Perawatan gigi yang ditanggung BPJS 2022

Jakarta -

BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya merupakan perawatan gigi dan mulut.

Hal ini menjadi penting untuk diketahui sebab bagi sebagian orang, biaya untuk melakukan perawatan gigi tidaklah murah. Karena alasan itu, kebanyakan orang memilih untuk mengabaikannya.

Namun dengan adanya pelayanan perawatan gigi dan mulut dari BPJS Kesehatan, masyarakat jadi tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan gigi yang diperlukan.

Selain itu khusus untuk perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini pilihannya cukup beragam dan bisa ditindak melalui beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan.

Nah bagi kamu yang ingin melakukan perawatan gigi dan mulut, berikut prosedur perawatan gigi dan mulut agar ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan

Agar dapat menerima pelayanan gigi dari BPJS Kesehatan, kamu tentunya sudah harus terdaftar sebagai peserta peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Jika sudah terdaftar, kamu bisa memilih faskes pertama baik puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum.

Nantinya perawatan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari faskes tingkat pertama tersebut. Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.

2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih

Bila kamu merasa memerlukan penanganan kesehatan gigi dan mulut, kamu dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan menggunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS milikmu.

Setelah sampai di faskes pertama, kamu hanya perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Nantinya faskes tersebut akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.

3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, kamu bisa merujuk ke faskes tingkat lanjutan. Bila ingin menerima surat rujukan, kamu harus membawa kartu BPJS untuk mendaftar pada faskes pertama.

Pengecekan keabsahan kartu akan dilakukan setelahnya. Setelah proses administrasi selesai, barulah dokter gigi akan melakukan tindakan, baik itu pemeriksaan, perawatan, maupun pengobatan.

Namun peserta tentu saja perlu membawa surat rujukan pada faskes pertama BPJS Kesehatan. Sebab surat ini nantinya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes tersebut, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.


1. Daftar

Mengutip dari CNN Indonesia, Jika puskesmas menjadi fasilitas kesehatan [faskes] pertama yang dipilih, maka peserta bisa mendapatkan layanan langsung dari dokter gigi yang berpraktik di sana.

Tapi, jika terdaftar di praktik dokter perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri sesuai pilihan. Di sana, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi Daftar Isian Peserta [DIP] yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pergantian faskes bisa dilakukan satu kali, tiga bulan setelah pendaftaran pada faskes yang digunakan saat ini.

2. Datangi faskes pertama

Fasilitas kesehatan [faskes] pertama akan menjadi awal dari cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi.

Di sini, Anda harus menunjukkan KIS aktif, yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak faskes bersangkutan.

Jika faskes pertama memiliki layanan kesehatan gigi, maka Anda bisa melakukan pemeriksaan awal di sana. Anda juga bisa mendapatkan resep obat langsung.

Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan bahwa peserta memerlukan tindakan oleh dokter spesialis atau sub-spesialis, maka rujukan akan diberikan.

3. Pelayanan di faskes rujukan

Umumnya, rujukan ke faskes lanjutan diberikan karena peserta dinilai harus mendapatkan tindakan medis dengan fasilitas yang lebih lengkap.

Jangan lupa untuk membawa kartu KIS, KTP, dan surat rujukan dari faskes pertama. Pihak faskes rujukan kemudian akan melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta [SEP].

Setelah mendaftar dan diverifikasi, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.

Apabila peserta harus melakukan kontrol lanjutan, maka dokter akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.

Daftar Perawatan Gigi & Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut Aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut daftar perawatan gigi dan mulut yang ditanggung sebagai berikut:

1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi [ekstraksi].
8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.

Selain perawatan gigi dan mulut di atas, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu. Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS untuk gigi palsu dapat digunakan. Hal ini karena adanya batasan, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi.

Lihat juga video 'Dirut BPJS Heran: Bayar Rokok Rp 150 Ribu Bisa, Iuran Rp 42 Ribu Berat':

[Gambas:Video 20detik]

[fdl/fdl]

Apakah BPJS menanggung biaya pembersihan karang gigi?

"Scaling gigi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pemeriksaan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tk I yang terdaftar di kartu peserta berdasarkan indikasi medis atau perintah dari dokter dan tidak bisa atas permintaan sendiri," tutur BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya, dikutip Kamis [22/9/2022].

Apakah cabut gigi berlubang bisa pakai BPJS?

Dengan membawa surat rujukan, dokter akan memberikan penanganan cabut gigi dan tentu saja biayanya ditanggung BPJS Kesehatan. Kini kamu sudah tahu bahwa cabut gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, tentu saja kamu harus pastikan kartu anggota dan akunmu aktif.

Bài mới nhất

Chủ Đề