idkuu, Jakarta Mungkin masih banyak umat Islam yang belum tahu apa itu pengertian ijtihad, walaupun sudah cukup sering mendengarnya. Ijtihad secara bahasa memiliki pengertian mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh.
Sedangkan menurut istilah, pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
Baca Juga
- Mahfud MD: Tidak Ada Sistem Khilafah dalam Islam
- PDIP: Pancasila Ijtihad Para Ulama dan Bangsa Indonesia
- Fatwa Lengkap MUI tentang Hukum dan Pedoman Muamalah via Medsos
Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits. Jadi, bisa dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadits.
Berikut idkuu rangkum dari berbagai sumber, Jumat [30/8/2019] tentang fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam.