Pada tahun berapa undang-undang keselamatan Kerja pertama kali di keluarkan di Negara Inggris

Sejarah pada kesehatan dan keselamatan kerja atau yang kita kenal dengan istilah K3 telah ada sejak jaman kuno. Dengan berkembangnya kehidupan manusia untuk bekerja maka keselamatan dan kesehatan kerja ini juga ikut hadir dan berkembang di lingkungan kerja. Beberapa catatan kuno juga menerangkan mengenai sejarah k3 ini, diantaranya yaitu:

Undang-undang yang dibuat raja Babilonia yaitu raja Hamurabi pada sekitar abad ke-17 S.M menjadi catatan kuno pertama tentang sejarah keselamatan kerja atau k3. Pada undang-undang tersebut berisi tentang hukuman bagi ahli bangunan yang menghasilkan bangunan buruk atau mendatangkan bencana. Kemudian lima abad setelah masa tersebut, tepatnya pada jaman Mozai, peraturan keselamatan kerja ini meluas ke Yunani, Romawi dan lain-lain.

Sedangkan gerakan pencegahan kecelakaan dan keselamatan muncul ketika terjadi kecelakaan kerja dalam industry sekitar 150 tahun yang lalu pada saat terjadi revolusi industri di Inggris. Gerakan tersebut bertujuan melindungi buruh-buruh pabrik terutama anak-anak yang sering bekerja pada keadaan yang sangat buruk yang memungkinkan terjadinya kecelakaan seperti putusnya tangan atau jari, penyakit berat serta kerusakan moral. Dimana pada abad 18 sekitar tahun 1978, banyak buruh yang bekerja tanpa perlindungan dengan kondisi tidak sehat selama 14 hingga 15 jam perhari.

Pada tahun 1802 lahirlah undang-undang yang melindungi kesehatan dan moral tenaga kerja, kemudian diubah pada tahun 1833 dan menciptakan inspektorat penngawasan dan aparat pemerintah, dan selanjutnya di tahun 1844 undang-undang tersebut ditambah dengan adanya kewajiban pengawasan mesin, penyediaan pengaman dan kewajiban lapor jika ada kecelakaan kerja.

Louis Reno Villerne seorang ahli statistik menguraikan bahwa di negara Prancis tahun 1840 terdapat banyak anak-anak berusia 6 hingga 8 tahun yang bekerja sambil berdiri selama 16 hingga 17 jam sehari. Pencegahan kecelakaan berkembang dimana pada tahun 1867, Engel Dullfus mendirikan ikatan pencegahan kecelakaan dan pertukaran pengalaman dalam hal keselamatan pekerja.

Di tahun 1841 tepatnya di negara Perancis munculah undang-undang yang pertama tentang perusahaan yang memberikan ketentuan tentang sistem pengawasan. Di Prusia, undang-undang keselamatan muncul tahun 1839, selanjutnya tahun 1845 ditambah pengawasan medis pada perusahaan. Kemudian undang-undang asuransi kecelakaan kerja muncul pada tahun 1884. Di Belgia undang-undang keselamatan lahir tahun 1810, sedangkan di Denmark dan Swiss, kesehatan dan keselamatan kerja atau yang dikenal denga k3 lahir tahun 1849 dan baru efektif diberlakukan tahun 1873.

Di Amerika Serikat tepatnya di negara bagian Massachussets adalah negara bagian pertama yang memiliki undang-undang pencegahan kecelakaan yaitu tahun 1877, disusul Ohio tahun 1888, dan Messouri tahun 1891 serta di Rhode Island tahun 1896. Sedangkan untuk kompensasi kecelakaan yang dibayar oleh lembaga asuransi muncul pertama kali di Jerman tahun 1884.

Pada tahun 1889 atas gagasan Dollfus diterbitkan album tentang cara-cara keselamatan kerja [k3], kemudian disusul tahun 1895 dengan terbitan kedua yang mengalami perbaikan-perbaikan. Pada saat bersamaan diselenggarakan kongres-kongres internasional di Paris tepatnya tahun 1889, dan di Bern tahun 1891 serta di Milan tahun 1894 dengan tujuan saling memberikan pengalaman tentang keselamatan.

Sejarah Terbentuknya Berbagai Ikatan K3

Seiring perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja, terbentuklah berbagai ikatan K3 di berbagai negara. Organisasi keselamatan tertua di dunia Ikatan Pencegah Kecelakaan Mellhouse atau dikenal dengan Mellhouse Accident Prevention Association yang di dirikan tahun 1867 di Perancis. Kemudian disusul Negara-negara di Eropa diantaranya yaitu:

  1. Di Belgia tepatnya tahun 1890 yang diberi nama ikatan pengusaha belgia untuk pencegahan kecelakaan atau Belgian Manufactures Association for the Prevention of Industrial Accident. Sedangkan di Italia tahun 1890.
  2. Di Swedia tahun 1905 yaitu ikatan perlindungan tenaga kerja Swedia atau dikenal dengan Swedish Workers Protection Association.
  3. Di Inggris pada pra perang Dunia ke II, terbentuklah ikatan keselamatan nasional inggris atau British National Safety Association yang sekarang menjadi MasyarakatKerajaan untuk pencegah kecelakaan atau Royal Sociaty for the Prevention of Accident.
  4. Sedangkan di USA tahun 1913, terbentukla Dewan keselamatan nasional atau National Safety Council of United States.
  5. Berikutnya di Cuba pada tahun 1936 didirikan Dewan Nasional keselamatan kuba atau Cuba National Safety Council.
  6. Pada tahun 1936 di Afrika berdiri ikatan pengutamaan Cape Province.
  7. Di Asia, tepatnya di negara Jepang pada tahun 1928 didirikan Masyarakat Kesejahteraan Industri Jepang atau Japanese Industrial Walfare Society, sedangkan di Australia dan New South Wales pada tahun 1927 berdiri ikatan pengutamaan keselamatan Australia dan ikatan pengutamaan keselamatan New South wales.

Selain ikatan keselamatan kerja yang mulai bermunculan, juga muncul lembaga lembaga untuk pengujian bahan dan peralatan industry dan lembaga untuk riset serta penelitian dalam bidang teknologi fisiologi dan psikologi.

Itulah tadi sejarah singkat awal mula mengenai K3 atau yang lebih dikenal dengan kesehatan dan keselamatan kerja.

Keselamatan dan kesehatan mempunyai hubungan yang erat, namun kedunya memiliki arti yang berbeda. Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] adalah aspek penentu dimana para pekerja dapat pulang ke rumah mereka dengan selamat. Karena kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dunia industri dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan terutama pada tahun 2017 dan tahun 208 [sumber]. Terbukti dari beberapa lembaga yang mempunyai data setiap tahun menunjukan angka kecelakaan di dunia sangat tinggi dalam dunia industri.

 

Sejarah keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia dimulai saat Belanda hadir ke Indonesia pada abad ke-17. Saat itu, permasalahan keselamatan kerja di lokasi Indonesia mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri. Saat jumlah ketel uap yang dipakai industri Indonesia hingga munculah undang-undang tentang kerja ketel uap di tahun 1853. Penggunaan ketel uap terus bertambah jumlahnya, hingga pada tahun 1898 jumlahnya sudah mencapai ribuan ketel uap yang digunakan.

 

Penggunaan mesin semakin meningkat dengan berkembangnya teknologi dan perkembangan industri. Untuk itu, pada tahun 1905 dengan Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perundangan keselamatan kerja yang dikenal dengan Veiligheid Ordonatie/Regelement yang kemudian disempurnakan pada tahun 1930 sehinggaa menjadi landasan penerapan K3 di Indonesia.

 

Kemudian pada tahun 1953, dilakukkan survei oleh seorang ahli dari International Labor Organization [ILO], yaitu Dr. Thiis Evenson. Hasil survei tersebut antara lain menyatakan bahwa inspeksi industri dilakukan hanya oleh Departemen Perburuhan, yakni Jawatan Pengawas Perburuhan. Departemen Kesehatan hanya berfungsi sebagai konsultan. Dasar inspeksi ialah beberapa peraturan perburuhan dan Veiligheids Ordonatie/Reglement [VO] yang dibuat pada tahun 1930, dicabut pada tahun 1970 dengan diumumkannya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Mengingat pentingnya tenaga kerja bagi suatu negara, terjadinya kerusakan lingkungan akibat industrialisasi dan masih banyaknya kecelakaan kerja, dunia internasional menekankan mutu proses K3 yang dikenal sebagai Occupational Healt and Safety Assessment Series [OHSAS] 18001. OHSAS juga mendukung reputasi perusahaan dan tanggung jawab pengusaha terhadap pelanggan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara umum. OHSAS 18001 akan memasukan struktur K3 ke dalam perusahaan/bisnis. Di dalamnya terdapat proses perencanaan, pelaksanaan, Monitoring – Evaluasi, dan tindak lanjut yang berkelanjutan sehingga tercapai kondisi zero accident.

 

Di Indonesia, sistem pengendali mutu K3 ini dikenal sebagai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [SMK3], dilaksanakan atas dasar permenaker No. 05 Tahun 1996. Semua perusahaan besar [ mempunyai lebih dari 100 orang pekerja ] wajib mempunyai SMK3, begitu pula perusahaan kecil apabila ada proses atau materi yang berbahaya. Keadaan ini didasari fakta bahwa kecelakaan di Indonesia 80% disebabkan oleh perilaku pekerja yang tidak aman. Berbeda dari dunia lain, sistem mutu biasanya bersifat sukarela. Seiring berjalannya waktu, penerapan SMK3 di Indonesia mengalami terus perubahan dan kemajuan. Di antaranya dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur tentang wajibnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selain itu Permennaker No. 05 Tahun 1996 juga telah direvisi menjadi PP No. 50 Tahun 2012 yang mengatur tentang Penerapan SMK3 di Indonesia.

Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] menjadi sangat diperlukan. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaannya. Setiap pekerja juga mempunyai peran untuk terselenggaranya K3. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3

APA ITU KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA [K3]?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi

ADAKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR MENGENAI K3?

Ada. Peraturan terkait K3 dapat kita temukan antara lain, dalam:

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja [P2K3]
  3. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri [APD] dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  
  4. Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja. 
  5. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
  6. Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [SMK3]
  7. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. 
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [SMK3]
  9. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
  10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja 

APA TUJUAN DARI PELAKSANAAN K3?

Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat 3 tujuan utama dari penerapan K3, yakni:

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

APA SAJA JENIS-JENIS KECELAKAAN KERJA YANG DAPAT TERJADI DI TEMPAT KERJA KHUSUSNYA DI SEKTOR INDUSTRI?

Elektronik [manufaktur]

  • Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
  • Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan

Produksi metal [manufaktur]

  • Tertusuk, terpotong, tergores
  • Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal

Petrokimia [minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)

  • Teriris, terpotong, tergores
  • Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun

Konstruksi

  • Kemungkinan jatuh dari ketinggian
  • Kejatuhan barang dari atas
  • Terkena barang yang runtuh, roboh
  • Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi, bising

Industri Garmen

  • Jari tangan terpotong/tergores
  • Jari tangan terkena jarum
  • Tergencet mesin kancing
  • Tersengat arus listrik pendek
  • Bahaya terjatuh atau kejatuhan
  • Bahaya menghirup partikel debu dalam bahan baku kain

APA SAJA USAHA-USAHA YANG PERLU DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UNTUK MENCIPTAKAN KESELAMATAN KERJA?

Dalam mewujudkan K3, perusahaan atau pemberi kerja perlu mengikuti sejumlah prinsip berikut:

  1. Menyediakan alat pelindung diri [APD] di tempat kerja.
  2. Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.
  3. Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
  4. Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja [SSLK]. Contohnya, tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan; aman dari arus listrik; memiliki penerangan yang memadai; memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang; dan memiliki peraturan kerja atau aturan perilaku di tempat kerja.
  5. Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.
  6. Menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap di tempat kerja.
  7. Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
  8. Membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

APA YANG MENJADI KEWAJIBAN DAN HAK DARI TENAGA KERJA BERKAITAN DENGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?

Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
  2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA [P2K3]?

Berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja [P2K3] adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. 

SIAPA SAJA PERWAKILAN YANG TERMASUK DALAM P2K3?

Pada pasal 3 Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua sekretaris dan anggota. Sebagai sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 yaitu tenaga teknis berkeahlian khusus yang membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan di bidang K3.

APA SAJA TUGAS PENGURUS/PENGAWAS DALAM HAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?

Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. 

Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :

  1. Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
  2. Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
  3. Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
  4. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
  5. Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
  6. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
  7. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
  8. Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
  9. Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  10. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja

BAGAIMANA PROSEDUR PELAKSANAAN PROGRAM K3 DI TEMPAT KERJA?

Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses suatu kegiatan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode [cara] langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan [K3]. Perusahaan dapat melakukan prosedur pelaksanaan K3 dengan cara:

  1. Menetapkan standar K3
  2. Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi
  3. Menetapkan peraturan-peraturan
  4. Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan K3 ini kepada seluruh tenaga kerja.
  5. Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan

Prosedur K3 seperti di atas pada tingkat yang lebih rinci disebut juga dengan Sistem Manajemen K3 [SMK3]. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut sistem ini harus diterapkan dan menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan.

APAKAH SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MEMBERLAKUKAN PENERAPAN PROSEDUR K3?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja [tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap], di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya. 

APA SAJA KENDALA-KENDALA YANG BIASA DIHADAPI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM HAL PENERAPAN K3?

1. Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama

Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah

2.Penanganan keselamatan kerja tidak optimal

Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.

3.Kebijakan perusahaan yang tidak tegas

Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja

APA SAJA STANDAR K3 BARU YANG ADA SAAT INI?

Standar K3 baru ditandai oleh terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Permenaker ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas [NAB] faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan kebersihan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman. Faktor psikologi yang belum pernah diatur sebelumnya, menandai standar baru dalam pengukuran K3. 

MENGAPA FAKTOR PSIKOLOGI PENTING DALAM STANDAR BARU K3?

Faktor Psikologis sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Psikologis seseorang sangat berpengaruh pada konsentrasi dalam melakukan suatu pekerjaan. Bila terjadi stress kerja dapat mempengaruhi tindakan-tindakan yang akan dilakukan pekerja ketika bekerja. Sehingga kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Stress akibat kerja dalam jangka panjang juga dapat mengakibatkan gangguan mental pekerja.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN FAKTOR PSIKOLOGI K3?

Faktor Psikologi yang dimaksud dalam Permenaker 5 tahun 2018 adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas pekerja, diakibatkan oleh hubungan antar personal di tempat kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan. Pengukuran dan pengendalian faktor psikologi harus dilakukan pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya faktor psikologi. Potensi bahaya faktor psikologi meliputi:

  1. Ketidakjelasan/ketaksaan [ambigu] peran atau uraian pekerjaan
  2. Konflik peran
  3. Beban kerja berlebih secara kualitatif
  4. Beban kerja berlebih secara kuantitatif
  5. Pengembangan karier
  6. Tanggung jawab terhadap orang lain.

BAGAIMANA MENGUKUR KESEHATAN MENTAL/PSIKOLOGI PEKERJA DI TEMPAT KERJA?

Pengukuran faktor psikologi di tempat kerja dilakukan menggunakan metode survei, meliputi tujuan tugas dan pekerjaan, tuntutan pekerjaan, beban kerja, pengembangan karier, peran dalam pekerjaan, dan lain-lain.

Baca Juga 

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [SMK3] di Perusahaan

Sumber:

Indonesia.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Indonesia. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

Indonesia. Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja 

Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [SMK3]

Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja

Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja [P2K3]

Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [SMK3]

Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja 

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề