Salah satu tujuan dari diberlakukannya kebijakan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan sumber daya daerah. Hal ini dilakukan dengan didasarkan pada …
Indonesia adalah negara hukum. Adanya aturan disertai sanksi yang tegas menjadi bukti pernyataan tersebut. Peraturan perundang-undangan adalah salah …
Kerjakan soal-soal berikut! 1. Apa saja hak siswa di sekolah? 2. Siapa yang bertanggung jawab menjaga kebersihan sekolah? 3. Tuliskan contoh kewajiban …
tolong bantu jawaban besok dikumpulkan
gambaran perilaku rasa kemanusiaan yang tinggi
Nathania Griseldis Kirsten Moendoeng
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi pelanggaaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dengan metode penelitian hukum normnatif disimpulkan bahwa: 1. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang. Akibat dari adanya ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan oleh pemerintah negara itu sendiri maupun oleh masyarakat. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung dan pemerintah lebih aktif lagi dalam memperhatikan masyarakatnya. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Di Indonesia kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewjiban warga negara banyak terjadi, mulai pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat. Untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengigkaran kewajiban warga negara tersebut pemerintah melakukan upaya-upaya dengan mengoptimalkan peran lembaga-lembaga perlindungan HAM. Tetapi meskipun demikian pada kenyataannya saat ini permasalahan-permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan secara tuntas. Sebagai warga negara yang baik kita harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban warga Negara agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Negara juga harus mengetahui hak dan kewajibannya agar sejalan dengan pelaksanaan yang dilakukan warga negara. Walaupun begitu, tetap saja pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban terjadi, hal ini karena adanya faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi. Oleh karena itu di perlukan kerjasama dari seluruh pihak untuk mengatasi dan menanganinya.
Kata kunci: hak; warga Negara;DOI: //doi.org/10.35796/les.v7i7.26840
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- 1. Nama Anggota : 1. Dewi Novita Sari [05] 2. Dyah Ayu Permataningrum [07] 3. Nikki Nor Sholikhah [24]
- 2. Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan waga negara dari negara [pemerintah]. Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara terhadap negara.
- 3. Pelanggaran hak warga negara adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
- 4. Pengingkaran kewajiban warga negara merupakan proses, cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan pemerintah.
- 5. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara: Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
- 6. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM], Komisi Perlindungan Anak Indonesia [KPAI], dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan]. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga- lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
- 7. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal [sekolah/perguruan tinggi] maupun non-formal [kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus]. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
- 8. Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi.Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut: Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum [pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya] dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
- 9. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
- 10. Kondisi sosial budaya yang berbeda Kesulitan penyampaian informasi dalam komunikasi Kebijakan yang menimbulkan pro-kontra masyarakat Rendahnya pemahaman masyarakat tentang HAM Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia Banyak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain