Perbedaan pasar monopoli dan pasar persaingan monopolistik

Pengertian pasar monopoli

Pasar monopoli adalah pasar yang didalamnya hanya terdapat satu produsen sebagai pemilik atau pemegang hak penjualan terhadap satu atau beberapa produk tertentu, dan diatur dengan undang-undang.

Dengan kata lain, di pasar monopoli, hanya terdapat satu penjual yang menguasai perdagangan barang atau jasa, sehingga pembeli tidak dapat mendapatkan penggantinya. Sesuai namanya, di pasar monopoli tidak ada pesaing yang dapat masuk.

Karakteristik yang terkait dengan pasar monopoli adalah menjadikan penjual tunggal sebagai pengendali pasar sekaligus sebagai penentu harga. Pasar monopoli menikmati kekuatan menetapkan harga barang-barangnya.

Dalam buku Hukum Bisnis [2019] karya Toman Sony Tambunan dan Wilson RG, pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya ada satu perusahaan saja. Perusahaan tersebut menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat, serta keuntungan yang diperoleh melebihi normal.

Baca juga: Mengenal Sistem Ekonomi dan Jenis-Jenisnya

Dengan demikian, pasar monopoli adalah pasar dimana hanya ada satu penjual atau produsen saja yang menguasai seluruh pelanggan. Tidak ada persaingan ataupun kompetitor yang bermain pada lahan bisnis yang serupa.

Ciri-ciri pasar monopoli

Arwin dalam bukunya Pengantar Ekonomi Mikro [2020], menjelaskan ciri-ciri pasar monopoli yang berbeda dengan pasar persaingan sempurna, yaitu:

  • Industri satu perusahaan
  • Tidak ada barang pengganti yang serupa
  • Perusahaan lain sulit masuk dalam industri
  • Perusahaan di pasar monopoli sebagai penentu harga
  • Promosi iklan kurang dibutuhkan.

Baca juga: Motif Ekonomi: Pengertian, Sifat, Tujuan dan Macam-macamnya

Perbedaan pasar monopoli dan pasar monopolistik

Jelaskan perbedaan pasar monopoli dengan pasar persaingan monopolistik

Pengertian Pasar

Pasar atau market sendiri dapat didefinisikan sebagai tempat di mana penjual bertemu dengan pembeli potensialnya untuk melakukan transaksi jual-beli barang ataupun jasa.

“Tempat" yang dimaksud di sini dapat berupa tempat “nyata" seperti pasar tradisional yang dapat bertemu langsung maupun tempat “virtual" yang biasanya kita kenal dengan istilah toko online ataupun e-commerce.

Dalam ilmu ekonomi, pasar juga dapat diartikan sebagai suatu sistem dimana hukum penawaran dan permintaan yang mengarah pada produksi barang dan jasa.

Penawaran ini dapat meliputi sumber daya alam, modal, tenaga kerja, barang dan jasa. Sedangkan permintaan termasuk pembelian yang dilakukan oleh konsumen, bisnis/organisasi dan pemerintah.

Video liên quan

Bài mới nhất

Chủ Đề