Perhitungan dalam menaikkan berapa pada beberapa harga

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak [BBM] khususnya Pertalite dan Solar Subsidi. Namun, besaran kenaikannya masih dalam tahap pengkajian. Pertimbangan besarnya supaya tidak mengganggu daya beli masyarakat termasuk inflasi yang tidak terlalu tinggi.

Nah, untuk menjaga daya beli masyarakat, kemungkinan kenaikan harga BBM Pertalite di SPBU Pertamina masih akan berada di bawah Rp 10.000 per liter dengan range kenaikan Rp 1.000 sampai Rp 2.500 dari harga yang saat ini Rp 7.650 per liter.

"Kemungkinan di bawah Rp 10.000/liter," kata sumber CNBC Indonesia yang mengetahui rencana tersebut.

Dari informasi yang diterima juga, pengurangan subsidi ada beberapa alternatif termasuk diantaranya adalah penambahan kuota BBM Pertalite yang saat ini sudah dalam kondisi sekarat.

Secara perhitungan, Sampai pada Juli untuk Pertalite sisa 6,2 juta Kilo Liter [KL] dari kuota 23 juta KL di akhir tahun. Sementara sisa kuota Solar subsidi hingga Juni tinggal 5,01 juta KL dari kota tahun ini sebesar 14,91 juta KL. Adapun kebutuhan untuk Pertalite pada tahun ini diperkirakan mencapai 29 juta KL dan Solar mencapai 17 juta KL.

"Melihat trennya kemungkinan sekitar 5-6 juta KL [penambahannya]," tandas dia.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, subsidi energi yang mencapai Rp 502 triliun di tahun ini yang sudah digelontorkan sudah terlalu besar. Jika ditambah lagi tentu akan membuat APBN menjadi tekor.

Opsi penambahan subsidi energi menurut Susiwijono adalah hal yang tidak mungkin dilakukan, mengingat tahun depan APBN sudah harus kembali defisit di bawah 3%. Oleh karena itu, opsi yang paling memungkinkan adalah dengan menaikkan harga energi di dalam negeri, salah satunya harga BBM Pertalite.

"Supaya gap-nya tidak terlalu tinggi antara harga jualnya, dengan harga keekonomian kan tinggi sekali tuh, dari Rp 7.000 dengan Rp 17.000 [per liter]. Solar dari Rp 5.000 dengan Rp 18.000, kan jauh. Kita sedang menghitung apakah perlu opsi kenaikan harga. Kemarin Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] sudah menyampaikan," jelas Susiwijono beberapa waktu lalu.

Asumsi harga minyak mentah Indonesia dalam APBN 2022 ditetapkan sebesar US$ 63 per barel sementara harga minyak rata-rata Januari-Juli telah tembus US$ 105 per barel. Adapun, jika harga minyak saat ini berada di level US$ 100 per barel, maka nilai subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah dapat mencapai Rp 500 triliun.

Namun, jika harga minyak berada di level US$ 105 per barel dengan asumsi kurs dollar di APBN rata-rata Rp 14.750 dan kuota Pertalite bertambah menjadi 29 juta Kilo Liter [KL] dari kuota 23 juta KL, maka subsidi yang harus ditanggung pemerintah bisa tembus hingga Rp 600 triliun.

Presiden Joko Widodo [Jokowi] dan jajaran menterinya kerap menggaungkan harga asli bensin Pertalite dan Solar jika tidak ada subsidi dari pemerintah. Namun, ada perbedaan yang cukup signifikkan dari data yang disampaikan.

Saat memberikan pengarahan dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat [5/8/2022], Jokowi mengatakan harga murni Pertalite jika tidak disubsidi pemerintah mencapai Rp 17.100 per liter.

"Kalau Pertalite naik Rp 7.650 harga sekarang ini, kemudian naik menjadi, harga yang benar adalah Rp 17.100, demonya berapa bulan? Naik 10% saja demonya dulu 3 bulan. Kalau naik sampa 100% lebih, demonya akan berapa bulan?," kata Jokowi, seperti dikutip Minggu [28/8/2022].

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto justru menyampaikan data yang berbeda dari Jokowi. Airlangga menyebut, harga keekonomian Pertalite saat ini mencapai Rp 13.150 per liter, lebih murah dibandingkan data yang dipaparkan Jokowi.

"[Sementara] harga keekonomian Pertamax Rp 15.150 per liter, namun kita masih memberikan harga eceran Rp 12.500 per liter," kata Airlangga pada 16 Agustus lalu.

Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Jumat kemarin menyebut harga Pertalite seharusnya ada di angka Rp 14.450 per liter. Namun, Pertamina masih tetap menjual bensin RON 90 ini di angka Rp 7.650 per liter.

Angka tersebut, didapatkan setelah memperhitungkan asumsi kenaikan harga Indonesian Crude Price [ICP] sebesar Rp 105 dolar AS per barel, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Rp 14.700/US$.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Harga BBM Pertalite Naik ke Rp 10.000 Idealkah?

[cha/cha]

Gambar 1. Rumus Preferensi Harga TKDN dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2021

Beberapa waktu telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini menjadi acuan khususnya bagi Kelompok Kerja [Pokja] Pemilihan dalam melakukan evaluasi harga penawaran dengan pemberian preferensi harga pada barang dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri [TKDN] pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian PUPR.

Tentunya belum semua masyarakat paham mengenai preferensi harga, bahkan tidak sedikit bertanya: “Apa itu preferensi harga?”. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tepatnya pada Pasal 67 dinyatakan bahwa, ayat [1]: Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. Dan selanjutnya pada ayat [2] dijelaskan bahwa Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 [satu miliar rupiah].

            Terkait dengan hal ini, Ditjen Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi melakukan sosialisasi secara massif terhadap ketentuan dan tata cara pemberian preferensi harga barang TKDN kepada para Pokja Pemilihan. Hal ini sebagai antisipasi agar para Pokja dapat melakukan evaluasi harga terhadap penawaran penyedia jasa yang menawarkan barang TKDN. Apalagi, pada bulan akhir tahun anggaran 2021 ini, dimana mulai banyak dilakukan lelang dini paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.

Bagaimana preferensi harga diberikan? Di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat [3] diatur bahwa preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% [dua puluh lima persen];
  2. diberikan [koefisien preferensi] paling tinggi 25% [dua puluh lima persen];
  3. diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
  4. penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir [HEA];
  5. HEA dihitung dengan rumus HEA = [1 – KP] x HP dengan:
    • KP = TKDN x preferensi tertinggi
    • KP merupakan Koefisien Preferensi
    • HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan
  6. dalam hal terdapat 2 [dua] atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.

Preferensi harga juga diberikan untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat [4] dimana preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% [tujuh koma lima persen] kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.

Bagaimana mendapatkan informasi mengenai barang atau produk yang memiliki TKDN paling rendah 25% sebagaimana dimaksud pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 ayat [3] huruf a? Untuk menjawab hal ini, Ditjen Bina Konstruksi telah menerbitkan Surat Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nomor BK.0403-Kd/770 perihal Penyampaian Referensi Sumber Informasi Produk Dalam Negeri. Informasi mengenai daftar inventarisasi barang atau produk dalam negeri dengan nilai TKDN dapat ditempuh melalui beberapa mekanisme. Mekanisme Pertama dan utama, informasi barang atau produk dalam negeri dapat diakses melalui website tkdn.kemenperin.go.id yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Mekanisme selanjutnya, informasi produk dalam negeri juga bisa diakses melalui Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi [SIMPK] dengan alamat simpk.pu.go.id yang dikelola oleh Ditjen Bina Konstruksi. SIMPK menyediakan informasi material konstruksi yang telah mendapatkan sertifikat TKDN bahkan sertifikat SNI yang diterbitkan instansi berwenang terkait. Jika belum bisa didapatkan informasi dari kedua sumber sistem informasi, dapat melakukan konfirmasi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian, asosiasi rantai pasok material atau peralatan konstruksi, produsen/pemasok material atau peralatan konstruksi, serta dapat dilakukan rapat pembahasan bersama Ditjen Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi.

Di dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia juga dinyatakan bahwa nilai TKDN komponen barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Sedangkan, bentuk formulir penyampaian TKDN bagi penyedia jasa juga telah ditentukan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana tertera pada Gambar 2, dimana formulir tersebut akan menjadi acuan bagi Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi harga penawaran dengan pemberian preferensi harga untuk barang atau produk material dan peralatan dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25%.

Gambar 2. Formulir Penyampaian TKDN sesuai Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021

Bagaimana rumus perhitungan indeks harga?

Perhitungan indeks harga dilakukan dengan cara membagi harga tahun yang akan akan dihitung indeksnya dengan harga tahun dasar dan kemudian dikali 100.

Apa itu metode Laspeyres?

Metode Laspeyres. Metode ini menerapkan jumlah barang pada tahun dasar menjadi timbangan terhadap suatu harga. Lebih lanjut , kuantitas barang itu faktor pengali untuk harga-harga barang yang indeksnya akan kita hitung. Cara tersebut kita pakai nih untuk mencari tahu perubahan harga.

Bagaimana cara menghitung inflasi?

Berikut ini rumus menghitung laju inflasi: Laju Inflasi [LI] = [IHK bulan ini - IHK bulan sebelumnya] / [IHK bulan sebelumnya x 100 persen.

Bagaimana kadar inflasi diukur?

Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang berlangsung secara terus menerus. Jika inflasi meningkat, hal tersebut menunjukan harga barang dan jasa di dalam negeri mengalami kenaikan. Metode yang dapat digunakan untuk mengukur inflasi yaitu melalui Indeks Harga Konsumen.

Bài mới nhất

Chủ Đề