Siapa yang berwenang membuat standar PemBaKUaN bahasa di Indonesia

Permendikbudristek 18 tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia merupakan aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat [4] Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Permendikbudristek 18 tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1788].

Pembakuan adalah proses, cara, dan perbuatan menentukan aturan bahasa yang diwujudkan dalam bentuk kaidah bahasa. Kodifikasi adalah pencatatan norma yang telah dihasilkan oleh Pembakuan dalam bentuk seperti tata bahasa, pedoman lafal, pedoman ejaan, pedoman pembentukan istilah, dan kamus. Kaidah Bahasa adalah ketentuan yang mengatur tolok ukur penggunaan bahasa.

Permendikbudristek 18 tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia pada dasarnya mengatur:

  1. Pembakuan kaidah bahasa Indonesia, kodifikasi kaidah bahasa Indonesia, pemutakhiran hasil pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia, dan penyebarluasan hasil pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia.
  2. Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia berupa:
    1. tata bahasa;
    2. tata aksara;
    3. kamus;
    4. ensiklopedia;
    5. glosarium;
    6. rekaman tuturan; atau
    7. bentuk lain yang sejenis.
  3. Pembakuan Kaidah Bahasa Indonesia dilakukan melalui tahapan:
    1. seleksi;
    2. elaborasi;
    3. verifikasi; dan
    4. validasi.
  4. Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia dilakukan melalui tahapan:
    1. pencatatan;
    2. penyelarasan;
    3. penyuntingan; dan
    4. penerbitan.
  5. Pemutakhiran hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia merupakan proses memperbarui Kaidah Bahasa berdasarkan pengkajian kembali sesuai dengan perkembangan penggunaan bahasa.
  6. Penyebarluasan hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia merupakan proses memublikasikan dan memasyarakatkan hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 26 Juli 2021 di Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Benny Riyanti pada tanggal 28 Juli 2021 di Jakarta.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858. Agar setiap orang mengetahuinya.

Pertimbangan Permendikbudristek 18 tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat [4] Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia.

Dasar Hukum Permendikbudristek 18 tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia:

  1. Pasal 17 ayat [3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916];

  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035];

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554];

  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242];

  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673], sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124];

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, bukan format asli:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pembakuan adalah proses, cara, dan perbuatan menentukan aturan bahasa yang diwujudkan dalam bentuk kaidah bahasa.

  2. Kodifikasi adalah pencatatan norma yang telah dihasilkan oleh Pembakuan dalam bentuk seperti tata bahasa, pedoman lafal, pedoman ejaan, pedoman pembentukan istilah, dan kamus.

  3. Kaidah Bahasa adalah ketentuan yang mengatur tolok ukur penggunaan bahasa.

  4. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. Korpus adalah kumpulan data kebahasaan dan kesastraan berbentuk lisan dan/atau tulisan yang berasal dari sumber digital dan/atau nondigital.

  6. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia berupa:

  1. tata bahasa;

  2. tata aksara;

  3. kamus;

  4. ensiklopedia;

  5. glosarium;

  6. rekaman tuturan; atau

  7. bentuk lain yang sejenis.

Pasal 3

  1. Tata bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kumpulan kaidah tentang struktur gramatikal bahasa yang meliputi:

    1. fonologi;

    2. morfologi; dan

    3. sintaksis.

  2. Fonologi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf a merupakan kaidah mengenai bunyi bahasa sesuai dengan fungsi bunyi bahasa.

  3. Morfologi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf b merupakan kaidah mengenai bentuk kata dan kombinasi kata.

  4. Sintaksis sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf c merupakan kaidah mengenai bagian-bagian kalimat dan susunan pembentukan kalimat.

Tata aksara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan kaidah pelambangan bunyi, penulisan huruf, dan penggunaan tanda baca dalam aksara latin.

Pasal 5

Kamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan karya acuan yang memuat kata dan ungkapan berikut keterangan makna, pemakaian, atau terjemahan yang dapat berbentuk daring, luring, atau cetak.

Pasal 6

Ensiklopedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan karya acuan yang berisi keterangan atau uraian tentang berbagai hal dalam bidang ilmu pengetahuan.

Pasal 7

Glosarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan daftar kata dengan padanannya dalam bidang tertentu.

Pasal 8

Rekaman tuturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan tuturan lisan yang dipilih untuk dicatat dan dijadikan sebagai lafal standar.

  1. Bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia yang menjadi acuan kebahasaan.

  2. Bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditetapkan oleh Menteri.

  1. Badan melakukan Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  2. Dalam melakukan Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Badan dapat melibatkan:

    1. pengguna bahasa;

    2. pakar kebahasaan; dan/atau

    3. perseorangan/kelompok/lembaga yang berkaitan dengan Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia.

Pembakuan Kaidah Bahasa Indonesia dilakukan melalui tahapan:

  1. seleksi;

  2. elaborasi;

  3. verifikasi; dan

  4. validasi.

Pasal 12

  1. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan langkah awal dalam Pembakuan untuk menentukan materi dari Korpus.

  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan melalui:

    1. pencarian;

    2. pengumpulan; dan

    3. pemilihan.

  3. Materi dari Korpus sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berupa:

    1. kata;

    2. kalimat; dan/atau

    3. teks.

  1. Elaborasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan perluasan cakupan materi hasil seleksi secara terperinci dan cermat.

  2. Elaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan melalui:

    1. analisis;

    2. klasifikasi; dan

    3. kategorisasi.

  3. Elaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat [2] dilakukan terhadap data kebahasaan dan kesastraan.

  1. Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan pemeriksaan kebenaran konsep hasil elaborasi dengan memanfaatkan sumber rujukan.

  2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan melalui:

    1. pemeriksaan konsep;

    2. penyelarasan konsep; dan

    3. konsultasi dan diskusi.

  3. Konsultasi dan diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat [2] huruf c dapat mengikutsertakan:

    1. pakar;

    2. akademisi;

    3. praktisi; dan/atau

    4. masyarakat adat.

  1. Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan pengesahan konsep hasil Pembakuan.

  2. Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan melalui:

    1. sidang validasi pakar; dan

    2. pengesahan hasil validasi.

  3. Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan oleh kepala Badan.

  1. Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia dilakukan melalui tahapan:

    1. pencatatan;

    2. penyelarasan;

    3. penyuntingan; dan

    4. penerbitan.

  2. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf a merupakan proses merekam data kebahasaan dan kesastraan yang telah dibakukan.

  3. Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf b merupakan proses memeriksa hasil pencatatan sesuai dengan acuan kebahasaan dan hasil konvensi.

  4. Penyuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf c merupakan proses memperbaiki isi dan redaksi naskah hasil penyelarasan.

  5. Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf d merupakan proses mencetak, mendigitalkan, dan/atau mengalihwahanakan naskah hasil penyuntingan.

  1. Pemutakhiran hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia merupakan proses memperbarui Kaidah Bahasa berdasarkan pengkajian kembali sesuai dengan perkembangan penggunaan bahasa.

  2. Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan dengan pengubahan dan/atau penambahan Kaidah Bahasa sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu.

  3. Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat [2] dilakukan oleh Badan.

  1. Penyebarluasan hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia merupakan proses memublikasikan dan memasyarakatkan hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia.

  2. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan oleh Badan.

  3. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat dilakukan oleh masyarakat.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1788], dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikianlah isi Permendikbudristek 18 tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề