Sebutkan tiga sikap yang ditunjukkan berkaitan dengan penegakan,kemanusiaan yang adil dan beradab

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam sila 1 Pancasila memuat soal hak memeluk agama serta saling menghormati antarumat beragama.

Dikutip dari modul PPKn Harmonisasi dan Hak Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila [2020: 18], hak asasi manusia merupakan hak dasar dari masing-masing individu yang ada di dunia sebagai seorang manusia, tanpa melihat latar belakang suku bangsa, agama, ras, maupun golongan.

Karena bersifat universal, hak-hak ini sudah ada semenjak seorang individu lahir, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau diberikan dalam bentuk apa pun.

Di dalam Pancasila, terkandung tiga kategori nilai yang masing-masing melindungi hak asasi manusia secara universal, yang terdiri dari nilai ideal atau nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Nilai dasar atau nilai ideal di Pancasila dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 dan lima sila yang ada di Pancasila. Nilai dasar juga bersifat kekal dan tetap, yang memiliki arti bahwa nilai-nilai tersebut melekat pada kehidupan bermasyarakat.

Nilai instrumental merupakan bentuk penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Artinya, nilai instrumental memiliki penjabaran secara spesifik dan khusus terkait hak-hak yang ada di masyarakat. Selain itu, nilai instrumental dijadikan pedoman dari pelaksanaan sila-sila di Pancasila.

Nilai praksis merupakan pengimplementasian dari penjabaran nilai-nilai instrumental dan penetapan nilai-nilai dasar pada nilai ideal. Selain itu, nilai praksis lebih bersifat fleksibel, artinya, nilai praksis dapat berkembang dan berubah menyesuaikan dengan zaman.

Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila 1 Pancasila

Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai ideal atau dasar Pancasila sila 1 yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa" berkaitan erat dengan jaminan akan hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.

Daftar hak asasi manusia dalam nilai ideal sila 1 Pancasila:

1. Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing;

2. Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing;

3. Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama.

Sementara Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praktis sila 1 Pancasila berkaitan dengan realisasi dan aplikasi nilai-nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari.

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukkan warga negara terkait dengan sila 1 Pancasila antara lain sebagai berikut:

1. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup;

2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;

3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Hak Asasi Manusia dalam Sila 2-5 Pancasila

Setiap sila memiliki keterkaitan perlindungan HAM. Hubungan HAM, hubungan HAM dengan sila lainnya dalam Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:

Hubungan HAM dengan sila ke-2 di Pancasila memiliki kaitan terhadap kedudukan masyarakat Indonesia di hadapan hukum. Pada sila ini, setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Pada sila ke-2 juga menjamin bahwa setiap orang mendapatkan hak berupa jaminan dan perlindungan hukum yang sama.

Hubungan HAM dengan sila ke-3 yaitu mengandung makna penempatan akan kesatuan, kepentingan, atau pun keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Hubungan HAM dengan sila ke-4 digambarkan sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara yang menganut sistem secara demokratis. Artinya, pada kehidupan bernegara, pemerintahan, bermasyarakat, semuanya memiliki hak yang sama tanpa adanya memprioritaskan kepentingan suatu golongan atau individu tertentu.

Hubungan HAM dengan sila ke-5 berkaitan dengan adanya pengakuan terkait hak-hak sosial yang ada di lingkup masyarakat yang dilindungi oleh negara, seperti hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia

Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari:

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
    • Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Marhamah Ika Putri
[tirto.id - mip/yan]


Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yantina Debora
Kontributor: Marhamah Ika Putri

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Admin buleleng | 15 Maret 2021 | 92406 kali

BUTIR-BUTIR PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

Lima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Butir-butir Pancasila ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

I. SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG MAHA ESATd 4 butir:1 Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar       kemanusiaan yang adil dan beradab.2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.3. Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

II. SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADABTd 8 butir:1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.2. Saling mencintai sesama manusia.3.Mengembangkan sikap tenggang rasa.4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.7. Berani membela kebenaran dan keadilan.

8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

III. SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIATd 5 butir:1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia.

5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

IV. SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILANTd 7 butir:1.Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

V. SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIATd 12 butir:1.Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.2. Bersikap adil.3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.4. Menghormati hak-hak orang lain.5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.7. Tidak bersifat boros.8. Tidak bergaya hidup mewah.9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.10. Suka bekerja keras.11. Menghargai hasil karya orang lain.

12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề