Persyaratan Persyaratan apa yang harus dipenuhi dalam izin mendirikan bank?

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDOENSIA

NOMOR 54 TAHUN 1998

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992

TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI

DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 38 TAHUN 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :     a.   bahwa untuk meningkatkan kualitas perbankan di Indonesia dan mendukung upaya penyehatan sistem perbankan nasional diperlukan adanya bank‑bank yang tangguh dan sehat serta mampu berperan efektif dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka;

                               b.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah persyaratan permodalan bagi usaha perbankan yang semula diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998;

Menginat        :     1.   Pasal 5 ayat [2] Undang‑Undang Dasar 1945;

2.   Undang‑undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral [Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865];

3.   Undang‑undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan [Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 3472];

4.   Peraturan …

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum [Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503], sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 [Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3747];

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1998.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

[1] Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campuran ditetapkan sekurang‑kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000,00 [tiga triliun rupiah].

[2] Bagi ...

[2] Bagi Bank Umum yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini modal disetor sekurang‑kurangnya ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,00 [dua ratus lima puluh miliar rupiah] ditambah dengan jumlah yang dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif [PPAP] dari jumlah yang seharusnya dibentuk.

[3] Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat [2] harus dilakukan selambat‑lambatnya tanggal 31 Desember 1998.

[4] Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar‑besarnya 85% [delapan puluh lima perseratus] dari modal disetor.

[5] Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke dalam bank umum yang telah ada.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar 


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                            Ditetapkan di Jakarta

                                                             pada tanggal 22 April 1998

                                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                        ttd

                                                                        SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 April 1998

MENTERI NEGERA SEKRETARIS NEGARA

            REPUBLIK INDONESIA

                        ttd

            SAADILLAH MURSJID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 89

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 54 TAHUN 1998

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992

TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI

DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 38 TAHUN 1998

UMUM

            Dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat serta guna mendukung upaya penyehatan dan meningkatkan kemampuan perbankan nasional, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, yaitu dengan meningkatkan persyaratan permodalan bagi pendirian Bank Umum, termasuk Bank Campuran menjadi sekurang‑kurangnya Rp. 3.000.000.000.000,00 [tiga trilyun rupiah] dan bagi Bank Umum yang sudah berdiri menjadi sekurang‑kurangnya Rp. 1.000.000.000.000,00 [satu trilyun rupiah] pada tanggal 31 Desember 1998.

            Dalam pelaksanaannya, persyaratan permodalan bagi Bank Umum yang sudah berdiri yang telah ditetapkan tersebut dirasakan kurang efektif dan sulit dipenuhi. Oleh karenanya, dan tetap dalam rangka upaya peningkatan kemampuan dan penyehatan perbankan nasional, dipandang perlu meninjau kembali persyaratan modal disetor Bank Umum yang telah berdiri.

            Berdasarkan pertimbangan diatas, modal disetor yang berlaku bagi bank Umum yang telah berdiri ditetapkan sekurang‑kurangnya sebesar Rp. 250.000.000.000,00 [dua ratus lima puluh miliar]. Persyaratan modal disetor tersebut dilaksanakan dengan ketentuan, bahwa modal disetor tersebut wajib ditambah dengan jumlah yang  dibutuhkan

dalam …

dalam rangka menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif [PPAP], yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia.

            Sedangkan persyaratan permodalan untuk pendirian baru Bank Umum tetap sekurang‑kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000,00 [tiga triliyun rupiah].

            Dengan penetapan persyaratan modal tersebut, diharapkan usaha perbankan dapat tumbuh secara kokoh untuk mendukung kehidupan perekonomian dalam menghadapi tantangan global di masa yang akan datang. Melalui upaya tersebut, diharapkan pula dapat berlangsung konsolidasi dalam kehidupan usaha perbankan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 2

      Ayat [1]

            Cukup jelas

      Ayat [2]

            Dengan ketentuan ini, walaupun suatu Bank Umum telah memenuhi persyaratan modal disetor sekurang‑kurangnya sebesar Rp. 250.000.000.000,00 [dua ratus lima puluh miliar rupiah], tetapi tetap wajib menambahkan jumlah tertentu yang dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif [PPAP] dari jumlah yang seharusnya dibentuk.

            Yang dimaksud dengan jumlah yang seharusnya dibentuk, didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mengenai pembentukan PPAP.

      Ayat [3]

            Cukup jelas

Ayat [4] …

      Ayat [4]

            Cukup jelas

      Ayat [5]

            Penyertaan modal bank yang berkedudukan di luar negeri ke dalam Bank Umum yang telah ada wajib memenuhi ketentuan kepemilikan Bank Campuran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat [2] huruf c.

Pasal II

            Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3762

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề