Orang yang memberikan wakaf disebut dengan ....

Anda pasti sudah sering mendengar wakaf. Misalnya seperti masjid atau mushola yang dibangun di atas tanah wakaf. Banyaknya masjid atau mushola yang merupakan hasil wakaf kadang membuat beberapa orang berpikir, apakah wakaf memang harus berbentuk tanah atau sejenisnya? Atau wakaf harus berupa benda berharga yang bernilai besar? Nah, supaya tidak lagi salah konsep mengenai wakaf, berikut ini akan dijelaskan lebih dalam mengenai hal tersebut.

Wakaf berasal dari bahasa Arab yaituWaqafayang berarti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Sementara itu, menurut hukum Islam wakaf berarti menyerahkan hak milik atas sesuatu yang tahan lama kepada penjaga wakaf atau nadzir. Penjaga wakaf boleh perorangan ataupun sebuah lembaga, dan akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta atau benda yang diwakafkan.

Dari penjelasan di atas, wakaf terlihat serupa dengan infak, yaitu menyumbangkan harta yang dimiliki untuk kepentingan orang lain. Namun, ada perbedaan mendasar antara keduanya, yang jangka waktu penggunaan dari hal yang disumbangkan. Infak memiliki jangka waktu singkat karena akan habis dalam satu kali pakai. Misalnya infak memberi makan orang kurang mampu dan sebagainya. Sementara pemanfaatan wakaf tahan lama atau bahkan bertahan selamanya. Selain itu, infak bisa disalurkan melalui apapun, misalnya melalui kotak amal di masjid.

Lalu bagaimana dengan zakat? Bukankah zakat juga sama-sama menyumbangkan sebagian harta kita untuk yang tidak mampu? Memang, tetapi zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan memiliki hukum yang wajib. Selain itu, ada aturan khusus dalam menghitung zakat sesuai dengan jumlah harta yang Anda miliki. Pihak yang akan menerima zakat juga berbeda, disebut mustahiq dan biasanya adalah perorangan.

Wakaf memang tidak memiliki aturan perhitungan seperti zakat, tetapi ada beberapa syarat untuk melakukannya, yaitu:

  • Harus ada wakif atau orang yang mewakafkan harta bendanya.

  • Harus ada Nadzir atau orang yang akan menerima dan mengelola harta wakaf.

  • Harus ada harta benda wakaf, baik yang bergerak maupun tidak.

  • Harus ada ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf [PPAIW] dan dua orang saksi.

  • Harus ada peruntukkan harta benda wakaf.

  • Harus ada jangka waktu atas harta benda yang diwakafkan, yaitu kekal atau tahan lama.

Karena sifat wakaf yang kekal dan tahan lama, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat umum, maka mewakafkan harta benda lebih utama dan lebih besar pahalanya jika dibandingkan dengan sedekah lainnya. Apalagi jika wakaf dilakukan pada saat Bulan Ramadhan, maka keutamaannya akan semakin besar. Tidak hanya wakaf saja, bentuk sedekah apapun yang dilakukan di bulan suci ini akan mendapaatkan rahmat yang berlipat dari Allah SWT.

Orang yang mewakafkan hartanya disebut wakif. Menurut para jumhur ulama yang dikutip dari jurnal Universitas Darussalam Gontor karya Setiawan Bin Lahuri dan Rima Alaidi, wakif termasuk dalam salah satu rukun wakaf.

Wakif memegang peranan sebagai subjek wakaf. Sebab itu, seorang wakif memiliki otoritas penuh terhadap harta yang hendak diwakafkannya. Artinya, tidak ada unsur paksaan bagi seorang wakif dalam mewakafkan hartanya

“Seorang wakif harus mewakafkan harta yang dimilikinya bukan atas dasar paksaan melainkan harus atas kehendak sendiri dengan niat mengharapkan ganjaran berupa pahala dari Allah SWT,” tulis Setiawan Bin Lahuri dan Rima Alaidi.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang disebut dengan pihak wakif di antaranya meliputi perorangan, organisasi, hingga badan hukum dari warga negara Indonesia atau pun milik warga negara asing.

Untuk wakif perorangan, seorang wakif disyaratkan memiliki kecakapan hukum atau kamalul ahliyah [legal competent] dalam membelanjakan hartanya seperti dilansir dari Fiqh Wakaf dari Kementerian Agama [Kemenag]. Kecakapannya dalam bertindak ini meliputi empat kriteria yakni,

Kriteria Orang yang Mewakafkan Harta atau Wakif Perorangan

Wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sebab itu, orang yang mewakafkan hartanya atau wakif harus memiliki kemampuan untuk melakukan tabarru’ [menyerahkan hak milik tanpa pertimbangan materiil].

Artinya, seorang budak atau hamba sahaya tidak memiliki keabsahan dalam melakukan wakaf. Namun, para fuqaha sepakat bahwa harta yang diwakafkan oleh hamba sahaya akan tetap sah, apabila harta tersebut telah mendapat izin dari sang pemiliknya.

Wakaf hanya dibolehkan bagi mereka yang berakal sehat dan memiliki kemampuan dalam melakukan akad wakaf.

Seorang wakif harus dalam kondisi dewasa atau baligh. Sebab, kondisi tersebut dianggap sudah cakap dalam melakukan akad dan menggugurkan hak miliknya.

  1. Tidak berada di bawah pengampuan [boros atau lalai]

Orang yang berada di bawah pengampuan [boros atau lalai] dianggap tidak mampu untuk tabarru’. Namun, berdasarkan istihsan, wakaf orang yang berada di bawah pengampuan terhadap dirinya sendiri selama hidupnya hukumnya sah.

Adapun dalil yang mensyariatkan amalan wakaf dapat disimak dalam beberapa ayat Al Quran dan hadits berikut ini,

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” [QS Ali Imran: 92].

Kemudian, wakaf juga disebut sebagai salah satu amal jariyah yang tidak terputus meskipun kita sudah meninggal. Beikut haditsnya,

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara [yaitu]: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shalih” [HR Muslim].

Rukun Wakaf

Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Berikut ini keseluruhan empat rukun wakaf yang perlu dipahami umat muslim.

  1. Wakif atau orang yang mewakafkan hartanya
  2. Mauquf bih [barang atau harta yang diwakafkan]
  3. Mauquf ‘alaih [pihak yang diberi wakaf atau peruntukkan wakaf]
  4. Shighat [pernyataan atau ikrar wakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya]

Jadi, jangan lupa untuk berwakaf bila kamu sudah memenuhi kriteria sebagai orang yang mewakafkan hartanya atau wakif.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề