Penghapusan sarana dan prasarana berdasarkan hal-hal yang khusus dilakukan dengan berapa cara


Penghapusan sarana prasarana pendidikan

A.     Pengertian Penghapusan

Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak  berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

B.   Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana

Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :

a]    Mencegah atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak;

b]    Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi;

c]    Membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan;

d]    Meringankan beban inventarisasi

C.   Syarat-Syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

1]    Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi.

2]    Tidak sesuai dengan kebutuhan

3]    Kuno, yang penggunanya tidak sesuai lagi

5]     Mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang

6]    Yang biaya pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya

7]     Berlebihan, yang tidak digunakan lagi

10] Terbakar, atau musnah akibat adanya bencana alam

D.   Pelaksanaan Penghapusan Sarana dan Prasarana

Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis

E.   Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Menurut Julian [2012] ada cara-cara dan proses penghapusan sarana dan prasarana. Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.

1.     Penghapusan barang inventaris dengan lelang adalah menghapus dengan menjual barang-barang. Prosesnya sebagai berikut :

a.     Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan;

b.     Melaksanakan sesuai prosedur lelang;

c.      Mengikuti acara pelelangan;

d.     Pembuatan “Risalah Lelang” oleh kantor lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang dilelang;

e.     Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari;

2.    Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli;

Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan

Penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang

a.    Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan;

b.    Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakuakn tiap tahun; bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;

c.    Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus;

d.    Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagaiannya;

e.    Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;

f.     Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris.

F.     Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana

1.     Penghapusan barang yang rusak/tua/berlebih

a.  Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang

b.  Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.

c.   Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di daerah tingkat I.

d.  Unit utama membentuk panitia penghapusan barang

e.  Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul/ rekomendasi penyelesaiannya.

f.    Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan

g.  Jika barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/ izin tertulis dari menteri keuangan diteruskan kepada biro hukum.

2.     Penghapusan barang yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan

·      Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.

·      Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.

·      Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian petugas.

·      Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat keputusan [SK] penghapusannya.

·      Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.

3.     Penghapusan barang karena bencana alam

Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.


Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề