Pernyataan jual beli dengan cara serah terima dinamakan

Transaksi jual beli adalah salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Dengan adanya jual beli, maka ada banyak kebaikan yang akan didapatkan oleh umat. Beberapa di antaranya adalah terpenuhinya hajat hidup dan berputarnya perekonomian. Sebagaimana muamalah lainnya, jual beli dalam Islam juga memiliki tujuan kebaikan. Artinya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam jual beli. Karena itu, terdapat hukum khiyar di dalam jual beli.

Apa itu khiyar?

Secara bahasa, khiyar berarti memilih, menyisihkan, atau menyaring. Artinya, khiyar adalah memilih atau menentukan sesuatu yang paling baik di antara dua atau lebih pilihan yang ada. Dalam jual beli, makna khiyar dapat diartikan sebagai hak untuk menentukan apakah perjanjian jual beli mau diteruskan atau dibatalkan.

Ada beberapa jenis khiyar yang perlu Anda ketahui sebelum menjalankan proses jual beli, tiga di antaranya adalah Khiyar Majelis, Khiyar Syarat, dan Khiyar Aib.

Khiyar Majelis – Hak Pilih di Lokasi Jual Beli

Khiyar mahelis merupakan hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama pihak penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli. Khiyar majelis akan hilang jika penjual atau pembeli sudah berpisah atau pergi dari lokasi transaksi. Artinya, perjanjian yang berlaku tidak dapat diubah lagi kecuali memang sudah ada kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar.

Khiyar majelis bisa Anda temukan di lokasi-lokasi transaksi yang umum. Seperti toko, kios, pasar, dan tempat lain dimana orang-orang melaksanakan proses jual beli dengan cara tatap muka. Dasar hukum mengenai khiyar majelis adalah sebuah hadits yang berbunyi:

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pembeli dan penjual [mempunyai] hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.
[HR. Tirmidzi dan Nasa’i]

Khiyar Syarat – Hak Pilih Sesuai dengan Persyaratan

Khiyar syarat adalah khiyar yang menjadi syarat pada saat akad jual beli dilakukan. Dalam khiyar ini, pembeli atau penjual menetapkan batas waktu tertentu untuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Jika telah sampai batas waktu, maka pihak penjual atau pembeli harus memastikan apakah transaksi akan dilanjutkan atau tidak.

Dasar hukum diperbolehkannya khiyar syarat adalah hadits berikut ini:

Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya [transparan], niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.
[HR. Al-Bukhari-Muslim dan imam ahli hadis lainnya]

Khiyar Aib – Hak Pilih Karena Adanya Cacat Pada Barang

Khiyar aib merupakan hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad apabila terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual beli, namun kecacatan itu tidak diketahui pada saat akad pembelian berlangsung.

Dalam khiyar aib, pembeli boleh merasa rela dan puas dan boleh juga tidak merasa puas. Jika pembeli puas dan rela dengan cacat pada barang, maka khiyar ini tidak berlaku baginya. Sedangkan jika pembeli tidak merasa puas, maka penjual harus memberikan semacam ganti rugi. Penggantian ini bisa dengan pengembalian barang, penggantian barang, hingga penggantian uang sesuai dengan kerusakan atau cacat pada barang.

Perlu diperhatikan juga, bahwa pembeli harus melakukan pengembalian barang sesegera mungkin dan tidak melakukan penundaan. Jika pembeli menunda proses pengembalian, hal tersebut bisa dianggap sebagai kerelaan dan khiyar yang berlaku menjadi batal.

Dalil hukum atas khiyar aib berasal dari sebuah hadits, yaitu:

Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya.
[HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani]

Itulah 3 jenis khiyar dalam jual beli menurut Islam. Dengan adanya khiyar tersebut, maka transaksi jual beli menjadi aman, nyaman, dan adil baik bagi pihak penjual maupun pembeli yang melakukan transaksi.

Ada berbagai macam jenis jual beli dan kita bica kelompokkan berdasarkan beberapa kriteria.

Maksudnya, ada jual beli yang pembayarannya bersamaan dengan penyerahan barang, tetapi ada juga yang pembayarannya terlebih dahulu baru kemudian barangnya diserahkan.

Sebaliknya, juga ada yang barangnya dulu diserahkan, baru kemudian pembayarannya menyusul. Dan terakhir ada juga yang pembayaran dan penyerahan barang dilakukan kemudian, yang disepakati hanya telah terjadi jual beli.

1. Pembayaran dan Penyerahan Bersamaan

Ini adalah jenis jual-beli yang paling lazim terjadi, dimana seorang penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uangnya kepada penjual, pada saat yang bersamaan dan ketika jual-beli itu dilakukan.

Baca Juga:  Pendidikan Seks Usia Dini dalam Islam

Orang mengistilahkan, ada uang ada barang. Sering juga disebut dengan istilah jual-beli cash.

Hampir semua jenis jual beli yang terkait dengan kebutuhan sehari-hari dan biasanya nilainya kecil menggunakan cara ini.

2. Pembayaran Lebih Dahulu & Penyerahan Ditunda

Sebenarnya tanpa sadar kita sering melakukan jual-beli dimana kita membayar terlebih dahulu baru kemudian menerima barang atau jasa yang kita bayar.

Jual beli seperti ini sering disebut salam, dimana pembeli menyerahkan uangnya terlebih dahulu, dan menerima barang atau jasa kemudian.

Contohnya pada jual-beli yang bersifat inden, dimana barang belum tersedia, namun calon pembeli sudah antri ingin mendapatkannya. Maka para calon pembeli menyerahkan uangnya dan menerima barang  atau jasa di kemudian hari.

Baca Juga:  Hukum Isbal menurut Para Ulama

Contoh paling sederhana adalah penggunaan pulsa pada telepon seluluer, yang sering diistilahkan dengan pra-bayar. Kita membeli pulsa sebesar Rp. 100 ribu, dan memang ada tertulis di layar ponsel bahwa pulsa kita bertambah. Namun sesungguhnya kita belum menerima jasa pemakaian dari pihak operator. Setelah kita bertelepon, barulah kita menerima jasa secara sesungguhnya apa yang telah kita bayar.

3. Pembayaran Ditunda & Penyerahan Lebih Dahulu

Pada jual-beli ini, penjual menyerahkan barang atau jasa terlebih dahulu dan pembeli menyerahkan uangnya belakangan, pada waktunya nanti.

Istilah gampangnya jual-beli ini disebut berhutang. Contoh yang mudah, seorang mahasiswa makan di warung langganan tiap hari dan dicatat sebagai hutang. Nanti kalau kiriman uang dari kampung sudah sampai, hutang-hutang itu dibayarkan.

Baca Juga:  Pengertian Ilmu

Contoh lain yang mudah juga adalah langganan koran. Tukang koran tiap hari mengantar koran ke rumah, dan kita baru membayarnya di akhir bulan. Begitu juga langganan listrik PLN, telepon rumah [PSTN], telepon seluler tipe pasca bayar. Semua itu menggunakan sistem penyerahan barang atau jasa terlebih dahulu, baru kemudian ada pembayaran.

4. Pembayaran dan Penyerahan Sama-sama Ditunda

Pada jual-beli ini terjadi akad tetapi barang tidak diserahkan dan begitu juga pembayaran. Para ulama sering menyebutkan jual-beli ini sebagai jual hutang dengan hutang [بيع الدين بالدين] yang umumnya diharamkan.

Sumber: Ahmad Sarwat, Fiqih Jual-beli, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Jakarta -

Jual beli atau perdagangan dalam bahasa Arab sering disebut dengan kata al-bay'u, al-tijarah atau al-mubadalah.

Allah SWT berfirman dalam surat Fathir ayat 29:

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,"

Di dalam ayat Al-Qur'an juga bertebaran banyak ayat tentang jual-beli. Salah satunya adalah firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang makan [mengambil] riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran [tekanan] penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata [berpendapat], sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti [dari mengambil riba], maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [sebelum datang larangan]; dan urusannya [terserah] kepada Allah. Orang yang kembali [mengambil riba], maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Sebuah transaksi jual beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya, dimana tanpa adanya rukun, maka jual beli menjadi tidak sah hukumnya. Melansir dalam buku "Fiqih Jual -beli" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, para ulama sepakat setidaknya ada tiga perkara yang menjadi rukun dalam sebuah jual beli.

Berikut rukun jual beli dalam Islam:

1. Penjual dan pembeli

Para ulama sepakat menetapkan bahwa syarat yang paling utama adalah harus ada penjual dan pembeli yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. Berakal menjadi salah satu yang penting.

Bila salah satu dari keduanya, entah itu si pembeli atau si penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah. Selain berakal, baligh atau sudah dewasa juga menjadi hal yang penting.

Dalam hal ini anak yatim yang kaya raya karena mendapatkan harta dari kedua orang tuanya butuh hadhanah atau pemeliharaan dari orang yang ditetapkan secara hukum. Maka atas seizin atau sepengetahuan wali tersebut, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya sah. Namun apabila anak kecil hanya ditugaskan untuk berjual-beli oleh orang taunya, maka para ulama membolehkan.

Dan tidak harus muslim. Sehingga seorang muslim boleh berjual-beli dan bermuamalah secara harta dengan orang yang bukan muslim. Dan hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau menggadaikan baju besi miliknya kepada tetangganya yang merupakan seorang Yahudi.

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya. [HR. Bukhari dan Muslim].

2. Ijab Qabul

Rukun jual beli yang kedua adalah ijab qabul. Ketika penjual mengucapkan ijabnya kepada pembeli seperti contohnya seorang penjual mengatakan kepada pihak pembeli "Saya jual buku ini kepada Anda dengan harta 10 ribu rupiah tunai. Maka pihak pembeli menjawabnya dengan sighat yang disebut qabul, "Saya beli buku yang Anda jual dengan harga tersebut tunai."

Agar ijab dan qabul menjadi sah, para ulama sepakat bahwa antara keduanya tidak boleh terjadi pertentangan yang berlawanan, baik dalam masalah barang, harga ataupun masalah tunainya pembayaran.

3. Barang atau jasa

Rukun jual beli yang ketiga, para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual belikan harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad. Agar jual beli menjadi sah secara syariah. Barang atau jasa yang dijual harusnya tidak haram, memiliki manfaat dan harus diketahui keadaannya.

Ada banyak dalil tentang haramnya jual beli benda yang tidak suci. Di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." [HR. Muttafaq Alaih].

Simak Video "Ahli Muamalah yang Sibuk dengan Urusan Dunia"


[Gambas:Video 20detik]
[lus/erd]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề