Tinggi maksimum dari lantai yang diperkenankan dalam pemasangan kotak kontak tanpa pelindung adalah

1

Oct 24, 2009#12009-10-24T04:56

Dulu pas masih sekolah, kami diajarkan posisi P. outlet di rumah tinggal min. 1,25 m dari lantai. Bila d pasang di bawah 1,25 m dari lantai maka harus dipasang P. outlet yg ada pelindungnya. Saya kira syarat itu masih berlaku hingga untuk PUIL 2000. HANYA permasalahannya saya tidak menemukan itu di PUIL 2000. Mohon bantuannya.... apakah memang ada aturannya d PUIL 2000 atau sudah tidak ada. Terima kasih.

Jul 26, 2010#22010-07-26T03:47

Saudara buka saja di daftar isi dunia-listrik.blogspot.com atau minta bantuan sama mbah google

Aug 31, 2010#32010-08-31T03:19

Menurut saya bukan stop kontak tapi sakelar... 1,25m dari lantai...
CMIIW... Correct Me If I Wrong...

14

Sep 03, 2010#42010-09-02T16:50

betul sekali Stop Kontak di bawah 1,25 m harus ada Pelindungnya, yaitu jenis Stop Kontak Putar atau Yang ada Tusuk Gandanya [ Proteksinya ],
di PUIL 2000 / Amandemennya ada aturannya.

Jan 18, 2012#52012-01-18T07:35

persyaratan stop kontak dibawah 125 cm, ada pada Bagian 8.17.2.4.2

You're Reading a Free Preview
Pages 8 to 13 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 18 to 27 are not shown in this preview.

Persyaratan Pemasangan Instalasi Rumah Sederhana


Untuk memasang instalsi penerangan disebuah rumah sederhana, ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan, agar pemasangan itu sesuai dengan PUIL, terkadang ada anggapan dalam pemasangan instalasi penerangan yaitu ''yang penting hidup", nah pendapat ini yang harus dihindari karena pemasangan instalasi bukan hanya sekedar untuk menghidupkan lampu atau dan stop kontak menyala, tetapi ada aspek lain yang harus lebih diperhatikan yaitu keamanan dan keberlangsungan [tahan lama] suatu instalasi tersebut

Perbedaan itu terletak pada orang yang memasangnya, seorang instalatir memegang prinsip-prinsip yang ada pada PUIL sedangkan yang lainnya tidak. oleh karena itu untuk pemasangan instalasi rumah baikknya memanggil orang yang benar-benar paham tentang instalasi agar rumah kita aman dan handal instalasinnya.

Berikut persyaratan umum untuk pemasangan instalasi listrik rumah sederhana, agar mudah dimengerti dan diperiksa :

  1. Srkuit utama harus menggunakan kabel SNI [Standar Nasional Indonesia] dan LMK [Lembaga Massalah Kelistrikan] dengan ukuran penampang minimal 3 x 4 mm2. Sebagai contoh NYM 3 X 4 mm2 MCB minimal 10 A
  2. Tinggi pemasangan Box MCB minimal 1,8 m dari lantai
  3. Penyambungan kabel netral dan arde/pembumian dari sirkit utama [dalam Box MCB] harus dipasangkan menggunakan terminal 
  4. Jumlah titik beban maxsimum sembilan buah, termasuk kotak kontak maksimum 3 buah [PUIL 2000-Pasal 8.15.2.4.1]
  5. Kabel penghantar memiliki luas penampang minimal 1,5 mm2 [NYM] atau NYA 2,5 mm2 dengan ketentuan sebagai berikut : Kabel warna Merah [Pengahtar Fasa R], Kabel warna Kuning [penghantar fasa S], Kabel warna Hitam [Penghantar fasa T], Kabel warna Biru [Penghantar Netral], dan Kabel warna Kuning strip Hijau [Grounding/arde]
  6. Untuk pembumian/grounding/arde menggunakan kabel BC [tembaga] dengan ukuran penampang 4 mm2 dengan menggunakan pipa PVC setinggi 1,25 m
  7. Jika pemasangan instalasi listrik dengan menggunakan rolen maka jarak antara rolen ke rolen memanjang maksimal 1 meter. sedangkan jarak rollen ke rollen kesamping minimal 3 cm, bisa dilihat di Jenis-Jenis Instalasi Penerangan
  8. Setiap penyambungan penghantar diatas loteng harus menggunakan las dop [berbentuk tutup], dan jika pemasangan instalasi menggunakan sistem pemipaan, makas setiap penyambungan harus menggunakan kotak sambung [T-doos]
  9. Tinggi pemasangan stop kontak dan saklar minimal 1,25 m dari lantai. jika konsumen menghendaki dibawah maka harus dilengkapi dengan tutup
  10. Pada stop kontak fasa harus terletak disebelah kiri dan netral disebelah kanan [menghadap cermin]
  11. Jarak antara kaem satu dengan yang lainnya minimal 50 cm

Ketentuan Pemasangan Alat Pematas dan Pengukur [APP]

Alat Pembatas dan Pengukur [APP] atau yang lebih dikenal dengan Kwh Meter adalah tempat penyambungan penghantas SR [Saluran Rendah] dari tiang listrik ke instalasi konsumen. APP digunakan untuk mengukur pemakaian energi listrik pelanggan. APP/Kwh Meter dilengkapi dengan pembatas arus [MCB] yang disesuaikan dengan paket pelanggan

Ketentuan yang ada pada APP/KWh Meter yaitu :

  1. Di APP terdapat meter energi, terminal netral dan pembatas arus [MCB] yang kemampuannya harus sesuai dengan paket daya pelanggan yang ditetapkan
  2. Bila jenis penghantar yang disambung berbeda, misalkan penghantar saluran masuk Pelayanan [SMP] dari bahan alumunium maka harus menggunakan terminal
  3. APP merupan milik dari PLN, yang tidak bisa diganggu gugat dan biasanya dilengkapi dengan segel. Apabila penggan memodifiaksi dan merusakknya maka pelanggan dikenakan sanksi oleh pihak PLN
  4. Pada APP harus tersedia juga terminal untuk pembumian
  5. APP harus dipasang dengan baik ditempat yang mudah dilihat dan dicapai untuk pencatatan dan pemeriksaan
  6. TinggiAPP umumnya 1,8 m dari lantai

Nah begitulah beberapa ketentuan sederhana yang harus dipahami dalam pemasang instalasi rumah sederhana. 

Agar lebih fresh mari kita nonton video dulu yuk., tentang cara pemasangan instalasi penerangan listrik

About Admin

Seorang Guru SMK Jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik yang berusaha mengamalkan ilmunya yang masih sedikit. Mudah-mudahan karya yang kecil ini dapat bernilai ibadah. Ammin

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề