2 Menurut kalian apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?

Berikut adalah soal mata pelajaran PPKn [Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan] Kelas 10 SMA/SMK materi Produk dan Hierarki Perundang-undangan lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:

  1. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah!
  2. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?
  3. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?
Kunci Jawaban
1. Berikut adalah produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi; dan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Menurut saya, masyarakat ikut terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum [RDPU], Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.

3. Sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan adalah menerima dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Karena undang-undang itu penting. Sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia.

Rahendro Jati



Par Ɵ sipasi masyarakat merupakan wujud adanya relasi antara masyarakat dengan DPR dan Pemerintah dalam proses pembentukan undang-undang. Agar hubungan tersebut dapat memberikan manfaat bagi penciptaan undang-undang yang responsif, maka par Ɵ sipasi masyarakat harus ada pada se Ɵ ap tahapan pembentukan undang-undang. Tidak hanya berupa hak yang diformalkan dalam bentuk aturan saja, tetapi penyampaian aspirasi masyarakat tersebut secara nyata harus dapat dilaksanakan dan direspon oleh pembentuk undang-undang. Tulisan ini akan membahas mengapa para Ɵ sipasi masyarakat diperlukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; serta bagaimana proses pembentukan undang-undang yang melibatkan par Ɵ sipasi masyarakat sehingga melahirkan undang-undang yang responsif. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode juridis norma Ɵ f terlihat bahwa par Ɵ sipasi masyarakat merupakan wujud dari pelaksanaan asas keterbukaan yang merupakan salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang- undangan yang akan memberikan manfaat pen Ɵ ng dalam hal efek Ɵ vitas pemberlakuan peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat. Secara formal, proses untuk mewujudkan produk undang-undang yang responsif ini sudah memungkinkan, tetapi penerimaan aspirasi masyarakat secara substansi oleh para pembentuk undang-undang untuk mewujudkan undang-undang yang responsif sangat tergantung pada sikap dan cara pandang pembentuk undang-undang dengan berbagai kepen Ɵ ngan yang ada didalamnya. Untuk itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat dan pembentuk undang-undang mengenai relasi yang terjadi diantara keduabelah pihak dalam pembentukan undang-undang.

Community Par Ɵ cipa Ɵ on is a form of the rela Ɵ onship between the public with Parliament and the Government in the legisla Ɵ ve process. In order to create the bene fi t of responsive law, then there should be public par Ɵ cipa Ɵ on at every stage of legisla Ɵ ve process. It’s not only formalized the rights in the form of rules, but also delivery of real aspira Ɵ ons to be feasible and responded to by the legislators. This paper will discuss why public par Ɵ cipa Ɵ on is necessary in the process of forma Ɵ ng legisla Ɵ on, as well as how the process of establishing laws that involve community par Ɵ cipa Ɵ on to make responsive laws. By using a socio-legal approach and norma Ɵ ve juridical method shows that public par Ɵ cipa Ɵ on is a form of implementa Ɵ on of the principle of openness that is one of the principles in the forma Ɵ ng legisla Ɵ on. It will provide signi fi cant bene fi ts in terms of the e ff ec Ɵ veness of the applica Ɵ on of laws in society. Formally, the process to create responsive legisla Ɵ on products is already possible, but the acceptance of the people’s aspira Ɵ ons in substance by the law makers to realize the responsive legisla Ɵ on is highly depend on the a ƫ tudes and perspec Ɵ ves of legislators. For that it need the awareness of the public and legislators about the rela Ɵ onships that occur between the two par Ɵ es in the forma Ɵ ng legisla Ɵ on.



community par Ɵ cipa Ɵ on, establishment of legislation, responsive laws.


DOI: //dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.88

  • There are currently no refbacks.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. 

Rechtsvinding is published and imprinted by Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan HAM RI. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia Telp.: 021-8091908 ext.105; Fax.: 021-8011754. E-mail: ; &

Page 2

Rahendro Jati



Par Ɵ sipasi masyarakat merupakan wujud adanya relasi antara masyarakat dengan DPR dan Pemerintah dalam proses pembentukan undang-undang. Agar hubungan tersebut dapat memberikan manfaat bagi penciptaan undang-undang yang responsif, maka par Ɵ sipasi masyarakat harus ada pada se Ɵ ap tahapan pembentukan undang-undang. Tidak hanya berupa hak yang diformalkan dalam bentuk aturan saja, tetapi penyampaian aspirasi masyarakat tersebut secara nyata harus dapat dilaksanakan dan direspon oleh pembentuk undang-undang. Tulisan ini akan membahas mengapa para Ɵ sipasi masyarakat diperlukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; serta bagaimana proses pembentukan undang-undang yang melibatkan par Ɵ sipasi masyarakat sehingga melahirkan undang-undang yang responsif. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode juridis norma Ɵ f terlihat bahwa par Ɵ sipasi masyarakat merupakan wujud dari pelaksanaan asas keterbukaan yang merupakan salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang- undangan yang akan memberikan manfaat pen Ɵ ng dalam hal efek Ɵ vitas pemberlakuan peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat. Secara formal, proses untuk mewujudkan produk undang-undang yang responsif ini sudah memungkinkan, tetapi penerimaan aspirasi masyarakat secara substansi oleh para pembentuk undang-undang untuk mewujudkan undang-undang yang responsif sangat tergantung pada sikap dan cara pandang pembentuk undang-undang dengan berbagai kepen Ɵ ngan yang ada didalamnya. Untuk itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat dan pembentuk undang-undang mengenai relasi yang terjadi diantara keduabelah pihak dalam pembentukan undang-undang.

Community Par Ɵ cipa Ɵ on is a form of the rela Ɵ onship between the public with Parliament and the Government in the legisla Ɵ ve process. In order to create the bene fi t of responsive law, then there should be public par Ɵ cipa Ɵ on at every stage of legisla Ɵ ve process. It’s not only formalized the rights in the form of rules, but also delivery of real aspira Ɵ ons to be feasible and responded to by the legislators. This paper will discuss why public par Ɵ cipa Ɵ on is necessary in the process of forma Ɵ ng legisla Ɵ on, as well as how the process of establishing laws that involve community par Ɵ cipa Ɵ on to make responsive laws. By using a socio-legal approach and norma Ɵ ve juridical method shows that public par Ɵ cipa Ɵ on is a form of implementa Ɵ on of the principle of openness that is one of the principles in the forma Ɵ ng legisla Ɵ on. It will provide signi fi cant bene fi ts in terms of the e ff ec Ɵ veness of the applica Ɵ on of laws in society. Formally, the process to create responsive legisla Ɵ on products is already possible, but the acceptance of the people’s aspira Ɵ ons in substance by the law makers to realize the responsive legisla Ɵ on is highly depend on the a ƫ tudes and perspec Ɵ ves of legislators. For that it need the awareness of the public and legislators about the rela Ɵ onships that occur between the two par Ɵ es in the forma Ɵ ng legisla Ɵ on.



community par Ɵ cipa Ɵ on, establishment of legislation, responsive laws.


DOI: //dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.88

  • There are currently no refbacks.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. 

Rechtsvinding is published and imprinted by Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan HAM RI. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia Telp.: 021-8091908 ext.105; Fax.: 021-8011754. E-mail: ; &

Page 3

DOI: //dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3

Jurnal Rechtsvinding [JRV] Volume 1 Nomor 2 tahun 2012 ini bisa diterbitkan dengan menyajikan artikel-artikel bertema hukum tata Negara

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. 

Rechtsvinding is published and imprinted by Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan HAM RI. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia Telp.: 021-8091908 ext.105; Fax.: 021-8011754. E-mail: ; &

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề