Siapa yang menengahi debat yang terjadi di Rengasdengklok brainly

tirto.id - Perundingan Linggarjati merupakan salah satu perjanjian antara Indonesia dan Belanda dalam sejarah kemerdekaan. Perjanjian ini digelar di Linggarjati, Jawa Barat, dan ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta, terkait status kemerdekaan RI.

Sebelum Perjanjian Linggarjati dilaksanakan, telah digelar rangkaian perundingan di Jakarta maupun Belanda, namun kedua belah pihak belum menemukan titik temu mengenai status Indonesia sebagai negara yang merdeka.

Hingga akhirnya, tanggal 11-13 November 1946 digelar pertemuan di Linggarjati, Jawa Barat. Hasil perundingan ini diteken pada 15 November 1946 lalu diratifikasi secara resmi pada 25 Maret 1947 di Istana Merdeka, Jakarta.

Latar Belakang

Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 setelah sekian lama dijajah bangsa-bangsa Eropa, terutama Belanda, dan kemudian Jepang. Meskipun sudah memproklamirkan kemerdekaan, namun Indonesia masih diincar oleh Belanda yang ingin berkuasa kembali.

Setelah Indonesia merdeka, Pasukan Belanda yang tergabung dalam NICA [Netherlands-Indies Civiele Administration] kembali ke Indonesia dengan membonceng pasukan Sekutu yang telah memenangkan perang melawan Jepang.

Maka, digelarlah rangkaian perundingan untuk membahas status kemerdekaan RI. Pertemuan pertama dilangsungkan pada 23 Oktober 1945 di Jakarta oleh perwakilan RI dan NICA. Namun gagal mencapai kesepakatan.

Pertemuan kedua digelar pada 13 Maret 1946 yang berlanjut tanggal 16-17 Maret 1946 dan menghasilkan naskah yang dikenal dengan sebutan Batavia Concept atau Rumusan Jakarta. Naskah ini adalah nota kesepahaman untuk menginjak fase perundingan berikutnya.

Delegasi Belanda dalam pertemuan itu adalah Perdana Menteri Prof. Dr. Ir. W. Schermerhorn, sedangkan wakil Indonesia dipimpin oleh Soetan Sjahrir. Pihak

Inggris [Sekutu] bertindak sebagai penengah yang diwakili oleh Sir Archibald Clark

Kerr atau Lord Inverchapel.

A.H. Nasution dalam buku Sekitar Perang Kemerdekaan: Periode Linggarjati [1994], mengungkapkan bahwa perjanjian tersebut telah disepakati melalui rumusan naskah persetujuan pendahuluan yang ditandatangani oleh Soetan Sjahrir dan

Hubertus van Mook [Gubernur Jenderal Hindia Belanda terakhir] pada 30 Maret 1946.

Baca juga:
  • Sejarah Hari Tritura Tanggal 10 Januari & Isi Tiga Tuntutan Rakyat
  • Sejarah Awal Kerajaan Gowa-Tallo Pra Islam & Daftar Raja-Raja
  • Kronologi Sejarah Perang Padri: Tokoh, Latar Belakang, & Akhir

Kronologi

Sebagai tindak lanjut atas beberapa pertemuan awal, dihelat forum di Hoge Veluwe, Belanda, pada 4-24 April 1946, yang membahas tentang persoalan status kenegaraan, kemerdekaan, dan wilayah Indonesia.

Namun, pemerintah Kerajaan Belanda tidak setuju dan menawarkan opsi bahwa Indonesia akan menjadi negara bawahan dalam persemakmuran Belanda. Soetan Sjahrir sebagai wakil delegasi Indonesia tentu saja menolak mentah-mentah. Indonesia ingin kedaulatan penuh.

Perundingan kembali dilanjutkan pada 7 Oktober 1946 dengan tujuan untuk mengurai persoalan demi persoalan. Delegasi Indonesia dalam forum ini adalah Soetan Sjahrir, A.K. Gani, Amir Sjarifuddin, Soesanto Tirtoprodjo, Mohammad Roem, dan Ali Boediardjo.

Sementara dari pihak Belanda diwakili oleh Prof. Dr. Ir. W. Schermerhorn dan Inggris sebagai penengah diwakili oleh Lord Killearen. Pada 14 Oktober 1946 disepakati bahwa akan dilakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai pengakuan Indonesia dari pihak Belanda.

Waktu yang disepakati untuk pertemuan penting itu adalah dari 12 November 1946 di Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat.

Baca juga:
  • Sejarah Perjanjian Kalijati: Latar Belakang, Isi, & Tokoh Delegasi
  • Peristiwa Rengasdengklok: Sejarah, Latar Belakang, & Kronologi
  • Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1: Kedudukan, Makna, Penjelasan

Isi Perjanjian Linggarjati

Perundingan Linggarjati dilangsungkan selama 3 hari, yakni hingga tanggal 15 November 1946 yang membuahkan kesepakatan bersama.

A.B Lafian melalui buku Menelusuri Jalur Linggarjati Diplomasi dalam Perspektif Sejarah [1992] memaparkan, perjanjian tersebut disepakati pada rapat penutup pukul 13.30.

Adapun isi dari Perjanjian Linggarjati adalah sebagai berikut:

  1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.
  2. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
  3. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negeri Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat [RIS], yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia [RI].
  4. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.
Karta Sasmita dalam buku 30 Tahun Indonesia Merdeka 1945-1960 [1995] menyebutkan bahwa isi Perjanjian Linggarjati masih menimbulkan polemik di kalangan Komite Nasional Indonesia Pusat [KNIP].

Hal tersebut menyebabkan penandatanganan Perjanjian Linggarjati baru terlaksana pada 25 Maret 1947 di Istana Istana Merdeka, Jakarta.

Nantinya, Belanda mengingkari kesepakatan dalam Perjanjian Linggarjati tersebut dengan melancarkan agresi militer pertama pada 21 Juli 1947.

Baca juga:
  • Agresi Militer I: Saat Belanda Mengingkari Perjanjian Linggarjati
  • Betapa Susah Belanda Mengakui Proklamasi 1945
  • Mufakat Senyap di Malaya yang Bisa Mengubah Sejarah RI

Tokoh-Tokoh dalam Perjanjian Linggarjati

  • Delegasi Belanda: Hubertus vanMook dan Prof. Dr. Ir. W. Schermerhorn
  • Delegasi Indonesia: Soetan Sjahrir, A.K. Gani, Amir Sjarifuddin, Soesanto Tirtoprodjo, Mohammad Roem, dan Ali Boediardjo
  • Delegasi Inggris [Penengah]: Lord Inverchapel dan Lord Killearen

Baca juga artikel terkait PERJANJIAN LINGGARJATI atau tulisan menarik lainnya Alhidayath Parinduri
[tirto.id - hdy/isw]


Penulis: Alhidayath Parinduri
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Alhidayath Parinduri

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Belanda melanggar isi Perundingan Linggarjati.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề