Pp tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dprd terbaru


DPRD - HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF
2017

Perda NOMOR 5 TAHUN 2017, LD TAHUN 2017 NO. 5 TLD NO. 140

HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAPABSTRAK :

-       Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan  Peraturan  Daerah Kabupaten Cilacap  tentang  Hak  Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap;

-       Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah :

Pasal 18 ayat [6] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi jawa Tengah;  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;  Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

-       Peraturan Daerah ini terdiri dari 6 Bab dan 30 Pasal, yang memuat tentang :

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, pimpinan  dan  anggota  DPRD yang  bersangkutan;  Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat [1] huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, uang  representasi Wakil  Ketua DPRD  sebesar  80% dari uang representasi ketua DPRD, Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% dan dari uang representasi Ketua DPRD;  Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, jaminan  kesehatan dalam  Pasal  9 ayat [1] huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] juga termasuk istri dan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;  Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian, besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat [1] disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja  penunjang  kegiatan  DPRD  disediakan  untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas.


CATATAN : - Pembayaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap untuk Tahun 2017, berlaku sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 - Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat [1], dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017 - Nominal besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Perda No. 4 Tahun 2007.pdf

[3]

Tunjangan Kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat [2], dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :

Peraturan Pemerintah [PP] No. 24 Tahun 2004

Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah [PP] No. 18 Tahun 2017

Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề