Tetangga yang hanya memiliki satu hak adalah tetangga yang beragama

BincangMuslimah.Com – Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwasanya tetangga itu berhak atas segala sesuatu yang menjadi hak seluruh muslim.

Dalam Islam, status tetangga mempunyai hak yang sedikit lebih dari lainnya. Bahkan tetangga non muslim sekalipun mempunyai hak dalam kapasitas sebagai tetangga saja atau untuk menegakkan hak bertetangga. Dalam kitabnya, Imam Ghazali kemudian menukil hadis berikut ini

عَن رسول الله -عليه الصلاة والسلام- أنه قال: [الجيرانُ ثلاثةٌ: جارٌ له حقٌّ واحدٌ وهو أدنَى الجيرانِ حقًّا، وجارٌ له حقَّان، وجارٌ له ثلاثةُ حقوقٍ وهو أفضلُ الجيرانِ حقًّا؛ فأمَّا الجارُ الَّذي له حقٌّ واحدٌ فالجارُ المُشرِكُ لا رحِمَ له وله حقَّ الجِوارِ، وأمَّا الَّذي له حقَّان فالجارُ المُسلمُ لا رحِم له وله حقُّ الإسلامِ وحقُّ الجِوارِ، وأمَّا الَّذي له ثلاثةُ حقوقٍ فجارٌ مسلمٌ ذو رحِمٍ له حقُّ الإسلامِ وحقُّ الجوارِ وحقُّ الرَّحِمِ، وأدنَى حقِّ الجِوارِ ألَّا تُؤذيَ جارَك بقُتارِ قِدرِك إلَّا أن تقدَحَ له منها]

Rasulullah Saw bersabda, “Tetangga ada tiga macam, yaitu: 1] tetangga yang mempunyai satu hak, itu hak tetangga paling dasar. 2] Tetangga yang mempunyai dua hak dan 3] tetangga yang mempunyai tiga hak yaitu tetangga yang memiliki hak paling utama. Tetangga yang mempunyai satu hak adalah non muslim yang bukan kerabat ia hanya mendapat hak tetangga saja. Tetangga yang punya dua hak adalah tetangga muslim ia mendapatkan hak sebagai tetangga dan hak sebagai muslim. Tetangga yang mempunyai tiga hak ialah tetangga muslim yang masih kerabat, ia mendapatkan hak sebagai tetangga, sebagai muslim dan sebagai kerabat. Termasuk Hak tetangga yang paling dasar adalah jangan sampai engkau menyakiti tetanggamu dengan bau harum pancimu kecuali engkau memberinya sebagian darinya” [HR. Abu Nu’aim]

Baca Juga:  Ini Lima Skincare Aman dan Halal yang Cocok Untuk Para Muslimah

Dalam kitab Takhrij Ahaadist Ihya ‘Ulumuddin, Mustadha Az-Zabidi menjelaskan bahwa menurut Imam al-Iraqi hadis ini dhaif dan ditemukan dalam beberapa riwayat di antaranya dalam kitab Makarimi al-Akhlaq karya al-Kharaithi, kitab al-Kamil karya Ibn ‘Adi.

Selain itu hadis ini diriwayatkan juga oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, dimana kandungan hadis ini termasuk dalam fadhail al-A’mal, maksudnya adalah hal yang dianjurkan syariat untuk diamalkan. Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar, boleh mengamalkan hadis dhaif  dalam fadhail al-a’mal. Apalagi jika kandungan hadis tersebut tidak bertentangan dengan hadis shahih lainnya.

Seperti dalam hadis lainnya yang disebutkan oleh Imam Ghazali dari riwayat berikut ini

قال مجاهد كنت عند عبد الله بن عمر رضي الله عنهما وغلام له يسلخ شاة فقال يا غلام إذا سلخت فابدأ بجارنا اليهودي حتى قال ذلك مراراً فقال له كم تقول هذا فقال إن رسول الله – صلّى الله عليه وسلم – لم يزل يوصينا بالجار حتى حسبنا أنَّهُ سيورِّثُهُ

Mujahid berkata, “Aku berada disamping Abdullah bin Umar, sedangkan seorang hamba sahayanya menguliti kambing miliknya. Lalu ia berkata: “Hai nak, apabila kamu telah selesai menguliti, dahulukan tetangga kita yang Yahudi”, sehingga ia berkata begitu berulang-ulang. Lalu anak itu berkata: “Berapa kali tuan berkata begitu pada saya?” Lalu ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Saw selalu berwasiat kepada kami tentang tetangga sehingga kami mengira bahwa tetangga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima harta waris..” [HR. Abu Daud]

Menurut Imam al-‘Iraqi, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Tirmidzi tersebut hasan gharib. Berdasarkan hadis ini pula, para ulama berpendapat bahwa boleh memberikan tetangga Yahudi dan Nasrani hewan kurban yang kita sembelih sebagai bentuk muamalah yang baik.

Baca Juga:  Rasulullah Melarangan Umatnya Berlebih-lebihan dalam Beribadah

Apa Hak Tetangga yang Wajib Kita Tunaikan?

Hak tetangga yang paling dasar yaitu bersikap baik dan tidak menyakiti mereka. Rasulullah melarang seseorang menyakiti tetangga bahkan menjadikan sifat itu sebagai tanda dari kurangnya iman seseorang. Sebagaimana dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah bersabda,

فقال -عليه الصلاة والسلام: [واللَّه لا يؤمِنُ، واللَّه لا يؤمنُ، واللَّه لا يؤمنُ. قيلَ: ومن يا رسولَ اللَّه؟ قالَ: الَّذي لا يأمنُ جارُه بوائقَه

Rasulullah Saw bersabda, “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Beliau ditanya [oleh seorang sahabat],”Siapa gerangan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yang tetangganya tidak aman dari keburukan-keburukannya.” [HR. Bukhari]

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa maksud dari keburukan disini diartikan dari kata bawaaiq yaitu bentuk plural dari kata baaiqah yang artinya adalah kelicikan-kelicikan yang dapat merusak dengan tiba-tiba.

Dalam hadis ini, Rasul sampai mengulang kalimat sumpah hingga tiga kali secara tegas tentang alpanya keimanan seseorang jika sampai berbuat buruk pada tetangganya. Kecaman ini dalam riwayat Imam Ahmad dan Imam Malik disebutkan dengan tambahan redaksi laa yadkhul al-Jannah, tidak akan masuk surga.

Setiap tetangga berhak diperlakukan baik oleh tetangganya, dan sebagai tetangga kita wajib memperlakukan tetangga kita dengan baik. Inilah yang dimaksud sebagai hak dan kewajiban bertetangga menurut Imam Ghazali.

Dari hadis-hadis serta penjelasan ulama yang telah disebutkan di atas, dapat kita simpulkan bahwa serendah-rendahnya menunaikan hak tetangga adalah dengan berbuat baik dan tidak menyakitinya. Tidak ada perbedaan, baik itu kepada muslim ataupun non muslim. Wallahu’alam.

Harus dipahami agar hubungan dengan tetangga harmonis

Moms, dalam Islam, ada yang disebut dengan adab bertetangga yang harus selalu kita jaga.

Tetangga adalah orang yang paling dekat rumahnya dengan kita ya, Moms. Kita sering kali saling membantu untuk urusan yang tidak bisa diselesaikan sendiri.

Dalam Islam, tetangga memiliki hak-hak tertentu sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW seperti hak untuk mendapatkan rasa aman dari gangguan.

Dalam ajaran Islam, hak tetangga atas tetangganya begitu besar. Islam membuat tuntunan bertetangga.

Karena keberagaman serta perbedaan latar belakang, suku, budaya, dan karakter, serta ekonomi dalam bertetangga  berpotensi menimbulkan benturan.

Islam mengatur adab bertetangga untuk mengatasi potensi perbedaan tersebut.

Dalam ajaran Islam, perintah berbuat baik kepada tetangga disandingkan dengan perintah menyembah Allah dan larangan mempersekutukannya

Adapula sejumlah adab bertetangga sebagaimana disebutkan Imam Al-Ghazali dalam risalahnya berjudul al-Adab fid Dîn dalam Majmû'ah Rasâil al-Imam al-Ghazâli [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, t.th., halaman 444], sebagai berikut:

آداب الجار: ابتداؤه بالسلام، ولا يطيل معه الكلام، ولا يكثر عليه السؤال، ويعوده في مرضه، ويعزيه في مصيبته، ويهنيه في فرحه، ويتلطف لولده و عبده في الكلام، ويصفح عن زلته، ومعاتبته برفق عند هفوته، ويغض عن حرمته، ويعينه عند صرخته، ولا يديم النظر إلى خادمته

Artinya:

"Adab bertetangga, yakni mendahului berucap salam, tidak lama-lama berbicara, tidak banyak bertanya, menjenguk yang sakit, berbela sungkawa kepada yang tertimpa musibah ikut bergembira atas kegembiraannya, berbicara dengan lembut kepada anak tetangga dan pembantunya, memaafkan kesalahan ucap, menegur secara halus ketika berbuat kesalahan, menundukkan mata dari memandang istrinya, memberikan pertolongan ketika diperlukan, tidak terus-menerus memandang pembantu perempuannya.”

Oleh karena itu, kita perlu meenerapkan adab bertetangga sesuai dengan ajaran Islam, agar hubungan dengan tetangga tetap harmonis dan terjalin tali silaturahmi yang baik.

Baca Juga: Menghadapi Tetangga yang Suka Pamer

Adab Bertetangga dalam Islam

Foto: Neighbour.jpg

Foto: shutterstock.com

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut tentang adab bertetangga menurut Islam, yuk disimak Moms!

1. Dahulukan Salam

Memberikan salam terlebih dahulu merupakan adab bertetangga yang pertama. Selain itu, mengucap salam ketika berjumpa dinilai sopan dalam kebiasaan sehari-hari.

Orang-orang yang bertetangga dianjurkan saling menyapa ketika bertemu dengan mengucapkan salam.

Bagi pihak yang mendahului mengucapkan salam, maka secara akhlak lebih baik dan karenanya mendapatkan kebaikan yang lebih banyak. 

2. Tidak Mengganggu Tetangga

Mendapat gangguan dari luar tentu sangat tidak nyaman ya, Moms?

Maka dari itu, saling tidak mengganggu adalah adab bertetangga yang harus diikuti oleh umat Muslim yang baik. Ini akan menunjukkan bahwa adanya rasa saling menghargai.

Adab ini dibahas dalam Hadits Riwayat Bukhari, di mana Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya."

Maka ada baiknya, contoh ketika akan mengadakan sebuah acara di rumah, hendaknya meminta izin tetangga terdekat terlebih dahulu agar mereka tidak merasa terganggu dengan acara yang Moms sedang selenggarakan.

Baca Juga: Meghan Markle dan Pangeran Harry Pindah Rumah, Ini 6 Aturan Kontroversial yang Harus Dipatuhi Para Tetangga

3. Cara Mengatasi Gangguan Tetangga

Apabila tetangga melakukan perbuatan yang mengganggu, ada baiknya Moms harus tetap bersabar.

Nah, sebenarnya Moms tetap diperbolehkan menegur mereka, namun dengan cara yang baik. Akan lebih baik jika gangguan tersebut dibalas dengan kebaikan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Ada tiga kelompok manusia yang dicintai Allah, … Disebutkan diantaranya: “Seseorang yang mempunyai tetangga, ia selalu disakiti [diganggu] oleh tetangganya, namun ia sabar atas gangguannya itu hingga keduanya dipisah boleh kematian atau keberangkatannya” [HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani].

4. Hindari Mengobrol Terlalu Lama dan Tidak Penting

Adab bertetangga berikutnya adalah tidak lama-lama berbicara, terutama ketika membahas hal yang tidak terlalu penting.

Nyatanya, hidup bertetangga tidak bisa lepas dari berbicara satu sama lain ya, Moms.

Namun pembicaraan itu sebaiknya tidak kelewat lama. Hal ini demi kebaikan seperti menghindari gibah atau menggunjing pihak lain yang bisa menimbulkan fitnah dan sebagainya. 

Baca Juga: Beda Karakter Anak, Beda Pula Cara Mengajarkan Puasa

5. Memaafkan Kesalahan Ucap

Ketika tetangga tidak sengaja melontarkan perkataan yang menyinggung, maka Moms harus memaafkannya.

Sebab bisa jadi suatu saat Moms juga melakukan hal yang sama terhadap tetangga, secara disadari maupun tidak.

Memendam dendam juga bukan hal yang dianjurkan dalam Islam. Karena bisa menimbulkan kebencian yang merugikan.

6. Siap Sedia Menolong Tetangga

Jika tetangga kesulitan dengan harta, tertimpa musibah, bahkan kehilangan, umat Muslim sepantasnya memberikan bantuan sesuai dengan adab bertetangga.

Berikan bantuan tersebut tanpa harus diminta, sebab itu adalah hak seorang Muslim terhadap saudaranya.

7. Menjenguk Tetangga yang Sakit

Ketika tetangga ada yang sakit, maka ia berhak untuk dikunjungi.

Artinya, dalam adab bertetangga, tetangga yang tidak sakit berkewajiban mengunjunginya tanpa memandang status sosial pihak yang sakit.

Bertetangga pada dasarnya adalah berteman sehingga kesetaraan di antara mereka harus dijaga dengan baik.  

Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat, Sebagai Adab Menerima Zakat dari Muzakki

8. Tidak Iri pada Tetangga

Ketika tetangga mendapatkan rezeki atau berbagai bentuk kebaikan, umat Muslim tidak boleh merasa iri.

Justri menurut adab bertetangga, Moms harus ikut berbahagia dengan kebaikan tersebut.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak sempurna keimanan seseorang hingga ia menyukai bagi tetangganya apa yang ia sukai bagi dirinya." [HR Muslim].

9. Tidak Menghalangi Bangunan Tetangga

Dalam bertetangga, tentu Moms akan memiliki bangunan rumah yang saling berdampingan. Bahkan bebrerapa rumah juga berdempetan.

Sebagai tetangga yang baik, hendaknya untuk tidak menghalangi tetangga untuk membangun rumah atau menghalangi udara dan sinar matahari ke rumahnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

لاَ يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِى جِدَارِهِ

“Janganlah salah seorang di antara kalian melarang tetangganya menancapkan kayu di dinding [tembok]nya” [HR.Bukhari [no.1609]; Muslim [no.2463]; dan lafazh hadits ini menurut riwayat beliau; Ahmad [no.7236]; at-Tirmidzi [no.1353]; Abu Dawud [no.3634]; Ibnu Majah [no.2335]; dan Malik [no.1462].

10. Memelihara Hak Tetangga

Salah satu hal yang harus Moms utamakan dalam adab bertetangga adalah memelihara hak tetangga.

Hak tetangga yang perlu dijaga adalah melindungi harta mereka dari orang jahat, serta memberikan beberapa hadiah.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah aku memiliki dua tetangga, manakah yang aku beri hadiah?’ Rasulullah SAW menjawab

إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكَ باَباً

‘Yang pintunya paling dekat dengan rumahmu’” [HR. Bukhari [no.6020]; Ahmad [no.24895]; dan Abu Dawud [no.5155]].

Baca Juga: Sholat Witir, Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW

11. Turut Berbela Sungkawa pada yang Tertimpa Musibah

Seorang tetangga juga berhak dikunjungi ketika sedang tertimpa musibah terutama kematian anggota keluarganya.

Adab bertetangga yang sebaiknya dilakukan dalam kunjungan takziah adalah ikut berbela sungkawa dengan menunjukkan rasa duka dan mendoakan kebaikan terutama bagi si mayit dan keluarga yang ditinggalkan. 

12. Turut Bergembira atas Kegembiraannya

Janganlah seseorang merasa tidak senang atas keberhasilan tetangganya disebabkan iri. Hal yang justru dianjurkan adalah saling mengucapkan selamat atas keberhasilan sesama tangga.

Adab bertetangga ini mengajak umat Muslim untuk turut berbahagia atas apa yang diperoleh tetangga.

Dengan cara ini perasaan iri atas keberhasilan tetangga bisa dihindarkan dan pertemanan sesama tetangga dapat terjaga. 

Baca Juga: Niat, Bacaan, dan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Sunnah yang Bisa Dilakukan

Itu dia Moms ragam adab bertetangga yang diajarkan Rasulullah SAW, serta harus diamalkan oleh setiap umat Muslim.

  • //kumparan.com/berita-hari-ini/adab-bertetangga-menurut-ajaran-islam-yang-harus-dipahami-1vb1U7JVNgg/full
  • //islam.nu.or.id/post/read/86994/12-adab-bertetangga-menurut-imam-al-ghazali
  • //www.republika.co.id/berita/qdtc8m430/huquq-al-jar-etika-bertetangga-dalam-islam
  • //dalamislam.com/akhlaq/adab-bertetangga-dalam-islam

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề