Sebutkan tiga peraturan tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di indonesia

Jakarta -

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung kebebasan hak asasi penduduknya, termasuk aturan agama. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Demokratis artinya bersifat demokrasi, maka negara demokratis adalah negara yang bersifat mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara. Dalam konteks agama, Indonesia juga memiliki konstitusi yang menjadi jaminan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Jaminan ini tegas termuat dalam berbagai pasal yang membahas mengenai kebebasan beragama. Pasal-pasal ini merupakan wacana kebebasan beragama yang sudah ada sejak kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 dan terus mengalami perkembangan.

Salah satunya pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Kandungan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini adalah pasal hak asasi manusia [HAM] yang tegas dan diatur dalam Undang-Undang Dasar [UUD] 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 berbunyi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Alinea ini memiliki arti keyakinan bangsa Indonesia, bahwa kemerdekaan yang diraih bukan hasil perjuangan rakyat semata, tetapi juga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Selain itu, alinea ke-4 memuat tentang kedaulatan Indonesia yang tercantum dalam Pancasila, dengan kalimat pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Melihat ketentuan ini, bukan berarti Indonesia adalah negara yang didasarkan oleh agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia adalah negara multikultural yang di dalamnya memiliki berbagai suku, budaya, adat istiadat, dan agama.

Agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Seperti yang detikers ketahui, ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Lalu, bagaimana implementasi dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengenai kebebasan beragama ini?

Dikutip dari artikel Relasi Antara Agama dan Negara Menurut Konstitusi Indonesia dan Problematikanya yang ditulis Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M. untuk mewujudkan kehendak konsitusi tersbut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Pasal 22 UU tersebut menyebutkan: "Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama." Lebih lanjut lagi, Indonesia sebagai negara yang menjamin hak kebebasan beragama meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights [CCPR] atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam Pasal 18 UU 12/2005 dinyatakan bahwa:

1. Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral
masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.

4. Negara pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri..

Tak lupa, ada kewajiban yang harus dijalani menurut pasal tersebut. Diantaranya seperti kewajiban untuk menghargai semua umat beragama, menjaga kerukunan antar umat beragama, menghormati orang yang beribadah, serta saling membantu dan kerja sama antar umat beragama.

Nah, setelah detikers mengetahui hak kebebasan beragama seperti dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, apa sudah siap melaksanakan kewajibannya? Agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga, jadilah warga negara yang baik dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, ya.

[pal/pal]

Liputan6.com, Jakarta Sejarah kemerdekaan Indonesia telah mengajarkan bahwa mencapai sebuah kemerdekaan bukanlah suatu hal yang mudah. Kemerdekaan beragama juga menjadi hal yang cukup mahal. Oleh karena itu, banyak pahlawan nasional yang menggagas perlawanan melawan penjajah.

Kemerdekaan tidak pernah lepas dari lingkup hak asasi manusia. Banyak aspek dari hak asasi manusia yang menginginkan adanya kemerdekaan dalam menjalankan sesuatu yang berkaitan dengan hidup manusia. Salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu kemerdekaan dalam beragama.

Kemerdekaan beragama menjadi salah satu hak mendasar setiap manusia. Untuk itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya. Terdapat beberapa ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya yang menjadi bukti lain bahwa Indonesia merupakan negara yang menjadi surganya kemerdekaan beragama.

Berikut Liputan6.com telah merangkum dari berbagai sumber ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya, Rabu [30/10/2019].

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi Masjid [Istimewa]

Beraneka ragam agama yang ada di Indonesia. Ada enam agama atau kepercayaan yang telah diakui keberadannya. Sebagai warga Indonesia, bebas memiliih agamanya merupakan salah satu dari ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya yang bisa dipahami.

Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945. Lebih jelasnya lagi, hak memilih agama ini telah dilindungi dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan keagamaan seperti pasal 28E, pasal 28I, dan pasal 29.

Pasal-pasal mengenai agama tersebut bisa dijadikan sebagai dasar lahirnya peraturan perundang-undangan baru yang mengatur tentang kebebasan seorang penduduk untuk memilih agama yang sesuai dengan hati nuraninya.

Ketika sudah banyaknya peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan seseorang untuk memilih agamanya ini, sudah seharusnya setiap orang berani untuk menentukan agama yang menjadi kehendaknya tanpa takut terhadap adanya ancaman. Kemerdekaan ini sendiri menjadikan adanya satu kewajiban lain, yaitu harus memilih untuk memeluk salah satu dari keenam agama resmi di Indonesia.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Kristen / Sumber: Pixabay

Ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya yang kedua adalah kamu dibebaskan untuk memeluk agama tertentu. Kebebasan memeluk agama telah dijamin oleh Undang-undang Dasar pasal 28E ayat [1] yang di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memluk agama.

Selain itu, pasal 28I ayat [1] UUD 1945 juga menjamin kebebasan beragama. Pasal ini mengatur bahwa hak beragama menjadi salah satu dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. Oleh karena itu, kebebasan memeluk agama ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Hindu [AFP PHOTO/SONNY Tumbelaka]

Setelah kedua ciri-ciri tersebut, yang mengizinkan seseorang berhak dan memilih agamanya sendiri sesuai dengan tuntunan hati nuraninya. Ciri-ciri tersebut pun diikuti dengan adanya ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya, yaitu tidak boleh ada paksaan dalam kehidupan beragama.

Paksaan dalam urusan keagamaan tidak dianjurkan, Ketika terjadi pemaksaan dalam urusan keagamaan, maka kamu berhak untuk menolaknya dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Pelarangan paksaan dalam beragama ini telah diatur dalam UU Pengesahan Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik Pasal 18 ayat [2] yang di dalamnya disebutkan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dipaksa hingga terganggu kebebasannya dalam menganut atau menentukan kepercayaan atau agamanya sesuai dengan pilihan hati nuraninya.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Budha [Liputan6.com/Helmi Fithriansyah]

Pancasila menjadi sila yang terkait dengan hal agama, yaitu sila ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama. Tujuan sila pertama berisikan tersebut karena Tuhan dan agama merupakan dasar dari segala bidang kehidupan.

Oleh karena itu, kebebasan untuk beragama, termasuk di dalamnya memilih agama dan menjalankan kegiatan peribadatan menjadi sesuatu yang diatur dengan seksama dan keberadaannya dijamin dan dilindungi.

Namun, kebebasan dalam hal beragama bukanlah suatu kebebasan yang mutlak. Kebebasan ini tetap memerlukan aturan yang menyertainya. Hal ini berguna agar setiap kebebasan dapat dilakukan dengan tetap bertanggung jawab dan tidak mengganggu jalannya pelaksanaan hak dan kebebasan orang lain.

Oleh karena itu, UU No. 12 tahun 2005 sebagai bentuk pengesahan dari peraturan internaisonal mengenai hak sipil dan pilitik memberikan batasan dalam urusan keagamanaan dalam pasal 18 ayat [3]. Pada pasal ini dijelaskan bahwa ketentuan hukum merupakan hal yang dapat digunakan untuk membtasi seseorang atau sekelompok orang dalam urusan kebebasan menjalankan dan menentukan kepercayaan atau agama yang dianutnya.

Ketentuan hukum juga digunakan untuk membatasi pelaksaan agama terkait hal yang diperlukan untuk melindungi ketertiban, keamanan, kesehatan, atau moral masyarakat atau juga hak-hak dan kebebasan mendasar yang dimiliki oleh orang lain.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Konghucu [Liputan6.com/Helmi Fithriansyah]

Ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya lain adanya akomodasi kegiatan keagamaan khususnya yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan. Sebab itu, UU Pengesahan Internaisonal tentang Hak-hak Sipil dan Poliyik memaksa pemerintah di suatu negara berjanji untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keagamaan tersebut.

UU No. 12 tahun 2005 pasal 18 ayat [4] mengatur bahwa pemerintah Indonesia berjanji untuk senantiasa menghormati kemerdekaan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

Di pasal ini lebih mengatur mengenai penghormatan pemerintah terhadap kebebasan orang tua untuk mendidik anaknya, namun bukan berarti pemerintah lepas tanggung jawab terhadap pendidikan keagamaan generasi penerus bangsanya. Bukti dari tanggung jawab pemerintah dalam hal pendidikan agama yaitu diterbitkannya Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. 

Di dalam pasal 4 ayat [1] PP ini disebutkan bahwa pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah keagamaan.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Muslim [CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP]

Melanjutkan dari ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya di atas, pemerintah harus menyediakan anggaran tersendiri untuk terlaksananya pendidikan agama di setiap wilayahnya bahkan hingga wilayah terkecilnya.

Hal ini terdapat dalam UUD pasal 31 ayat [4] yang disebutkan bahwa negate memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dengan adanya anggaran pendidikan ini, akan mengakomodasi jalannya pendidikan agama guna membawa kelancaran dalam pembangunan mental generasi penerus bangsa yang berdasarkan iman dan taqwa dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề