Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Sumber : Pasal 1 angka 8 jo Penjelasan Pasal 27 ayat [1] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Senin s.d. Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Jam Pelayanan:
Senin s.d. Kamis: 08.30 - 16.00 WIB
Jumat: 08.30 s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat:
Senin s.d. Kamis: 12.00 - 13.00 WIB
Jumat: 12.00 - 13.30 WIB.
Page 2
Senin s.d. Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Jam Pelayanan:
Senin s.d. Kamis: 08.30 - 16.00 WIB
Jumat: 08.30 s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat:
Senin s.d. Kamis: 12.00 - 13.00 WIB
Jumat: 12.00 - 13.30 WIB.
Page 3
Senin s.d. Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Jam Pelayanan:
Senin s.d. Kamis: 08.30 - 16.00 WIB
Jumat: 08.30 s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat:
Senin s.d. Kamis: 12.00 - 13.00 WIB
Jumat: 12.00 - 13.30 WIB.
Page 4
Senin s.d. Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Jam Pelayanan:
Senin s.d. Kamis: 08.30 - 16.00 WIB
Jumat: 08.30 s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat:
Senin s.d. Kamis: 12.00 - 13.00 WIB
Jumat: 12.00 - 13.30 WIB.
Page 5
Senin s.d. Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Jam Pelayanan:
Senin s.d. Kamis: 08.30 - 16.00 WIB
Jumat: 08.30 s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat:
Senin s.d. Kamis: 12.00 - 13.00 WIB
Jumat: 12.00 - 13.30 WIB.
KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Pengadilan
KOMPAS.com – Pengadilan adalah badan yang melaksanakan peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, Mahkamah Agung [MA] menjadi pengadilan negara tertinggi. MA merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali.
Selain itu, MA juga bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA pun berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Keempat badan peradilan itu, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Peradilan Umum
Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah:
- Pengadilan Negeri: Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
- Pengadilan Tinggi: Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Peradilan Agama
Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Super User Features Dilihat: 18734 Rating: [ 2 Ratings ]
SEJARAH PENGADILAN NEGERI MARTAPURA Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Martapura meliputi seluruh wilayah Kabupaten Banjar. Dengan dibangunnya Pengadilan Negeri Martapura pada tahun 1977, maka seluruh wilayah Kabupaten Banjar semula masuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin menjadi cakupan wilayah hukum Pengadilan Negeri Martapura. Pada saat berdiri Pengadilan Negeri Martapura pada tahun 1977. Pengadilan Negeri Martapura berkantor dan menempati gedung kantornya di Jalan Akhmad Yani Martapura. Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Martapura adalah merupakan bagian dari proyek Peningkatan fasilitas Prasarana Fisik badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman di Kalimantan Selatan dalam tahun anggaran 1976/1977, berdasarkan DIP : No. 7/XIII/5/76 tanggal 4 Mei 1976. dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 30 Maret 1976, No: Yk. 13/5/6 Peresmian pemakaian gedung Pengadilan Negeri Martapura tanggal 7 Oktober 1997 oleh Bapak direktur Jenderal Pembinaan badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Bapak SOEROTO, S.H. Pada saat di dirikan Pengadilan Negeri Martapura berada di bawah naungan Departemen Kehakiman dan HAM RI, sampai di tetapkannya Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka dilaksanakan peradilan satu atap dengan pengalihan organisasi, administrasi dan keuangan dari Departemen Kehakiman dan HAM RI ke Mahkamah Agung RI. Maka hingga saat ini Pengadilan Negeri Martapura merupakan lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung RI. Nama – Nama Ketua Pengadilan Negeri Martapura sampai dengan sekarang : Nama Panitera / Sekretaris [PanSek]: Nama Panitera sampai dengan sekarang : Nama Sekretaris sampai dengan sekarang :