Sebutkan 8 orang yang berhak menerima zakat

Suara.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat muslim. Zakat fitrah biasanya dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri atau pada 1 Syawal setiap tahun. Selain itu, ada golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut penjelasannya. 

Dalam riwayat Ibnu Abbas, Nabi Muhammad mengatakan,"Telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." [H.R. Abu Dawud].

Sementara itu, terkait golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi: 

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."[QS. At-taubah:60]

Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan

Nah, dari penjelasan tersebut, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yakni: 

1. Orang Fakir 

Orang fakir adalah orang yang tidak punya harta atau tak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

2. Orang Miskin

Orang miskin ialah orang yang tidak mampu mencukupi kehidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 

Baca Juga: Istilah-Istilah dalam Zakat Fitrah yang Harus Dipahami

3. Amil atau Pengurus Zakat 

tirto.id - Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sementara yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap muslim, baik yang sudah baligh maupun belum, baik laki-laki maupun perempuan dan baik yang kaya maupun miskin. Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum dimulainya salat Idulfitri pada 1 Syawal tiap tahun.

Jika seseorang membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri, zakat tersebut tidak terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad "telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." [H.R. Abu Dawud].

Terkait golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."[QS. At-taubah:60]

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dari keterangan ayat di atas, maka dapat diketahui bahwa ada 8 golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat.

1. Orang Fakir

Orang yang fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, fakir bisa saja mempunyai harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah dari kebutuhannya.

2. Orang Miskin

Yang disebut sebagai orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan serbakekurangan. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, orang miskin adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah yang dibutuhkan, namun belum mencukupi.

3. Amil [Pengurus Zakat]

Di dalam terselenggaranya zakat, ada panitia yang akan mengurusi proses terselenggaranya zakat tersebut. Pengurus zakat yang tugasnya mengumpulkan dan membagikan zakat juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat tersebut.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam yang kemungkinan imannya masih lemah. Mereka ini juga termasuk yang berhak menerima zakat.

Baca juga: Hukum Ijab Qabul dan Salaman dalam Serah Terima Zakat Fitrah

5. Budak

Riqab atau budak atau hamba sahaya, pada praktiknya dewasa ini sudah tidak ada lagi. Namun, istilah ini juga bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.

6. Orang yang Berutang

Seorang muslim yang berutang [gharim] termasuk dalam penerima zakat. Jumhur ulama berpendapat, gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Yang pertama, orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. Yang kedua, orang berutang untuk kemaslahatan orang banyak, misalnya berutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa, dan seterusnya.

Gharim berhak mendapatkan zakat hanya jika utang itu untuk kepentingan yang diperbolehkan syariat, bukan untuk kemaksiatan. Selain itu, jika seseorang berutang, tetapi mamu membayar utang dengan harta yang dimiliki, maka ia tidak berhak memperoleh zakat.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan para muslimin. Dalam hal ini, pada masa modern, sabilillah tidak dapat dimaknai hanya semata-mata sebagai orang yang berperang secara fisik, tetapi juga mereka yang mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil yang dimaksud yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan bukan yang menderita dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Perdagangan, Nisab, dan Dalilnya

Baca juga artikel terkait RAMADAN atau tulisan menarik lainnya Beni Jo
[tirto.id - ben/fds]


Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Kontributor: Beni Jo

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia. Perintah zakat juga dimuat dalam rukun islam dan terdiri atas banyak macam. Macam-macam zakat yang bisa dilakukan oleh umat muslim ada dua yakni zakat fitrah dan zakat maal. 

Namun seringkali ada yang beranggapan bahwa zakat itu sunnah. Padahal zakat hukumnya wajib tanpa pengecualian bagi umas Islam yang sudah mampu. Zakat bersifat fardhu ‘ain yakni wajib bagi individu yang dikeluarkan oleh seluruh umat muslim berharta.

Macam-Macam Zakat 

Zakat dibagi menjadi dua kategori yakni zakat fitrah dan zakat maal. Masing-masing zakat mempunyai ketentuan tersendiri dalam penyampaiannya serta tujuannya. Tentunya sebagai umat muslim Anda harus tahu apa saja perbedaan di antara kedua jenis zakat ini. 

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah menjadi zakat wajib yang ditunaikan oleh seluruh umat muslim mampu. Jenis zakat ini wajib dibayarkan saat akhir bulan ramadhan maupun mendekati Idul Fitri. Zakat fitrah bisa berwujud beras dengan takaran 3,5 liter maupun uang yang setara.

Selain itu, bentuk zakat fitrah juga bisa berupa biji-bijian gandum sampai kurma kering. Nantinya zakat ini akan berfungsi untuk mensucikan orang yang melakukan puasa dari segala ucapan kotor dan dosa-dosa lainnya. Dengan demikian, maka ibadah akan terasa sempurna.

2. Zakat Maal

Selain zakat fitrah, ada zakat maal yang perlu ditunaikan oleh umat muslim dunia. Jenis zakat maal merupakan zakat penghasilan yakni berupa hasil pertambangan, pertanian, laut, ternak, perak, tambak dan sebagainya. Masing-masing tentunya sesuai dengan ketentuan sekaligus perhitungan tersendiri.

Pengelolaan zakat juga sudah diatur di dalam Undang-Undang yang diterbitkan tahun 1998. Dalam perundang-undangan tersebut memuat pernyataan bahwa zakat maal merupakan harta seorang muslim yang diserahkan kepada orang membutuhkan.

3. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan atau disebut dengan zakat tijarah merupakan zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yang mana diambil dari modal dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5%.

4. Zakat Emas dan Perak

Zakat yang berikut adalah emas dan perak. Zakat ini wajib dibayar jika telah cukup nisabnya dan telah dimiliki selama 1 tahun. Perhitungan zakat ini adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Misalnya Anda memiliki emas 50 gr maka zakat yang wajib dibayar adalah 2,5% dari nilai emas tersebut.

5. Zakat dalam bentuk Hewan Ternak

Zakat ini merupakan zakat yang harus Anda bayarkan dari hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah hewan ternak yang memberikan manfaat bagi manusia. Contohnya adalah sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

Golongan Penerima Zakat

Setidaknya ada delapan golongan orang penerima zakat yang mesti Anda ketahui. Beberapa diantaranya pasti sudah cukup banyak diketahui. Berikut merupakan daftar golongan orang-orang yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Golongan fakir sangat berhak menerima zakat. Golongan masyarakat ini nyaris tidak mempunyai apapun sehingga dirasa tidak mampu dalam mencukupi seluruh kebutuhan utama di dalam hidupnya. Maka dari itu, golongan ini sangat berhak menerima zakat.

2. Miskin

Golongan masyarakat miskin juga berhak menerima pemberian zakat. Orang-orang yang termasuk golongan miskin memiliki harta sangat sedikit namun masih bisa mencukupi berbagai kebutuhan utama di dalam hidupnya.

3. Amil 

Golongan masyarakat amil juga berhak menerima pemberian zakat. Amil merupakan sekelompok orang atau individu yang mengumpulkan zakat kemudian membagikannya kepada masyarakat lain [orang-orang yang berhak].

4. Mu’alaf

Golongan mu’alaf berhak menerima zakat. Golongan ini merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan dalam rangka bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya tersebut.

5. Fisabilillah

Golongan masyarakat ini merupakan yang berjuang di jalan Allah. Contohnya, para pendakwah serta orang-oramg yang di negaranya mengalami peperangan. Pastinya Anda sudah tidak heran dengan golongan ini.

6. Gharimin

Gharimin merupakan golongan orang-orang yang berhutang guna mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya.  Dimana kehidupan tersebut bisa dikatakan halal namun tidak sanggup guna membayar hutangnya.

7. Ibnusabil

Golongan ibnusabil merupakan golongan yang mengalami kehabisan uang di dalam perjalanan hidupnya. Sehingga mereka sangat membutuhkan zakat agar tetap bisa melanjutkan perjalanan dengan sebaik-baiknya. 

8. Hamba Sahaya 

Terakhir, ada golongan hamba sahaya yang membutuhkan zakat. Golongan ini merupakan para budak serta orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya. Maka dari itu, golongan seeprti ini sangat membutuhkan zakat.

Macan-macam zakat memang perlu diketahui sehingga tidak menjadikan seorang muslim keliru dalam menunaikannya. Di samping itu, pengetahuan tentang golongan-golongan yang berhak menerima zakat juga penting.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề