UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 terdiri atas

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis [basic law], konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Semenjak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berjalan Konstitusi RIS, dan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berjalan UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun saat tahun 1999-2002, UUD 1945 merasakan 4 kali perubahan [amendemen], yang mengubah bangun lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh [16 bab, 37 pasal, 65 ayat [16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih], 4 pasal Agak Peralihan, dan 2 ayat Agak Tambahan], serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Agak Peralihan, dan 2 pasal Agak Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] yang diproduksi pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlaku dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pendapat tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan diproduksi menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam untuk pemeluk-pemeluknya" karenanya naskah Piagam Jakarta diproduksi menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI]. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat [KNIP] yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan [BPUPKI]. Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berjalannya UUD 1945 [18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949]

Dalam kurun saat 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan untuk KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 diproduksi Kabinet Semi-Presidensial ["Semi-Parlementer"] yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Periode berjalannya Konstitusi RIS 1949 [27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950]

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bangun pemerintahan dan bangun negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara anggota yang masing masing negara anggota memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Periode UUDS 1950 [17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959]

Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu saling berproses dan berganti, dampaknya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai semakin memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, karenanya rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Periode kembalinya ke UUD 1945 [5 Juli 1959 - 1966]

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, karenanya pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu pokoknya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berjalan pada saat itu.

Pada masa ini, ada berbagai kelainan UUD 1945, di antaranya:

  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA diproduksi menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

Periode UUD 1945 masa orde baru [11 Maret 1966 - 21 Mei 1998]

Pada masa Orde Baru [1966-1998], Pemerintah menyalakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga diproduksi menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di selang melewati sebanyak peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyalakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan menerapkan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang selang lain menyalakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melewati referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa semenjak Presiden Soeharto dialihkan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan [amendemen] terhadap UUD 1945. Latar balik tuntutan perubahan UUD 1945 selang lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan paling tinggi di tangan MPR [dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat], kekuasaan yang sangat agung pada Presiden, hal ada pasal-pasal yang terlalu "luwes" [sehingga dapat menimbulkan multitafsir], serta kenyataan ruang lingkup UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 saat itu adalah menyempurnakan agak dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selangnya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bangun kenegaraan [staat structuur] kesatuan atau selanjutnya semakin dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI], serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun saat 1999-2002, UUD 1945 merasakan 4 kali perubahan [amendemen] yang ditentukan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

Pustaka tambahan

  • Jimly Asshiddiqie. "Konsolidasi naskah UUD 1945. Penerbit: Yarsif Watampone, Jakarta, Indonesia. 2003.

Tautan luar

  • Naskah UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

edunitas.com

Page 2

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis [basic law], konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia ketika ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Semenjak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun ketika tahun 1999-2002, UUD 1945 merasakan 4 kali perubahan [amendemen], yang mengubah bangun lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh [16 bab, 37 pasal, 65 ayat [16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih], 4 pasal Agak Peralihan, dan 2 ayat Agak Tambahan], serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Agak Peralihan, dan 2 pasal Agak Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] yang diproduksi pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlaku dari tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pendapat tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan diproduksi menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam untuk pemeluk-pemeluknya" karenanya naskah Piagam Jakarta diproduksi menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI]. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat [KNIP] yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan [BPUPKI]. Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 [18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949]

Dalam kurun ketika 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan untuk KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 diproduksi Kabinet Semi-Presidensial ["Semi-Parlementer"] yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 [27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950]

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bangun pemerintahan dan bangun negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara anggota yang masing masing negara anggota memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Periode UUDS 1950 [17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959]

Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering dinamakan Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu saling berproses dan berganti, akibatnya pembangunan tidak berlaku lancar, masing-masing partai semakin memperhatikan kebutuhan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, karenanya rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Periode kembalinya ke UUD 1945 [5 Juli 1959 - 1966]

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kebutuhan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, karenanya pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu pokoknya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada ketika itu.

Pada masa ini, ada berbagai kelainan UUD 1945, di antaranya:

  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA diproduksi menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

Periode UUD 1945 masa orde baru [11 Maret 1966 - 21 Mei 1998]

Pada masa Orde Baru [1966-1998], Pemerintah menyalakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga diproduksi menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di selang melewati sebanyak peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyalakan bahwa MPR berkemampuan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan menerapkan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang selang lain menyalakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melewati referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa semenjak Presiden Soeharto dialihkan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan [amendemen] terhadap UUD 1945. Latar balik tuntutan perubahan UUD 1945 selang lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan paling tinggi di tangan MPR [dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat], kekuasaan yang sangat agung pada Presiden, hal ada pasal-pasal yang terlalu "luwes" [sehingga dapat menimbulkan multitafsir], serta kenyataan definisi UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketetapan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 ketika itu adalah menyempurnakan agak dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selangnya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bangun kenegaraan [staat structuur] kesatuan atau selanjutnya semakin dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI], serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun ketika 1999-2002, UUD 1945 merasakan 4 kali perubahan [amendemen] yang ditentukan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

Pustaka tambahan

  • Jimly Asshiddiqie. "Konsolidasi naskah UUD 1945. Penerbit: Yarsif Watampone, Jakarta, Indonesia. 2003.

Tautan luar

  • Naskah UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

edunitas.com

Page 3

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis [basic law], konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia ketika ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Semenjak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun ketika tahun 1999-2002, UUD 1945 merasakan 4 kali perubahan [amendemen], yang mengubah bangun lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh [16 bab, 37 pasal, 65 ayat [16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih], 4 pasal Agak Peralihan, dan 2 ayat Agak Tambahan], serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Agak Peralihan, dan 2 pasal Agak Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] yang diproduksi pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlaku dari tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pendapat tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan diproduksi menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam untuk pemeluk-pemeluknya" karenanya naskah Piagam Jakarta diproduksi menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI]. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat [KNIP] yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan [BPUPKI]. Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 [18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949]

Dalam kurun ketika 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan untuk KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 diproduksi Kabinet Semi-Presidensial ["Semi-Parlementer"] yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 [27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950]

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bangun pemerintahan dan bangun negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara anggota yang masing masing negara anggota memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Periode UUDS 1950 [17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959]

Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering dinamakan Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu saling berproses dan berganti, akibatnya pembangunan tidak berlaku lancar, masing-masing partai semakin memperhatikan kebutuhan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, karenanya rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Periode kembalinya ke UUD 1945 [5 Juli 1959 - 1966]

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kebutuhan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, karenanya pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu pokoknya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada ketika itu.

Pada masa ini, ada berbagai kelainan UUD 1945, di antaranya:

  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA diproduksi menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

Periode UUD 1945 masa orde baru [11 Maret 1966 - 21 Mei 1998]

Pada masa Orde Baru [1966-1998], Pemerintah menyalakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga diproduksi menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di selang melewati sebanyak peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyalakan bahwa MPR berkemampuan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan menerapkan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang selang lain menyalakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melewati referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa semenjak Presiden Soeharto dialihkan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan [amendemen] terhadap UUD 1945. Latar balik tuntutan perubahan UUD 1945 selang lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan paling tinggi di tangan MPR [dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat], kekuasaan yang sangat agung pada Presiden, hal ada pasal-pasal yang terlalu "luwes" [sehingga dapat menimbulkan multitafsir], serta kenyataan definisi UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketetapan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 ketika itu adalah menyempurnakan agak dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selangnya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bangun kenegaraan [staat structuur] kesatuan atau selanjutnya semakin dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI], serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun ketika 1999-2002, UUD 1945 merasakan 4 kali perubahan [amendemen] yang ditentukan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

Pustaka tambahan

  • Jimly Asshiddiqie. "Konsolidasi naskah UUD 1945. Penerbit: Yarsif Watampone, Jakarta, Indonesia. 2003.

Tautan luar

  • Naskah UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

edunitas.com

Page 4

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis [basic law], konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Semenjak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berjalan Konstitusi RIS, dan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berjalan UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun saat tahun 1999-2002, UUD 1945 merasakan 4 kali perubahan [amendemen], yang mengubah bangun lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh [16 bab, 37 pasal, 65 ayat [16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih], 4 pasal Agak Peralihan, dan 2 ayat Agak Tambahan], serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Agak Peralihan, dan 2 pasal Agak Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] yang diproduksi pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlaku dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pendapat tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan diproduksi menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam untuk pemeluk-pemeluknya" karenanya naskah Piagam Jakarta diproduksi menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI]. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat [KNIP] yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan [BPUPKI]. Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berjalannya UUD 1945 [18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949]

Dalam kurun saat 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan untuk KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 diproduksi Kabinet Semi-Presidensial ["Semi-Parlementer"] yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Periode berjalannya Konstitusi RIS 1949 [27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950]

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bangun pemerintahan dan bangun negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara anggota yang masing masing negara anggota memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Periode UUDS 1950 [17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959]

Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu saling berproses dan berganti, dampaknya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai semakin memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, karenanya rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Periode kembalinya ke UUD 1945 [5 Juli 1959 - 1966]

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, karenanya pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu pokoknya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berjalan pada saat itu.

Pada masa ini, ada berbagai kelainan UUD 1945, di antaranya:

  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA diproduksi menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

Periode UUD 1945 masa orde baru [11 Maret 1966 - 21 Mei 1998]

Pada masa Orde Baru [1966-1998], Pemerintah menyalakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga diproduksi menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di selang melewati sebanyak peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyalakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan menerapkan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang selang lain menyalakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melewati referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa semenjak Presiden Soeharto dialihkan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan [amendemen] terhadap UUD 1945. Latar balik tuntutan perubahan UUD 1945 selang lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan paling tinggi di tangan MPR [dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat], kekuasaan yang sangat agung pada Presiden, hal ada pasal-pasal yang terlalu "luwes" [sehingga dapat menimbulkan multitafsir], serta kenyataan ruang lingkup UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 saat itu adalah menyempurnakan agak dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selangnya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bangun kenegaraan [staat structuur] kesatuan atau selanjutnya semakin dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI], serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun saat 1999-2002, UUD 1945 merasakan 4 kali perubahan [amendemen] yang ditentukan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

Pustaka tambahan

  • Jimly Asshiddiqie. "Konsolidasi naskah UUD 1945. Penerbit: Yarsif Watampone, Jakarta, Indonesia. 2003.

Tautan luar

  • Naskah UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

edunitas.com

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề