Perusahaan yang wajib memiliki Ahli K3 Listrik adalah

Mengenal Tugas Ahli K3 Listrik

May 27, 2021

Peraturan mensyaratkan adanya ahli K3 listrik terutama di beberapa jenis perusahaan. Pelajari selengkapnya tentang ruang lingkup dan tugas ahli K3 listrik sesuai aturan negara.

Tugas ahli K3 listrik dalam sebuah perusahaan sangatlah fundamental. Pasalnya, risiko yang mungkin diakibatkan oleh bahaya kerja akibat risiko kelistrikan di lokasi kerja seorang ahli K3 listrik, baik keselamatan maupun kesehatan, tidaklah sepele.

Dasar Hukum Pelatihan Ahli K3 Listrik

Pentingnya pelatihan ahli K3 listrik dalam suatu perusahaan juga ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang. Peraturan dan undang-undang yang dimaksud
antara lain:

  1. Permenaker No. 12 Tahun 2015, yaitu tentang K3 Listrik di lingkungan dan tempat kerja
  2. KepDirjen No. KEP 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik
  3. KepDirjen No. 311 Tahun 2002 tentang Kompetensi Teknisi K3 Listrik
  4. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  5. Kep. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 75/MEN/2002 tentang
  6. Pemberlakuan PUIL 2000
  7. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  8. Permenaker No.Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa K3 [PJK3]

Pentingnya Pelatihan Ahli K3 Listrik

Jelas sekali bahwa perusahaan atau badan usaha perlu mengirim karyawan untuk mengikuti program pelatihan Ahli K3 listrik. Hal ini terpampangjelas dalam
Permenaker No. 12 Tahun 2015 pasal 6 ayat 3 dan 4, yaitu:

[3] Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik

[4] Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik dilakukan olehTeknisi K3 Listrik

Bahkan, posisi Ahli K3 listrik ini juga dikuatkan dengan pasal 7 Permenaker No. 12 Tahun 2015, yaitu: “Perusahaan yang memiliki daya bangkit listrik lebih dari 200 [dua ratus] kilo Volt-Ampere, wajib mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik.” Dari keterangan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa pelatihan Ahli K3 Listrik ini adalah salah satu aspek paling vital. Faktanya, untuk bisa dikatakan sebagai Ahli K3, seorang karyawan harus lulus dan bersertifikat Kemnaker RI.

Tugas dan Kewajiban Teknisi K3 Listrik

Tugas dan Kewajiban Teknisi K3 Listrik adalah seseorang yang memiliki tugas untuk membuat prinsip sistem manajemen mutu, keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja, merencanakan, melaksanakan, mengawasi pekerjaan instalasi listrik semua daya.

Tugas Ahli K3 Listrik

Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Ahli K3 Listrik adalah sebagai berikut:

  • Merencanakan, melaksanakan, mengawasi pekerjaan instalasi distribusi listrik tegangan rendah dan menengah
  • Merencanakan, melaksanakan, mengawasi pekerjaan instalasi transmisi tenaga listrik
  • Menentukan ketentuan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] Listrik
  • Merencanakan, melaksanakan, mengawasi pekerjaan instalasi listrik semua daya
  • Melakukan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja serta menerapkanK3 Listrik

Kewajiban Teknisi K3 Listrik

  • Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik.
  • Mempergunakan Alat Ukur Listrik.
  • Mengoperasikan Instalasi Listrik.
  • Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik.

Seorang Ahli maupun Teknisi K3 Listrik yang memegang tugas dan tanggung jawab untuk mengimplementasikan K3 Listrik ini memiliki risiko untuk terpapar lebih banyak bahaya karena pekerjaan yang melibatkan peralatan tenaga listrik K3.

Pemberian alat pelindung diri, pengamanan lingkungan kerja hingga pembekalan ilmu pengetahuan melalui pelatihan wajib diberikan oleh perusahaan agar seorang Ahli dan Teknisi K3 Listrik dapat memiliki lingkungan kerja yang manan dan kompetensi yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Keputusan Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang mengatur tentang kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh personel K3 Listrik.

Kompetensi ini dapat dimiliki oleh personel melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh PJK3 yang telah ditunjuk oleh Kemnaker RI secara resmi.

Perhatian khusus pada bahaya kelistrikan selama mereka bekerja pada rangkaian listrik adalah hal mutlak yang harus diberikan oleh perusahaan karena kontak dengan tegangan listrik dapat menyebabkan arus mengalir ke seluruh tubuh, mengakibatkan sengatan listrik dan luka bakar hingga mengakibatkan cedera serius atau bahkan kematian.

Contoh SIO Forklift Pada Dasarnya yang Perlu Diketahui? akses artikel kami di sini anda mendapatkan gambaran mengenai Tugas dan Kewajiban Teknisi K3 Listrik.

Please follow and like us:

  • k3 listrik
  • pelatihan teknisi k3 listrik
  • teknisi k3 listrik

UUD NKRI 1945 Pasal 27 ayat [2]

Berdasarkan UUD NKRI 1945 Pasal 27 ayat [2], menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga nilai-nilai, harkat, derajat, dan martabat yang dimiliki oleh manusia haruslah dijunjung tinggi dan dilindungi. Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusiapun dapat terlindungi juga.

Jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk melindungi hak-hak pekerja maka pemerintah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalamUU No 13 Tahun 2003, Pasal 86 berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari:

  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3].
  • Moral dan Kesusilaan.
  • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai – nilai agama.
  • Hak Kesejahteraan.

Video liên quan

Bài mới nhất

Chủ Đề