Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam 2 bidang, yaitu bidang publik dan bidang privat, yang termasuk bidang privat adalah?
- politik internasional
- turisme [kepariwisataan]
- hukum internasional
- diplomasi
- pertahanan keamanan
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. turisme [kepariwisataan].
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam 2 bidang, yaitu bidang publik dan bidang privat, yang termasuk bidang privat adalah turisme [kepariwisataan].
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. politik internasional menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. turisme [kepariwisataan] menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. hukum internasional menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. diplomasi menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. pertahanan keamanan menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. turisme [kepariwisataan]
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia Melalui Hubungan Internasional Assalammualaikum, Wr.Wb 1. Peran Indonesia terhadap dunia, berserta bidang-bidangnya Makna Hubungan Internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan bantuan negara lain. Oleh karena itu, hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab. Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melalui batas-batas ketatanegaraan. Kemampuan dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain dapat meningkatkan kepercayaan internasional atas Indonesia. Negara-negara lain akan memandang bahwa Indonesia memang layak sebagai subjek hukum internasional. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 huruf a ditegaskan bahwa pengertian hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM], atau warga negara Indonesia. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Berikut makna konsepsi tersebut.
- Politik luar negeri adalah seperangkat kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain yang bertujuan untuk tercapainya kepentingan nasional suatu negara.
- Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang diajalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
- Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan beberapa atau semua negara serta prosen interaksinya.
- Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam dua bidang, yaitu:
- Bidang publik, yang meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional, dan kejahatan internasional.
- Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan, dan turisme [kepariwasataan].
Peran Indonesia dalam bidang ini sangat penting khususnya di kawasan Asia Tenggara. Contohnya Indonesia sering berperang sebagai peserta dan tuan rumah dalam berbagai kompetisi Olimpiade Biologi tahun 2014, Indonesia aktif dalam pertukaran pelajar seperti Malaysia dan Singapura. Indonesia ikut serta dalam SEA GAMES. 2. Pengertian Perjanjian Internasional menurut 5 para ahli dan Undang-Undang Sampai saat ini para ahli masih mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda terhadap makna perjanjian internasional sehingga makna istilah masih beragam. Contoh sebagai berikut
- Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional adalah perjanjian antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu.”
- G. Schzwarzenberger mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat, baik berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini bukan hanya lembaga-lembaga internasional melainkan negara-negara.”
- Oppenheimer-Lauterpacht mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional adalah persetujuan antarnegara yang menibulkan hak dan kewajiban diantara dua pihak.”
- Konferensi Wina [1969] mengemukakan bahwa “perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.”
- UU No 24 Tahun 2000 “perjanjian internasional adalah perjanjian , dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”
- Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Konstitusi “ perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.”
- Jhon O’brien mengemukakan bahwa “perjanjian internasional merupakan perjanjian antara negara-negara di level internasional.”
- Rifhi Siddiq mengemukakan bahwa “perjanjian internasional ialah persetujuan yang diadakan oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subyek hukum internasional. Masing-masing subyek hukum telah menyepakati hal-hal yang ada dalam persetujuan tersebut.”
- Menurut pendapat saya sendiri perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang didalamnya berisi ketentuan hak dan kewajiban yang sudah tertulis dan disepakati oleh negara yang bergabung, untuk mengatur hubungan tersebut.
Adalah hubungan yang dilakukan lebih dari dua negara dan bersifat terbuka. Hubungan ini terbuka bagi berbagai negara manapun yang akan bergabung. Salah satu kerja sama yang pernah dilakukan Indonesia adalah Organisasi Kerja Sama Islam [ Organization of Islamic Cooperation ], yang didirikan di Rabat, Maroko pada 25 September 1969. Tujuan didirikan organisasi ini ialah mengumpulkan sumber daya dunia islam dalam mempromosikan kepentingan mereka dan mengonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia. Tujuan utama OKI sebagai berikut.
- Menggalang solidaritas Islam di kalangan para anggotanya.
- Konsolidasi dan kerja sama di kalangan para anggotanya dalam bidang ekonomi, sosial budaya, iptek, dll.Melakukan konsultasi dan kerja sama di kalngan negara-negara anggota di berbagai organisasi internasional. Peran Indonesia dalam OKI sebagai berikut.
- Menerima mandat sebagai ketua Committee of Six yang bertugas memfasilitasi perundingan damai antara Moro Nation Liberation Front [MNLF] dengan pemerintah Filiphina tahun 1993.
- Menjadi tuan rumah konferensi Tingkat Menteri ke-24 di Jakarta.
- Mereformasi OKI sebagai wadah untuk menjawab tantangan umat islam memasuki abad XXI.
- Mendukung pelaksanaan OIC’s Ten-Year Plan of Action dalam KTT di Senegal.
Pengumuman sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian internasional, khususnya perjanjian yang sifatnya multilateral. Pengumuman dibutuhkan karena biasanya ada saja negara negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya. Dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan kejelasan mengenai isi dari perjanjian internasional. Berdasarkan hal tersebut, pengumuman adalah penyampaian isi dari suatu perjanjian internasional. 5. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK Kata diplomatik berasal dari bahasa latin dan yunani, yaitu diploma, yang berarti piagam, surat perjanjian, atau dokumen yang mengukuhkan suatu kehormatan atau kewenangan hak hak tertentu. Diplomasi secara umum diartikan sebagai seni perunding [The Art Of Negotiation]. Diplomasi terdiri atas teknik dan prosedur pelaksanaan hubungan antarnegara sehingga diplomasi merupakan alat pelaksanaan hubungan internasional [diplomatik] yang keberhasilannya bergantung pada kemampuan, kemahiran, kecakapan, dan keahlian seorang diplomat. Perwakilan diplomatik memiliki beberapa tingkatan sebagai berikut. 1. Duta Besar, merupakan duta yang berada di tingkat tertinggi dan mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara dengan hubungan timbal balik. 2. Duta, wakil diplomatik yang pangkatnya di bawah duta besar, dalam penyelesaian persoalan kenegaraan diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya. 3.Kuasa Usaha, dibedakan atas kuasa usaha tetap menjabat kepala suatu perwakilan dan kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat tidak ada di tempat. Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
- Perwakilan diplomatik mewakili negara republic Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi internasional.
- Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara Republik Indonesia di negara penerima.
- Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara Republik Indonesia dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaaan, dan ilmu pengetahuan.
- Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran.
- Perwakilan diplomat penyelenggarakan bimbingan, dan pengawasan terhadap warga negara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
- Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan,konsuler, protocol, komunikasi dan persandian.
- Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
- Berdasarkan Kovensi Wina 1961, disebutkan juga bahwa fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut:
- Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima didalam batas batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
- Memberi keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
- Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
- Undang undang no 1 tahun 1982 tentang pengesahan konvensi wina mengenai hubungan diplomatik beserta protokol opsionalnya. Mengenai hal memperoleh kewarganegaraan [Vienna Confention Of Diplomatic Relations Concerning Acquisition Of Nationality 1963]. UU no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Dalam pasal 1 angka 1 UU no 37 tahun 1999 dinyatakan definisi mengenai hubungan luar negeri bahwa “Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.”
- Peran Indonesia dalam persyarikatan bangsa-banga [PBB]
- Indonesia berperan aktif dalam PBB yaitu sebagai berikut
- Indoesia ikut menciptakan perdamaian dunia melalui kerjasama dalam konferensi Asia Afrika, ASEAN, dan geraan Non Blok.
- Indonesia mengirim pasukan Kontigen Garuda sebagai sumbangan terhadap PBB untuk penciptakan perdamaian dunia.
- Tahun 1985 indonesia membantu PBB member bantuan berupa makanan ke Ethiopla .
- Penyumbangan pasukan [ Polisi, Troops, Police ]dengan jumlah anggota sebanyak 1.618.
- Indonesia telah berpartisipasi dalam 4 operasi dalam pemeliharaan perdamaian PBB [ UNPKO ]sejak UNEF di Sinai tahun 1957.
- Peran Indonesia dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadian sosial.
- Kedudukan Indonesia sebagai anggota PBB, digunakan Indonesia untuk menyelesaikan sengketa Irian Jaya dengan Belanda. Indonesia kemudian mengajukan penyelesaia permasalahan tersebut kepada PBB pada tahun 1945. Pada sidang Majelis umum PBB ke-17 tahun 1962 penyelesaian sengketa tersebut menemukn titik terang dengan dikeluarkannya Revolusi no. 1752 yang mengadopsi “ The New York Agreement” pada taggal 21 September 1962.
- Lingkaran pertama adalah ASEAN yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri.
- Lingkaran konsentris kedua ASEAN +3 [Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan ]. Diluar hal tersebut Indonesia juga mengadakan hubugan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat da Uni Eropa .
- Lingkara konsentris ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries.
- Peran Indonesia di ASEAN sangat besar yaitu sebagai berikut
- Indonesia berusaha membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian dalam masalah indocina.
- Pada tahun 2004 indonesia menjadi negara yang memimpin ASEAN.
- Indonesia sebagai penyelenggara KTT pertama ASEAN yang berlangsung di Denpasar, Bali pada 23-24 Februari 1976 .
- Pada tanggal 7 Juni 1976 indonesia ditunjuk sebagai temat kedudukan Sekretariat Tetap ASEAN dan sekaligus ditunjuk sebagai Sekretariat jendral pertama .
- Indonesia merupakan salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN pada 8 Agustus 1967.
- Indonesia mejadi tempat pembuaan upuk se-ASEAN, tepanya di Aceh yang nantinya akan digunakan negara-negara ASEAN, otomatis Indonesia mendapat keuntungan .
- Pada KTT ASEAN ke-9 pada 7-8 Oktober 2003 di Bali Indonesia mengusulkan pembentukan komunitas ASEAN [Asean Community].