Tuliskan 6 kewenangan apa saja yang dimiliki oleh pemerintah pusat?

Lihat Foto

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Ilustrasi pemerintah pusat di Indonesia

KOMPAS.com – Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Urusan pemerintahan absolut: Dibuat dan dijalankan pemerintah pusat
  • Urusan pemerintahan konkruen: Dibagi antara pemerintah pusat dan daerah
  • Urusan pemerintahan umum: Dibuat pemerintah pusat dan dijalankan pemerintah daerah

Berikut rinciannya:

Urusan pemerintahan absolut

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Untuk urusan pemerintah absolut seperti dalam Pasal 9 terbagi meliputi:

  1. Politik luar negeri
  2. Pertahanan
  3. Keamanan
  4. Yustisi
  5. Moneter dan fiskal nasional
  6. Agama

Baca juga: Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam buku Government Public Relations: Perkembangan dan Praktik di Indonesia [2018] karya Suprawoto, urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan derah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib sendiri terdiri atas urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar.

Urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi:

  1. pendidikan
  2. kesehatan
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang
  4. perumahaan rakyat dan kawasan pemukiman
  5. ketenteraman
  6. ketertiban umum
  7. perlindungan masyarakat
  8. sosial

Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi:

  1. tenaga kerja
  2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  3. pangan
  4. pertanahan
  5. lingkungan hidup
  6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  7. pemberdayaan masyarakat dan desa
  8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  9. perhubungan
  10. komunikasi dan informatika
  11. koperasi [usaha kecil dan menengah]
  12. penanaman modal
  13. kepemudaan dan olah raga
  14. statistik
  15. persandian
  16. kebudayaan
  17. perpustakaan
  18. kearsipan.

Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat

Oleh : Edward UP Nainggolan

Salah satu hasil reformasi tahun 1998, adalah otonomi daerah. Otonomi tersebut memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan otonomi antara lain, meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik.

Otonomi Daerah

Otonomi daerah di Indonesia, dimulai sejak tahun 2009 dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Esensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah kemandirian Pemerintah Daerah [kepala daerah dan DPRD] dalam menjalankan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Pusat menyerahkan wewenangnya [desentralisasi] kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI.

Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah meliputi berbagai aspek pemerintahan. Namun terdapat 5 [lima] kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Disamping pemberian kewenangan di atas, pemerintah otonom diberikan kewenangan untuk mengelola keuangannya yang dicantumkan dalam APBD sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Profil Kabupaten/Kota

Sejak digulirkan otonomi daerah, jumlah daerah otonom telah berkembang pesat dari 319 daerah otonom pada tahun 1999 menjadi 524 daerah otonom [provinsi, kabupaten, kota] pada tahun 2010. Rata-rata per tahun, dalam kurun waktu 10 tahun, muncul lebih dari 20 daerah otonom baru. Dan pada tahun 2019, jumlah daerah otonom menjadi 548 yang terdiri dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 34 Provinsi.

Konsekuensi bertambahnya daerah otonom tersebut adalah meningkatkannya pengeluaran APBN untuk daerah otonom berupa Dana Perimbangan [Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa dll]. Hal ini terjadi karena daerah otonom masih mengandalkan pendanaan dari Pemerintah Pusat bahkan ada yang diatas 95%.

Isu lain dari munculnya daerah otonom yang baru adalah adanya ketimpangan antara jumlah dana yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai dalam pembangunan daerah otonom baru, dan munculnya konflik horizontal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya aturan persyaratan dan pentahapan pembentukan daerah otonom baru. Oleh sebab itu, Pemerintah mengambil kebijakan moratorium pemekaran daerah dan menyempurnakan persyaratan pemekaran daerah otonom baru.

Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden [Perpres] No. 131 tahun 2015 menetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Daerah tertinggal dimaksud adalah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan kabupaten lainnya. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan 6 [enam] kriteria yaitu perekonomian masyarakat, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Peraturan Menteri Desa, PDT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, menetapkan 5 [lima] kategori desa yaitu: Desa Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal. Menurut data BPS [Badan Pusat Statistik] Desember 2018, jumlah desa tertinggal sebanyak 14.461 atau 19,17% dari total desa di Indonesia yang berjumlah 75.436. Sementara Desa mandiri hanya sekitar 5.606 desa atau 7,43%.

Kepala Daerah dan Kemajuan Daerah

Kepala daerah memegang posisi sentral dalam memajukan daerah pada era otonomi daerah. Otonomi daerah yang diikuti dengan pemilihan langsung kepala daerah, membuat kewenangan yang besar bagi kepala daerah [terutama Bupati dan Walikota] dalam mengambil keputusan pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Kepala daerah terpilih mendapat legitimasi lebih kuat, dibanding saat dipilih oleh anggota DPRD. Hal ini memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Disamping itu, beberapa instrumen yang dimiliki oleh kepala daerah untuk meningkatkan kemajuan daerah antara lain:

1. Kewenangan/Otoritas. Dalam menjalankan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.

2. Mengelola anggaran. Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004, Kepala Daerah mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dari APBN dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Disamping itu, terdapat program pendanaan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat misalnya pemberian pinjaman melalui PT [Persero] Sarana Multi Infrstruktur Indonesia, Kredit Usaha Rakyat [KUR] dan Ultra Mikro.

3. Mengelola SDM. Kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah.

4. Instrumen lain berupa kerjasama dalam membangun daerah. Kerjasama dimaksud dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD dan Swasta.

Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen di atas, seharusnya Kabupaten/Kota akan lebih maju dari kondisi saat ini, tidak ada lagi kabupaten dan desa tertinggal. Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir out of the box dan bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. Jika kepala daerah mau, rakyat akan maju. There is a will, there is a way.

Penulis adalah Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề