Youtube Majalah Bobo
Apa saja pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945?
Bobo.id - Teman-teman tentu sudah pernah mendengar isi Pembukaan UUD 1945. Namun, apakah kamu tahu apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945?
Pokok pikiran diartikan sebagai ide atau hal yang menjadi dasar dari sebuah kalimat atau paragraf.
Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4
Sedangkan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diartikan sebagai gambaran jiwa atau "nyawa" dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri.
Jadi, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku.
Apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? Berikut penjelasan selengkapnya.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
1. Pokok Pikiran Persatuan
Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
Karena itulah negara harus bisa mengatasi bentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual.
Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun.
Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting. Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud.
2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang kedua adalah negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui pokok pikiran ini, negara menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dan dijaga untuk seluruh warga negaranya.
Tugas penyelenggara negara adalah menentukan langkah dan aturan untuk bisa mencapai keadilan sosial.
Selain itu, kita sebagai warga negara juga harus menyadari kalau ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hidup bermasyarakat.
Baca Juga: Penerapan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal Kemerdekaan
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran yang ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Maksud dari pokok pikiran ini adalah sistem negara yang ada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
Karena itulah kita sebagai warga negara Indonesia harus selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Selain itu pokok pikiran ini juga menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.
4. Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikiran yang keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ini diartikan sebagai Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan seluruh warga negara wajib untuk memiliki budi pekerti yang luhur.
Selain itu, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 ini juga menjelaskan tentang wajibnya warga negara untuk memiliki kepatuhan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Nah, itulah tadi empat pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketahui 8 Jenisnya
[Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, tahun 2018]
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Ada 4 [empat] pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum [Rechtsidee] yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis [Undang-undang Dasar], maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.
Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:
– Menjaga persatuan – Mencegah perpecahan – Rela berkorban untuk kepentingan negara – Memelihara ketertiban dunia
– Meningkatkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia
2. Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan sosial.
Contoh Penerapan Pokok Pikiran II Pembukaan UUD 1945:
– Bersikap adil – Menolong orang lain – Bekerja keras dan tidak pernah putus asa – Menghargai hasil karya orang lain
– Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pribadi orang lain
3. Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-4, kedaulatan rakyat.
Contoh Penerapan Pokok Pikiran III Pembukaan UUD 1945:
– Tidak memaksakan kehendak orang lain – Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama – Menghargai hasil keputusan – Setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
– Diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Contoh Penerapan Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945:
– Menghormati pemeluk agama lain – Tidak menganggap agama sendiri paling baik – Menjaga kerukunan umat beragamaz – Menghargai kebebasan beragama – Tidak boleh memaksakan kepercayaan orang lain – Tidak memaksakan suatu agama – Menjaga makhluk ciptaan Tuhan – Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya – Saling mencintai sesama manusia – Tidak saling menjatuhkan dan merendahkan – Mempunyai sikap tenggang rasa
– Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
tirto.id - Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung pokok-pokok pikiran beserta maknanya.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan [undang-undang dasar dan sebagainya]. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum dan sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya. Dalam perjalanan sejarahnya sejak dirumuskan dan disahkan melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI] pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi RI, UUD 1945 sempat ditangguhkan penggunaannya selama kurang lebih satu dekade.
Dikutip dari Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks yang ditulis oleh Retno Widyani [2015], UUD 1945 berhenti digunakan sebagai konstitusi ketika Republik Indonesia Serikat [RIS] diberlakukan seiring pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949 yang merupakan hasil dari kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar [KMB]. Setelah RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, konstitusi yang digunakan di RI adalah Undang-Undang Dasar Sementara [UUDS] 1950. Seiring berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dikembalikan lagi kedudukan dan fungsinya sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.Hingga saat ini telah dilakukan 4 kali amandemen terhadap UUD 1945 usai berakhirnya rezim Orde Baru yang tumbang akibat Reformasi 1998. Amandemen UUD 1945 terjadi pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Pembagian Isi UUD 1945
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali disahkan dan mulai digunakan sejak sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, terdiri dari tiga bagian berikut ini:- Pembukaan.
- Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum.
- Penjelasan.
Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar [2018] yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori sebagai berikut:
- Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri atas empat alinea.
- Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan.
Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Dikatakan bersifat singkat karena UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, bersifat supel lantaran selalu dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman.Dikutip dari laman JDIH Kemenkeu, beberapa pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: