Mengapa sistem pemerintahan parlementer pada periode 1945 sampai 1949?

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 mulai berlaku dan menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setelah proklamasi kemerdekaan, terjadi banyak gejolak dalam kehidupan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi negara tidak dapat berjalan secara maksimal. UUD Tahun 1945 hasil sidang PPKI hanya berlaku dalam kurun waktu 18 Agustus 1945–27 Desember 1949.

UUD Tahun 1945 yang berlaku pada periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949 terdiri atas tiga bagian, yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Batang tubuh dalam UUD Tahun 1945 terdiri atas 16 bab yang terbagi dalam 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Batang tubuh UUD Tahun 1945 merupakan penjabaran lebih lanjut dari bagian pembukaan. Dalam batang tubuh diatur mengenai lembaga-lembaga negara, pelaksanaan kekuasaan lembaga negara, dan hak-hak warga negara.

Lembaga negara menurut UUD Tahun 1945 terdiri atas MPR sebagai lembaga tertinggi serta lembaga tinggi negara, yaitu DPR, BPK, Presiden, DPA, dan MA. Setelah kemerdekaan hingga akhir tahun 1949, UUD Tahun 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena bangsa Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, sistem pemerintahan dan organ-organ pelaksana pemerintahan belum terbentuk sempurna untuk menjalankan roda pemerintahan secara kukuh. Bentuk negara Indonesia sesuai UUD Tahun 1945 adalah negara kesatuan berbentuk republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensial. Presiden bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Presiden sebagai mandataris MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

Berlakunya UUD Tahun 1945 pada periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949 telah terjadi perubahan praktik ketatanegaraan dalam pemerintahan negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan negara pada kenyataannya tidak sesuai ketentuan dalam UUD Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang mengatur struktur ketatanegaraan Indonesia. Menurut UUD NRI Tahun 1945 kekuasaan negara dijalankan oleh MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Akan tetapi, pembagian kekuasaan negara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena belum terbentuk lembaga-lembaga negara sesuai ketentuan dalam UUD Tahun 1945. Sejak 18 Agustus–16 Oktober 1945 hanya terdapat Presiden, Wakil Presiden, menteri, serta KNIP. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh Presiden dibantu KNIP hingga tanggal 16 Oktober 1945.

Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia

tirto.id - Demokrasi Parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen negara punya peran penting. Pada sistem ini, rakyat memiliki keleluasaan untuk ikut campur urusan politik dan boleh membuat partai. Selain itu, para anggota kabinet juga diperbolehkan mengkritik pemerintah jika tidak setuju terhadap sesuatu.

Negara Indonesia ternyata pernah menganut sistem ini mulai 17 Agustus 1945 sampai 5 Juli 1959. Tokoh-tokoh Indonesia yang mempercayai dibutuhkannya Demokrasi Parlementer atau dikenal Demokrasi Liberal di antaranya, Mohammad Hatta dan Sutan Syahrir.

Menurut keduanya, sistem pemerintahan tersebut mampu menciptakan partai politik yang bisa beradu pendapat dalam parlemen serta dapat menciptakan wujud demokrasi sesungguhnya, yakni dari rakyat, bagi rakyat, dan untuk rakyat.

Dengan kata lain, Mohammad Hatta dalam Demokrasi Kita, Pikiran-Pikiran Tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat [2008:122] menambahkan, Indonesia berbentuk republik berlandaskan kedaulatan rakyat.

Terdapat sejarah tentang kelahiran paham Demokrasi Parlementer yang dikatakan berawal dari Demokrasi secara umum di salah satu kota polis, Athena, di zaman Yunani Kuno, hingga meluas ke Eropa, dan akhirnya dikenal dunia. Selain itu, ada juga ciri-ciri, kekurangan, dan kelebihan dari sistem tersebut.

Sejarah Demokrasi Parlementer

Cikal-bakal sistem Demokrasi Parlementer terlacak di zaman peradaban Yunani Kuno, tepatnya di sebuah kota polis yang disebut Athena. Dalam makalah Demokrasi, Dulu, Kini, dan Esok [2009] karya Wasino, terungkap bahwa polis dikenal saat itu sebagai tempat pusat ilmu dan pembelajaran.

Di sana, pembuatan keputusan terkait masalah masyarakat dan kehidupan kota dilakukan dengan mencari suara terbanyak [musyawarah]. Akan tetapi, seiring hilangnya peradaban Yunani Kuno, sistem demokrasi ini juga turut memudar [Faud Hasan, Bab Pengantar, dalam Plato, ApologiaL Pidato Sicrates yang diabadikan Plato, 1986:29-31].

Di zaman abad pertengahan yang beralih ke modern, Eropa mengalami masa Reinesance atau zaman pencerahan. Demokrasi yang semula kehilangan eksistensi mulai digali kembali di daratan Eropa. Bukan hanya itu, bahkan pemikiran sistem tersebut menjadi unsur fundamental yang dikatakan sebagai pedoman hidup beberapa tokoh.

Simon Petrus L. Tjahjadi dalam Petualangan Intelektual [2014:271-277] mengungkapkan, tokoh yang terkenal dalam sistem demokrasi adalah John Locke, Rossoeau, dan Montesque. Teori yang didasari oleh para filsuf Yunani Kuno saat itu dirancang ulang sedemikian rupa oleh mereka hingga melahirkan berbagai macam aliran, salah satunya demokrasi parlementer.

Setelah itu, banyak negara Eropa dan dunia yang menggunakan Demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Di Indonesia, Mohammad Hatta mengamini bahwa sistem dengan memperhatikan suara masyarakat dibutuhkan untuk mencari penyelesaian masalah negara.

Misalnya dalam bidang politik, ia menekankan adanya musyawarah. Di ranah ekonomi, ia menyarankan dibutuhkannya gerakan gotong royong membangun ekonomi rakyat bersama.

Sementara itu, untuk bidang sosial, ia menyarankan untuk memberi jaminan terhadap perkembangan SDM. Singkatnya, rakyat diprioritaskan sejahtera ketika menjadi bagian negara.

Ciri-ciri Sistem Parlementer

1. Pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri dan presiden atau raja berperan sebagai kepala negara.

2. Lembaga eksekutif, presiden, dipilih oleh lembaga legislatif. Lalu, raja dipilah berdasarkan peraturan atau undang-undang.

3. Perdana menteri punya hak istimewa [prerogatif] yang bisa mengangkat dan menurunkan menteri.

4. Menteri terbatas tanggung jawabnya pada lembaga legislatif.

5. Lembaga eksekutif bertanggung jawab atas kekuasaan legislatif.

6. Lembaga legislatif bisa menurunkan lembaga eksekutif.

7. Parlemen dianggap penguasa utama negara.

Kekurangan Demokrasi Parlementer

1. Jabatan kuasa eksekutif [kabinet] bergantung pada dukungan parlemen yang berakibat suatu waktu bisa dijatuhkan parlemen.

2. Periode pemerintahan eksekutif tidak selalu berjalan sesuai tergantung suara dari parlemen.

3. Waktu pelaksanaan Pemilu [Pemilihan Umum] selalu berubah-ubah.

4. Eksekutif berpotensi mengendalikan parlemen ketika mayoritas pendukung atau teman partainya ternyata banyak yang menjadi parlemen.

5. Parlemen dijadikan wadah kaderisasi para calon eksekutif. Mereka dimanfaatkan untuk mengisi jabatan eksekutif dan menteri dengan pengalamannya selama parlemen.

Kelebihan Demokrasi Parlementer

1. Pembentukan kebijakan dapat dilakukan dengan cepat karena adanya musyawarah antara eksekutif dan legislatif yang merupakan satu bagian partai.

2. Pelaksanaan, tanggung jawab dan pembuatan kebijakan jelas.

3. Pengawasan parlemen terhadap kabinet ketat sehingga mengurangi potensi kesalahan dalam pelaksanaan pemerintahan.

4. Keputusan jika terjadi suatu masalah dapat didapatkan tanpa memakan banyak waktu.

Baca juga: Sejarah Demokrat: Pendiri & Isu di Balik Kudeta yang Diungkap AHY

Baca juga artikel terkait DEMOKRASI PARLEMENTER atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
[tirto.id - prd/ylk]


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Demokrasi Indonesia periode parlementer [1949-1959]. Pelaksanaan Demokrasi di Masa Revolusi. Sistem Pemerintahan Indonesia [18 Agustus 1945-27 Desember 1949].

Top 1: mengapa sistem pemerintahan parlementer pada periode 1945 ...

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 96

Ringkasan: . Tolong Bantu Jawab 2 - 15​ . pembentukan BPUPKIkeaggotaaan BPUPKItugaa BPUPKIsidang BPUPKI​ . boleh tolong bantu jawab?? plis kumpul besok​ . perjuangan bangsa indonesia lepas dari penjajahan​ . Tolong jawab ya kakpliss​ . dasar negara pancasila​ . karangan musyawarah di lingkungan masyarakat ​ . Tuliskan pesan yang bisa kita dapat dari video tersebut.... Judul YT: [ACFFEST 2019] HOME SWEET HOME. [ACFFEST 2019] U

Hasil pencarian yang cocok: Sistem pemerintahan parlementer pada periode 1945-1949 merupakan penyimpangan terhadap konstitusi [yaitu UUD 1945] sebab UUD 1945 menganut sistem ... ...

Top 2: Demokrasi Indonesia Periode Parlementer [1949-1959] Halaman all

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 167

Ringkasan: . Lihat FotoKemendikbud RI Dekrit Presiden 1959. KOMPAS.com - Indonesia adalah negara demokrasi yang dapat dibuktikan dari sudut pandang normatif dan empirik.. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, bukti empirik bahwa Indonesia adalah negara demokrasi bisa dilihat dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu: Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia [1945-1949].. Pemerintahan parlementer [1949-1959].. Pemerintahan demokrasi terpimpin [1959-1965].. Pem

Hasil pencarian yang cocok: 12 Feb 2020 — Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949-1959, negara Indonesia menganut ... ...

Top 3: Demokrasi Indonesia Masa Revolusi Kemerdekaan [1945-1949]

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 167

Ringkasan: . Lihat FotoKemidkbud Perjuangan rakyat untuk kemerdekaan Indonesia. KOMPAS.com - Sejak memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menganut asas demokrasi. . Namun wujud demokrasi di awal kemerdekaan berbeda dengan bentuk demokrasi yang kita lihat hari ini.. Di awal kemerdekaan, Indonesia menghadapi banyak rintangan mulai dari upaya Belanda yang ingin menguasai Indonesia, perekonomian yang terseok-seok, perbedaan ideologi yang menyebabkan pemberontakan, dan banyak hal

Hasil pencarian yang cocok: 12 Feb 2020 — Namun wujud demokrasi di awal kemerdekaan berbeda dengan bentuk demokrasi ... Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan [1945-1949] ini, ... ...

Top 4: Sistem pemerintahan 1945 - SlideShare

Pengarang: slideshare.net - Peringkat 97

Hasil pencarian yang cocok: Pada periode ini sistem pemerintahan Indonesia masih menggunakan sistem pemerintahan parlementer yang merupakan lanjutan dari periode sebelumnya [1945-1949]. ...

Top 5: BAB III PROFIL PEMERINTAHAN INDONESIA A. Masa Tahun 1945 ...

Pengarang: repository.uin-suska.ac.id - Peringkat 115

Hasil pencarian yang cocok: lebih sederhana, perubahan sistem pemerintahan pada dasarnya sebagai bagian dari ... Sebagai suatu praktek ketatanegaraan, sistem parlementer 1945-1949 ... ...

Top 6: Sistem Pemerintahan di Indonesia sejak Tahun 1945 hingga ...

Pengarang: pojokwacana.com - Peringkat 177

Ringkasan: Indonesia telah mengalami pasang-surut sejarah politik yang dinamis. Hal tersebut paling tidak tercermin dari perubahan sistem pemerintahan semenjak republik ini didirikan hingga sekarang. Dan, tentunya pergantian sistem pemerintahan senantiasa seturut dengan denyut nadi dinamika politik yang mengitarinya.Apa itu sistem pemerintahan? Syafiie [2013: 12] mendefinisikan sistem pemerintahan sebagai “sekelompok orang-orang yang secara baik dan benar serta indah melakukan suatu kebijakan atau kehendak

Hasil pencarian yang cocok: 18 Sep 2019 — Indonesia telah mengalami pasang-surut sejarah politik yang dinamis. Hal tersebut paling tidak tercermin dari perubahan sistem pemerintahan ... ...

Top 7: masa berlakunya undang undang dasar tahun 1945 [18 agustus 1945

Pengarang: bantuanhukum-sbm.com - Peringkat 179

Ringkasan: Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 mulai berlaku dan menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setelah proklamasi kemerdekaan, terjadi banyak gejolak dalam kehidupan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi negara tidak dapat berjalan secara maksimal. UUD Tahun 1945 hasil sidang PPKI hanya berlaku dalam kurun waktu 18 Agustus 1945–27 Desember 1949. UUD

Hasil pencarian yang cocok: 2 Sep 2021 — Berlakunya UUD Tahun 1945 pada periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949 telah terjadi perubahan praktik ketatanegaraan dalam pemerintahan ... ...

Top 8: BAB I PENDAHULUAN - UIN SMH Banten Institutional Repository -

Pengarang: repository.uinbanten.ac.id - Peringkat 113

Hasil pencarian yang cocok: oleh HN MAULA · 2018 · Dirujuk 1 kali — Perubahan besar dalam ketatanegaraan Indonesia baru terjadi pada tanggal 14 November 1945, ketika Presiden ... Sistem pemerintahan periode 1945 sampai 1949. ...

Top 9: 4 Periode Perkembangan Demokrasi di Indonesia - SINDOnews

Pengarang: nasional.sindonews.com - Peringkat 163

Ringkasan: Terpopuler1BREAKING NEWS! Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka3Kisah Hamzah Haz Jadi Wapres, Kalahkan Akbar Tandjung dan SBY

Hasil pencarian yang cocok: 3 Des 2021 — Sistem demokrasi parlementer ditandai dengan sistem pemerintahan parlementer ... dari Presidensial menjadi Parlementer pada 3 November 1945. ...

Top 10: Sejarah Demokrasi Parlementer: Ciri-ciri, Kekurangan, & Kelebihan

Pengarang: amp.tirto.id - Peringkat 151

Ringkasan: tirto.id - Demokrasi Parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen negara punya peran penting. Pada sistem ini, rakyat memiliki keleluasaan untuk ikut campur urusan politik dan boleh membuat partai. Selain itu, para anggota kabinet juga diperbolehkan mengkritik pemerintah jika tidak setuju terhadap sesuatu. Negara Indonesia ternyata pernah menganut sistem ini mulai 17 Agustus 1945 sampai 5 Juli 1959. Tokoh-tokoh Indonesia yang mempercayai dibutuhkannya Demokrasi Parlementer atau dikena

Hasil pencarian yang cocok: 26 Feb 2021 — tirto.id - Demokrasi Parlementer adalah sistem ... ...

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề