Peradilan Umum adalah badan peradilan yang meliputi

Detail asep nursobah
Glosarium Hukum 24 Agustus 2021

Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.

Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain  adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan  pengadilan perikanan yang  berada  di  lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

 Sumber : Pasal 1 angka  8 jo  Penjelasan Pasal  27 ayat [1] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Senin s.d. Kamis: 08.00 - 16.30 WIB

Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Jam Pelayanan:

Senin s.d. Kamis: 08.30 - 16.00 WIB

Jumat: 08.30 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

Senin s.d. Kamis: 12.00 - 13.00 WIB

Jumat: 12.00 - 13.30 WIB.

Page 2

Senin s.d. Kamis: 08.00 - 16.30 WIB

Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Jam Pelayanan:

Senin s.d. Kamis: 08.30 - 16.00 WIB

Jumat: 08.30 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

Senin s.d. Kamis: 12.00 - 13.00 WIB

Jumat: 12.00 - 13.30 WIB.

Page 3

Senin s.d. Kamis: 08.00 - 16.30 WIB

Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Jam Pelayanan:

Senin s.d. Kamis: 08.30 - 16.00 WIB

Jumat: 08.30 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

Senin s.d. Kamis: 12.00 - 13.00 WIB

Jumat: 12.00 - 13.30 WIB.

Page 4

Senin s.d. Kamis: 08.00 - 16.30 WIB

Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Jam Pelayanan:

Senin s.d. Kamis: 08.30 - 16.00 WIB

Jumat: 08.30 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

Senin s.d. Kamis: 12.00 - 13.00 WIB

Jumat: 12.00 - 13.30 WIB.

Page 5

Senin s.d. Kamis: 08.00 - 16.30 WIB

Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Jam Pelayanan:

Senin s.d. Kamis: 08.30 - 16.00 WIB

Jumat: 08.30 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

Senin s.d. Kamis: 12.00 - 13.00 WIB

Jumat: 12.00 - 13.30 WIB.

Lihat Foto

KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK

Ilustrasi Pengadilan


KOMPAS.com – Pengadilan adalah badan yang melaksanakan peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, Mahkamah Agung [MA] menjadi pengadilan negara tertinggi. MA merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali.

Selain itu, MA juga bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA pun berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.

Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Keempat badan peradilan itu, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah:

  • Pengadilan Negeri: Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  • Pengadilan Tinggi: Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Peradilan Agama

Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Super User Features Dilihat: 18734 Rating: [ 2 Ratings ]

SEJARAH PENGADILAN NEGERI MARTAPURA



Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Martapura meliputi seluruh wilayah Kabupaten Banjar.

Dengan dibangunnya Pengadilan Negeri Martapura pada tahun 1977, maka seluruh wilayah Kabupaten Banjar semula masuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin menjadi cakupan wilayah hukum Pengadilan Negeri Martapura.

Pada saat berdiri Pengadilan Negeri Martapura pada tahun 1977. Pengadilan Negeri Martapura berkantor dan menempati gedung kantornya di Jalan Akhmad Yani Martapura.

Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Martapura adalah merupakan bagian dari proyek Peningkatan fasilitas Prasarana Fisik badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman di Kalimantan Selatan dalam tahun anggaran 1976/1977, berdasarkan DIP : No. 7/XIII/5/76 tanggal 4 Mei 1976. dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 30 Maret 1976, No: Yk. 13/5/6

Peresmian pemakaian gedung Pengadilan Negeri Martapura tanggal 7 Oktober 1997 oleh Bapak direktur Jenderal Pembinaan badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Bapak SOEROTO, S.H.

Pada saat di dirikan Pengadilan Negeri Martapura berada di bawah naungan Departemen Kehakiman dan HAM RI, sampai di tetapkannya Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka dilaksanakan peradilan satu atap dengan pengalihan organisasi, administrasi dan keuangan dari Departemen Kehakiman dan HAM RI ke Mahkamah Agung RI. Maka hingga saat ini Pengadilan Negeri Martapura merupakan lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung RI.

Nama – Nama Ketua Pengadilan Negeri Martapura sampai dengan sekarang :

  1. H. Suberi Arsyad
  2. M. Bahaudin Qaudry, S.H
  3. Effendi Sumintapura, S.H
  4. Ariansyah B. Dali. P , S.H
  5. Hamdan Hasibuan, S.H
  6. Purwanto, S.H
  7. Siti Rochmah, S.H
  8. Edy Suwanto, S.H., M.H
  9. Bambang Sunanto, S.H., M.H
  10. Sudjarwanto, S.H., M.H
  11. Sari Sudarmi, S.H 
  12. Sugeng Sudrajat, S.H., M.H.
  13. Sumedi, S.H., M.H. 
  14. Sutiyono, S.H. [Tahun 2019]
  15. Makmurin Kusumastuti, S.H., M.H [2019 sampai dengan 2021]
  16. Noor Iswandi, S.H [2021 sampai dengan sekarang]

Nama Panitera / Sekretaris  [PanSek]:

  1. Muhammad Yusran Yusuf [1967 sampai dengan 1983]
  2. Humaidi Andin Kasim [1983 sampai dengan 1994]
  3. N Hasby Mahbrata, S.H. [1994 sampai dengan 1999]
  4. Adenan, S. [1999 sampai dengan 2003]
  5. Zulaikha Masdar [2003 sampai dengan 2015]

Nama Panitera  sampai dengan sekarang :

  1. H. Suhaimi, S.H [2015 sampai dengan 2017]
  2. H. Edy Rahmansyah, S.H. [2017 sampai dengan 2019]
  3. H. Burhanuddin, S.H [2019 sampai dengan 2021]
  4. H. Muhammad Jailani, S.H., M.H [2021 sampai dengan sekarang]

Nama Sekretaris  sampai dengan sekarang :

  1. Akhmad Syirajuddin, S.E [2015 sampai dengan sekarang]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề