Siapa pencetus sistem tanam paksa dan sebutkan tahunnya?

Ilustrasi sawah. ©2018 Merdeka.com

SUMUT | 24 Juni 2020 14:02 Reporter : Ani Mardatila

Merdeka.com - Indonesia telah dijajah oleh Belanda selama hampir 350 tahun lamanya. Kala itu Indonesia disebut sebagai Hindia Belanda. Di mana setelah Belanda datang ke Indonesia, mereka memulai praktik eksploitatif seperti tanam paksa.

Tanam paksa atau Sistem Kulvasi, Sistem Budidaya atau Cultuurstelsel merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya [20%] untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu dan tarum [nila].

Tanaman ekspor tersebut nantinya kemudian dijual dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial, dan bagi warga yang tidak memiliki tanah harus bekerja selama 75 haru dalam setahun pada kebun milik pemerintah.

Sistem tanam paksa ini diketahui lebih keras daripada saat monopoli VOC, sebab ada target yang harus dipenuhi untuk pemasukan penerimaan pemerintah kolonial yang saat itu sangat dibutuhkan.

Pemasukan tersebut kemudian digunakan untuk membayar hutang Belanda sebab, kas pemerintah Belanda amblas setelah Perang Jawa tahun 1830. Sistem itu pun berhasil dan pemerintah Belanda meraup keuntungan yang amat besar.

2 dari 5 halaman

Tahun [1825-1830] Belanda telah berhasil menumpas pemberontakan yang terjadi di Jawa dalam Perang Diponegoro. Namun hal itu menyebabkan keuangan Belanda menjadi surut bahkan memiliki utang. Oleh sebab itu Raja Wiliam 1 mengutus Johannes van den Bosch untuk mencari cara menghasilkan uang dari sumber daya di Indonesia.

Lahirlah Cultuurstelsel, para petani sangat menderita kala itu karena alih-alih mereka berfokus menanam padi untuk makan sendiri, mereka malah harus menanam tanaman ekspor yang harus diserahkan ke pemerintah kolonial.

Van den Bosch menyusun peraturan-peraturan pokok yang termuat pada lembaran negara [Staatsblad] Tahun 1834 No.22 sebagai berikut:

  1. Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian tanah milik mereka untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di pasar Eropa.
  2. Bagian tanah tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak boleh melebihi seperlima tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk di desa.
  3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagang tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
  4. Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
  5. Tanaman dagang yang dihasilkan di tanah-tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda jika nilai hasil-hasil tanaman dagangan yang ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, selisih profitnya harus diserahkan kepada rakyat.
  6. Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikit-dikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan dari pihak rakyat.
  7. Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka di bawah pengawasan kepala-kepala mereka, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan apakah membajak tanah, panen, dan pengangkutan tanaman-tanaman berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya.

Meski peraturan tersebut jelas memberatkan para petani dan penduduk, namun kenyataan di lapangan, penderitaan yang dialami jauh lebih besar dan berkepanjangan karena dicekik kemiskinan dan ketidaktentuan penghasilan ke depannya.

3 dari 5 halaman

Secara ringkas, berikut tujuan tanam paksa yang diberlakukan oleh Van den Bosch pada rakyat Indonesia:

  1. Mengisi kembali kas negara Belanda yang kosong karena pengeluaran negara yang sangat banyak saat Perang Jawa.
  2. Membantu menyediakan dana untuk membayar utang negara yang sangat besar akibat peperangan.
  3. Memberi suntikan dana untuk membiayai peperangan yang dilakukan di Eropa dan di Indonesia.
  4. Mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya untuk pendapatan negara.

4 dari 5 halaman

Berikut dampak tanam paksa bagi rakyat Indonesia di era Van den Bosch:

  • Rakyat menderita dan memiliki beban yang sangat berat karena harus menyerahkan sebagian tanah dan hasil panennya, mengikuti kerja rodi dan juga membayar pajak.
  • Timbulnya berbagai wabah penyakit serta kelaparan yang berkepanjangan karena kesejahteraan yang tidak tercapai akibat tidak mempunyai penghasilan yang cukup.
  • Kemiskinan yang semakin meluas.
  • Para petani yang menanam paksa menjadi tahu berbagai tanaman ekspor ke depannya serta Teknik menanamnya.

5 dari 5 halaman

ilustrasi ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Pada tahun 1840, penderitaan rakyat sudah terlihat sangat jelas dengan berbagai wabah penyakit di mana-mana serta kelaparan yang meraja lela. Di samping hal tersebut, pajak naik dan menyiksa rakyat.

Akhirnya setelah dua puluh tahun kemudian secara berangsur, sistem tanam paksa dihapus secara radikal. Mulai dari tanam paksa lada, indigo, teh, tebu dan menyusul lainnya. Di Jawa, sistem tanam paksa benar-benar dihapus pada tahun 1870.

[mdk/amd]

ASTALOG.COM – Sejak awal abad ke-19, pemerintah Belanda mengeluarkan cukup banyak biaya yang sangat besar untuk membiayai peperangan baik di Negeri Belanda sendiri [pemberontakan Belgia] maupun di Indonesia [terutama perlawanan Diponegoro] sehingga Negeri Belanda harus menanggung hutang yang sangat besar.

Dan untuk menghindari dari kebrangkrutan, maka Johanes van den Bosch diangkat sebagai gubernur jenderal di Indonesia dengan tugas pokok menggali dana semaksimal mungkin untuk mengisi kekosongan kas negara, membayar hutang, dan membiayai perang. Salah satu cara untuk mendapatkan dana yaitu dengan menerapkan aturan Tanam Paksa [Cultuurstelsel] di Indonesia.

Pengertian Tanam Paksa
Istilah tanam paksa berasal dari Bahasa Belanda, yaitu Cultuurstelsel [sistem penanaman atau aturan tanam paksa]. Pencetus ide tanam paksa dan sekaligus pelaksana aturan tanam paksa di Indonesia adalah Johannes Van Den Bosch yang kemudian diangkat menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda.

Tanam Paksa atau Cultuurstelsel merupakan sistem yang bertujuan dan bermanfaat bagi Belanda. Tanam paksa adalah peraturan mempekerjakan seseorang dengan paksa tanpa diberi gaji dan tanpa istirahat, sehingga sangat merugikan pekerja dan menyengsarakan. Sistem Tanam Paksa telah menjadi sejarah bagi Rakyat indonesia.

 

Isi Aturan Tanam Paksa Adapun isi aturan tanam paksa adalah sebagai berikut: 1. Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan. 2. Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultturstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak. 3. Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perusahaan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun. 4. Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 [tiga] bulan. 5. Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat. 6. Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan ditanggung oleh pemerintah Belanda.

7. Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud DI/TII?

Dampak Tanam Paksa Pelaksanaan sistem tanam paksa banyak menyimpang dari aturan pokoknya dan cenderung untuk mengadakan eskploitasi agraris semaksimal mungkin. Oleh karena itu, sistem tanam paksa menimbulkan akibat sebagai berikut 1. Bagi Indonesia [Khususnya Jawa] a. Sawah ladang menjadi terbengkelai karena diwajibkan kerja rodi yang berkepanjangan sehingga penghasilan menurun drastis. b. Beban rakyat semakin berat karena harus menyerahkan sebagian tanah dan hasil panennya, membayar pajak, mengikuti kerja rodi, dan menanggung risiko apabila gagal panen. c. Akibat bermacam-macam beban menimbulkan tekanan fisik dan mental yang berkepanjangan. d. Timbulnya bahaya kemiskinan yang makin berat.

e. Timbulnya bahaya kelaparan dan wabah penyakit di mana-mana sehingga angka kematian meningkat drastis.

PELAJARI:  Jungkit-jungkit Termasuk Tuas Golongan Apa?

Bahaya kelaparan menimbulkan korban jiwa yang sangat mengerikan di daerah Cirebon [1843], Demak [1849], dan Grobogan [1850]. Kejadian ini mengakibatkan jumlah penduduk menurun drastis. Di samping itu, juga terjadi penyakit busung lapar [hongorudim] di mana-mana.

2. Bagi Belanda. Apabila sistem tanam paksa telah menimbulkan malapetaka bagi bangsa Indonesia, sebaliknya bagi bangsa Belanda ialah sebagai berikut: a. Keuntungan dan kemakmuran rakyat Belanda. b. Hutang-hutang Belanda terlunasi. c. Penerimaan pendapatan melebihi anggaran belanja. d. Kas Negeri Belanda yang semula kosong dapat terpenuhi. e. Amsterdam berhasil dibangun menjadi kota pusat perdagangan dunia.

f. Perdagangan berkembang pesat.

Ketentuan Sistem Tanam Paksa
Ketentuan-ketentuan sistem tanam paksa, terdapat dalam Staatblad [lembaran negara] tahun 1834 No. 22, lebih kurang 4 tahun setelah pelaksanaan sistem tanam paksa. Ketentuan pokok sistem tanam paksa, antara lain:

 

PELAJARI:  Apa yang Terjadi Jika Gendang Telinga Pecah?

1. Orang-orang Indonesia akan menyediakan sebagiandari tanah sawahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasar Eropa seperti kopi, teh, tebu, dan nila. Tanah yang diserahkan itu tidak lebih dari seperlia dari seluruh sawah desa 2. Bagian tanah yang disediakan sebanyak seperlima luas sawah itu bebas dari pajak 3. Pekerjaan untuk memelihara tanaman tersebut tidak boleh melebihi lamanya pekerjaan yang diperlukan untuk memelihara sawahnya sendiri; 4. Hasil dari tanaman tersebut diserahkan kepada Pemerintah Belanda dan ditimbang. 5. Terdapat pembagian tugas yang jelas, yaitu ada yang bertugas menanam saja, ada yang memungut hasil, ada yang bertugas mengirim hasil ke pusat, dan ada yang bekerja di pabrik. 6. Tanaman yang rusak akibat bencana alam, dan bukan akibat kemalasan atau kelalaian rakyat, maka akan ditangggung oleh pihak pememrintah 7. Bagi para penduduk yang tidak mempunyai tanah akan dipekerjakan pada perkebunan milik pemerintah selama 65 hari dalam setahun

8. Pelaksanaan tanam paksa diserahkan kepada pegawai-pegawai pribumi, dan pihak pegawai Eropa hanya sebagai pengawas.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề