Tata cara pendaftaran npwp orang pribadi online

Anda bisa Mendaftar NPWP Online melalui website Ditjen Pajak. Seperti apa tata cara Daftar NPWP Online dan syarat-syaratnya? Simak tulisan di bawah ini!

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP? Bagaimana cara pembuatannya? Simak pembahasan kami secara lebih lanjut untuk mengetahui syarat dan cara pembuatan NPWP online.

Syarat Untuk Mendaftar NPWP Online

Saat ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya.

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Kartu identitas [KTP] bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  • Kartu identitas [KTP] bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

  • Kartu identitas [KTP] bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

PENTING: Dikarenakan dalam artikel ini membahas cara mendaftar NPWP secara Online saja, maka semua persyaratan tadi harus dalam format Digital. Artinya, semua dokumen tadi sebaiknya Di-Scan atau Difoto kemudian disimpan secara digital.

Cara Daftar NPWP Online

Seperti sudah disebutkan pada artikel sebelumnya, selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP], Anda juga bisa melakukan pendaftaran kartu Pajak ini secara online.

Apapun metodenya [online maupun offline], persyaratan yang harus dilengkapi Wajib Pajak untuk mendapatkan Kartu Pajak ini tidak berbeda.

Namun, artikel kali ini akan lebih fokus menjelaskan cara daftar NPWP online. Kelebihan cara ini adalah lebih sederhana, mudah, dan cepat.

Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini panduan tata cara mendaftarkan NPWP secara online di tahun 2019 bagi Wajib Pajak pribadi:.

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Jika Anda belum punya akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak [//ereg.pajak.go.id].

Sudah tahu tentang Ereg Pajak bukan? Bagi Anda yang belum tahu, ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.

Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom seperti pada gambar di atas sesuai petunjuknya.

Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang [yang sering disebut dengan NPWP Cabang].

Catatan: Apakah Anda sering mendengar istilah NPWP Pusat? Jika iya, NPWP Pusat artinya adalah NPWP untuk wajib pajak pribadi yang masih lajang atau wajib pajak badan yang hanya mempunyai satu unit bisnis.

2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya

Sebagai Wajib Pajak, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya. Jangan lupa juga untuk sesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak diri Anda, ya. Apakah Anda sedang menjalankan usaha atau tidak.

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” [kode rahasia] yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.

Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Silakan kembali mendaftar secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.

Selain melalui pendaftaran secara online, Anda juga bisa mendapatkannya dengan cara datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda.

Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi secara gratis. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pengirimannya.

Berikut ini adalah tautan formulir pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi dan surat pengiriman dokumen: Formulir NPWP Online

Baca Juga:

  • Ini Cara Membuat NPWP bagi Anda yang Belum Bekerja

Tahukah Anda, bahwa nomor NPWP hanya bisa diketahui oleh orang-orang tertentu saja, seperti diri Anda sendiri, rekanan usaha, bendahara kantor, dan petugas pajak? Sehingga tidak mudah untuk cek nomor NPWP secara langsung. DJP tidak memberikan akses untuk mengecek nomor NPWP secara online karena bisa saja orang yang tidak memiliki kepentingan mengakses data diri Anda melalui NPWP.

Namun, ada beberapa cara yang bisa Anda coba untuk cek NPWP Anda valid atau tidak maupun masih aktif atau tidak, seperti:

  1. Datang langsung ke kantor pajak dengan menunjukkan KTP asli untuk NPWP pribadi atau akta perusahaan/instansi untuk NPWP badan. Jika Anda memerintahkan orang lain untuk cek NPWP tersebut, maka jangan lupa sertakan surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas meterai. Barulah petugas pajak akan melakukan validasi serta memberikan informasi seputar NPWP Anda.
  2. Anda juga dapat memeriksa NPWP melalui website ereg.pajak.go.id. Masukkan NPWP Anda saat login. Jika laman memunculkan identitas NPWP, tandanya NPWP tersebut masih aktif. Namun jika laman tidak memunculkan identitas apa pun, tandanya NPWP tersebut belum atau sudah tidak aktif. 
  3. Selain melalui laman e-registrasi, Anda juga dapat memeriksa NPWP di aplikasi DJP.

Bagaimana Jika NPWP Online Bermasalah?

Ada beberapa kondisi yang dialami para Wajib Pajak terkait dengan kartu NPWP secara fisik. Kasus-kasus yang dialami di antaranya hilangnya kartu NPWP serta kartu rusak atau patah karena terledor saat menyimpan.

Ada kalanya pendaftaran NPWP online juga mengalami beberapa kendala secara teknis, seperti pendaftaran yang ditolak karena Nomor Induk Kependudukan tidak terdaftar di Kementrian Dalam Negeri. Lalu, apa yang harus Anda lakukan? Yuk, klik tautan di bawah ini untuk mengetahui solusinya!

Baca Juga:

  • Tanya Jawab Seputar NPWP Online dan EFIN 

Jika sudah memiliki NPWP, Anda dapat melaksanakan urusan perpajakan, seperti lapor SPT Tahunan Pribadi.  Dengan NPWP, Anda juga dapat membangun badan usaha sendiri jika memang ingin memulai bisnis karena pembuatan dokumen usaha membutuhkan NPWP pribadi pemilik usaha. Jika sudah membangun bisnis tersebut, jangan lupa untuk menjalankan kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Jakarta, CNBC Indonesia - NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang dan badan usaha yang menghasilkan penghasilan.

Nomor NPWP bertujuan untuk kegiatan transaksi pajak. Ketentuan wajib pajak sendiri sudah tertera pada UU NO. 16, Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tenang saja, tidak semua orang yang memiliki NPWP wajib untuk membayar pajak. Ada ketentuan yang berlaku mengenai nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.Membuat NPWP akan menghindari risiko terkena potongan PPh tinggi dan potongan pajak yang tinggi saat PHK.Jika Anda tidak memiliki NPWP, akan sulit untuk mengajukan kredit dan investasi karena salah satu syaratnya adalah melampirkan NPWP untuk pengajuan KPR, KKB, KTA, Deposito sampai investasi saham.Untuk membuat NPWP, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Tentunya cara membuat NPWP online akan lebih mudah dan cepat dibandingkan harus mendatangi kantor pajak.

Syarat Dokumen

Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas-berkas di bawah ini untuk menjadi syarat cara membuat NPWP online:1. Kategori Wajib Pajak orang pribadi tidak menjalankan usaha:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk [KTP] untuk Warga Negara Indonesia [WNI].Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas [KITAS] atau Kartu Izin Tinggal Tetap [KITAP] untuk Warga Negara Asing [WNA].2. Kategori Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:Fotokopi KTP untuk WNI dan Paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA.Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah [Lurah atau Kepala Desa].Fotokopi lembar tagihan listrik atau pembayaran listrik.Surat pernyataan dengan materai dari Wajib Pajang orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha3. Kategori Wajib Pajak orang pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah karena perjanjian pemisahan penghasilan dan harta:Fotokopi NPWP Suami.Fotokopi Kartu Keluarga.Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara Membuat NPWP Online

Di era Industri 4.0 ini sistem online makin terasa kian maju. Anda bisa mendapatkan nomor NPWP hanya dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia [DJP]. Berikut langkah-langkahnya:1. Buka website resin ereg.pajak.go.id.2. Klik opsi "daftar" untuk memiliki akun baru.3. Masukan alamat email yang aktif dan kode captcha.4. Tunggu email masuk dari DJP yang menunjukkan link untuk melakukan registrasi tahap 2.5. Cek kotak masuk pada e-mail.6. Jika tidak ada, cek menu spam.7. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.8. Isi formulir dengan data diri secara lengkap.9. Terakhir, klik "Daftar" di pojok kanan bawah untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.10. Silahkan login kembali ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.11. Kemudian isi formulir pembuatan NPWP pada laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk menentukan kategori wajib pajak.12. Setelah selesai, klik pilihan "Minta Token" dan masukkan kode captcha.13. Kode token akan dikirim melalui e-mail.14. Masukkan kode token yang sudah diterima melalui email di kolom yang tersedia.15. Klik "Kirim Permohonan" dan berkas akan diproses.16. Jika permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

Cek Nomor Pajak di Sini

Selain cara daftar NPWP Online, Anda juga bisa mengecek nomor pajak secara online melalui aplikasi DJP, website resmi DJP, via e-mail dan melalui Kring Pajak.Melalui aplikasi dan website, Anda hanya perlu memasukkan akun yang sudah Anda miliki. Lalu cek di dashboard maka akan tercantum identitas beserta nomor NPWP.Jika nomor NPWP tidak muncul atau tidak aktif, Anda perlu mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk konfirmasi secara langsung mengenai status nomor NPWP.

Selanjutnya bisa melalui pesan e-mail yang dikirimkan via e-mail resmi atau via Kring Pajak yang berupa layanan telepon dengan nomor 1500200.


[dru]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề