Beginilah Tata Cara Mengganti Sholat Jumat di Masjid dengan Sholat Duhur
Hal yang sama juga dilakukan sejumlah ormas Islam yang meminta umatnya tidak melaksanakan Sholat Jumat di masjid, seperti dariNahdhatul Ulama [NU] maupun Muhammdiyah. Pimpinan Pusat Muhmmadiyahmenerbitkan Surat Edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19salah satunya berisi imbauan tidak menggelar Sholat Jumat di masjidsepanjang wabah COVID-19 masih mengancam.
Lantas apa landasan MUI dan ormas-ormas Islam besar di tanah air membuat imbauan tersebut. Para ulama mengatakan keperluan untukmelakukan sesuatu dalam situasi tidak normal dikualifikasikan sebagaikedaruratan [Al-hajah tanzilu manzilat ad-darurah].
Jika para ahli sudah menilai bahwa kondisi terkini Indonesia benar-benar darurat virus Corona, maka keperluan untuk menghindarikemungkinan terpapar virus itu harus lebih diutamakan daripada shalat Jumatberjamaah di masjid.
Nabi Muhammad SAW pernah menuntunkan mengganti shalat Jumat dengan shalat dhuhur karena alasan sakit, lalu perjalanan [safar] danjarak rumah yang sangat jauh dari masjid. Yang terakhir ini, dituntunkan dalamhal shalat jumat bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri/Adha.
Untuk Sholat Jumat di masjid memang ditiadakan, tetapi kemudian digantikan dengan dhuhur empat rakaat. Dengan kondisi darurat wabahCOVID-19 ini diseyogyakan dilaksanakan di rumah masing-masing atau di musoladan masjid tetapi tetap memperhatikan jarak shof dan meminimalisir jumlah kerumunanorang.
Bagaimana Tata Caranya?- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [emailprotected]
- Promosi : [emailprotected]
- Kontak : [emailprotected]