Mengapa manajemen aset sangat penting di pemerintah daerah?

Dalam rangka mewujudkan walfare state, pemerintah harus berusaha aktif mengupayakan kesejahteraan seluruh rakyat sebagaimana diungkapkan Prof. Mr. R. Kranenburg, pencetus teori walfare state. Pemerintah Indonesia mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut dengan melakukan pembangunan di segala bidang, yang membutuhkan sumberdaya yang sangat besar termasuk melalui APBN/APBD.

Manajemen Aset Negara

Salah satu komponen aset negara yang sangat besar nilanya dan mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional adalah Aset Tetap antara lain Gedung dan Bangunan; Peralatan dan Mesin; dan Jalan, Jaringan dan Irigasi. Oleh sebab itu, pemerintah harus melaksanakan manajemen aset tetap sesuai dengan best pratices. Tujuannya agar aset tersebut dapat berfungsi secara optimal, efisien, dan aman.

Manajemen aset [tetap] dimulai dari perencanaan kebutuhan aset, penganggaran, pengadaaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemeriksanaan. Terdapat titik-titik kritis dalam manajemen aset yang perlu diperhatikan.

Perencanaan kebutuhan aset mempunyai peranan penting dalam manajemen aset. If you fail to good plan, you are planning to fail [Benyamin Franklin]. Oleh sebab itu, pemerintah harus membuat perencanaan kebutuhan aset yang baik untuk memastikan aset yang diadakan sungguh-sungguh dibutuhkan dalam operasional pemerintah dan masyarakat.

Penganggaran merupakan proses pencantuman pendanaan atas kebutuhan aset ke dalam APBN/APBD. Anggaran untuk pengadaan aset harus realistis untuk menghindari mark up.

Pengadaan aset merupakan salah satu titik yang paling rawan dalam manajemen aset pemerintah. Sesuai data KPK, kebanyakan korupsi terjadi pada pengadaan aset pemerintah. Pengadaan juga sangat menentukan kualitas aset.

Pelaksanaan aset mencakup penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan aset. Pada tahap ini, kegunaan dan kemanfaatan aset akan dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam hal aset tidak digunakan, aset harus dimanfaatkan melalui sewa, kerjasama pemanfaatan dan pinjam pakai. Aset yang telah menurun kinerja, manfaat ekonomi/sosial sudah “habis” atau alasan lain, harus segera dipindahtangankan untuk mencegah penurunan nilai ekonomi aset. Pemindahtanganan dapat dilakukan dengan menjual, tukar-menukar, hibah dan Penyertaan Modal Negara. Untuk aset yang sudah tidak mempunyai nilai manfaat ekonomi/sosial, dapat dimusnahkan.

Pemerintah harus mengamankan aset yaitu pengamanan secara admintrasi dengan melakukan penatausahaan yang baik, pengamanan secara hukum dengan melengkapi bukti kepemilikan, dan pengamanan secara fisik.

Kontribusi Manajemen Aset untuk Pembangunan Nasional

Nilai Aset Tetap Pemerintah Pusat per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp5.949,6Triliun [di luar aset pemda]. Aset Tetap yang sangat besar tersebut harus dikelola secara efektif dan efisien sehingga memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional.

Kontribusi manajemen aset negara terhadap pembanguan nasional dapat berupa tangible dan intangible. Kontribusi tangible dapat berupa pendapatan negara yang disumbangkan terhadap APBN/APBD. Kontribusi tersebut berasal dari pemanfaatan aset misalnya sewa, kerjasama pemanfaatan, dan pemindahtangan aset. Oleh sebab itu, pemerintah harus dapat mengidentifikasi aset-aset pemerintah yang idle/tidak produktif untuk segera dilakukan pemanfaatan dengan pihak ketiga secara transparan.

Untuk itu, dibutuhkan sinergy yang baik antara Pengguna Barang [kementerian/Lembaga/SKPD] dan Pengelola Barang [Menteri Keuangan/Pengelola Aset Daerah]. Pengelola Barang harus proaktif dalam pemanfaatan aset. Di samping kontribusi terhadap pendapatan negara, pemanfaatan aset juga akan memberikan manfaat ekonomi/sosial kepada masyarakat dan mengurangi beban APBN untuk belanja pemeliharaan aset yang dimanfaatkan.

Kontribusi intangible berupa manfaat yang diterima oleh aparatur negara dari aset, dalam menjalankan tugas/melayani masyarakat atau manfaat ekonomi/sosial yang diterima oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan hakikat dari aset tetap pemerintah. Peran aset pemerintah terlihat dari kontribusinya dalam pelayanan dan mendukung perekonomian masyarakat misalnya infrastruktur [jembatan, jalan, Irigasi dan lainnya].

Pemerintah harus memaksimalkan kinerja asetnya untuk kepentingan masyarakat dengan melakukan pengadaaan aset yang sungguh-sungguh dibutuhkan, mengoptimalkan penggunaannya. Tidak dapat dipungkiri, terdapat banyak aset pemerintah yang kurang/tidak digunakan bahkan mangkrak. Untuk mencegah hal tersebut, pengadaan aset harus berbasis outcome bukan output. Demikian juga audit yang dilakukan oleh auditor eksternal, harus berbasis outcome. Pemerintah Pusat seyogyanya juga menjadikan utilisasi infrastruktur yang dibangun sebagai salah satu indikator dalam perhitungan Dana Transfer ke pemda termasuk Dana Alokasi Umum.

Pemerintah diharapkan dapat mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan asetnya. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil kebijakan terhadap aset yang tidak memberikan kinerja yang optimal dan efisien.

Salah satu kelemahan pemerintah selama ini adalah pemeliharaan aset yang tidak maksimal sehingga ada pameo “pemerintah lebih suka membangun/mengadakan aset daripada melakukan pemeliharaan”. Pemeliharaan aset yang baik akan mengoptimalkan fungsi dan menjaga umur manfaat aset sehingga aset tersebut dapat memberikan kontribusi. Pemeliharaan aset yang optimal juga berkontribusi terhadap penghematan dalam pengadaan aset yang baru.

Mari mewujudkan manajemen aset yang efektif untuk pembangunan nasional. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN/APBD harus bermanfaat untuk rakyat.

Penulis : Edward UP Nainggolan, Kakanwil DJKN Kalbar

Dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan Pemerintah Daerah dalam penyusunan laporan keuangan yang kompherensif, merupakan hal yang tidak bisa dihindari dan merupakan hasil akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan yang disyaratkan meliputi Neraca Daerah, Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Neraca Daerah memberikan informasi tentang posisi keuangan pada saat tertentu. Posisi keuangan yang dimaksud adalah posisi keuangan atas aset, utang dan ekuitas. Aktiva tetap yang dimiliki Pemerintah Daerah dikelola oleh masing – masing entitas [unit kerja] dan setiap periode wajib membuat laporan ke unit kerja yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan aset secara keseluruhan. Dari fenomena di atas penelitian ini memfokuskan pada fenomena-fenomena yang ada pada manajemen aset Pemerintah Daerah yang berperan sangat penting dalam memberikan informasi yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Neraca Daerah. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengkaji inventarisasi dan legal/yuridis atas aset tanah dan bangunan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah,mengkaji metode penilaian aset tanah dan bangunan pada Neraca Daerah, mengkaji pemanfaatan aset tanah dan bangunan yang dimiliki/ dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak terhadap kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah [retribusi]. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa untuk mengurus dan menertibkan pencatatan barang/aset daerah dalam pemakaian, Kepala Daerah menunjuk/ menetapkan pengurus barang/aset masing-masing unit kerja yang memiliki skill dan bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan sensus barang daerah, masing-masing unit kerja belum melaksanakan pengisian formulir buku inventaris dengan jelas dan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga BPKKD sebagai penanggungjawab pengelolaan barang daerah belum dapat menyusun buku induk inventaris dengan data yang jelas, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang ada. Aspek legal yang jelas menjadi sangat penting atas status, luas dan harga tanah dan bangunan guna penilaian aset pada aktiva tetap Neraca Daerah. Nilai aset yang dicantumkan dalam SIMBADA masih merupakan nilai historis [nilai perolehan, nilai buku atau NJOP], sehingga diperlukan penilaian aset untuk mendapatkan nilai pasar dari seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Daerah. Penilaian yang tepat atas aset/barang daerah akan menggambarkan kekayaan pemerintah daerah yang sebenarnya dan mencerminkan kemampuan daerah secara utuh, menjadi lampiran yang akurat dalam Laporan Pertanggung jawaban Kepala Daerah dan sebagai dasar pengelolaan aset/barang daerah selanjutnya. Identifikasi atas tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan publik [public service] sebagai perwujudan atas pemerintahan yang baik [good governance] dan pembangunan berkelanjutan. Fungsi pengawasan dan pengendalian serta pembinaan menjadi sangat penting untuk pengendalian secara ketat agar tidak terjadi miss management, kehilangan dan tidak termanfaatkan

The ratification of Act Number 17 Year of 2004 about State Finance requires that local governments unexceptionally arrange a comprehensive financial statement that becomes the outcome of local government financial management process. The required financial statement includes Local Balance, Local Budget [APBD] Realization Statement, Cash Flow Statement and The Note on Financial Statement. The Local Balance gives information about the financial position at a certain period. Such financial position is the financial position to assets, debt, and equity. The permanent assets that belong to local government are managed by each entity [work units] which is obliged to make the report to a certain work unit that is authorized to conduct the activity of assets management comprehensively. This research focuses on the existing phenomena in management of assets of local government that has a very important role in giving quick, accurate and accountable information in Local Balance. This research is aimed to study about the inventory and legal/judicial aspect of real property assets owned/managed by the local government of Kabupaten Pontianak, the method of assets assessment in local balance, the use of real property assets and its contribution to the local actual income [retribution]. The results of the research conclude that in order to manage and arrange the recording of local goods/assets in usage, Bupati [Regent] chooses/decides officials that handle goods/assets in each working unit. The chosen officials are those that have skill and responsibility based on its duty and function. In the implementation of local goods census, it is found that each working unit has not filled the inventory book clearly, completely and accountably so that BPKKD that is responsible for local goods management cannot compile the inventory source book with the true, accurate, and accountable data based on the existing document. The clear legal aspect becomes very important to the status, area, and price of real property in order to assessing the permanent assets in local balance. The assets value mentioned in SIMBADA still represents the historical value [provision value, book value or NJOP], so that an assets assessment is needed to get the market value of the entire assets that belong to local government. Correct assessment to the local assets/goods will depict the actual properties of local government and reflect the complete local ability. It will become an accurate enclosure of accountability report of the Bupati [Regent], and function as a basis for the further local assets/goods management. In the identification of real property that has not been exploited yet by the local government to be the source of local actual income and to improve the public services as the implementation of good governance and sustainable development, the monitoring and controlling as well as supervising functions become very important for tight controlling so that missmanagement and loss do not happen.

Kata Kunci : Pengelolaan Keuangan Daerah,Laporan Keuangan,Manajemen Asset

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề