Yang menjadi alasan utama terjadinya pelanggaran HAM adalah

Fimela.com, Jakarta Pelanggaran HAM atau hak asasi manusia sering kali terjadi di era modern ini. Padahal sudah tertulis dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum, baik perempuan maupun laki-laki.

DalamDeklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rightsyang disahkanoleh Majelis Umum PBB pada 1948, bahwa terdapat 30 hak asasi manusia yang harus dijaga, dilindungi, dihormati dan tidak boleh dilanggar.

Advertisement

Pelanggaran HAM ini dapat dilakukan secara individu, berkelompok atau instansi. Pelanggaran HAM ini tidak boleh dilakukan, karena bisa melanggar Hak Asasi Manusia yaitu hak dasar yang melekat pada manusia seperti jenis kelamin, ras, suku, agama, kebangsaan, kondisi fisik maupun status sosial.

Adanya pelanggaran HAM yang terjadi, dapat dipengaruhi dengan adanya faktor eksternal yang sering dilakukan secara sadar maupun tidak sadar. Berikut faktor eksternal pelanggaran HAM yang sering terjadi:

BACA JUGA

3 Poin Penting Jaminan HAM bagi Difabel di Hari Disabilitas Internasional

Hukuman Kebiri: Melanggar HAM dan Tidak Relevan dengan Kekerasan Seksual

Reza Rahadian Jadi Duta HAM

TERKAIT: nnnnnbbnbTips Menghilangkannya dengan Bahan Alami

TERKAIT: 7 Arti Mimpi Kiamat yang Sering Dianggap Buruk

TERKAIT: 9 Arti Mimpi Melihat Orang Meninggal yang Penuh Misteri

TERKAIT: 3 Makanan Penyebab Cacing Kremi yang Perlu di Hindari

Perbesar

Ilustrasi Hukuman [Sumber Foto: Pexels]

Jenis pelanggaran HAM pada umumnya dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

1.    Pelanggaran HAM ringan, yang biasanya cukup disebut sebagai pelanggaran HAM.

2.    Pelanggaran HAM berat, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai jenis pelanggaran HAM yang dimaksud:

1. Jenis Pelanggaran HAM Ringan

Jenis pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Dewasa ini, banyak sekali terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan di tengah masyarakat, khususnya keluarga. Banyak sekali contoh-contoh pelanggaran HAM ringan yang dapat dijumpai di tengah kehidupan berkeluarga ataupun bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak. Seperti misalnya, memaksa anak untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan padahal itu bukan keinginan si anak.

b. Perlakuan tidak adil dalam persidangan.

c. Tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar.

d. Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat.

2. Jenis Pelanggaran HAM Berat

Terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat dan serius yang menjadi perhatian internasional, masing-masing memiliki indikasi dan ciri-ciri tersendiri. Keempat jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah:

a. Kejahatan Genosida [Genocide]

b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan [Crime Against Humanity]

c. Kejahatan Perang [War Crimes]

d. Kejahatan Agresi [Aggression]

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama, dan ras. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara itu, kejahatan kemanusiaan seringkali diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

1]  Pembunuhan.

2]  Pemusnahan.

3]  Perbudakan.

4]  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

5]  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar [asas-asas] ketentuan.

6]  Penyiksaan.

7]  Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

8]  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

9]  Penghilangan orang secara paksa.

10] Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Liputan6.com, Jakarta Faktor penyebab pelanggaran HAM penting untuk diketahui. Pelanggaran HAM bukan hanya merugikan individu, tapi juga masyarakat. Faktor penyebab pelanggaran HAM merupakan masalah bagi setiap warga negara.

Hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia tanpa adanya perbedaan. Hak asasi manusia [HAM] terbagi dalam berbagai aspek. Faktor penyebab pelanggaran HAM termasuk tindak tercela baik pada individu maupun kelompok.

Faktor penyebab pelanggaran HAM bisa mengganggu kesejahteraan dan kelangsungan hidup seseorang. Faktor penyebab pelanggaran HAM dapat merampas hak asasi seseorang. Faktor penyebab pelanggaran HAM bisa berasal dari dalam ataupun dari luar.

Berikut Faktor penyebab pelanggaran HAM, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat[19/2/2021].

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi Hukuman [Sumber Foto: Pexels]

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Singkatnya, pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

Macam-macam pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM ringan.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi Hukum. [Sumber Pixabay]

Pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Macam-macam pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.

Macam-macam pelanggaran HAM ringan di antaranya seperti:

1. Melakukan penganiayaan

2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang

3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara

4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi HAM [Liputan6/Pixabay]

Pelanggaran HAM berat merujuk pada beratnya akibat yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumberdaya kehidupan manusia. Ada dua macam pelanggaran berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

1. Membunuh anggota kelompok.

2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akanmengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.

4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan kemanusiaan

Dalam pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

1. Pembunuhan.

2. Pemusnahan.

3. Perbudakan.

4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar [asas-asas] ketentuan pokok hukum internasional.

6. Penyiksaan.

7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

9. Penghilangan orang secara paksa, atau

10. Kejahatan apartheid.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi Pengadilan. [Freepik/Jcomp]

Faktor penyebab pelanggaran HAM secara internal merupakan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang asalnya dari diri si pelanggar sendiri. Beberapa bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM internal adalah:

- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

- Rendahnya kesadaran HAM

- Sikap tidak toleran.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi keadilan. [Photo by Choco on Pixabay]

Faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal yaitu faktor diluar diri pelanggar yang bisa mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal di antaranya adalah:

- Penyalahgunaan kekuasaan.

- Ketidaktegasan aparat penegak hukum.

- Penyalahgunaan teknologi.

- Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi Pengadilan. [Freepik]

Hak-hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa Indonesia, ditetapkan dengan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM, antara lain sebagai berikut:

- Hak untuk hidup: setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.

- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan: setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

- Hak mengembangkan diri: Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

- Hak keadilan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil.

- Hak kemerdekaan: Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Setiap orang bebas memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan berserikat.

- Hak atas kebebasan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

- Hak keamanan: Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hakasasi.

- Hak kesejahteraan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.

- Kewajiban: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

- Perlindungan dan pemajuan: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun [non-derogable].

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề