Tulis makna yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945

Ilustrasi buku. ©Shutterstock.com/Shai_Halud

JABAR | 15 Oktober 2021 17:10 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Undang-Undang Dasar 1945 atau sering disingkat UUD 1945 pertama kali diberlakukan pada 18 Agustus 1945. Naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II nomor 15 Februari 1946.

UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang sangat panjang dan melalui pasang surut kejayaan bangsa dan masa penderitaan penjajahan dan masa di mana rakyat Indonesia berjuang mati-matian untuk merdeka. UUD 1945 merupakan hukum dasar dan hukum yang tertinggi, sehingga tidak ada hukum yang boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen [pengubahan] yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Sementara pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Keempat alinea tersebut merupakan gambaran perjuangan, cita-cita, dan tujuan Negara Republik Indonesia.

Lebih jauh berikut ini informasi mengenai makna alinea pembukaan UUD 1945, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan klcfiles.kemenkeu.go.id pada Jumat, [15/10/2021].

2 dari 5 halaman


“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,”

Pada alinea ini terdapat pernyataan tentang hak kodrat segala bangsa, yaitu hak atas kemerdekaan. Hak kodrat berarti hak yang melekat pada setiap diri manusia di mana pun berada sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Sebagai hak kodrat maka kemerdekaan bersifat mutlak [harus] dimiliki oleh setiap bangsa konsekuensi dari hak tersebut adalah segala bentuk penjajahan di dunia harus dihapuskan.

Dari alinea pertama, dapat disimpulkan bahwa pada alinea ini berisi empat hal penting, yaitu.

  • Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
  • Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
  • Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai
  • Bangsa Indonesia berkewajiban membantu bangsa lain yang ingin merdeka

3 dari 5 halaman


“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Dari alinea kedua ini mengandung makna:

  • Bangsa Indonesia menghargai kemerdekaan yang diperolehnya.
  • Adanya ketajaman dan ketepatan bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat menentukan momentum yang tepat untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Melaksanakan cita- cita membentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4 dari 5 halaman


“Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Dari alinea ketiga ini mengandung makna:

  • Peryataan bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  • Menunjukkan sisi religius bangsa Indonesia
  • Pengukuhan terhadap proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Menunjukkan sisi moralitas bangsa Indonesia

5 dari 5 halaman


“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Alinea keempat dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan inti dari pembukaan UUD 1945 karena memuat segala aspek peyelenggaraan negara pemerintahan yang berdasarkan Pancasila.

Dari alinea keempat ini, dapat disimpulkan bahwa:

  • Menunjukkan tentang tujuan negara.dasar falsafah negara dan UUD 1945
  • Tujuan bangsa Indonesia mewujudkan kemerdekaan untuk melindungi bangsa dan tanah air Indonesia
  • Prinsip Negara yang dicapai untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu dengan menyusun kemerdekaan dalam UUD 1945
[mdk/nof]

Sarah Nafisah Selasa, 7 September 2021 | 11:30 WIB

Apa makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? [Youtube Majalah Bobo]

Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tahu isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, apakah kamu sudah memahami makna Pembukaan UUD 1945 ini?

Pada Pembukaan UUD 1945 merangkum banyak hal yang sebagian besar adalah cita-cita dari bangsa Indonesia.

Selain itu di dalam Pembukaan UUD 1945 juga terdapat dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Untuk dapat mewujudkan cita-cita dan menerapkan Pancasila, tentunya kita harus memahami makna-makna dari setiap alineanya.

Berikut adalah makna Pembukaan UUD 1945, lengkap dari makna alinea pertama hingga alinea keempat.

Yuk, simak!

Baca Juga: Contoh Sikap Positif yang Mencerminkan Nilai-Nilai Kebangsaan dalam UUD 1945

1. Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak semua bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia.

Hal itu karena penjajahan yang terjadi menciptakan tidak setaranya derajat manusia. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

Page 2

Page 3

Youtube Majalah Bobo

Apa makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat?

Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tahu isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, apakah kamu sudah memahami makna Pembukaan UUD 1945 ini?

Pada Pembukaan UUD 1945 merangkum banyak hal yang sebagian besar adalah cita-cita dari bangsa Indonesia.

Selain itu di dalam Pembukaan UUD 1945 juga terdapat dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Untuk dapat mewujudkan cita-cita dan menerapkan Pancasila, tentunya kita harus memahami makna-makna dari setiap alineanya.

Berikut adalah makna Pembukaan UUD 1945, lengkap dari makna alinea pertama hingga alinea keempat.

Yuk, simak!

Baca Juga: Contoh Sikap Positif yang Mencerminkan Nilai-Nilai Kebangsaan dalam UUD 1945

1. Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak semua bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia.

Hal itu karena penjajahan yang terjadi menciptakan tidak setaranya derajat manusia. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 [UUD 1945] adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]. Pembukaan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lantas, apa makna dari pembukaan UUD 1945 itu?

Sebelum kita mengetahui lebih jauh mengenai makna yang terkandung dalam pembuakaa UUD 1945, ada baiknya jika kita isi dari pembukaan tersebut. Seperti diketahui, pembukaan UUD 1945 berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Adapun naskah pembukaan UUD 1945 ini memiliki makna yang mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut penjelasannya untuk masing-masing alinea:

Alinea pertama pembukaan UUD 1945

Aliena pertama pada pembukaan UUD 1945 akan dirujuk pada makna bagaimana rasa keteguhan dan tekad bangsa Indonesia demi menegakan sebuah cita-cita yaitu kemerdekaan dan menentang agar terbebas dari jeratan kesengsaraan penjajahan.

Pada alinea ini juga kita diperlihatkan pada sifat yang objektif. Hal ini ditujukan kalimat “penjajahan di atas dunia harus  dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan” dan selain itu bersikap untuk adil dalam semangat kemerdekaan merupakan hak asasi bagi semua bangsa di dunia tak terkecuali negeri kita Indonesia.

[Baca juga: 4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja?]

Bagian alinea pertama juga ada sifat subjektif, yakni aspirasi bangsa/ rakyat Indonesia bersatu padu untuk bertekad lepas diri dari penjajahan. Kedua makna objektif dan subjektif apabila digabung dalam alinea pertama artinya Indonesia meletakan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta rakyat dari Indonesia untuk mengobarkan semangat api merah dengan melawan segala bentuk penjajagan yang ada.

Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945 ditujukan kepada kebanggaan dan penghargaan atas jerih payah dari perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih cita-cita Kemerdekaan. Kemerdekaan yang dicapai harus bisa dan mampu untuk menghantarkan rakyat menuju pintu kejayaan nasional yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Makna dari negara merdeka berarti negara yang terbebas dari jeratan kolonial bangsa asing. Bersatu adalah kita sebagai bangsa dan bernegara menghendaki bangsa Indonesia untuk bersatu padu pada negara kesatuan yang berbentuk republic bukan malah menjadi bentuk dari negara lain.

Mengenai kata berdaulat mengandung sebuah makna bahwa sebagai warga negara yang sederajat dengan negara lain tentu kita bisa bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa tanpa adanya campur tangan dari pihak negara lain. kemudian, makna dari kata adil adalah negara Indonesia berhak untuk menegakan keadilan bagi warga negaranya sendiri. Dan terakhir adalah makmur yang mempunyai makna bahwa Indonesia tentu bisa mewujudkan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan bagi NKRI.

Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945

Pada alinea ketiga dijelaskan bahwa sebuah cita-cita kemerdekaan berhasil dicapai berkat adanya motivasi spiritual. Motivasi spiritual adalah cita-cita kemerdekaan yang diraih dan berhak di dapat oleh bangsa Indonesia karena merupakan berkat dan berkah dari rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Di dalam alinea ketiga ini juga berisikan sebuah motivasi riil dan material. Motivasi rill dan material adalah sebuah keinginan dan mimpi dari leluhur bangsa Indonesia untuk tercipta kehidupan yang bebas tanpa adanya cengkeraman dari penguasa lain yang berdiri di NKRI ini. Selain itu, keyakinan kuat didasarkan demi mendapatkan kemerdekaan dan kepercayaan yang kuat akan kekuasaan Tuhan tidak ada yang membatasi.

Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Pada alinea keempat pembukaan UUD NKRI tahun 1945 adalah negara Indonesia mempunyai sebuah tujuan negara yang harus diwujudkan dan dicapai yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề