Perhatikan potongan ayat berikut ini waroditu lakumul islamadina

  • حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    3. Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan [diharamkan pula] yang disembelih untuk berhala. Dan [diharamkan pula] mengundi nasib dengan azlam [anak panah], [karena] itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk [mengalahkan] agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

  • Page 2

    • يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

      4. Mereka bertanya kepadamu [Muhammad], “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagimu [adalah makanan] yang baik-baik dan [buruan yang ditangkap] oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah [waktu melepasnya]. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

    Daftar Isi > Al-Ma'idah > Al-Ma’idah 3

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Arab-Latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya: Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan [diharamkan bagimu] yang disembelih untuk berhala. Dan [diharamkan juga] mengundi nasib dengan anak panah, [mengundi nasib dengan anak panah itu] adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk [mengalahkan] agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    « Al-Ma'idah 2 ✵ Al-Ma'idah 4 »

    Dapatkan pahala jariyah dan rahasia rezeki berlimpah, klik di sini sekarang

    Tafsir Surat Al-Ma’idah Ayat 3 [Terjemah Arti]

    Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 3 dengan text arab, latin dan artinya. Didapati sekumpulan penjelasan dari berbagai mufassir terhadap isi surat Al-Ma’idah ayat 3, misalnya sebagaimana termaktub:

    Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

    Allah mengharamkan atas kalian bangkai, yaitu binatang yang telah berakhir dikehidupannya tanpa proses penyembelihan, juga mengharamkan atas kalian darah yang mengalir yang dikeluarkan, daging babi, dan binatang-binatang yang disebut nama selain Allah ketika penyembelihannya, hewan yang tercekik yang nafasnya terhenti hingga mati, juga binatang yang dipukul dengan tongkat atau batu hingga mati, juga binatang yang jatuh dari tempat yang lebih tinggi atau tercebur ke dalam sumur hingga mati, dan binatang yang dihantam oleh binatang lainnya dengan tanduknya hingga mati. Dan Allah juga mengaharamkan atas kalian binatang-binatang yang dimangsa oleh hewan-hewan buas, seperti singa, harimau, serigala, dan hewan lainnya. Dan Allah mengecualikan dari apa yang diharamkanNya dari binatang yang tercekik dan sterusnya, binatang-binatang yang sempat kalian sembelih sebelum mati, ia menjadi halal bagi kalian. Dan Allah mengharamkan atas kalian binatang-binatang yang disembelih untuk selain Allah yang ditunjukkan untuk diibadahi, seperti bebatuan dan lainnya. Dan Allah juga mengharamkan atas kalian untuk mencari tahu nasib yang ditentukan atau belum ditentukan bagi kalian dengan azlam, yaitu anak panah-anak panah yang dahulu mereka pergunakan untuk mengundi nasib, jika mereka menginginkan suatu maksud tertentu sebelum melakukannya. Hal-hal yang disebutkan dalam ayat ini dari perkara-perkara yang diharamkan, jika dilanggar, merupakan tindakan keluar dari perintah Allah dan ketaatan kepadaNya menuju maksiat kepadaNya. Hari ini telah sirna harapan besar orang-orang kafir terhadap agama kalian agar kalian meninggalkan agama kalian untuk kembali kepada kesyirikan,setelah aku menangkan kalian atas mereka. Maka janganlah kalian takut kepada mereka,tetapi takutlah hanya kepadaKu. Pada hari ini, telah kusempurnakan bagi kalian agama kalian, agama islam, dengan mewujudkan kemenangan dan kesempurnaan ajaran syariat. Dan telah kusempurnakan bagi kalian nikmat-nikmatKu dengan mengeluarkan kalian dari kegelapan-kegelapan masa jahiliyah menuju cahaya keimanan, dan Aku telah ridoi bagi kalian islam sebagai agama kalian, maka berpegang teguhlah dengan kuat, janganlah kalian melepaskannya. Barangsiapa dalam kondisi kelaparan terpaksa memakan daging bangkai, tanpa ada keinginan sengaja berbuat dosa, maka dia boleh memakannya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi Maha penyayang kepadanya.

    Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid [Imam Masjidil Haram]

    3. Allah mengharamkan bagi kalian binatang yang mati tanpa disembelih. Allah juga mengharamkan bagi kalian darah yang mengucur, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, ditanduk oleh binatang lain, dan binatang yang diterkam oleh binatang buas seperti singa, harimau, serigala. Kecuali bila kalian mendapati binatang-binatang tersebut masih hidup kemudian kalian menyembelihnya, maka binatang itu halal bagi kalian. Dia juga mengharamkan bagi kalian binatang yang disembelih untuk berhala. Dan Dia juga mengharamkan bagi kalian mencari tahu nasib kalian melalui beberapa batang kayu panjang, yaitu bisa dari bebatuan atau anak panah yang tertulis di sana "Lakukan" dan "Jangan lakukan" lantas tulisan mana yang keluar, maka itulah yang dikerjakan. Melakukan perbuatan-perbuatan terlarang tersebut berarti keluar dari ketaatan kepada Allah. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk membuat kalian murtad maupun membuat kalian meninggalkan agama Islam tatkala mereka melihat kekuatan Islam. Maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku saja. Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, yaitu agama Islam, dan telah Aku cukupkan bagi kalian nikmat-Ku yang lahir maupun yang batin. Dan telah Aku pilihkan agama Islam sebagai agama kalian. Maka Aku tidak akan menerima agama lain selain Islam. Barangsiapa yang kelaparan dan terpaksa memakan bangkai, tanpa ada kecenderungan untuk berbuat dosa, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah3. Allah mengharamkan bangkai yaitu hewan yang mati tanpa disembelih; darah yang mengucur ketika proses penyembelihan yang dahulu orang-orang jahiliyah suka memasaknya, atau darah yang sengaja dipancarkan dari hewan yang masih hidup untuk dimasak; daging babi; hewan yang disembelih untuk selain Allah, seperti hewan yang disembelih untuk berhala, api, jin, atau segala sesembahan selain Allah; hewan yang mati karena tercekik, baik itu yang tercekik dengan sendirinya maupun yang sengaja dicekik; hewan yang mati karena pukulan baik itu dengan tongkat, besi, atau kayu; hewan yang mati karena terjatuh, baik itu terjatuh dari tempat yang tinggi atau terjatuh ke dalam sumur dan lain sebagainya; hewan yang mati karena tertanduk; hewan yang mati karena dimangsa hewan buas yang belum sempat disembelih; hewan yang disembelih untuk dipersembahkan bagi batu-batu sesembahan, yaitu batu-batu yang ditancapkan di sekitar berhala-berhala; hewan yang disembelih untuk memenuhi konsekuensi dari pengundian nasib dengan anak panah -yaitu anak panah yang digunakan oleh orang-orang jahiliyah untuk mengetahui nasib kebaikan atau keburukan mereka- dan ini merupakan salah satu bentuk dari perdukunan dan menebak hal yang ghaib. Semua hal ini tidak sesuai dengan syariat dan agama Allah. Para musuh-musuh Allah telah berputus asa dari memadamkan cahaya Islam setelah Allah memenangkannya, maka janganlah kalian takut terhadap mereka namun takutlah kepada Allah yang telah menyempurnakan agama bagi kita, memenuhi hidup kita dengan kenikmatan, meridhoi agama Islam bagi kita, dan memilih Islam untuk kita anut dan memilihkan Islam untuk menjadikan kita penganutnya. Ini semua merupakan rahmat dan karunia Allah kepada kita, maka wajib bagi kita untuk ridha terhadap syariat Islam, manhajnya, dan adab-adab yang ada di dalamnya. Dan barangsiapa yang terpaksa untuk memakan makanan-makanan haram ini karena kelaparan, maka tidak mengapa baginya untuk memakannya dengan kadar sekedar untuk menyambung nyawanya tanpa ada keinginan untuk memakannya secara berlebihan sehingga dia menjadi orang yang bermain-main dengan dosa dan menikmati perbuatan yang sesungguhnya haram, sebab sesungguhnya dia diperbolehkan untuk memakannya hanya karena dia dalam keadaan terjepit. Allah akan mengampuninya atas tindakan berlebih-lebihan yang dulu dia lakukan, dan ini merupakan rahmat dari Allah. Dari Thoriq bin Syihab, dia berkata: Seseorang dari kaum Yahudi berkata kepada Umar Bin Khattab: wahai Amirul Mukminin, Kalian membaca satu ayat dalam kitab kalian, yang seandainya ayat itu diturunkan kepada orang-orang Yahudi niscaya kami akan menjadikan hari diturunkannya sebagai hari raya. Umar menjawab: demi Allah, sungguh aku mengetahui pada hari apa, kapan dan di mana ayat ini diturunkan kepada Rasulullah, dan di mana Rasulullah ketika ayat ini diturunkan. Ayat ini diturunkan pada petang hari di hari Arafah yang bertepatan dengan hari Jumat, dan demi Allah ketika itu kami berada di padang Arafah dan Rasulullah sedang berdiri di Arafah. Dan alhamdulillah keduanya [hari Arafah dan hari Jumat] merupakan hari raya bagi kami.

    Shahih Bukhari, kitab al-magahzi, bab haji wada', no. 4145. Shahih Muslim, tafsir 2312/4, 3017/4.

    Dapatkan pahala jariyah dan rahasia rezeki berlimpah, klik di sini sekarang

    Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah3. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِۦ [Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang disembelih atas nama selain Allah] Tafsir dari potongan ayat ini telah disebutkan di surat al-Baqarah:173. وَالْمُنْخَنِقَةُ[yang tercekik] Yakni yang mati karena tercekik baik itu disebabkan oleh hewan itu sendiri maupun oleh manusia atau lainnya. Dahulu orang-orang jahiliyah mencekik kambing hingga mati lalu memakannya. وَالْمَوْقُوذَةُ[yang terpukul] Yakni yang dipukul dengan batu atau tongkat sampai mati tanpa disembelih. وَالْمُتَرَدِّيَةُ[yang jatuh] Yakni yang terjatuh dari tempat tinggi sampai mati. وَالنَّطِيحَةُ [yang ditanduk] Yakni yang ditanduk oleh hewan lain sampai mati tanpa sempat disembelih. وَمَآ أَكَلَ السَّبُعُ [dan diterkam binatang buas] Yakni yang dimangsa oleh hewan bertaring seperti singa, harimau, serigala, atau heina sampai mati tanpa sempat disembelih. إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ[kecuali yang sempat kamu menyembelihnya] Kalimat ini kembali pada kata “yang tercekik” dan setelahnya. Yakni apabila kamu sempat menyembelih hewan-hewan yang disebutkan tadi sebelum mati. وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ[dan [diharamkan bagimu] yang disembelih untuk berhala] Sebagai bentuk pengagungan bagi berhala itu. Makna [النصب] yakni berhala yang mereka tancapkan kemudian mereka sembah dan mereka sirami dengan darah sembelihan. Imam Mujahid berkata: ia adalah batu ayng berada di sekitar Makkah yang dijadikan tempat menyembelih hewan untuk sesembahan. وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِالْأَزْلٰمِ ۚ[ Dan [diharamkan juga] mengundi nasib dengan anak panah] Undian dengan anak panah dalam tradisi orang-orang Arab ada tiga; yang pertama tertulis diatasnya “lakukan”, yang kedua tertulis “jangan lakukan”, dan yang ketiga tertulis “coba lagi”. Apabila mereka ingin mengetahui nasib mereka dalam pernikahan, perjalanan, atau urusan penting, mereka memasukkan undian itu kedalam kantong, lalu mereka memasukkan tangannya untuk mengambil salah satunya; apabila yang keluar adalah yang pertama maka ia melakukan apa yang telah ia inginkan, dan apabila keluar yang kedua maka ia meninggalkan apa yang ia ingin lakukan sebelumnya, dan apabila keluar yang ketiga maka ia mengulangi undiannya sampai keluar yang pertama atau kedua. Makna [الاستقسام] adalah meminta bagian atau nasib. Allah mengharamkannya karena menjerumuskan orang untuk mengaku mengetahui hal ghaib, dan karena hal ini termasuk perdukunan. ذٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ[ itu adalah kefasikan] Makna kefasikan adalah keluar dari ketaatan kepada Allah. الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ [Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk [mengalahkan] agamamu] Yakni mereka dihinggapi keputusasaan dalam mengalahkan agama kalian dan mengembalikan kalian kedalam kekafiran. فَلَا تَخْشَوْهُمْ [sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka] Yakni janganlah kalian takut mereka akan mengalahkan kalian atau menghancurkan agama kalian. الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ [Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu] Yakni menyempurnakan hukum-hukumnya yang dibutuhkan orang-orang beriman berupa halal dan haram. Ayat ini diturunkan pada saat haji wada’ ketika wukuf di padang Arafah, saat itu adalah hari Jum’at. Dan Allah telah memenangkan Islam dan menolong nabi-Nya. Allhamdulillah. وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى [dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku] Yakni dengan disempurnakan agama dan ditakhlukkannya Makkah serta dengan keputusasaan orang-orang kafir untuk mengalahkan kalian, sebagaimana yang telah Aku janjikan kepada kalian lewat firman-Ku: ولأتم نعمتي عليكم وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلٰمَ[dan telah Ku-ridhai Islam itu] Yang mana kalian telah memeluknya hari ini. دِينًا [jadi agama bagimu] Yang kekal sampai hari akhir. فَمَنِ اضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ[Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan] Yakni barangsiapa yang dalam keadaan darurat karena kelaparan sehingga memaksanya untuk memakan bangkai dan makanan-makanan yang diharamkan lainnya. غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ [tanpa sengaja berbuat dosa]

    Tanpa berniat untuk bermaksiat kepada Allah.

    Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia1 ]. Seorang Yahudi berkata kepada Umar : Wahai amirul mu'minin, jika seandainya ayat ini diturunkan kepada kami : { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا } "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu", sungguh kami akan menjadikan waktu diturunkannya ayat ini hari raya, Umar kemudian berkata : sesungguhnya aku mengetahui hari diturunkannya ayat ini, yaitu pada hari 'Arofah yang bertepatan pada hari Jum'at. Dan menjadi pertanyaan adalah : seberapa banyak dari kaum muslimin yang mengetahui seberapa berharganya hari itu seperti yang diketahui oleh Yahudi tersebut ?! 2 ]. Imam Malik bin Anas berkata : Barangsiapa yang mengadakan hal baru dalam perkara agama yang belum pernah diketahui dan dikerjakan oleh para salaf, sungguh dia telah mengklaim bahwa Rasulullah telah berkhianat kepada Agama ini, karena Allah telah berfirman : { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } maka syari'at yang tidak pernah ada pada hari itu, tidak dapat dijadikan syari'at untuk saat ini. 3 ]. Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata : Pada hari 'Arafah Allah menurunkan firman-Nya : { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا } "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu"

    Bài mới nhất

    Chủ Đề