Pada teks di atas terdapat akronim lansia yang berarti

Istilah

Singkatan/

Istilah Lainnya

Pengertian

Asimilasi

-

Proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana kedalam kehidupan masyarakat.

Balai Pemasyarakatan

BAPAS

UPT yang melakukan penelitian kemasyarakatan,  pendampingan,  pembimbingan,  dan  pengawasan  terhadap WBP serta  membuat  laporan  penelitian  kemasyarakatan  digunakan  untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Biometric

-

Teknologi kemanan yang menggunakan bagian tubuh sebagai identitas. Bagian tubuh yang dimaksud dalam hal ini adalah sidik jari.

Cuti Bersyarat

CB

Proses pembinaan diluar LAPAS bagi narapidana yang dipidana selama 1 [satu] tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 [dua pertiga] dari masa pidana minimal 6 [enam] bulan.

Cuti Menjelang Bebas

CMB

Proses pembinaan diluar LAPAS bagi narapidana setelah menjalani 2/3 [dua pertiga] dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 [sembilan] bulan.

Cuti Mengunjungi Keluarga

CMK

Proses pembinaan diluar LAPAS bagi narapidana yang dilaksanakan melalui kunjungan narapidana ke keluarga asalnya. CMK merupakan kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan setiap tiga bulan bagi narapidana yang memiliki masa pidana 6 bulan. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

DITJENPAS / Pusat

Pelaksana yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urutan hirarki pada organisasi berada diatas.

Kantor Wilayah

Kanwil

Bertugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam wilayah propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan UU yang berlaku.  Urutan hirarki pada organisasi berada ditengah.

Lembaga Pemasyarakatan

LAPAS

UPT tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana selama masa pidananya.

Narapidana

Napi

Seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana di LAPAS.

Pembebasan Bersyarat

PB

Proses pembinaan diluar LAPAS bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 [dua pertiga] dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 [sembilan] bulan.

Penelitian Kemasyarakatan

Litmas

Aktifitas yang dilakukan BAPAS terhadap WBP yang menghasilkan laporan penelitian kemasyarakatan.

Pengguna

User

Pengguna aplikasi SDP baik dari UPT, Kanwil atau DITJENPAS.

Register A I

-

Media untuk mencatat identitas tahanan dalam tingkat penyidikan.

Register A II

-

Media untuk mencatat  identitas tahanan dalam tingkat penuntutan.

Register A III

-

Media untuk mencatat identitas tahanan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri.

Register A IV

-

Media untuk mencatat identitas tahanan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Tinggi.

Register A V

-

Media untuk  mencatat  identitas tahanan dalam tingkat pemeriksaan Mahkamah Agung.

Register B I

-

Media untuk mencatat identitas  narapidana  dengan  masa pidana penjara lebih dari 1 tahun.

Register B IIA

-

Media untuk  mencatat identitas narapidana  dengan  masa pidana penjara lebih dari 3 [tiga] bulan sampai dengan 12 [dua belas] bulan.

Register B IIB

-

Media untuk mencatat identitas narapidana  dengan  masa pidana penjara 1 [satu] hari sampai dengan 3 [tiga] bulan.

Register B IIIS

-

Media untuk mencatat identitas  narapidana  yang  sedang menjalani subsider atau pengganti denda.

Register C

-

Media untuk  mencatat  identitas  orang  titipan  karena  sandera pajak [mempunyai hutang terhadap Negara].

Register D

-

Media untuk mencatat uang dan barang barang milik tahanan/narapidana.

Register E

-

Media untuk  mencatat  identitas  pengunjung  atau  pembesuk tahanan/narapidana.

Register F

-

Media untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.

Register G

-

Media untuk  mencatat  identitas  tahanan/narapidana  yang mengalami gangguan kesehatan [sakit]

Register H

-

Media untuk  mencatat  identitas  tahanan/  narapidana  yang diasingkan karena sakit menular, kelainan jenis kelamin dan gangguan jiwa.

Register Pidana Mati

-

Media untuk mencatat  identitas  terpidana  yang  dijatuhi hukuman  pidana  mati  dan  sudah  mempunyai kekuatan hukum tetap  tapi  belum dieksekusi.

Register Seumur Hidup

-

Media untuk  mencatat  identitas  narapidana  yang  sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.

Register UP

-

Media untuk  mencatat  identitas  narapidana  yang  sedang menjalani   pidana   penjara   sebagai  pengganti   karena   tidak  membayar uang pengganti [denda].

Remisi

-

Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi Anak

RA

Remisi Kemanusiaan yang diberikan untuk anak umur X tahun.

Remisi Berbuat Jasa pada Negara

RJN

Remisi Tambahan yang diberikan untuk yang berbuat jasa pada negara, diberikan bersamaan dengan Remisi Umum.

Remisi Dasawarsa

RZ2

Remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali, diberikan bersamaan dengan Remisi Umum.

Remisi Donor Darah

DD

Remisi Tambahan yang diberikan untuk yang melaksanakan donor darah, diberikan bersamaan dengan Remisi Umum.

Remisi Kejadian Luar Biasa

RKL

Remisi yang diberikan misalnya saat terjadi Bencana atau Kejadian luar biasa lainnya.

Remisi Kedua/Berikutnya

-

Remisi yang diterima setelah Remisi Pertama.        

Remisi Kemanusiaan

-

Remisi yang terdiri dari Remisi Anak, Remisi Lansia, dan Remisi Sakit Bekepanjangan

Remisi Khusus

RZ

Remisi yang diberikan sesuai agama masing-masing [contohnya Katolik dan Protestan pada tanggal 25 Desember, dan Islam pada Hari Raya Idul Fitri].

Remisi Lansia

RL

Remisi yang diberikan untuk Lansia [Umur > X tahun pada saat tanggal pemberian] di Hari Lansia.

Remisi Pemuka

RP

Remisi Tambahan yang diberikan pada remuka, diberikan bersamaan dengan Remisi Umum.

Remisi Pertama

-

Remisi Pertama kali yang didapatkan, baik Remisi Umum, Remisi Khusus [termasuk Remisi Susulan].

Remisi Sakit Berkepanjangan

RSB

Remisi Kemanusiaan yang diberikan kepada yang mengalami sakit berkepanjangan di Hari Kesehatan.

Remisi Susulan

-

Remisi Umum atau Khusus yang disusulkan untuk remisi yang tanggal pemberiannya sudah lewat.

Remisi Umum

RU

Remisi yang diberikan pada tanggal 17 Agustus.

Remisi Tambahan

-

Remisi yang terdiri dari Remisi Pemuka, Remisi Donor Darah, dan Remisi Berbuat Jasa pada Negara.

Residivis

-

Orang yang sudah melakukan tindak kejahatan, dimana tindakannya sudah dihukum dan dijalani. Lalu orang tersebut melakukan tindakan kejahatan lagi. Dalam hal ini SDP sudah pernah menyimpan data WBP sebelumnya.

Rumah Tahanan

RUTAN

UPT tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Scan

-

Suatu aktifitas untuk memasukkan hasil penangkapan citra dari suatu objek menggunakan perangkat kedalam komputer. Objek yang dimaksud dalam hal ini adalah sidik jari dan perangkat yang dimaksud adalah scanner sidik jari.

Sertifikat Digital

P12

Kunci publik berupa file yang berisikan informasi pribadi pemilik kunci publik, contohnya nama, alamat, pekerjaan, jabatan, perusahaan, website dan lainnya. Sertifikat digital yang dibuat bisa ditandatangani oleh diri sendiri [tanpa diperlukan verifikasi pihak ketiga] ataupun melalui verifikasi pihak ketiga terpercaya seperti Certificate Authority [CA].

Tahanan

-

Seseorang yang masih menunggu putusan pengadilan dan menjalani masa tahanan di RUTAN. Tahanan terdiri dari tersangka dan terdakwa.

Tim Pengamat Pemasyarakatan

TPP

Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan WBP, membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan, dan menerima keluhan dan pengaduan dari WBP.

Unit Pelayanan Teknis

UPT

Bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, dimana UPT berada dibawah Kanwil. UPT tersebut adalah Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan [Lapas], Rumah Tahanan Negara [Rutan], Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara [Rupbasan], Balai Pemasyarakatan [Bapas], Balai Harta Peninggalan [BHP], serta Rumah Detensi Imigrasi [Rudenim]. Urutan hirarki pada organisasi berada dibawah.

Warga Binaan Pemasyarakatan

WBP

Orang-orang   sedang   menjalani   sanksi kurungan atau sanksi sanksi lainnya menurut perundang-undangan.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề