Tiga hal yang diatur oleh konstitusi menurut C.F. Strong

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum [lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya]. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Secara etimologis, kata konstitusi, konstitusional, dan konstitusionalisme memiliki makna yang sama, namun penggunaan dan penerapannya berbeda. Konstitusi dalam pengertian sempit adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar [“UUD”], dan sebagainya.[1] Berikut akan kami jelaskan pengertian konstitusi secara rinci.

Baca juga: Pengertian Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat

 

Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang artinya membentuk negara, menyusun negara, dan menyatakan negara. Sedangkan dalam bahasa Latin kata konstitusi berasal dari 2 [dua] kata yakni “cume” dan “statuere”. Kata “cume” artinya “bersama dengan”, sedangkan “statuere” adalah “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan atau menetapkan”. Dengan demikian pengertian konstitusi dalam bentuk tunggal [konstitutio] adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan pengertian konstitusi dalam bentuk jamak [constitusiones] adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan.[2]

Negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris memakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai konstitusi. Sedangkan istilah UUD merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Gronwet”.[3] Selain gronwet, Belanda juga mengenal istilah constitutie.[4]

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi bukan merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintahan, melainkan merupakan peraturan yang dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri. Tanpa keberadaan konstitusi, maka sama dengan kekuasaan tanpa kewenangan. Konstitusi adalah hukum dasar, norma dasar, dan sekaligus paling tinggi kedudukannya dalam sistem bernegara. Namun, sebagai hukum, konstitusi itu sendiri tidak selalu bersifat tertulis [schreven constitutie atau written constitution]. Konstitusi dalam pengertian arti sempit adalah konstitusi yang bersifat tertulis atau biasa disebut UUD. Sedangkan konstitusi dalam pengertian arti luas adalah konstitusi yang tidak tertulis.[5]

Baca juga: Pengertian Konstitusi dan Praktiknya dalam Ketatanegaraan

 

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli:

Konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya, baik tulisan maupun tidak tertulis yang mengambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.[6]

Gronwet atau UUD adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan constitution memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.[7]

Pengertian konstitusi dibagi menjadi tiga, yaitu konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan [mengandung arti politis dan sosiologis], konstitusi sebagai kaidah yang hidup dalam masyarakat [mengandung arti hukum atau yuridis], dan konstitusi sebagai kesepakatan yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.[8]

Pengertian konstitusi adalah kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan serta hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah, yang menyangkut hak-hak asasi manusia.[9]

Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah naskah yang memuat bangunan negara dan sendi pemerintahan. Konstitusi megandung pengertian yang lebih luas dari UUD. Namun, secara yuridis terdapat faham kodifikasi yang menyamakan konstitusi dengan UUD.[10]

Pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengantur, atau memerintah dalam pemerintahan negara.[11]

Kesimpulannya, berdasarkan berbagai pendapat para ahli mengenai pengertian konstitusi, dapat dikatakan bahwa berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis.[12] Dengan demikian, konstitusi adalah kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa, gambaran dari lembaga-lembaga negara, serta gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.[13]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017;
  2. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006;
  3. M. Rezky Pahlawan [et.al], Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020;
  4. Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019.

[1] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 28

[2] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 65

[3] M. Rezky Pahlawan [et.al], Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020, hal. 235

[4] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 65

[5] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 200

[6] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 65-66

[7] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 66

[8] M. Rezky Pahlawan [et.al], Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020, hal. 236

[9] M. Rezky Pahlawan [et.al], Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020, hal. 236

[10] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 31

[11] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 32.

[12] M. Rezky Pahlawan [et.al], Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020, hal. 236.

[13] M. Rezky Pahlawan [et.al], Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020, hal. 235-236.

Suasana Sidang Putusan Permohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan [Impor] Hewan Ternak di Mahkamah Konstitusi [MK], Jakarta, Selasa [7/2]. [Liputan6.com/Johan Tallo]

Liputan6.com, Jakarta Indonesia memiliki konstitusi yaitu Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Konstitusi sendiri merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintah negara yang biasanya berbentuk dokumen tertulis. Konstitusi tidak mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnnya.

Ada beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli. Konstitusi yang pertama menurut E.C.S. Wade dan G.Philips, adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. M

enurut K.C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Kemudian konstitusi menurut C.F. Strong adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Di Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis contohnya UUD, dan hukum dasar tidak tertulis contohnya konvensi atau pidato presiden.

Fungsi konstitusi sendiri setiap negara berbeda-beda, tergantung dari kebijakan yang mereka buat. Ada beberapa fungsi konstitusi yang perlu kamu ketahui, berikut informasinya.

Ilustrasi penegakan hukum [Via: lintasterkininews.com]

Menurut C.F. Strong pada prinsipnya fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Fungsi Konstitusi secara umum

1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.

2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara

3. Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi

4. Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan

5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang

6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara

Selain Fungsi konstitusi diatas, konstitusi juga memiliki tujuan. Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.

1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia [HAM], sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.

Ilustrasi Ir Soekarno Pidato KAA 1955

Jenis-jenis konstitusi menururt C.F. Strong terdiri dari dua jenis, yaitu:

1. Konstitusi tertulis

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara, beserta aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam hukum negara tersebut.

2. Konstitusi tidak tertulis/ konvensi

Konstitusi konvensi adalah konstitusi berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Pidato presiden juga bisa menjadi konstitusi konvensi. Syarat-syarat konvensi antara lain adalah diakui dan dipergunakan secara berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan sebuah negara. Tidak bertentangan dengan konstitusi tertulis, dan memperhatikan pelaksanaan konstitusi tertulis.

Secara teoritis, konstitusi dibedakan menjadi beberapa di antaranya:

1. Konstitusi politik 

Konstitusi politik berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lebaga negara.

2. Konstitusi sosial

Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial, rumusan filosofis, sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik dari sebuah negara.

Sifat Konstitusi

1. Fleksibel

Konstitusi akan bersifat fleksibel atau luwes dan memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan jaman

2. Rigrid

Konstitusi akan bersifat rigrid tau kaku apabila sebuah peraturan tersebut sulit untuk diubah.

Ilustrasi bendera Indonesia [Sumber: Pixabay]

1. UUD 1945

UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang ada di Indonesia. Konstitusi ini berjenis konstitusi tertulis. UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. UUD 1945 digunakan pada 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.

2. Konstitusi RIS 1949

Konstitusi RIZ 1949 berlaku tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Konstitusi RIS 1949 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen.

3. UUD Sementara 1950

UUD Sementara 1950 berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Sama halnya dengan UUD 1945 dan Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950 juga merupakan konstitusi tertulis.

4. UUD 1945

UUD 1945 adalah konstitusi yang hingga sampai saat ini masih digunakan di Indonesia. Konstitusi ini juga berbentuk tertulis dalam dokumen formal. UUD 1945 juga menjadi hukum dasar dan pedoman pembentukan peratuan

Itulah beberapa informasi mengenai konstitusi dari fungsi konstitusi hingga tujuannya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề