Dian Dwi Ok Putra [2011] HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA BUGHAT [Studi Komperatif Antara Imam Syafi’i Dan Imam Abu Hanifah]. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
2011_2011134.pdf Download [672kB] | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul : HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA BUGHAT[Studi Komperatif Antara Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah. Maksud dari judul di atas adalah untuk mengetahui bagaimana hukuman bagi pelaku tindak pidana bughat menurut imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah serta mengkaji dan menela’ah penyebab terjadinya perbedaan pendapat Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah. Bughat adalah gerombolan [pemberontak] yang menentang kekuasaan negeri dengan kekrasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan. Tindakan ini dilakukan untuk menghalang-halangi, atau keluar dari imam yang sah tanpa alas an yang benar. Sama halnya apakah dia itu melaksanakan larangan atau meninggalakan suruhan dari imam yang sah. Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dalam pemberian hukuman bagi tindak pidana Bughat. Menurut Imam Syafi’I hukuman bagi pelaku tindak pidana Bughat adalah diperangi namun memeranginya harus dengan cara cara yang baik dengan tetap menjaga hak-hak mereka jika kelompok Bughat seorang Muslim, namun jika mereka seorang kafir tanpa ada ampun. Sementara menurut Imam Abu Hanifah pelaksanaan hukuman bagi tindak pidana Bughat juga diperangi jika telah tampak persiapan mereka untuk melakukan Bughat dan harus diperangi sampai persatuan mereka bercerai berai. Berdasarkan hal diatas penulis ingin meneliti lebih lanjut mengapa Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berbeda pendapat tentang masalah Bughat. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan metode libary research dengan membaca, menerjemahkan dan mengutip dari kitab-kitab yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Kemudian data diolah dengan menggunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan komperatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa menurut Imam Syafi’i membagi pelaku Bughat kedalam dua ketegori yaitu pemberontak Muslim dan pemberontak Musyrik, jika mereka pemberontak Musyrik dia wajib diperangi, namun jika mereka juga diperangi tetapi jalan yang ditempuh untuk memrangi mereka berbeda dengan pemberontak Musyrik. Hal itu disebabkan bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan darah kaum Muslimin, selain apa yang telah diterangkan Allah dan Rasul-Nya mereka tidak diperangi selamanya kecuali mereka melawan, tidak mematuhi hukum dan menghendaki perang. Jika makna makna ini hilang, maka meraka telah keluar dari keadaan itu selama-lamanya, kecuali darah mereka diharamkan, sebagaimana sebelum mereka berbuat yang demikian. Memerangi mereka dengan tetap menjaga hak-hak mereka. Pendapat Imam Syafi’i berpegang kepada Surat Al-Hujurat ayat 9. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa Bughat dijatuhi hukuman bagi para pelaku jika telah tampak persiapan strategi, seperti penuntutan terhadap Imam, sebab Bughat berarti menuntut, yaitu menuntut sesuatu yang tidak adil menurut pihak penuntut, dan harus diperangi dengan keras jika menolak untuk berdamai.
Actions [login required]
View Item |
Menurut ulama, sifat wajib Allah yang harus diimani ada 20 macam, dibagi dalam 4 kelompok. Tulislan sifat wajib bagi Allah menurut klasifikasinya pada …
19. Berikut ini yang tidak termasuk perilaku istiqomah adalah. A. selalu taat kepada Allah Swt. B. selalu melaksanakan salat tepat waktunya C. jaran …
11. I. Tak tergoyahkan oleh godaan dunia. II. Tidak terbawa oleh pemikiran sesat 1ll. Teguh pendirian dan tidak plinplan IV. Tidak menerima perubahan …
apa yang dimaksud dengan khabar yakunu, khabar takuunu?
amalan secara lisan dari al karim
surat Al ikhlas tolong bantuannya
Perhatikan ayat berikut! فأما الإنسان إذا ما ابتلنه ربه، فأكرمه ونعمه، فيقول ربي أكرمن Jelaskan maksud kesenangan yang dimiliki oleh manusia pada ayat …
Tuliskan contoh kalimat Aksara Arab Melayu minimal 20 beserta artinya.
Perhatikan penggalan ayat di bawah ini! وَالشَّهَادَةDalam lafadz tersebut terdapat bacaan. . *A. As SyamsyiahB. Al QomariyahC. Izhar SyafawiD. Ikhfa …
Arti dari lafadz كَقِطَعِ الّيل adalah. . .dalam surat al-maidah adalah