Undang-undang yang mengatur pemerintah daerah adalah uu nomor….tahun 2004

Skip to content

Nama
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Tentang
Pemerintah Daerah

Tanggal Ditetapkan
15 Oktober 2004

Ditetapkan Oleh
Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, juga peluang dan tantangan persaingan global.

Di samping itu, undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang Pemerintah Daerah, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, dinilai telah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.

Oleh karena itu pemerintah menerbitkan UU 32/2004 untuk mengatur penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan penyelenggaraan pemerintahan.

Dokumen ini pertama-tama mengatur tentang pembentukan pemerintah daerah dan kawasan khusus serta pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini diatur pada Bab I sampai Bab III.

Setelah itu pada Bab IV dijabarkan panjang lebar tentang aturan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mulai dari asas-asas dasarnya, hak dan wewenang pemerintah daerah, DPRD, pemilihan kepala dan wakil kepala daerah, hingga perangkat daerah.

Selain itu dokumen ini juga mengatur tentang kepegawaian daerah, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, perancangan pembangunan daerah, keuangan daerah, kerja sama dan penyelesaian konflik, kawasan perkotaan, pembinaan Pemerintah Daerah, serta pertimbangan-pertimbangan yang perlu dalam kebijakan otonomi daerah.

Bab XI secara khusus mengatur tentang pemerintahan desa.

Dokumen sepanjang 177 halaman ini memuat 240 pasal, dengan disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Pembentukan Daerah Dan Kawasan Khusus
    • Bagian Kesatu: Pembentukan Daerah
    • Bagian Kedua: Kawasan Khusus
  • Bab III: Pembagian Urusan Pemerintahan
  • Bab IV: Penyelenggaraan Pemerintahan
    • Bagian Kesatu: Penyelenggara Pemerintahan
    • Bagian Kedua: Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
    • Bagian Ketiga: Hak Dan Kewajiban Daerah
    • Bagian Keempat: Pemerintah Daerah
    • Bagian Kelima: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    • Bagian Keenam: Larangan Dan Pemberhentian Anggota DPRD
    • Bagian Ketujuh: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
    • Bagian Kedelapan: Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
    • Bagian Kesembilan: Perangkat Daerah
  • Bab V: Kepegawaian Daerah
  • Bab VI: Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah
  • Bab VII: Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Bab VIII: Keuangan Daerah
  • Bab IX: Kerja Sama Dan Penyelesaian Perselisihan
  • Bab X: Kawasan Perkotaan
  • Bab XI: Desa
    • Bagian Pertama: Umum
    • Bagian Kedua: Pemerintah Desa
    • Bagian Ketiga: Badan Permusyawaratan Desa
    • Bagian Keempat: Lembaga Lain
    • Bagian Kelima: Keuangan Desa
    • Bagian Keenam: Kerja Sama Desa
  • Bab XII: Pembinaan Dan Pengawasan
  • Bab XIII: Pertimbangan Dalam Kebijakan Otonomi Daerah
  • Bab XIV: Ketentuan Lain-lain
  • Bab XV: Ketentuan Peralihan
  • Bab XVI: Ketentuan Penutup

Dokumen UU 32/2004 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto

error: Content is protected !!

Mengingat

:

1.

Pasal 1, Pasal 4. Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23E ayat [2], Pasal 24A ayat [1], Pasal 31 ayat [4], Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang [UU] No. 32 Tahun 2004

Pemerintahan Daerah

Kontak

Sekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210

Telp [021] 25549000 ext. 1521

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
    Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat [2] huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587] sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573];
  2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
    Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: [a]. huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Suburusan Sumber Daya Air [SDA] kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b; [b]. huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Diubah dengan :

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
  3. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang

Mencabut :

  1. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  2. UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
  3. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah

Mengubah :

  1. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề