Universal Declaration of Human Rights adalah HAM yang berisi tentang

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A [III]. Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi

Deklarasi ini merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal. Deklarasi ini kemudian mengilhami lahirnya  berbagai perjanjian internasional, instrumen hak asasi manusia di tingkat regional, konstitusi masing – masing negara, dan UU di masing – masing negara yang terkait dengan isu – isu hak asasi manusia.

Secara umum, International Bill of Human Rights terdiri dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik – beserta dua optional protocolnya -, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Terkait dengan isu defamasi, maka ketentuan yang relevan dengan hal tersebut adalah Pasal 19 UDHR yang berbunyi “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers”

Tags assigned to this article:

Deklarasi HAMDUHAMhak asasi manusia

Lihat Foto

FDR Presidential Library & Museum

Eleanor Roosevelt memegang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia versi bahasa Inggris.

KOMPAS.com - Setiap 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia [HAM]. Hal ini tidak lepas dari pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Universal Declaration of Human Rights atau sering disebut DUHAM adalah pernyataan dunia tentang perlindungan atas hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal.

Deklarasi ini menyerukan kepada seluruh bangsa dunia untuk menjamin hak asasi manusia sesuai dengan konstitusi di negara masing-masing.

Sejarah Deklarasi Universal HAM [DUHAM]

Deklarasi Universal HAM merupakan respons atas banyaknya dehumanisasi. Pelanggaran HAM dapat dilihat dari kekejaman Perang Dunia II dari tahun 1939 hingga 1945.

Sepanjang sejarah manusia, selalu ada penjajahan, perbudakan, dan pembantaian terhadap sesama manusia. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya DUHAM.

Harry S Truman yang menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, pada tahun 1946 menginisiasi penyusunan Internasional Bill of Rights atau deklarasi hak-hak yang berlaku internasional.

Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB], aparat ECOSOC [Economic and Social Council], bersama 18 anggota komisi memulai sidang pada Januari 1947. Sidang dipimpin oleh ketua komisi, Eleanor Roosevelt.

Hampir dua tahun berselang, hasil kerja disampaikan pada 10 Desember 1948 dalam Sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris.

Dari 58 negara perwakilan dalam sidang tersebut, 48 negara setuju, delapan negara abstain, dan dua negara tidak hadir.

Setelah disetujui oleh suara mayoritas, International Bill of Human Rights dideklarasikan menjadi DUHAM. DUHAM disahkan dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi 217 A [III].

Isi Deklarasi Universal HAM

Deklarasi Universal HAM mengandung 30 pasal. DUHAM menjadi standar umum keberhasilan semua bangsa dan negara agar setiap orang dan badan dalam masyarakat senantiasa mengingat deklarasi, yang mencakup:

  • Pasal 1: Semua orang dilahirkan merdeka, memiliki hak dan martabat yang sama.
  • Pasal 2: Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua.
  • Pasal 3: Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasa, dan keselamatan.
  • Pasal 4: Tidak seorang pun boleh diperbudak.
  • Pasal 5: Tidak seorang pun boleh disiksa dan diperlakukan dengan kejam
  • Pasal 6: Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum.
  • Pasal 7: Semua orang setara dan berhak atas perlindungan hukum.
  • Pasal 8: Setiap orang berhak atas perlindungan hukum.
  • Pasal 9: Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, dibuang sewenang-wenang.
  • Pasal 10: Setiap orang berhak diadili dengan adil dan terbuka.
  • Pasal 11: Semua orang tidak bersalah hingga terbukti bersalah
  • Pasal 12: Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya.
  • Pasal 13: Setiap orang berhak berdiam dan berpindah tempat.
  • Pasal 14: Semua orang berhak mendapatkan perlindungan.
  • Pasal 15: Setiap orang berhal atas kewarganegaraan.
  • Pasal 16: Laki-laki dan Perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga.
  • Pasal 17: Setiap orang berhak meiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama.
  • Pasal 18: Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.
  • Pasal 19: Setiap orang berhak mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 20: Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
  • Pasal 21: Setiap orang berhal ikut serta dalam pemerintahan negaranya.
  • Pasal 22: Setiap orang berhak atas jaminan sosial.
  • Pasal 23: Setiap orang berhak atas pekerjaan.
  • Pasal 24: Setiap orang berhak atas istirahat dan hiburan.
  • Pasal 25: Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai.
  • Pasal 26: Setiap orang berhak memperoleh pendidikan.
  • Pasal 27: Setiap orang berhak ikut serta dalam kehidupan kebudayaan.
  • Pasal 28: Setiap orang berhal atas suatu tananan nasional dan internasional.
  • Pasal 29: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk terhadap undang-undang, yang tujuannya semata-mata menjamin keadilan.
  • Pasal 30: Tidak seorang pun boleh menafsirkan kebebasan dengan perbuatan merusak hak dan kebebasan orang lain.

Referensi

  • Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga
  • Sabon, Max Boli. 2019. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atmajaya
  • Naming, Ramdlon. 1983. Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia [bahasa Prancis: Déclaration universelle des droits de l'homme; bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights; disingkat sebagai UDHR] adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa [A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris]. Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia [HAM] kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM [Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR] yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Suatu hari] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."[1]

Eleanor Roosevelt sedang memegang poster Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.

Sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Prancis.

Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Prancis, Charles Malik dari Lebanon, and P. C. Chang dari Republik Tiongkok, dan lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain [semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi].[2] Walaupun peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum. [Lihat:[2]]

Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak:

  1. Hidup
  2. Kemerdekaan dan keamanan badan
  3. Diakui kepribadiannya
  4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
  5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  6. Mendapatkan suaka
  7. Mendapatkan suatu kebangsaan
  8. Mendapatkan hak milik atas benda
  9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  10. Bebas memeluk agama
  11. Mengeluarkan pendapat
  12. Berserikat dan berkumpul
  13. Beristirahat dan bersantai
  14. Mendapat jaminan sosial
  15. Mendapatkan pekerjaan
  16. Berdagang
  17. Mendapatkan pendidikan
  18. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
  19. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
  • Pernyataan oleh Marcello Spatafora atas nama Uni Eropa pada tanggal 10 Desember 2003: "Lebih dari 55 tahun yang lalu, kemanusiaan telah membuat suatu kemajuan yang sangat banyak dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia, terima kasih atas kekuatan kreatif yang dihasilkan oleh Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, tidak perlu diragukan lagi adalah dokumen paling berpengaruh dalam sejarah. Dokumen yang luar biasa, penuh dengan idealisme tetapi juga kebulatan tekad untuk belajar dari masa lalu dan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Yang paling penting, Pernyataan Umum ini menempatkan hak-hak asasi manusia di tengah-tengah kerangka prinsip dan kewajiban yang membentuk hubungan di dalam komunitas internasional."
  • Negara-negara muslim secara dominan, seperti Sudan, Pakistan, Iran, dan Arab Saudi, sering mengkritik Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia atas kegagalan pernyataan ini memahami konteks relijius dan kebudayaan negara-negara non-Barat. Tahun 1981, perwakilan Iran untuk Amerika Serikat, Said Rajaie-Khorassani, mengeluarkan pendapat atas posisi negaranya mengenai Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dengan berkata bahwa UDHR adalah "sebuah pemahaman sekuler dari tradisi Yahudi-Kristen", yang mana tidak bisa diimplementasikan oleh muslim tanpa melalui hukum-hukum Islam.[3]
  • Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Penduduk Asli

  1. ^ Eleanor Roosevelt: Address to the United Nations General Assembly 9 December 1948 in Paris, France
  2. ^ See [1] Diarsipkan 2012-09-12 di Wayback Machine. under "Who are the signatories of the Declaration?"
  3. ^ Littman, David. "Universal Human Rights and Human Rights in Islam". Midstream, February/March 1999

Wikisource memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

  • Terjemahan Bahasa Indonesia
  • [Inggris] Text of the UDHR
  • [Inggris] Rekaman audio dalam beberapa bahasa
  • [Inggris] Tanya jawab tentang Pernyataan Umum Diarsipkan 2012-09-12 di Wayback Machine.
  • [Inggris] WORLD CONFERENCES ON HUMAN RIGHTS AND MILLENNIUM DECLARATION
  • [Inggris] Teks, Audio, dan Video pernyataan Eleanor Roosevelt atas Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia&oldid=19258800"

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề