Perbedaan prinsip sistem pemerintahan desa dan sistem pemerintahan kerajaan

Pemerintahan kerajaan atau sering disebut Monarkhi berasal dari bahasa yunani “momos” artinya satu, tunggal dan “Archein” artinya memerintah, menguasai jadi Monarkhi berarti pemerintahan oleh satu orang. Monarkhi menurut asal mulanya dahulu adalah suatu monokrasi suatu pemerintahan oleh satu orang [raja]. Raja memerintah dengan kekuasaan penuh. Raja menetapkan undang-undang, raja mengadili perselisihan, menetapkan hukum bagi yang salah dan menganugerahi penghargaan bagi yang berjasa. Raja bisa bertindak diktator dan menguasai segala-galanya. Pengertian negara monarkhi yang dikuasai atau diperintah oleh satu orang raja, dalam konteks kesejarahan [histories]. Namun pada perkembangan zaman berikutnya dalam konteks pemahaman ilmu pemerintahan modern, negara monarkhi sudah berkembang menjadi sebuah sistem pemerintahan yang tidak lagi digantungkan pada kehendak satu orang [raja] saja.

Pemerintahan kerajaan terbagi dua yaitu pemerintahan kerajaan serikat dan pemerintahan kerajaan keasatuan. Pemerintahan kerajaan serikat terbagi menjadi pemerintahan kerajaan serikat parlementer [Malaysia] dan pemerintahan kerajaan serikat non parlementer sedangkan pemerintahan kerajaan kesatuan terbagi menjadi pemerintahan kerajaan kesatuan parlementer [Inggris] dan pemerintahan kerajaan kesatuan non palementer [Saudi Arabia].

            Secara garis besar pemerintah kerajaan ini dapat pula dilihat dari 2 [dua] sisi, bila dilihat dari kajian hukum ketatanegaraan yaitu pemerintahan kerajaan absolut dan pemerintahan kerajaan konstitusional. Pemerintahan kerajaan absolut adalah bentuk pemerintahan dimana seluruh kekuasaan baik itu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif berada ditangan raja dibatasi oleh undang-undang dengan tujuan untuk melindungi rakyat dan tidak kesewenag-wenangan raja.

            Di inggris dikenal dengan sebutan bill of right yang dibuat oleh utusan kerajaan-kerajaan kecil agar raja inggris tidak melakukan pemungutan pajak tanpa undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar kerajaan kecil mampu membangun kerajaannnya sesuai dengan kehendak rajanya sendiri. Oleh karena itu di inggris sampai sekarang parlemennnya terdiri daari dua kamar yaitu house of common [dewan rakyat] dan house of lord [dewan bangsawan]. Kekuasaan membuat undang-undang berada ditangan dewan perwakilan. Raja hanya memiliki kekuasaan eksekutif yang dikuasakan kepada perdana menteri. Raja hanya bertindak sebgai kepala negara. Kekuasaan yudikatif tetap berada ditanagn mahkamah agung dengan demikian raja tidak bisa berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat.

            Dalam pemerintahan kerajaa pengangkatan kepala negara didasarkan atas garis keturunan. Datangnya kekuasaan pada penguasa pemerintahan-pemerintahan kerajaan ini tidak sering masuk akal tetapi lebih dipercaya dan dipatuhi oleh rakyatnya. Misalnya kerajaan inggris, kekaisaran jepang dan sebagian besar negara-negara di timur tengah adalah contoh pemerintahan monarkhi yang tidak mudah terancam gejolak politik di pemerintahan-pemerintahan republik yang sering dilanda oleh krisis stabilitas politik.

Beberapa pengamat politik mengatakan masalah kekuasaan dan politik pemerrintahan adalah menyangkut pada kepercayaan dan keikhlasan rakyat yang telah lama tertanam, menilai penguasa politik negara adalah milik kekuasaan negara yang sah secara garis keturunan atas dasar hak pewarisan tahta. Ada perasaan rakyat berhutang budi kepada raja dan keturunannya yang telah memperbolehkan mereka tinggal turun-temurun ditanah kerajaan keluarga kerajaan. Oleh karena itu tidak mengherankan ditengah kemajuan ilmu pengetahuan modern, berkembangnya logika berfkir masyarakat apabila masih berkembang. Kesemuanya itu bermuara pada proses stabilitas kehidupan perpolitikan nasional yang makin mapan pada negara monarkhi ini. 

Referensi: Kadir Herman [2019] Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Pemerintahan kerajaan atau sering disebut Monarkhi berasal dari bahasa yunani “momos” artinya satu, tunggal dan “Archein” artinya memerintah, menguasai jadi Monarkhi berarti pemerintahan oleh satu orang. Monarkhi menurut asal mulanya dahulu adalah suatu monokrasi suatu pemerintahan oleh satu orang [raja]. Raja memerintah dengan kekuasaan penuh. Raja menetapkan undang-undang, raja mengadili perselisihan, menetapkan hukum bagi yang salah dan menganugerahi penghargaan bagi yang berjasa. Raja bisa bertindak diktator dan menguasai segala-galanya. Pengertian negara monarkhi yang dikuasai atau diperintah oleh satu orang raja, dalam konteks kesejarahan [histories]. Namun pada perkembangan zaman berikutnya dalam konteks pemahaman ilmu pemerintahan modern, negara monarkhi sudah berkembang menjadi sebuah sistem pemerintahan yang tidak lagi digantungkan pada kehendak satu orang [raja] saja.

Pemerintahan kerajaan terbagi dua yaitu pemerintahan kerajaan serikat dan pemerintahan kerajaan keasatuan. Pemerintahan kerajaan serikat terbagi menjadi pemerintahan kerajaan serikat parlementer [Malaysia] dan pemerintahan kerajaan serikat non parlementer sedangkan pemerintahan kerajaan kesatuan terbagi menjadi pemerintahan kerajaan kesatuan parlementer [Inggris] dan pemerintahan kerajaan kesatuan non palementer [Saudi Arabia].

            Secara garis besar pemerintah kerajaan ini dapat pula dilihat dari 2 [dua] sisi, bila dilihat dari kajian hukum ketatanegaraan yaitu pemerintahan kerajaan absolut dan pemerintahan kerajaan konstitusional. Pemerintahan kerajaan absolut adalah bentuk pemerintahan dimana seluruh kekuasaan baik itu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif berada ditangan raja dibatasi oleh undang-undang dengan tujuan untuk melindungi rakyat dan tidak kesewenag-wenangan raja.

            Di inggris dikenal dengan sebutan bill of right yang dibuat oleh utusan kerajaan-kerajaan kecil agar raja inggris tidak melakukan pemungutan pajak tanpa undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar kerajaan kecil mampu membangun kerajaannnya sesuai dengan kehendak rajanya sendiri. Oleh karena itu di inggris sampai sekarang parlemennnya terdiri daari dua kamar yaitu house of common [dewan rakyat] dan house of lord [dewan bangsawan]. Kekuasaan membuat undang-undang berada ditangan dewan perwakilan. Raja hanya memiliki kekuasaan eksekutif yang dikuasakan kepada perdana menteri. Raja hanya bertindak sebgai kepala negara. Kekuasaan yudikatif tetap berada ditanagn mahkamah agung dengan demikian raja tidak bisa berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat.

            Dalam pemerintahan kerajaa pengangkatan kepala negara didasarkan atas garis keturunan. Datangnya kekuasaan pada penguasa pemerintahan-pemerintahan kerajaan ini tidak sering masuk akal tetapi lebih dipercaya dan dipatuhi oleh rakyatnya. Misalnya kerajaan inggris, kekaisaran jepang dan sebagian besar negara-negara di timur tengah adalah contoh pemerintahan monarkhi yang tidak mudah terancam gejolak politik di pemerintahan-pemerintahan republik yang sering dilanda oleh krisis stabilitas politik.

Beberapa pengamat politik mengatakan masalah kekuasaan dan politik pemerrintahan adalah menyangkut pada kepercayaan dan keikhlasan rakyat yang telah lama tertanam, menilai penguasa politik negara adalah milik kekuasaan negara yang sah secara garis keturunan atas dasar hak pewarisan tahta. Ada perasaan rakyat berhutang budi kepada raja dan keturunannya yang telah memperbolehkan mereka tinggal turun-temurun ditanah kerajaan keluarga kerajaan. Oleh karena itu tidak mengherankan ditengah kemajuan ilmu pengetahuan modern, berkembangnya logika berfkir masyarakat apabila masih berkembang. Kesemuanya itu bermuara pada proses stabilitas kehidupan perpolitikan nasional yang makin mapan pada negara monarkhi ini. 

Referensi: Kadir Herman [2019] Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Pemerintahan kerajaan atau sering disebut Monarkhi berasal dari bahasa yunani “momos” artinya satu, tunggal dan “Archein” artinya memerintah, menguasai jadi Monarkhi berarti pemerintahan oleh satu orang. Monarkhi menurut asal mulanya dahulu adalah suatu monokrasi suatu pemerintahan oleh satu orang [raja]. Raja memerintah dengan kekuasaan penuh. Raja menetapkan undang-undang, raja mengadili perselisihan, menetapkan hukum bagi yang salah dan menganugerahi penghargaan bagi yang berjasa. Raja bisa bertindak diktator dan menguasai segala-galanya. Pengertian negara monarkhi yang dikuasai atau diperintah oleh satu orang raja, dalam konteks kesejarahan [histories]. Namun pada perkembangan zaman berikutnya dalam konteks pemahaman ilmu pemerintahan modern, negara monarkhi sudah berkembang menjadi sebuah sistem pemerintahan yang tidak lagi digantungkan pada kehendak satu orang [raja] saja.

Pemerintahan kerajaan terbagi dua yaitu pemerintahan kerajaan serikat dan pemerintahan kerajaan keasatuan. Pemerintahan kerajaan serikat terbagi menjadi pemerintahan kerajaan serikat parlementer [Malaysia] dan pemerintahan kerajaan serikat non parlementer sedangkan pemerintahan kerajaan kesatuan terbagi menjadi pemerintahan kerajaan kesatuan parlementer [Inggris] dan pemerintahan kerajaan kesatuan non palementer [Saudi Arabia].

            Secara garis besar pemerintah kerajaan ini dapat pula dilihat dari 2 [dua] sisi, bila dilihat dari kajian hukum ketatanegaraan yaitu pemerintahan kerajaan absolut dan pemerintahan kerajaan konstitusional. Pemerintahan kerajaan absolut adalah bentuk pemerintahan dimana seluruh kekuasaan baik itu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif berada ditangan raja dibatasi oleh undang-undang dengan tujuan untuk melindungi rakyat dan tidak kesewenag-wenangan raja.

            Di inggris dikenal dengan sebutan bill of right yang dibuat oleh utusan kerajaan-kerajaan kecil agar raja inggris tidak melakukan pemungutan pajak tanpa undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar kerajaan kecil mampu membangun kerajaannnya sesuai dengan kehendak rajanya sendiri. Oleh karena itu di inggris sampai sekarang parlemennnya terdiri daari dua kamar yaitu house of common [dewan rakyat] dan house of lord [dewan bangsawan]. Kekuasaan membuat undang-undang berada ditangan dewan perwakilan. Raja hanya memiliki kekuasaan eksekutif yang dikuasakan kepada perdana menteri. Raja hanya bertindak sebgai kepala negara. Kekuasaan yudikatif tetap berada ditanagn mahkamah agung dengan demikian raja tidak bisa berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat.

            Dalam pemerintahan kerajaa pengangkatan kepala negara didasarkan atas garis keturunan. Datangnya kekuasaan pada penguasa pemerintahan-pemerintahan kerajaan ini tidak sering masuk akal tetapi lebih dipercaya dan dipatuhi oleh rakyatnya. Misalnya kerajaan inggris, kekaisaran jepang dan sebagian besar negara-negara di timur tengah adalah contoh pemerintahan monarkhi yang tidak mudah terancam gejolak politik di pemerintahan-pemerintahan republik yang sering dilanda oleh krisis stabilitas politik.

Beberapa pengamat politik mengatakan masalah kekuasaan dan politik pemerrintahan adalah menyangkut pada kepercayaan dan keikhlasan rakyat yang telah lama tertanam, menilai penguasa politik negara adalah milik kekuasaan negara yang sah secara garis keturunan atas dasar hak pewarisan tahta. Ada perasaan rakyat berhutang budi kepada raja dan keturunannya yang telah memperbolehkan mereka tinggal turun-temurun ditanah kerajaan keluarga kerajaan. Oleh karena itu tidak mengherankan ditengah kemajuan ilmu pengetahuan modern, berkembangnya logika berfkir masyarakat apabila masih berkembang. Kesemuanya itu bermuara pada proses stabilitas kehidupan perpolitikan nasional yang makin mapan pada negara monarkhi ini. 

Referensi: Kadir Herman [2019] Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề