Sebutkan tiga upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan

Pendidikan merupakan sebuah proses untuk membentuk manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, mampu berpikir secara saintifik dan filosofis tetapi juga mampu mengembangkan spiritualnya. Pendidikan tanpa guru, ibarat ruangan tanpa cahaya. Guru memiliki peran yang sangat strategis bagi dunia pendidikan, karena dari semua komponen pendidikan yang ada seperti kurikulum, sarana prasarana, metode pembelajaran, guru, siswa, orang tua, dan lingkungan, yang paling menentukan adalah guru. Guru memiliki kedudukan yang sangat mulia, dari merekalah tercipta generasi emas Indonesia. Tantangan pendidikan berkualitas, mengharuskan guru untuk lebih kreatif, inovatif, dan inspiratif dalam mendesain kegiatan pembelajaran yang bermutu untuk menyongsong generasi emas Indonesia Tahun 2045. Guru menjadi kunci utama keberhasilan sumber daya manusia yang tidak hanya produktif tetapi juga unggul dan religious. Sehubungan dengan itu, tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk bersinergi mencerdaskan anak bangsa. Peran pendidikan dalam mempersiapkan generasi 2045 sangat penting. Target yang dicanangkan pemerintah berupa munculnya generasi emas Indonesia dalam  sepuluh atau dua puluh tahun kedepan yaitu dengan meluaskan kesempatan akses pendidikan lebih tinggi. Selain itu, dengan meningkatkan kualitas pendidikan sejalan dengan upaya meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru. Untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia 2045, penting bagi dunia pendidikan melakukan perubahan pola pikir. Pendidikan tidak sekadar dimaknai dengan transfer akademik [keilmuan] saja, melainkan dilengkapi dengan karakter. Keseimbangan akademik dan karakter inilah yang perlu disiapkan sejak sekarang. Pemerintah selalu menuntut guru untuk bisa lebih kreatif, inovatif dan inspiratif dalam mendesain kegiatan pembelajaran yang bermutu untuk menyongsong generasi emas Indonesia. Jika memang guru menjadi kunci utama, seharusnya pemerintah meletakkan kekuasaan penuh terhadap guru untuk menyusun kurikulum serta mengevaluasi. Untuk mencapai generasi emas Indonesia maka diperlukan juga Usaha meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia seperti : [1] Meningkatkan Anggaran Pendidikan, [2] Manajemen pengelolaan pendidikan, [3] Bebaskan sekolah dari suasana bisnis, [4] Perbaikan kurikulum, [5] Pendidikan Agama, [6] Pendidikan yang melatih kesadaran kritis, [7] Pemberdayaan Guru.

DOI: //doi.org/10.22202/ei.2017.v3i2.1320

  • There are currently no refbacks.

Lihat Foto

freepik.com/pch.vector

Ilustrasi masyarakat sejahtera

KOMPAS.com - Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti sejahtera adalah tenteram, senang, dan sehat sentosa. Sehingga masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat dengan keadaan sehat, damai, dan senang. 

Dalam buku Indonesia Macroeconomic Outlook [2009], masyarakat sejahtera adalah masyarakat yang bisa menikmati kemakmuran utuh, tidak miskin, tidak menderita kelaparan, menikmati pendidikan, mampu mengimplementasikan kesetaraan gender, dan merasakan fasilitas kesehatan. 

Kehidupan sejahtera ditandai dengan berkurangnya penyakit berbahaya dan menular, masyarakat hidup dalam kawasan lingkungan yang lebih ramah dan hijau.

Selain itu, memiliki fasilitas lingkungan dan perumahan yang sehat, serta senantiasa memiliki mitra dalam menjaga keberlanjutan.

Masyarakat sejahtera dapat terwujud jika penduduk mampu berpartisipasi dalam pembangunan. Maka strategi dan upaya pembangunan harus bertujuan untuk meningkatkan masyarakat.

Baca juga: Tahapan Keluarga Sejahtera dan Indikatornya

Upaya kesejahteraan masyarakat

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, beberapa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yaitu:

  1. Pengembangan kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam.
  2. Meciptakan program untuk mewujudkan sebuah desa dengan masyarakat yang sadar tentang kesehatan, gizi, pola hidup sehat, dan bersih baik jasmani dan rohanis.
  3. Menata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, taat hukum, dan harmonis.
  4. Memperkuat ketahanan sosial dan budaya masyarakat berdasakan nilai luhur budaya lokal.

Sinergitas pusat dan daerah

Dalam situs Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia telah menyusun program, salah satunya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Usaha Mikro Kecil Menengah [UMKM].

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga dapat melakukan pengembangan-pengambangan potensi yang ada di daerah untuk membangun UMKM.

Baca juga: Keluarga Sejahtera: Konsep, Indikator, dan Tahapannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Beranda > e-PPID 

Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
Tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  2. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
  8. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  10. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Tugas dan fungsi unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal


Tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Fungsi

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik,sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal [pendidikan layanan khusus], dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
  3. Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  8. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Selanjutnya >>

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề