Sikap yang harus dilakukan untuk menjaga dan menerapkan politik luar negeri bebas aktif

JAKARTA - Implementasi politik luar negeri bebas aktif. Pelaksanaan hubungan luar negeri Indonesia didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara. Hal itu sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 [UUD 1945].

Dalam melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri, umumnya dilakukan melalui forum bilateral maupun multilateral yang diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.

 BACA JUGA:Apa Itu Politik Luar Negeri Bebas Aktif?, Ini Penjelasannya menurut Undang-undang

Yang dimaksud "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Saat ini, dengan adanya tantangan serius yang ada, seperti ancaman pandemi global, pulihnya sebagian perekonomian global dari krisis keuangan dan ekonomi, serta tantangan perubahan iklim mengharuskan diplomasi Indonesia untuk mengedepankan kerjasama Internasional. Naik di tataran bilateral, regional maupun multilateral untuk mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi.

BACA JUGA:Kemenkominfo Buka Program Beasiswa S2 di Dalam dan Luar Negeri 

Menurut, Peni Susetyorini dalam buku Gema Keadilan Edisi Jurnal terdapat beberapa upaya yang dilakukan, yakni:

Adanya kebijakan luar negeri yang secara aktif berupaya meningkatkan ke tataran lebih tinggi dalam hubungan yang telah terjalin dengan Negara-negara di seluruh dunia. Melakukan promosi perdagangan, investasi, dan pariwisata sebagai upaya kebijakan luar negeri membawa sumbangsih nyata bagi pembangunan nasional.

Indonesia senantiasa menunjukkan kepemimpinan di kawasan Asia Tenggara. Hal ini dilakukan sebagai upaya memastikan jalur yang tepat dalam pencapaian tugas pilar komunitas ASEAN.

Politik luar negeri Indonesia secara konsisten menempatkan Indonesia sebagai bagian dari penyelesaian masalah global, sebagai Negara yang mengedepankan titik temu dan bukan mempertentangkan berbagai kepentingan yang ada.

Demikian implementasi politik luar negeri bebas aktif di masa sekarang yang perlu diketahui.

  • #ASEAN
  • #Implementasi politik
  • #implementasi politik luar negeri

JAKARTA- Politik luar negeri bebas aktif tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

BACA JUGA:  Menlu RI Tegaskan Politik Luar Negeri Indonesia Tak Mengajarkan Permusuhan

Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional. Sehingga, tak dapat diragukan lagi bahwa Indonesia banyak ikut serta dalam kegiatan Internasional.

Perlu diketahui, politik luar negeri Indonesia menganut paham politik bebas aktif. Lantas, apa yang dimaksud dengan politik bebas aktif? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini.

Politik Luar Negeri Bebas Aktif 

Menurut UU No. 37 Tahun 1999 Pasal 3, yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia.

BACA JUGA: Menlu Retno Paparkan Prioritas Politik Luar Negeri Indonesia 5 Tahun ke Depan

Dengan begitu Indonesia tidak bersekutu atau memihak kepada negara manapun. Selain itu, secara aktif Indonesia memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka tak heran Indonesia telah banyak turut berperan dalam kegiatan Internasional, mulai dari Gerakan Non Blok, hingga Konferensi Asia Afrika. Bahkan, Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia” ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, maupun Blok ketiga [Asia atau Afrika].

Demikian pemaham terkait politik luar negeri bebas aktif sesuai UU No. 37 Tahun 1999 yang perlu diketahui.

[dka]

  • #Politik Luar Negeri Bebas Aktif
  • #Politik Luar Negeri

Politik Luar Negeri merupakan kebijakan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain dalam lingkup dunia internasional. Dengan demikian, politik luar negeri tentu saja berbeda antara negara satu dengan negara lainnya tergantung pada tujuan nasional masing-masing negara.  

Pembahasan

Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, negara Indonesia berhak menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, negara Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan politik luar negeri Indonesia ada 2, yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional.

  1. Landasan ideal . Landasan ideal politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
  2. Landasan konstitusional . Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu UUD 1945. Landasan tersebut sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dalam menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia.

Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Politik luar negeri yang bebas aktif diarahkan untuk mencapai tujuan nasional Indonesia. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain sebagai berikut:

  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  3. Meningkatkan perdamaian internasional.
  4. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.  

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas-Aktif Dalam Hubungan Internasional

Dalam hubungan internasional, Indonesia merupakan actors yang melaksanakan perannya yang berdasarkan kebijakan politik luar negeri bebas-aktif. Kemudian dapat diartikan Indonesia sebagai actors yang mempunyai hak untuk menentukan arah kebijakan, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang berdaulat untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik luar negeri negara lain.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas-aktif bertumpu pada ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia. Pancasila sebagai landasan ideologi Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai pedoman Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya dalam hubungan internasional. Sementara, kepentingan nasional Indonesia secara umum sudah tercantum dalam UUD 1945. Dalam konstitusi tersebut, kepentingan nasional Indonesia adalah sebagai berikut: [1] melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah; [2] memajukan kesejahteraan umum; [3] mencerdaskan kehidupan bangsa; dan [4] ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Selain itu, kekuatan nasional juga harus menjadi perhatian Indonesia untuk dijadikan bargaining value agar dapat memenuhi kepentingan nasionalnya. Indonesia perlu mempertimbangkan beberapa faktor untuk dijadikan kekuatan nasional, antara lain kekuatan militer, politik, letak kondisi geografis, jumlah dan kualitas penduduk, ekonomi dan sumber daya negara, serta ideologi negara. Kekuatan nasional yang dimiliki Indonesia nantinya untuk membantu jalannya proses hubungan internasional, karena dari esensi khususnya power inilah dapat dilihat sukses atau tidaknya suatu interaksi berlangsung. Setiap actors memiliki kekuatan yang berbeda, semakin besar kekuatan suatu actors tentunya akan semakin mudah actors tersebut menggunakan kekuatannya untuk berkuasa dalam konteks hubungan internasional.

Pelajari Lebih lanjut:  

1. Materi tentang Hubungan internasional brainly.co.id/tugas/1754642

2. Materi tentang Hubungan internasional brainly.co.id/tugas/5287191

3. Materi tentang Hubungan Kerja sama Internasional brainly.co.id/tugas/1974566

4.Materi tentang politik bebas aktif brainly.co.id/tugas/9819422

-------------------------------------------------  

Detil Jawaban

Kelas: 10

Mapel: PPKn

Bab: Sistem Politk Indonesia

Kode: 10.9.6

Kata Kunci: Sistem politik, Politik Bebas aktif

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề