalui pembagian dividen dan capital gain.

Tertarik untuk berinvestasi saham? Apalagi kini kamu bisa melakukan investasi saham secara online melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib.

Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi di instrumen saham. Dengan menggunakan Ajaib, kamu bisa membuat rekening saham online langsung di aplikasinya.

Hal ini dilakukan agar kamu dapat bertransaksi saham, di mana kamu bisa memilih saham-saham perusahaan yang portofolionya bagus atau harga sahamnya sedang turun namun memiliki prospek baik di masa mendatang.

Tentunya memilih saham tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan besar sesuai dengan keinginan kamu.

Selain itu, berinvestasi saham di aplikasi Ajaib juga dapat membantu kamu merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang seperti biaya untuk buka usaha, biaya pernikahan, biaya di masa pensiun, membeli rumah, dan biaya untuk kebutuhan lainnya.

Jadi tunggu apalagi, yuk download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan mulai untuk berinvestasi sekarang.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề