Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing disebut

I. PEMBUKA Setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Konsekwensinya tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan pilihannya sendiri. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/ kepercayaannya. Namun, negara [cq. Pemerintah] wajib mengatur kebebasan di dalam melaksanakan/ menjalankan agama atau kepercayaan agar pemerintah dapat menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM dan demi terpeliharanya keamanan, ketertiban, kesehatan atau kesusilaan umum. II. MAKNA KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN Secara normatif dalam perspektif Hak Asasi Manusia [HAM] hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat disarikan ke dalam 8 [delapan] komponen yaitu; 1. Kebebasan Internal Setiap orang mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri termasuk untuk berpindah agama dan keyakinannya. 2. Kebebasan Eksternal Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadahannya. 3. Tidak ada Paksaan Tidak seorangpun dapat menjadi subyek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya. 4. Tidak Diskriminatif Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk: asli atau pendatang, serta asal usulnya. 5. Hak dari Orang Tua dan Wali Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah, jika ada untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri. 6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas. Oleh karena itu komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama atau berkeyakinan termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya. 7. Pembatasan yang diijinkan pada Kebebasan Eksternal Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. 8. Non-Derogability Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun. III. JAMINAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DALAM UUD & UU 1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat [1] Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat [2] Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 2. UUD pasal 29 ayat [2] Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.                                                      

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN BERAGAMA Siti Musdah Mulia

Pendahuluan HAM [Hak Asasi Manusia] merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” [al-mustad'afin] dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun; serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi. Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan [human centred development]. Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya. Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia, termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama. Isu Kebebasan Beragama Dalam Dokumen HAM Isu kebebasan beragama selain tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia [disingkat DUHAM], ditemukan juga di dalam berbagai dokumen historis tentang HAM, seperti dokumen Rights of Man France [1789], Bill of Rights of USA [1791] dan International Bill of Rights [1966]. Pasal 2 DUHAM menyatakan: “setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.”

Ilustrasi. Saling Menghormati Kebebasan Menjalankan Ibadah Wujud Pancasila Sila ke Berapa, Kunci Jawaban Latihan Ujian PPKN Kelas 6 /Pexels/Rodnae Productions

PORTAL PURWOKERTO - Berikut adalah kunci jawaban latihan ujian PPKN kelas 6 SD untuk soal saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masih merupakan perwujudan Pancasila, khususnya sila ke berapa.

Pembahasan dan kunci jawaban untuk soal perwujudan sila Pancasila dengan saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah disusun oleh Muhammad Iqbal, S.Pd., alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

Pada latihan ujian semester kelas 6 SD muatan pelajaran PPKN terdapat soal berikut ini.

Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing merupakan perwujudan sila dalam Pancasila, khususnya sila...

Baca Juga: Mengakui Bahwa Manusia Memiliki Derajat, Hak, dan Kewajiban yang Sama Wujud Sila Berapa, Latihan Ujian Kelas 6

>

- pertama

- kedua

- ketiga

- keempat

Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing merupakan perwujudan sila dalam Pancasila, khususnya sila?

  1. pertama
  2. kedua
  3. ketiga
  4. keempat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. pertama

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing merupakan perwujudan sila dalam pancasila, khususnya sila pertama.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut ini merupakan sikap yang menyimpang dari pengamalan Pancasila sila pertama adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Apa tujuan pembangunan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4

jelaskan bentuk-bentuk atau upaya bela negaraKK dan abg saya minta tolong di jawab soalnya tugas besok di kumpul ​

setelah pembacaan teks proklamasi di kibarkan bendera merah putih yang di jahit olehKK dan abg saya minta tolong di jawab soalnya tugas besok di kumpu … l ​

dalam usaha mempertahankan keutuhan negara TNI bertugas menanggulangi ancamanKK dan abg saya minta tolong di jwb iya soalnya tugas besok di kumpul​

buat biografi tentang nama nama pahlawan yang ada di buku PPKn kelas 8 di bab 6 !plis tolongin aku kak ​

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 18, yaitu pasal 1&A dan pasal 1& B mengatur tentangKK dan abg minta tolong iya di jwb soalnya t … ugas besok di kumpul plissss ​

kerjasama antar umat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap tertentu Tunjukkan 3 contoh sikap tersebut​

Edo pandai pelajaran matematika. adiknya kesulitan saat mengerjakan tugas matematika dari sekolahan.sikap Edo sebaiknya.....?​

Landasan hukum OTODA

B. Isilah titik-titik berikut dengan jawaban yang paling tepat.1. Banyak sekali pertempuran dan perlawanan daerah dalam perjuangan mempertahankan NKRI … .Salah satunya adalah pertempuran pada 10 November 1945 di ...2. Peristiwa Rengasdengklok terjadi pada tanggal ....3. Perumusan teks proklamasi dilakukan di Jakarta, yaitu di rumah....4. Wilayah Indonesia terbagi atas daerah Propinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini dinyatakan dalamUUD 1945 pasal ....5. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk....6. Bentuk negara kita dinyatakan dalam UUD 1945 pasal....7. Indonesia memiliki 34 provinsi. Provinsi di Indonesia yang paling muda adalah8. Otonomi daerah adalah ....9. Daerah otonom yang terendah adalah ....10. Keutuhan NKRI dapat terganggu apabila masyarakat bersikap eksklusivisme, yaitu ...MOHON BANTUANNYA, JAWAB DENGAN SERIUS ​

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề