Mengeluarkan zakat fitrah setelah terbenam matahari pada tanggal satu Syawal merupakan waktu yang

Jakarta -

Waktu pelaksanaan zakat fitrah telah diterangkan Rasulullah SAW dalam haditsnya. Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang diperoleh.

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional [BAZNAS], berikut hadits tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat,

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani], telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi' As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat [ke tempat salat] pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." [HR Tirmidzi].

Berdasarkan hadits tersebut, berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah:

1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri

2. Waktu sunah, yakni sholat subuh dan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan

3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan

4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri

5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini sudah termaktub dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada QS Al-Baqarah ayat 110,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Jadi, detikers sudah paham tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bukan? Semoga bermanfaat ya.

Simak Video "Termasuk Minyak Goreng, Stok Sembako Selama Ramadan-Idul Fitri Dijamin Aman"



[rah/row]


Zakat fitrah, menurut jumhur [mayoritas] ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."


Kajian ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak atau kematian seseorang pada malam hari Raya [antara tenggelamnya matahari hari terakhir Ramadhan dan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal]. Menurut jumhur ulama, orang yang meninggal dunia pada malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, karena saat terbenam matahari dia masih hidup, dan tidak wajib zakat bila ia meninggal sebelum tenggelam matahari. Sementara menurut Hanafiyah, orang yang meninggal pada malam hari raya tidak wajib zakat, karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.


Begitu juga, menurut jumhur, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak wajib bila ia lahir pada malam hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, kalau ia lahir pada malam hari wajib, dan tidak wajib jika lahir setelah terbit fajar.

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat. 1- Hanafiyah

Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya [1 Syawal], bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2- MalikiyahSejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu [karena telah memenuhi syarat wajib] tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.3- Syafi'iyahSejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.4- Madzhab Hanbali;

Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

Ilustrasi penerima zakat. /Pixabay/aamiraimer

BERITA DIY - Zakat fitrah adalah wajib hukumnya dikeluarkan bagi setiap muslim diseluruh dunia.

Dalam penjelasan kitab I’anatut Thalibin bab zakat, batasan memberikan zakat fitrah adalah sebelum hari Id  berakhir.

Lantas bagaimana hukumnya apabila telat membayar zakat fitrah dan baru dibayarkan setelah lebaran Idul Fitri?

Baca Juga: Zakat Fitrah dengan Kg Beras, Berapa Kilogram? Ini Penjelasan beserta Hadits dan Bacaan Niat Sebelum Membayar

Pendistribusian zakat fitrah oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan akan mendapat dosa, untuk itu wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

>

ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء

“Makruh mengakhirkan zakat fitrah dari shalat Id sampai habisnya hari Id. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha.” [Dr. Mushtofa Said al-Khin dan Dr.  Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 152]

Bahkan dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan secara rinci tentang klasifikasi waktu pembayaran zakat fitrah yang terbagi dalam lima waktu.

ـ [والحاصل] أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة،  فوقت الجواز أول الشهر ووقت الوجوب إذا غربت الشمس ووقت فضيلة قبل الخروج إلى الصلاة ووقت كراهة إذا أخرها عن صلاة العيد إلا لعذر من انتظار قريب أو أحوج ووقت حرمة إذا أخرها عن يوم العيد بلا عذر

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Bisa juga dikatakan sebagai zakat untuk asal penciptaan. Zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi setiap Muslimin;  kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka. Zakat Fitrah menurut syara’, diartikan sebagai:

صدقةٌ مُقدَّرة عن كلِّ مسلمٍ قبل صلاةِ عِيدِ الفِطر في مصارِفَ معيَّنة

“Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan.” [Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyāfu al-Qina’: 2/245]

Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah:

  1. Shadaqah wajib yang telah ditentukan kadarnya.
  2. Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadhan.
  3. Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri.
  4. Zakat hanya bisa ditasharufkan menurut cara tertentu yang telah diatur oleh syara’, yaitu wajib diberikan kepada delapan ashnaf penerima zakat atau mustahik.

Waktu Membayar Zakat fitrah

Menurut imam syafa’i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadhan, sedangkan menurut imam Malik dan Ahmad; boleh mengeluakan zakat fitrah sejak sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.

Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :

  1. Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
  3. Waktu sunah, yaitu sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, yaitu sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
  5. Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.

Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.

Syarat wajib zakat fitrah

Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:

  1. Islam
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.

Orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.

Jenis Barang zakat Fitrah dan Jumlahnya

Barang yang sah dijadikan pembayaran zakat fitrah adalah kurma, gandum, atau jenis makanan pokok suatu daerah dan boleh dibayar dengan uang.

Untuk muslim Indonesia umumnya dengan beras sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok [beras].

Tags: hukum zakat fitrahwaktu zakat fitrahzakat fitrah

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề